PRESENTASI PENELITIAN/PENGKAJIAN HUKUM TERKAIT PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Oleh: Akhyar Ari Gayo, S.H.,M.H Dalam Rakornis BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2016
Posisi penelitian/pengkajian dalam pembentukan PUU Ketentuan UU No. 12 Tahun 2012 terkait penelitian dan pengkajian: Pasal 1 angka 11 (Ketentuan Umum) Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu RUU, RPerda Provinsi, atau RKabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
penelitian/pengkajian dalam pembentukan PUU Ketentuan UU No. 12 Tahun 2012 terkait penelitian dan pengkajian: Pasal 56 ayat (2) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik. Pasal 99 Selain Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1), tahapan pembentukan Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota mengikutsertakan peneliti dan tenaga ahli.
Dasar historis penelitian hukum dalam pembentukan hukum nasional/PUU Perpres No. 7 Tahun 2004 (RPJM) Bahwa program pembentukan peraturan perundang-undangan didahului dengan kegiatan pengkajian, penelitian, harmonisasi, Naskah Akademis dan Konsultasi Hukum Perpres No. 5 Tahun 2010 (RPJM) Bab VIII tentang Hukum dan Aparatur: Bahwa peningkatan kualitas substansi peraturan perundang-undangan dilakukan antara lain melalui dukungan penelitian/pengkajian dan Naskah Akademi Perpres No. 2 Tahun 2015 (RPJM) Perumusan kebijakan diawali dengan kegiatan pengkajian dan penelitian. Pengkajian meliputi kegiatan perumusan masalah (problem definition) atau penetapan tujuan (objective setting) dan evaluasi terhadap regulasi yang berkaitan dengan substansi kebijakan. Langkah berikutnya adalah penyelenggaraan penelitian secara mendalam (indepth analysis) terhadap substansi kajian yang telah ditetapkan. Proses penelitian harus dilakukan dengan memperhitungkan konsep analisis dampak biaya dan manfaat (Cost and Benefit Analysis dan Cost Effectiveness Analysis) untuk menjamin dukungan anggaran operasionalnya. Hasil akhir dari pengkajian dan penelitian adalah rekomendasi yang meliputi 2 (dua) yaitu, (1) merevisi/ membentuk/mencabut undang-undang; (2) merevisi/membentuk/ mencabut peraturan pemerintah dan dibawahnya; dan menetapkan kebijakan dalam rangka melaksanakan undang-undang.
mengapa harus penelitian/pengkajian dalam pembentukan hukum? Perlu pemikiran mendalam, terukur dan sistematis untuk memahami suatu fenoma yang akan dirumuskan dalam norma Perlunya dukungan teori yang teruji sebagai landasan atau kerangka pikirnya. Penyusunan UU/Perda bukan dalam ruang yang kosong namun dalam wilayah-wilayah masyarakat yang sudah memiliki lebih dahulu hukum. Pertimbangan berbagai faktor secara komprehensif seperti faktor geografis, struktur sosial, keanekaragaman budaya, agama, kultur lokal dan faktor-faktor sosial lainnya yang melingkupi bekerjanya hukum Pengaruh global dan perkembangan IPTEKIN yang sangat cepat. Penyusunan UU/Perda tidak bisa hanya dengan logika semata.
Ketiadaan pembentukan PUU yang tidak berbasis penelitian Berpotensi diajukannya permohonan uji materiil (MKRI atau Mahkamah Agung) Berpotensi maraknya executive review terhadap Perda Provinsi dan Kabupaten/Kota oleh Pemerintah Pusat (Kementerian Dalam Negeri) Konsepsi dan alur pikir yang tidak jelas Tidak dapat membaca dampak keberlakuannya pasca pengundangan. Memperlambat proses pembahasan di lembaga legislatif Tidak futuristik dan kurang bisa mengikuti perkembangan jaman.
Hasil yang ingin dicapai dari penelitian dan pengkajian dalam pembentukan PUU Terbentuknya peraturan perundang-undangan yang berkualitas secara substantif dan teknis; harmonis dan sinkron (tertidak ada overlapping baik horizontal maupun vertikal); Terwujudanya sistem peraturan perundang-undangan nasional yang komprehensif Terbentuknya PUU yang Menampung aspirasi dan partisipasi masyarakat Mengandung penghormatan terhadap HAM Mempunyai daya laku yang lama dan efektif
Proses Pembentukan PUU (UU 12/2011) Prolegnas (Naskah Akademik RUU/Ranperda) PERENCANAAN Penyiapan (DPR, DPD, Pemerintah) Penyusunan Pengajuan PENYUSUNAN Pembahasan Tingkat I Pembahasan Tingkat II PEBAHASAN Disetujui bersa-ma DPR dan Presiden, disahkan oleh Presiden PENGESAHAN/PENETAPAN Menteri Hukum dan HAM PENGUNDANGAN Penelitian/pengkajian