NORMA DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN Oleh: Dr. Emanuel Sujatmoko
Dasar Hukum UU No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan PP No 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Permendagri No 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 59 Tahun 2007, dan Permendagri No 21 Tahun 2011 Perda Kota Surabaya, dan Perwali Kota Surabaya
Dasar Tindakan Pejabat Peraturan Perundang Undangan Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik
Peraturan Perundang Undangan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan; dan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
AUPB kepastian hukum; kemanfaatan; ketidakberpihakan; kecermatan; tidak menyalahgunakan kewenangan; keterbukaan; kepentingan umum; dan pelayanan yang baik
Penyalahgunaan Wewenang Tindakan yang dilakuan melampaui Wewenang; mencampuradukkan Wewenang; dan/atau bertindak sewenang-wenang.
Melampaui Wewenang Tindakan yang dilakuan melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang; melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mencampuradukkan Wewenang Tindakan yang dilakuan di luar cakupan bidang atau materi Wewenang yang diberikan; dan/atau bertentangan dengan tujuan Wewenang yang diberikan.
sewenang-wenang Tindakan yang dilakuan tanpa dasar Kewenangan; dan/atau bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pengujian Keabsahan Kewenangan Substansi Prosedur
Akibat Hukum Dapat melahirkan kerugian negara/daerah Pengembalian kerugian keuangan negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diputuskan dan diterbitkannya hasil pengawasan.
Mangan kupat dicampur koro Menawi lepat nyuwun pangapuro Jenang selo, wader pari sesonderan Apuranto sedoyo kalepatan kulo. Matur nuwun, Nedo nrimo, Terima Kasih Tuhan memberkati.