Permen RistekDikti No 26 Th 2016 Rekognisi Pembelajaran Lampau Chan Basaruddin Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristekdikti
IKHTISAR Pengantar Tujuan RPL Luaran Proses Persyaratan RPL Prosedur Pedoman Penutup Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Ditjen Dikti Kemdikbud - Page 2
Substansi Utama Pengaturan tentang pengakuan Capaian Pembelajaran Capaian Pembelajaran diperoleh dari pendidikan formal cara lainnya: pend nonformal, pekerjaan, dll Bentuk RPL Pengakuan CP untuk keperluan melanjutkan pendidikan formal Pengakuan CP untuk disetarakan pada jenjang kualifikasi tertentu.
Tujuan RPL RPL bertujuan untuk: mendapatkan pengakuan CP untuk melanjutkan pendidikan formal; dan mendapatkan pengakuan CP untuk disetarakan dengan kualifikasi tertentu.
Luaran proses RPL Pengakuan CP untuk melanjutkan pendidikan formal CP dari pendidikan formal berupa alih kredit; Setelah melalui proses review atas dokumen transkrip dan sillabus CP dari pendidikan nonformal atau informal, dan/atau pengalaman kerja berupa pembebasan kredit mata kuliah tertentu. Setelah melewati proses uji kemapuan dalam 3 ranah kompetensi Ditetapkan oleh masing2 Perguruan Tinggi (dengan mengacu pada Panduan Ditjen Belmawa) Hanya pada program studi yg diselenggarakan oleh PT yang bersangkutan
Luaran proses RPL Penyetaraan kualifikasi Berupa pernyataan tertulis (sertifikat) bahwa pemegang CP diakui telah memiliki kualifikasi pada jenjang tertentu Ditetapkan oleh perguruan tinggi bekerjasama dengan organisasi profesi terkait Mengikuti prosedur sesuai Panduan Ditjen Belmawa
Persyaratan RPL Pengakuan utk melanjutkan pendidikan formal Untuk CP yang diperoleh dari pendidikan formal: pada prodi yg diselenggarakan PT tsb Untuk CP yg diperoleh dg cara lain: harus pada prodi yg terakreditasi minimal B Pengakuan CP untuk disetarakan pada kualifikasi tertentu: Hanya pada prodi dengan akreditasi minimal B Khusus untuk menjalankan profesi dosen, harus atas persetujuan Menteri
Panduan Implementasi RPL Prinsip umum Persyaratan PT penyelenggara Prosedur Pengakuan CP untuk melanjutkan pendidikan formal Pengakuan CP untuk penyetaraan kualifikasi
Prinsip Umum Aksesibilitas: bahwa setiap individu yg berkehendak utk mendapat pengakuan atas CP yg dimiliki dapat mengakses layanan RPL Equity: semua individu diperlakukan secara sama sesuai prosedur yg berlaku Transparency: informasi dan proses pengakuan berjalan secara transparan dan objektif Quality: penyelenggara RPL mengedepankan mutu; Legalitas: mekanisme dan prosedur rpl mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.
Persyaratan PT penyelenggara RPL Dokumen kebijakan dan aturan internal Kebijakan tentang penerimaan mhs. termasuk dalam hal RPL Standar pendidikan yg mengacu pada SNDikti Pedoman penyelenggaraan RPL yang disetujui SA dan ditetapkan Pemimpin PT, yg mengikuti panduan yg dikeluarkan Ditjen Belmawa (termasuk instrument) Peraturan akademik, yg memuat aspek RPL (e.g. batasan jumlah sks dll) Manual mutu yg dijadikan dasar implementasi SPMI Kelembagaan SA dan SPMI yang berfungsi secara efektif Unit akademik penyelenggara prodi yg terkait
Prosedur Pengakuan CP utk Melanjutkan Pendidikan Formal CP dari formal Eval transkrip dan syllabi Pengakuan CP Transfer kredit CP dari lainnya Eval portfolio Uji Kompetensi Pengakuan CP Perolehan kredit Mencakup: Pengetahuan Keterampilan Sikap/Nilai
Pengakuan CP utk penyetaraan kualifikasi Non Dosen Aplikasi Assessment Uji Kompetensi Pengakuan Dosen Aplikasi Assessment Uji Kompetensi Persetujuan Menteri Pengakuan
Penutup Pengakuan CP utk melanjutkan studi harus memperhatikan kurikulum termasuk urutan prasyarat dan silabus serta type mata kuliah Bukti CP dalam bentuk sertifikat umumnya hanya memuat aspek skills Untuk kelompok Nakes, semua masuk kategori pengakuan CP utk melanjutkan studi Pengakuan CP utk penyetaraan kualifikasi diharapkan melibatkan org profesi dan/atau external peers BAN PT akan ikut mengevaluasi pelaksanaan RPL
Terima Kasih