KEBIJAKAN BOS TA 2016 DAN MEKANISME PENYALURAN BOS 2016

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN GUBERNUR DIY NO 14 TAHUN DINAS DIKPORA PROV. DIY.
Advertisements

MONITORING DAN SUPERVISI
Pengaturan BOS 2012 dalam PMK Kementerian Keuangan R.I. Disampaikan oleh: Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian.
SOSIALISASI PELAPORAN B S TAHUN 2014 Permendikbud Nomor 101/2013.
dan Laporan Keuangan BOS
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
PEMBAYARAN DAN PENYELESAIAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
PERMENDAGRI NOMOR 62 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN
1. Latar Belakang-1 1UU Sisdiknas No.20 Thn 2003 (Pasal 34 ) Setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar Pemerintah dan.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
KEBIJAKAN BOS TA 2015 DAN MEKANISME PENYALURAN BOS 2015
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
Wacana Perubahan Kebijakan BOS Tahun 2015
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN)
KEBIJAKAN DAK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2016
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PROGRAM HIBAH AIR MINUM Direktorat Pembiayaan dan Kapasitas Daerah
SOSIALISASI DAK BOP PAUD 2016
Disampaikan dalam Rakor Program Keluarga Harapan
KEBIJAKAN DAK BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2017 DAN 2018
KEBIJAKAN DANA TRANSFER KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2016
SOSIALISASI PEDOMAN REVIU PENYERAPAN ANGGARAN BELANJA
INFORMASI PROGRAM BOS DAN DAK SMA TAHUN 2017
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN TA 2016)
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
REVIU PENYERAPAN ANGGARAN, PENGADAAN BARANG/JASA, SERTA PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA OLEH APIP KEMENTERIAN/LEMBAGA/PEMDA Oleh: Dadang Kurnia, Ak.,
REALISASI DANA DESA DI PROV KALTENG TAHUN 2017
TUJUAN PEMBANGUNAN DESA DALAM UU DESA
ASISTENSI PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DASAR TERPENCIL, TERPINGGIR DAN JUMLAH SISWA KURANG DARI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN.
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
OLEH : RADEN SUHARTIYANA
WORKSHOP PENDATAAN BOS TAHUN 2015
INFORMASI LOMBA TATA KELOLA BOS
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
BANTUAN SISWA MISKIN (BSM)
Sosialisasi BOS lembaga swasta tahun 2017
S E L A M A T D A T A N G DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GARUT
SOSIALISASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
Sesi 2 Organisasi, Mekanisme dan Tata Tertib Pengelolaan BOS
HASIL DISKUSI KELOMPOK Komisi 3: Penguatan Tata Kelola Pendidikan dan Kebudayaan Sub Komisi A: Penguatan Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan UU.
Sosialisasi bos lembaga swasta tahun 2016
PEMAHAMAN SUMBER DANA PENDIDIKAN
DAPODIK SEBAGAI BASIS DATA BOS
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD)
KEBIJAKAN DANA DESA Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Setda Kab. Bantul Kamis, 23 Nopember 2017.
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016
DAMPAK PERUBAHAN KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP DESA TAHUN 2018
KEBIJAKAN DANA DESA YANG BERSUMBER DARI APBN TA 2016
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
PENGELOLAAN DANA BOS.
Sosialisasi BOS lembaga swasta tahun 2018
UPAYA PENINGKATAN KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
Oleh : INE INAJAH Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD
Pengelolaan Hibah Daerah
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Tata Kelola Keuangan Sekolah
PAPARAN KEBIJAKAN BIDANG PENDIDIKAN
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
E-RKAS VERSI 1.15 PENGENALAN APLIKASI
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN BOS TA 2016 DAN MEKANISME PENYALURAN BOS 2016 Surakarta, 16 Pebruari 2016

Dasar Hukum BOS UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; PP No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar; PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Perpres 162/2015 tentang Rincian APBN TA 2016; PMK yang mengatur mengenai penyaluran BOS.

Latar belakang UU 20/2003 ttg Sisdiknas : setiap warga negara usia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar Pemerintah (Pusat dan Daerah) wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yg diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah maupun masyarakat Untuk itulah : Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non- personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksanaan program wajib belajar

Kebijakan BOS Dana BOS dialokasikan dalam APBN untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dasar yang lebih bermutu. Dana BOS dialokasikan untuk SD/SDLB dan SMP/SMPLB serta digunakan untuk: Biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar, dan Mendanai beberapa kegiatan lain sesuai petunjuk teknis Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dana BOS merupakan pelengkap dari kewajiban daerah untuk menyediakan anggaran pendidikan dan bukan merupakan pengganti BOS Daerah (BOSDA). Perhitungan Kebutuhan Alokasi Dana BOS diusulkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dana BOS disalurkan dari rekening kas negara ke rekening kas umum daerah untuk selanjutnya diteruskan ke sekolah dengan mekanisme hibah.

Alokasi per Siswa per Tahun TA 2016 BOS Rp800 Ribu /Siswa/ Tahun Rp1 Juta /Siswa/ Tahun SD/SDLB KABUPATEN/ KOTA SMP/SMPLB/SMPT KABUPATEN/KOTA

Komponen Transfer ke Daerah Penganggaran APBN Komponen Transfer ke Daerah Ditetapkan dalam Peraturan Presiden: Perpres 162/2014 tentang Rincian APBN 2015 Rincian Alokasi BOS untuk satuan pendidikan dasar masing-masing kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh Kemendikbud. APBD PROVINSI Pendapatan Daerah Lain-lain Pendapatan Yang Sah.

(Untuk Daerah tidak Terpencil) Penyaluran (Untuk Daerah tidak Terpencil) Minggu ketiga Januari 7 Hari Kerja Setelah Diterima di Kas Daerah 7 Hari Kerja Sebelum Triwulan I Berakhir I Awal April Sebelum Triwulan II Berakhir II Awal Juli Sebelum Triwulan III Berakhir III Awal Oktober 14 Hari Kerja Sebelum 31 Des IV Periode Penyaluran Triwulan 1 2 3 Penyaluran Dana BOS dari RKUN ke RKUD Provinsi. Penyaluran Dana BOS dari RKUD Provinsi ke Rek. Sekolah. Penyaluran Dana Cadangan BOS Ke RKUD Provinsi setelah ada Rekomendasi Kemendikbud. 1 2 3

(Untuk Daerah Terpencil) Penyaluran (Untuk Daerah Terpencil) Periode Penyaluran Minggu ketiga Januari 7 Hari Kerja Setelah Diterima Di Kas Daerah 7 Hari Kerja Sebelum Semester I Berakhir I Awal Juli 14 Hari Kerja Sebelum 31 Des II Semester 1 2 3 Penyaluran Dana BOS dari RKUN ke RKUD Provinsi. Penyaluran Dana BOS dari RKUD Provinsi ke Rek. Sekolah. Penyaluran Dana Cadangan BOS Ke RKUD Provinsi setelah ada Rekomendasi Kemendikbud. 1 2 3

Penyaluran (Lebih Salur) (Kurang Salur) TRIWULAN I, II, III Diperhitungkan dalam penyaluran BOS Triwulan berikutnya. TRIWULAN IV Diperhitungkan dalam penyaluran Triwulan I BOS TA berikutnya, setelah memperhatikan Rekomendasi dari Mendikbud. SEMESTER I Diperhitungkan dalam penyaluran BOS Semester berikutnya. SEMESTER II Diperhitungkan dalam penyaluran Semester I BOS TA berikutnya, setelah memperhatikan Rekomendasi dari Mendikbud. (Kurang Salur) Rekomendasi kurang salur yg diterima Kemenkeu dari Kemendikbud (rekomendasi disampaikan paling lama 30 hari kerja sebelum berakhirnya Tw berjalan) menjadi dasar penyaluran dana cadangan kepada Propinsi

Penyaluran Bos per Triwulan/Semester Rek. SD Rek. SD B KPA DJPK B Kas Provinsi KPPN Jkt II Rek. SD Bank A B A A B Rek. SMP B Rek. SMP Keterangan: Mekanisme transfer per Triwulan, ¼ atau ½ dari Alokasi Dana BOS. Mekanisme penyaluran sesuai ketentuan APBD. A B

Penyaluran Dana Cadangan Bos per Triwulan/Semester Pemprov A Rek. SD Kemdikbud Rek. SD D B D KPA DJPK Kas Provinsi KPPN Jkt II Rek. SD C Bank C D C D Rek. SMP D Keterangan: Perhitungan Kurang /Lebih Salur. Rekomendasi kurang/lebih salur. Mekanisme transfer per Triwulan. Mekanisme penyaluran sesuai ketentuan APBD. Rek. SMP

Pelaporan PROVINSI Laporan BOS Laporan Realisasi Penyaluran BOS Laporan Realisasi Penyerapan BOS Rekomendasi Kurang/Lebih Salur Kemenkeu cq.DJPK Kemdikbud cq.DJPD Dokumen: Realisasi Penyaluran Dana BOS dari RKUD ke Rek. Sekolah per Triwulan/ Semester. Realisasi Penyaluran Dana Cadangan BOS dari RKUD ke Rek. Sekolah per Triwulan/Semester. Dokumen: Kurang Salur /Lebih Salur Dana Bos, Jumlah Siswa.

Penyelesaian Kurang Salur dan Lebih Salur Kurang Salur /Lebih Salur  terjadi karena perubahan jumlah siswa. Buffer Fund  anggaran yang disediakan diluar BOS yang telah diperkirakan perhitungan per daerah berdasarkan perkiraan jumlah murid. Kurang Salur  dibayarkan menggunakan Buffer Fund. Lebih Salur  Diperhitungkan pada penyaluran triwulan/semester berikutnya. Buffer Fund

TERIMA KASIH