Permen RistekDikti No 26 Th 2016 Rekognisi Pembelajaran Lampau Chan Basaruddin Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristekdikti.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Standar 5.
Advertisements

KEBIJAKAN UJI KOMPETENSI DAN IMPLIKASINYA
SERTIFIKASI DOSEN ANTARA VISI DAN IMPLEMENTASI
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
STANDAR 2.
STANDAR 6.
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENETAPAN STANDAR MUTU PERGURUAN TINGGI
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
Strategi Sertifikasi Dosen
Kantor Jaminan Mutu UGM 2010
PERKEMBANGAN INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI 2008/2010
KURIKULUM INTI TEKNIK SIPIL BMPTTSSI draft-Februari 2015
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
PERATURAN MENTERI RISTEK DAN DIKTI NO 44 TAHUN 2015
RAPAT KOORDINASI LPMPSDM dengan GUGUS dan UNIT PENJAMIN MUTU
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Sistem Penjaminan Mutu
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Daftar Isi Ringkasan Ekeskutif
DIREKTORAT PENJAMINAN MUTU
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
USULAN PEMBUKAAN PRODI
PENTINGNYA EVALUASI PROGRAM STUDI BERBEASIS EVALUASI DIRI
STANDAR SPMI PERGURUAN TINGGI (PT)
BORANG PENGELOLA (3B) DYNA APRIANY SKP., MKEP
RPL REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
PERGURUAN TINGGI IMPLEMENTASI SISTEM PENJAMIN MUTU INTERNAL
Sistem Penjaminan Mutu Internal Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah
KORPUS PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN
Sistem Penjaminan Mutu
Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
Pemanfaatan PD-Dikti oleh Ditjen. Belmawa
Kebijakan program BINTEK pengembangan kpt dalam rangka PENINGKATAN MUTU pendidikan tinggi STKIP MUHAMMADIYAH SORONG, 7-9 JUNI 2017.
KRITERIA PENILAIAN AIPT
Kebijakan Tentang Sistem Akreditasi Nasional
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
PERKEMBANGAN INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI 2008/2010
AIPT Standar 2. Tata Pamong, KEPEMIMPINAN, SISTEM Pengelolaan, DAN Penjaminan Mutu (BY DR. ISLAHUZZAMAN, SE., MSI., AK., CA) HP
KRITERIA PENILAIAN AIPT
SOSIALISASI SERTIFIKASI DOSEN
Bidang Kelembagaan dan Sistem Informasi
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
SURAT KETERANGAN PENDAMPING IJAZAH (SKPI)
Sosialisasi Pelaporan Data Mahasiswa Program RPL
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh
TIPS AND TRICK Imas Soemaryani
Subdit Pengakuan Kualifikasi Direktorat Pembelajaran
AUDIT FAKULTAS DAN LEMBAGA UNIVERSITAS TADULAKO
PENYELENGGARAAN RPL REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU.
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) Lokakarya Pengembangan, Peningkatan dan Penguatan Tata Kelola Unit SPM dan Penyamaan persepsi tentang.
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
ISU-ISU SEPUTAR IMPLEMENTASI KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI
Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Laporan Kinerja PT
Sistem Penjaminan Mutu Internal
PERATURAN MENTERI RISTEK DAN DIKTI NO 44 TAHUN 2015
PENYUSUNAN STANDAR SPMI perguruan tinggi
Modul 4 - TOT RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER
INSTRUMEN AKREDITASI PERGURUAN TINGGI (APT) 3.0
PROGRAM PERTUKARAN MAHASIWA TANAH AIR NUSANTARA (PERMATA-MANDIRI) UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG TAHUN 2019 Bagian Kerja Sama Biro Akademik, Kemahasiswaan.
PROGRAM PERTUKARAN MAHASIWA TANAH AIR NUSANTARA SISTEM ALIH KREDIT DENGAN TEKNOLOGI INFORMASI (PERMATA-SAKTI) UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG TAHUN 2019 Bagian.
KRITERIA PENILAIAN STANDAR 5 :
KURIKULUM DAN KERANGKA KOMPETENSI PENDIDIKAN MENENGAH OLEH: KELOMPOK 2 1. ASEP TUTUN USMAN 2. YUFI MOHAMMAD NASRULLAH.
Hubungan antara SN-Dikti dengan Kriteria Akreditasi
Bahan Diskusi : “Pengembangan KURIKULUM PT sesuai SN DIKTI dan R. I 4
Transcript presentasi:

Permen RistekDikti No 26 Th 2016 Rekognisi Pembelajaran Lampau Chan Basaruddin Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristekdikti

IKHTISAR Pengantar Tujuan RPL Luaran Proses Persyaratan RPL Prosedur Pedoman Penutup Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Ditjen Dikti Kemdikbud - Page 2

Substansi Utama Pengaturan tentang pengakuan Capaian Pembelajaran Capaian Pembelajaran diperoleh dari pendidikan formal cara lainnya: pend nonformal, pekerjaan, dll Bentuk RPL Pengakuan CP untuk keperluan melanjutkan pendidikan formal Pengakuan CP untuk disetarakan pada jenjang kualifikasi tertentu.

Tujuan RPL RPL bertujuan untuk: mendapatkan pengakuan CP untuk melanjutkan pendidikan formal; dan mendapatkan pengakuan CP untuk disetarakan dengan kualifikasi tertentu.

Luaran proses RPL Pengakuan CP untuk melanjutkan pendidikan formal CP dari pendidikan formal berupa alih kredit; Setelah melalui proses review atas dokumen transkrip dan sillabus CP dari pendidikan nonformal atau informal, dan/atau pengalaman kerja berupa pembebasan kredit mata kuliah tertentu. Setelah melewati proses uji kemapuan dalam 3 ranah kompetensi Ditetapkan oleh masing2 Perguruan Tinggi (dengan mengacu pada Panduan Ditjen Belmawa) Hanya pada program studi yg diselenggarakan oleh PT yang bersangkutan

Luaran proses RPL Penyetaraan kualifikasi Berupa pernyataan tertulis (sertifikat) bahwa pemegang CP diakui telah memiliki kualifikasi pada jenjang tertentu Ditetapkan oleh perguruan tinggi bekerjasama dengan organisasi profesi terkait Mengikuti prosedur sesuai Panduan Ditjen Belmawa

Persyaratan RPL Pengakuan utk melanjutkan pendidikan formal Untuk CP yang diperoleh dari pendidikan formal: pada prodi yg diselenggarakan PT tsb Untuk CP yg diperoleh dg cara lain: harus pada prodi yg terakreditasi minimal B Pengakuan CP untuk disetarakan pada kualifikasi tertentu: Hanya pada prodi dengan akreditasi minimal B Khusus untuk menjalankan profesi dosen, harus atas persetujuan Menteri

Panduan Implementasi RPL Prinsip umum Persyaratan PT penyelenggara Prosedur Pengakuan CP untuk melanjutkan pendidikan formal Pengakuan CP untuk penyetaraan kualifikasi

Prinsip Umum Aksesibilitas: bahwa setiap individu yg berkehendak utk mendapat pengakuan atas CP yg dimiliki dapat mengakses layanan RPL Equity: semua individu diperlakukan secara sama sesuai prosedur yg berlaku Transparency: informasi dan proses pengakuan berjalan secara transparan dan objektif Quality: penyelenggara RPL mengedepankan mutu; Legalitas: mekanisme dan prosedur rpl mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.

Persyaratan PT penyelenggara RPL Dokumen kebijakan dan aturan internal Kebijakan tentang penerimaan mhs. termasuk dalam hal RPL Standar pendidikan yg mengacu pada SNDikti Pedoman penyelenggaraan RPL yang disetujui SA dan ditetapkan Pemimpin PT, yg mengikuti panduan yg dikeluarkan Ditjen Belmawa (termasuk instrument) Peraturan akademik, yg memuat aspek RPL (e.g. batasan jumlah sks dll) Manual mutu yg dijadikan dasar implementasi SPMI Kelembagaan SA dan SPMI yang berfungsi secara efektif Unit akademik penyelenggara prodi yg terkait

Prosedur Pengakuan CP utk Melanjutkan Pendidikan Formal CP dari formal Eval transkrip dan syllabi Pengakuan CP Transfer kredit CP dari lainnya Eval portfolio Uji Kompetensi Pengakuan CP Perolehan kredit Mencakup: Pengetahuan Keterampilan Sikap/Nilai

Pengakuan CP utk penyetaraan kualifikasi Non Dosen Aplikasi Assessment Uji Kompetensi Pengakuan Dosen Aplikasi Assessment Uji Kompetensi Persetujuan Menteri Pengakuan

Penutup Pengakuan CP utk melanjutkan studi harus memperhatikan kurikulum termasuk urutan prasyarat dan silabus serta type mata kuliah Bukti CP dalam bentuk sertifikat umumnya hanya memuat aspek skills Untuk kelompok Nakes, semua masuk kategori pengakuan CP utk melanjutkan studi Pengakuan CP utk penyetaraan kualifikasi diharapkan melibatkan org profesi dan/atau external peers BAN PT akan ikut mengevaluasi pelaksanaan RPL

Terima Kasih