KEBIJAKAN BOS TA 2016 DAN MEKANISME PENYALURAN BOS 2016 Surakarta, 16 Pebruari 2016
Dasar Hukum BOS UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; PP No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar; PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Perpres 162/2015 tentang Rincian APBN TA 2016; PMK yang mengatur mengenai penyaluran BOS.
Latar belakang UU 20/2003 ttg Sisdiknas : setiap warga negara usia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar Pemerintah (Pusat dan Daerah) wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yg diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah maupun masyarakat Untuk itulah : Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non- personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksanaan program wajib belajar
Kebijakan BOS Dana BOS dialokasikan dalam APBN untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dasar yang lebih bermutu. Dana BOS dialokasikan untuk SD/SDLB dan SMP/SMPLB serta digunakan untuk: Biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar, dan Mendanai beberapa kegiatan lain sesuai petunjuk teknis Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dana BOS merupakan pelengkap dari kewajiban daerah untuk menyediakan anggaran pendidikan dan bukan merupakan pengganti BOS Daerah (BOSDA). Perhitungan Kebutuhan Alokasi Dana BOS diusulkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dana BOS disalurkan dari rekening kas negara ke rekening kas umum daerah untuk selanjutnya diteruskan ke sekolah dengan mekanisme hibah.
Alokasi per Siswa per Tahun TA 2016 BOS Rp800 Ribu /Siswa/ Tahun Rp1 Juta /Siswa/ Tahun SD/SDLB KABUPATEN/ KOTA SMP/SMPLB/SMPT KABUPATEN/KOTA
Komponen Transfer ke Daerah Penganggaran APBN Komponen Transfer ke Daerah Ditetapkan dalam Peraturan Presiden: Perpres 162/2014 tentang Rincian APBN 2015 Rincian Alokasi BOS untuk satuan pendidikan dasar masing-masing kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh Kemendikbud. APBD PROVINSI Pendapatan Daerah Lain-lain Pendapatan Yang Sah.
(Untuk Daerah tidak Terpencil) Penyaluran (Untuk Daerah tidak Terpencil) Minggu ketiga Januari 7 Hari Kerja Setelah Diterima di Kas Daerah 7 Hari Kerja Sebelum Triwulan I Berakhir I Awal April Sebelum Triwulan II Berakhir II Awal Juli Sebelum Triwulan III Berakhir III Awal Oktober 14 Hari Kerja Sebelum 31 Des IV Periode Penyaluran Triwulan 1 2 3 Penyaluran Dana BOS dari RKUN ke RKUD Provinsi. Penyaluran Dana BOS dari RKUD Provinsi ke Rek. Sekolah. Penyaluran Dana Cadangan BOS Ke RKUD Provinsi setelah ada Rekomendasi Kemendikbud. 1 2 3
(Untuk Daerah Terpencil) Penyaluran (Untuk Daerah Terpencil) Periode Penyaluran Minggu ketiga Januari 7 Hari Kerja Setelah Diterima Di Kas Daerah 7 Hari Kerja Sebelum Semester I Berakhir I Awal Juli 14 Hari Kerja Sebelum 31 Des II Semester 1 2 3 Penyaluran Dana BOS dari RKUN ke RKUD Provinsi. Penyaluran Dana BOS dari RKUD Provinsi ke Rek. Sekolah. Penyaluran Dana Cadangan BOS Ke RKUD Provinsi setelah ada Rekomendasi Kemendikbud. 1 2 3
Penyaluran (Lebih Salur) (Kurang Salur) TRIWULAN I, II, III Diperhitungkan dalam penyaluran BOS Triwulan berikutnya. TRIWULAN IV Diperhitungkan dalam penyaluran Triwulan I BOS TA berikutnya, setelah memperhatikan Rekomendasi dari Mendikbud. SEMESTER I Diperhitungkan dalam penyaluran BOS Semester berikutnya. SEMESTER II Diperhitungkan dalam penyaluran Semester I BOS TA berikutnya, setelah memperhatikan Rekomendasi dari Mendikbud. (Kurang Salur) Rekomendasi kurang salur yg diterima Kemenkeu dari Kemendikbud (rekomendasi disampaikan paling lama 30 hari kerja sebelum berakhirnya Tw berjalan) menjadi dasar penyaluran dana cadangan kepada Propinsi
Penyaluran Bos per Triwulan/Semester Rek. SD Rek. SD B KPA DJPK B Kas Provinsi KPPN Jkt II Rek. SD Bank A B A A B Rek. SMP B Rek. SMP Keterangan: Mekanisme transfer per Triwulan, ¼ atau ½ dari Alokasi Dana BOS. Mekanisme penyaluran sesuai ketentuan APBD. A B
Penyaluran Dana Cadangan Bos per Triwulan/Semester Pemprov A Rek. SD Kemdikbud Rek. SD D B D KPA DJPK Kas Provinsi KPPN Jkt II Rek. SD C Bank C D C D Rek. SMP D Keterangan: Perhitungan Kurang /Lebih Salur. Rekomendasi kurang/lebih salur. Mekanisme transfer per Triwulan. Mekanisme penyaluran sesuai ketentuan APBD. Rek. SMP
Pelaporan PROVINSI Laporan BOS Laporan Realisasi Penyaluran BOS Laporan Realisasi Penyerapan BOS Rekomendasi Kurang/Lebih Salur Kemenkeu cq.DJPK Kemdikbud cq.DJPD Dokumen: Realisasi Penyaluran Dana BOS dari RKUD ke Rek. Sekolah per Triwulan/ Semester. Realisasi Penyaluran Dana Cadangan BOS dari RKUD ke Rek. Sekolah per Triwulan/Semester. Dokumen: Kurang Salur /Lebih Salur Dana Bos, Jumlah Siswa.
Penyelesaian Kurang Salur dan Lebih Salur Kurang Salur /Lebih Salur terjadi karena perubahan jumlah siswa. Buffer Fund anggaran yang disediakan diluar BOS yang telah diperkirakan perhitungan per daerah berdasarkan perkiraan jumlah murid. Kurang Salur dibayarkan menggunakan Buffer Fund. Lebih Salur Diperhitungkan pada penyaluran triwulan/semester berikutnya. Buffer Fund
TERIMA KASIH