Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BENTUK ORGANISASI PERUSAHAAN
Advertisements

Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
BAB II BADAN USAHA 0LEH: IRMAWATI, S.Pd.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN
PERSEROAN TERBATAS.
BENTUK – BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
Bentuk Kepemilikan Bisnis, Etika Bisnis, dan Tanggung Jawab Sosial
BENTUK USAHA DAN PENDIRIAN PERUSAHAAN
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
Lom Bentuk-Bentuk Perusahaan FEBRIANZAH ADI W( ) SITI YULAIKAH ( ) AHMAD SA’ID NAFI’ A. H ( ) WIDA SAFITIRI( )
ASPEK HUKUM F. Hafiz Saragih M.Sc.
BADAN USAHA.
PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM PEREKENOMIAN INDONESIA
Bentuk – bentuk Perusahaan
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
III. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan II
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Mata Kuliah Pengantar Bisnis Fak. Ekonomi & Bisnis Univ. Mercu Buana
By : Koperasi By :
ASPEK YURIDIS STUDI KELAYAKAN BISNIS Chapter 2
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BENTUK BADAN USAHA LAIN
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Badan Usaha.
Pilihan Pilihan Badan Usaha
Bentuk-bentuk Badan Usaha
BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2. BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2.
ASPEK HUKUM DALAM SKB Juhari, S.E. M.M..
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI.
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Pelaku ekonomi di indonesia
BUMN.
Presented by Prasetyo Widyo Iswara, S.E., M.A.
LEMBAGA EKONOMI.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
Badan Usaha dan Para Pembantunya
Disusun oleh Herry Syafrial, S.Pd., M.A.
PERSEKUTUAN KOMANDITER DAN
By : Koperasi By :
PENGANTAR AKUNTANSI.
Bentuk-Bentuk Badan Hukum dan Perusahaan
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
Bentuk – bentuk badan usaha
HUKUM PERUSAHAAN.
STUDI KELAYAKAN USAHA/BISNIS
ORGANISASI AGRIBISNIS
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
Bentuk-Bentuk Badan Usaha. Jenis-jenis Badan Usaha KOPERASI BUMN BUMS.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Bentuk – bentuk badan Usaha
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Business Law Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3 1Tony Soebijono.
Memilih Bentuk Kepemilikan Usaha Pengantar Bisnis Manajemen, Pertemuan ke 3.
Transcript presentasi:

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

BENTUK – BENTUK BADAN USAHA Badan Usaha adalah kesatuan yuridis ( hukum ), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan, berikut bentuk - bentuk badan usaha:

Jenis-jenis Badan Usaha KOPERASI BUMN BUMS Jenis-jenis Badan Usaha

KOPERASI

KOPERASI Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum perkoperasian. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu: Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Pengelolaan dilakukan secara demokratis. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi). Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Kemandirian. Pendidikan perkoperasian. kerjasama antar koperasi.

Jenis-jenis KOPERASI : Koperasi Simpan Pinjam Koperasi Konsumen Koperasi Produsen Koperasi Pemasaran Koperasi Jasa

Librarian’s Presentation BUMN Librarian’s Presentation

BUMN Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

Perjan Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

Perum Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Persero Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.

Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah: Tujuan utamanya mencari laba (Komersial) Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham Dipimpin oleh direksi Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero) Tidak memperoleh fasilitas negara

BUMS

BUMS Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas : Perusahaan Persekutuan Firma Persekutuan komanditer Perseroan terbatas Yayasan

BUMS Perusahaan Persekutuan Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan Firma Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

Persekutuan firma dapat didirikan dengan cara membuat akta persetujuan sendiri atau persero ( anggota persekutuan ). Namun agar lebih formal, sebaiknya pendirian sebuah Firma dilakukan di depan notaris. Ciri – ciri perseroan Firma: Para persero aktif dalam kegiatan bada usaha sesuai bidang tugasnya Tanggung jawab tidak terbatas dan di tanggung bersama ( solider ). Tidak berbadan hukum

Keuntungan persero Firma : Pengelola usaha dapat di lakukan sesuai bidang keahlian masing – masing, sehingga kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja. Risiko ditanggung bersama Kelancaran usaha mendapatkan kredit Kerugian perseroan Firma: Tiap persero harus bertanggung jawab atas perbuatan persero lainnya, sehingga apabila ada tindakan tidak sesuai dengan prosedur dari salah seorang persero, maka persero lainnya harus ikut bertanggung jawab. Seringkali timbul perselisihan di antara para persero dalam hal pengambilan kebijaksanaan

BUMS Persekutuan komanditer Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu : Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan. Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas resiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan. Macam – macam perseroan Komanditer, yaitu: Perseroan Komanditer Murni, yaitu bentuk perseroan komanditer yang di dalamnya hanya ada satu persero aktif dan yang lainnya merupakan persero komanditer. Perseroan Komanditer campuran, yaitu perusahaan yang asalnya berbentuk firma karena memerlukan modal tambahan, kemudian membentuk persekutuan komanditer campuran. Perseroan Komanditer Bersaham, yaitu persekutuan komanditer yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Ciri – ciri Perseroan Komanditer: Ada persero aktif dan diam. Tanggung jawab persero tidak terbatas, sedangkan persero diam terbatas. Tidak berbadan hukum

Keuntungan Perseroan Komanditer ( CV ): Segi permodalan relative dapat lebih besar Ada pemisahaan pembagian risiko antara persero aktif dan diam Kelancaran usaha tidak tergantung kepada seseorang Relatif mudah untuk memperoleh kredit Kemampuan manajemen relative lebih besar dan lebih baik Kerugian Perseroan Komanditer ( CV ): Sulit dalam menentukan jalanya badan usaha Modal yang diikutsertakan dalam perusahaan tidak mudah ditarik kembali

BUMS Perseroan terbatas Yayasan Perusahaan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen). Yayasan Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

PERSEROAN TERBATAS ( PT ) Perseroan Terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / Perseroan Terbatas di butuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

Ciri dan Sifat PT : Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi Modal dan ukuran perusahaan yang besar Kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik satuan Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham Kepemilikan mudah berpindah tangan Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham Sulit untuk membubarkan PT Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

Mekanisme Pendirian PT Untuk mendirikan PT harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya di cantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain – lain. Akta ini harus disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( dahulu Menteri Kehakiman ). Untuk mendapat izin dari Menteri Kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut: Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang – Undang Paling sedikit modal yang ditempatkan dan di setor adalah 25% dari modal dasar. ( sesuai dengan UU No.1 tahun 1995 & UU No.40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas )

Pembagian Perseroan Terbatas : PT. Terbuka Perseroan terbuka adalah yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public) PT. Tertutup Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum. PT. Kosong Perseroan terbatas Kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.

Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas: Kewajiban Terbatas Masa hidup abadi Efisiensi manajemen Kelemahan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas: Kerumitan Perizinan dan Organisasi

Hal – hal hasil RUPS yang harus mendapatkan pengesahan dan yang hanya cukup didaftarkan. Menurut Undang – Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 hal – hal dari hasil RUPS yang perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukumj dan HAM adalah: Perubahan atas nama perseroan dan / atau tempat kedudukan Perseroan; Perubahan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha perseroan; Perubahan jangka waktu berdirinya Perseroan; Perubahan besarnya modal dasar; Perubahan pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan / atau Perubahan Perseroan dari status tertutup menjadi terbuka atau bisa juga sebaliknya

PERSEROAN TERBATAS NEGARA ( PERSERO ) Perusahaan Persero adalah BUMN yang terbentuk perseroan terbatas ( PT ) yang modal / sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang bertujuanya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.

Ciri – ciri PERSERO adalah sebagai berikut : Pendirian Persero di usulkan oleh menteri kepada presiden Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan Perundang – undangan Statusnya berupa perseroan terbatas yang di atur berdasarkan undang – undang Modal berbentuk saham Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan Organ Persero adalah RUPS, Direksi dan Komisaris Menteri yang di tunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan Dipimpin oleh Direksi Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk di sahkan Tidak mendapat fasilitas negara Tujuan utama memperoleh keuntungan Hubungan – hubungan usaha di atur dalam hukum perdata Pegawainya berstatus Pegawai Negeri

Macam – macam Persero di Indonesia : Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP ( Pembangunan Perumahan ). PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, Pt Indo Farma bk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk ( pada akhir tahun 2002 41,94 % saham Persero ini telah di jual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi ), dan PT Telekomunikasi Indonesia ( TELKOM ).

PERUSAHAAN UMUM ( PERUM ) Perusahaan Umum ( Perum ) adalah perusahaan negara yang didirikan dengan tujuan untuk melayani kepentingan umum dan memperoleh keuntungan. Perusahaan ini berstatus badan hukum dan modal usaha yang digunakan seluruhnya milik negara. Dana penunjang usahanya dapat diperoleh dari pinjaman dalam negeri maupun luar negeri

Ciri – ciri dari BUMN yang berbentuk Perum : Bertujuan melayani kepentingan umum yang vital tetapi diperbolehkan untuk mencari keuntungan Modal berasal dari kekayaan negara yang telah dipisahkan Pemimpin dan karyawan berstatus sebagai perusahaan negara atau pegawai negeri Perum berada di bawah pimpinan Dewan Direksi Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum Peruri, Perum Perhutani

PERUSAHAAN DAERAH ( PD ) Badan usaha yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk mengembangkan perekonomian daerah dan untuk menambah penghasilan daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah ialah untuk ikut serta melaksanakan pembangunan daerah di bawah pimpinan daerah. Status kepegawaian dari perusahaan ini adalah pegawai perusahaan daerah dan ada juga Pegawai Negeri yang di perbantukan.

Ciri – ciri Perusahaan Daerah : Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan Pemerintah memilki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan Sebagai sumber pemasukan negara Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun non bank VN;F [ 1.6.8_931]

PERUSAHAAN JAWATAN ( PERJAN ) Perusahaan Jawatan adalah Perusahaan Negara yang didirikan dengan tujuan utama untuk melayani kepentingan masyarakat tanpa melepaskan syarat efisiensi efektifitas dan segi ekonomis. Perusahaan Jawatan berada di bawah pembinaan dan Pengawasan Departemen tertentu yang mendirikan dan membawahinya.

Ciri – ciri PERJAN : Bertujuan untuk melayani masyarakat Pimpinan dan karyawan berstatus sipil Merupakan bagian dari Departemen Pemerintah Memperoleh fasilitas negara Dipimpin oleh seorang kepala negara yang bertanggung jawab lansung kepada atasannya Contoh PERJAN : Perusahaan jawatan Kereta Api ( PJKA ) yang sekatang telah berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api ( PERUMKA ) Perusahaan Jawatan Pegadaian sekarang menjadi PERUM PEGADAIAN

Terima kasih