PRESENTASI PENELITIAN/PENGKAJIAN HUKUM TERKAIT PEMBENTUKAN PERATURAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Advertisements

Masukan PSHK terhadap RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum 27 September 2011.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
Perancangan Peraturan Negara
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
24/07/2013 PROSES PENYUSUNAN PROLEGNAS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-X/2012 Oleh: Dr. Wicipto Setiadi , S.H., M.H. Kepala Badan Pembinaan.
PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA PENDIDIKAN
BAHAN MASUKAN RUU TENTANG PERUBAHAN UU 17/2003
MASALAH PRAKTIS PENGHARMONISASIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN PRESIDEN
Materi Ke-5: Proses Pengesahan RUU di DPR
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
oleh : ANDRIE AMOES., SH,MH DIREKTORAT PERANCANGAN
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KAJIAN HARMONISASI RUU TENTANG BUMN
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
PRESENTASI KEPALA PUSAT PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
TUGAS DAN FUNGSI SERTA PENGUATAN SUBSTANSI PENELITIAN HUKUM DI WILAYAH Oleh: Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Disampaikan pada: Rapat.
Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) dalam Rangka Perwujudan Produk Hukum Daerah yang Komprehensif OLEH : Andrie Amoes (Kasubdit Fasilitasi.
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
BADAN LEGISLASI DPR RI 19 APRIL 2016
PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
Presiden dan DPR.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 DR Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
PARAMETER KESETARAAN GENDER PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
Materi: Sistem Pembagian Kekuasaan
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI SISTEM POLITIK INDONESIA
Fungsi, Wewenang, dan Hak
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Tugas Dan Wewenang DPR-RI
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
AHMAD MEDAPRI H, S.H., M.Eng., MIDS.
MEKANISME PEMBENTUKAN PERDA (EXECUTIVE)
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
Mempelajari Sumber Hukum Undang-Undang
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
MEKANISME PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
TUGAS, FUNGSI DPRD DALAM PEMBENTUKAN PERDA BERDASARKAN PERMENDAGRI NO 80 TAHUN 2015 DAN PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIS.
Kebijakan pengaturan kelembagaan jasa konstruksi
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
REFORMASI DAN PENATAAN REGULASI DAERAH
Transcript presentasi:

PRESENTASI PENELITIAN/PENGKAJIAN HUKUM TERKAIT PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Oleh: Akhyar Ari Gayo, S.H.,M.H Dalam Rakornis BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2016

Posisi penelitian/pengkajian dalam pembentukan PUU Ketentuan UU No. 12 Tahun 2012 terkait penelitian dan pengkajian: Pasal 1 angka 11 (Ketentuan Umum) Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu RUU, RPerda Provinsi, atau RKabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

penelitian/pengkajian dalam pembentukan PUU Ketentuan UU No. 12 Tahun 2012 terkait penelitian dan pengkajian: Pasal 56 ayat (2) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik. Pasal 99 Selain Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1), tahapan pembentukan Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota mengikutsertakan peneliti dan tenaga ahli.

Dasar historis penelitian hukum dalam pembentukan hukum nasional/PUU Perpres No. 7 Tahun 2004 (RPJM) Bahwa program pembentukan peraturan perundang-undangan didahului dengan kegiatan pengkajian, penelitian, harmonisasi, Naskah Akademis dan Konsultasi Hukum Perpres No. 5 Tahun 2010 (RPJM) Bab VIII tentang Hukum dan Aparatur: Bahwa peningkatan kualitas substansi peraturan perundang-undangan dilakukan antara lain melalui dukungan penelitian/pengkajian dan Naskah Akademi Perpres No. 2 Tahun 2015 (RPJM) Perumusan kebijakan diawali dengan kegiatan pengkajian dan penelitian. Pengkajian meliputi kegiatan perumusan masalah (problem definition) atau penetapan tujuan (objective setting) dan evaluasi terhadap regulasi yang berkaitan dengan substansi kebijakan. Langkah berikutnya adalah penyelenggaraan penelitian secara mendalam (indepth analysis) terhadap substansi kajian yang telah ditetapkan. Proses penelitian harus dilakukan dengan memperhitungkan konsep analisis dampak biaya dan manfaat (Cost and Benefit Analysis dan Cost Effectiveness Analysis) untuk menjamin dukungan anggaran operasionalnya. Hasil akhir dari pengkajian dan penelitian adalah rekomendasi yang meliputi 2 (dua) yaitu, (1) merevisi/ membentuk/mencabut undang-undang; (2) merevisi/membentuk/ mencabut peraturan pemerintah dan dibawahnya; dan menetapkan kebijakan dalam rangka melaksanakan undang-undang.

mengapa harus penelitian/pengkajian dalam pembentukan hukum? Perlu pemikiran mendalam, terukur dan sistematis untuk memahami suatu fenoma yang akan dirumuskan dalam norma Perlunya dukungan teori yang teruji sebagai landasan atau kerangka pikirnya. Penyusunan UU/Perda bukan dalam ruang yang kosong namun dalam wilayah-wilayah masyarakat yang sudah memiliki lebih dahulu hukum. Pertimbangan berbagai faktor secara komprehensif seperti faktor geografis, struktur sosial, keanekaragaman budaya, agama, kultur lokal dan faktor-faktor sosial lainnya yang melingkupi bekerjanya hukum Pengaruh global dan perkembangan IPTEKIN yang sangat cepat. Penyusunan UU/Perda tidak bisa hanya dengan logika semata.

Ketiadaan pembentukan PUU yang tidak berbasis penelitian Berpotensi diajukannya permohonan uji materiil (MKRI atau Mahkamah Agung) Berpotensi maraknya executive review terhadap Perda Provinsi dan Kabupaten/Kota oleh Pemerintah Pusat (Kementerian Dalam Negeri) Konsepsi dan alur pikir yang tidak jelas Tidak dapat membaca dampak keberlakuannya pasca pengundangan. Memperlambat proses pembahasan di lembaga legislatif Tidak futuristik dan kurang bisa mengikuti perkembangan jaman.

Hasil yang ingin dicapai dari penelitian dan pengkajian dalam pembentukan PUU Terbentuknya peraturan perundang-undangan yang berkualitas secara substantif dan teknis; harmonis dan sinkron (tertidak ada overlapping baik horizontal maupun vertikal); Terwujudanya sistem peraturan perundang-undangan nasional yang komprehensif Terbentuknya PUU yang Menampung aspirasi dan partisipasi masyarakat Mengandung penghormatan terhadap HAM Mempunyai daya laku yang lama dan efektif

Proses Pembentukan PUU (UU 12/2011) Prolegnas (Naskah Akademik RUU/Ranperda) PERENCANAAN Penyiapan (DPR, DPD, Pemerintah) Penyusunan Pengajuan PENYUSUNAN Pembahasan Tingkat I Pembahasan Tingkat II PEBAHASAN Disetujui bersa-ma DPR dan Presiden, disahkan oleh Presiden PENGESAHAN/PENETAPAN Menteri Hukum dan HAM PENGUNDANGAN Penelitian/pengkajian