Standar Kompetensi: Menerapkan Distribusi Sediaan Obat Bebas, Bebas Terbatas, dan Obat Keras, Obat Psikotropika dan Narkotika.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN BAB III TENAGA KEFARMASIAN BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN BAB V PEMBINAAN DAN.
Advertisements

DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
PENDIRIAN APOTIK Manajemen Farmasi Komunitas USB, 2009.
Direktorat Bina Produksi dan Distribusi Kefarmasian
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
Penyaluran Obat oleh Pedagang Besar Farmasi berdasarkan Permenkes 1148/2011 tentang PBF beserta Perubahannya (Permenkes 34/2014) Direktorat Bina Produksi.
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
MANAJEMEN FARMASI I PENGELOLAAN RESEP DI APOTEK
RESEP DAN SALINAN RESEP
Sektor Dinas Perindustrian dan Perdagangan
DI BIDANG OBAT TRADISIONAL
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
PERATURAN TENTANG PERAPOTEKAN
Dr. Rasmi Zakiah Oktarlina Bagian Farmasi Fakultas Kedokteran – UNILA dr. Rasmi Zakiah Oktarlina Bagian Farmasi Fakultas Kedokteran – UNILA 1.
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) DAN PEDAGANG BESAR ALAT KESEHATAN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA UTARA
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
PAFI JABAR 2017 Nova Petrika Maulana Mantik, S.Farm.,Apt
Menerapkan manajemen dan administrasi di bidang Farmasi
Up Date Terbaru Peraturan
TATA CARA PERIZINAN APOTEK & TOKO OBAT
STANDAR PROFESI TTK.
PERATURAN , REGULASI DI BIDANG IT
Aspek Hukum.
Materi 4 Manajemen Rumah Sakit AKK – smt 7
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
OPTIMALISASI PERAN APOTEKER PADA SARANA PRODUKSI, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN DALAM MENGHADAPI KASUS OBAT ILEGAL Maura Linda Sitanggang Direktur Jenderal.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
PENGGOLONGAN OBAT MENURUT UNDANG-UNDANG
Peraturan Perundang-undangan
PENGANTAR METODELOGI PENELITIAN FARMASI
HUBUNGAN DOKTER-APOTEKER-PASIEN SERTA UU KEFARMASIAN TENTANG OBAT
Universitas Esa Unggul
Obat Herbal, Kriterianya Harus Aman
Psikotropika UU no.5 th 1997 fathulrohman.
MANAJEMEN FARMASI (2SKS)
MANAJEMEN FARMASI I PENGELOLAAN RESEP DI APOTEK
Ria Anggreiny Permenkes No.9 Thn 2017 Tentang Apotek  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
Presented by: Cempaka Paramita,
OLEH VINNY S. MUSTAFA NIRMALA N. P. HOWAN
RESEP DAN SALINAN RESEP
MANAJEMEN FARMASI I PENGELOLAAN RESEP DI APOTEK
Sektor Kesehatan 1. Surat Ijin Bidan ( SIB ) 2. Izin Perawat
PENYIMPANAN DAN PEMUSNAHAN RESEP
UNDANG-UNDANG KESEHATAN
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
Pekerjaan Kefarmasian
FARMASI RUMAH SAKIT KELOMPOK 6.
Pengobatan tradisional  salah satu upaya pengobatan, perawatan cara lain di luar ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan, banyak dimanfaatkan masyarakat.
FARMASI DI LINGKUNGAN TNI, POLRI DAN POLHUKAM
PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN DI BIDANG APOTEK
PENGELOLAAN METADON DI SATELIT PELAYANAN PTRM JULAEHA, S.Farm.,MPH.,Apt.
UNIVERSITAS MALAHAYATI
M. SIDROTULLAH PENGELOLAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA.
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
REGULASI OBAT TRADISIONAL. Obat Tradisional merupakan salah satu produk budaya bangsa Indonesia. Kecendrungan penggunaan obat bahan alam oleh masyarakat.
PENJUALAN, DISTRIBUSI & PEMASARAN OBAT (Ethical,OTC, DOWA, dll), NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR_IZIN EDAR WISMAJI SADEWO BUDIMAN SUHARA DENNY IRWANSYAH.
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) Fiqi daynul iqbal, S.Farm., Apt.
Guru Pengajar: Inda Listiani, S. Farm.. DEFINISI APOTEK PP 25 TAHUN 1980 Apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan.
1. Pengertian Industri Farmasi menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1799/Menkes/Per/XII/2010 adalah badan usaha yang memiliki izin dari menteri.
TELAAH HUKUM ATAS Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.56/Menlhk-Seijen/2015 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan.
Transcript presentasi:

Standar Kompetensi: Menerapkan Distribusi Sediaan Obat Bebas, Bebas Terbatas, dan Obat Keras, Obat Psikotropika dan Narkotika

Kompetensi Dasar Menjelaskan distribusi obat bebas dab bebas terbatas dari industri ke PBF dan dari PBF ke apotek Melakukan distribusi obat bebas dan bebas terbatas dari apotek ke pasien Menjelaskan distribusi obat keras dari industri ke PBF dan dari PBF ke apotek Melakukan distribusi obat keras dari apotek ke pasien Kesehatan

Sarana Distribusi Pedagang Besar Farmasi (PBF) Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 918/Menkes/Per/X/1993 yang telah diperbaharui dengan Keputusan Menteri Ke­sehatan RI No. 1191/Menkes/SK/IX/ 2002 tentang pedagang besar farmasi Pedagang besar farmasi adalah badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai ketentuan UU yang berlaku Kesehatan

Batasan Perbekalan Kesehatan dan distribusi melalui PBF: Perbekalan farmasi adalah perbekalan yang meliputi obat, bahan obat dan alat kesehatan. Sarana distribusi: Sarana pelayanan kesehatan adalah apotek, rumah sakit , toko obat dan pengecer lainnya serta unit kesehatan lainnya yang ditetapkan Menteri Kesehatan Kesehatan

Izin PBF Izin Pedagang Besar Farmasi diberikan oleh Menkes Berlaku untuk seterusnya selama perusahaan pedagang besar farmasi yang bersangkutan masih aktif melakukan kegiatan usahanya dan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia Kesehatan

Persyaratan PBF Dilakukan oleh badan hukum, Perseroan Terbatas, Koperasi, perusahaan nasional, dan perusahaan patungan antara penanam modal asing yang telah memperoleh izin usaha industri farmasi di Indonesia dengan perusahaan nasional Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Memiliki Asisten Apoteker/Apoteker yang telah memiliki Surat Penugasan dan atau Surat Ijin Kerja sebagai penanggung jawab teknis Kesehatan

Distribusi Pedagang besar farmasi hanya dapat melaksanakan penyaluran obat keras kepada: Pedagang besar farmasi lainnya Apotek Institusi yang diizinkan oleh Menteri Kesehatan Kesehatan

Larangan distribusi untuk PBF: Menjual perbekalan farmasi secara eceran, baik di tempat kerjanya atau tempat lain. Melayani resep dokter Melakukan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran narkotika tanpa izin khusus Menteri Kesehatan Kesehatan

Apotek Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 922/Menkes/­Per­/X/1993 diperbaharui dengan Su­rat Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1332/Menkes/ SK/X/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Apotek yaitu suatu tempat tertentu tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat Kesehatan

Izin Apotek diberikan kepada apoteker oleh Menkes Apoteker : Sarjana farmasi yang telah lulus dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker , mereka yang berdasarkan peraturan perundangun­udangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai Apoteker Kesehatan

Pengelolaan Apotek Permenkes RI nomor 922/Menkes/Per/X/ 1993 tentang Tata Cara Pemberian Izin Apotek dalam bab Pengelolaan Apotek Pengelolaan apotek: Pembuatan, pengelolaan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat atau bahan obat   Kesehatan

Pelayanan resep dokter, dokter gigi dan dokter hewan Pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penyerahan perbekalan farmasi lainnya Pelayanan informasi mengenai perbekalan farmasi, meliputi: khasiat, penggunaan, keamanan, bahaya dan mutu obat serta perbekalan kesehatan lainnya Pelayanan resep dokter, dokter gigi dan dokter hewan Kesehatan

Toko Obat Berizin Toko Obat Berizin menurut Permenkes RI Nomor 167/Kab/B.VII­/1972, tanggal 28 Agustus 1972 di­perbaharui dengan Keputusan Men­teri Kesehatan No. 1331/ Menkes/SK­/X/2002 diberikan batasan penamaan dengan sebutan Pedagang Eceran Obat (PEO) Berizin Kesehatan

Pedagang Obat Eceran Berizin adalah orang atau badan hukum Indonesia yang memiliki izin untuk menyimpan obatobat bebas dan obat bebas terbatas (daftar “W”) untuk dijual secara eceran di tempat tertentu sebagaimana tercantum da­lam surat izin Kesehatan

Persyaratan TOB Perusahaan Negara, perusahaan swasta atau perorangan Penanggungjawab teknis farmasi terletak pada seorang asisten apoteker Izin dari Kepala Daerah yang diketahui oleh Badan POM dan Depkes setempat Kesehatan

Pelayanan Obat di TOB Semua obat yang termasuk dalam obat bebas Semua obat yang termasuk dalam daftar Obat Bebas Terbatas Tidak melayani resep dokter dan onbat-obat keras, psikotropika dan narkotika Kesehatan

Distribusi Perbekalan Farmasi Perbekalan Farmasi Meliputi: Obat (Narkotika, Obat Keras dan Psikotropika, Obat bebas dan Obat Bebas Terbatas) Bahan baku obat Obat tradisional dan Fitofarmaka Alat-alat kesehatan Kosmetika Kesehatan

Distribusi Obat Secara Umum Produsen PBF Pengecer Konsumen Kesehatan

Distribusi Obat Narkotika (Daftar O) Industri Farmasi PT. Kimia Farma Apotek/RS Pasien dengan resep dokter Kesehatan

Distribusi Obat Keras (Daftar G) Industri Farmasi PBF/Agen Lain Apotek/RS Pasien dengan resep dokter Kesehatan

Distribusi Obat Bebas Terbatas Industri Farmasi PBF/Agen Lain Apotek/RS TOB Pasien Obat Bebas Terbatas adalah obat daftar W Kesehatan

Distribusi Obat Bebas Industri Farmasi PBF/Agen Lain Apotek/RS TOB/Toko Pasien Kesehatan

Distribusi Obat Tradisional Industri Farmasi PBF/Agen Lain Apotek/RS TOB/Toko Pasien Kesehatan

Distribusi Alat Kesehatan Industri Farmasi PBF/ Agen Lain Apotek/RS Pasien Kesehatan