Program Kerja PBJ dan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (RAD-PPK) Terintegrasi Pemerintah Aceh Tahun 2016-2017 Banda Aceh, 04 Oktober 2016
Program Kerja bidang PBJ (on progress) Pembuatan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh : RanPergub Penyusunan SDP; RanPergub Penyusunan HPS; RanPergub Penyusunan Kontrak Pengadaan; RanPergub Mekanisme & Tata Cara Pelaksanaan PHO & PPHP; RanPergub Kode Etik Pegawai/Pokja ULP; RanPergub Mekanisme Pelaksanaan Kontrak Tahun Jamak (Multiyears Contract); RanPergub e-RPP; 2) Peningkatan kapasitas aplikasi Smart Report SPSE; 3) Rancang Bangun dan Penerapan e-RPP (Rencana Pelaksanaan Pengadaan).
KAMI, PIMPINAN PEMERINTAHAN ACEH DAN KABUPATEN/KOTA DALAM RANGKA MENDUKUNG TERWUJUDNYA TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KKN BERKOMITMEN UNTUK MENDUKUNG PROGRAM PEMBERANTASAN KORUPSI TERINTEGRASI : Melaksanakan Proses Perencanaan dan Penganggaran Yang Mengakomodir Kepentingan Publik, Bebas Intervensi Pihak Luar Melalui Implementasi E-planning dan E-budgeting. Melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa Berbasis Elektronik Termasuk Pendirian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Mandiri dan Penggunaan E-procurement. Melaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Proses Penerbitan Perijinan Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) Yang Terbuka. Melaksanakan Tatakelola Dana Desa Termasuk Pemanfaatan Yang Efektif dan Akuntabel. Melaksanakan Penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Sebagai Bagian dari Implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Memperkuat Sistem Integritas Pemerintahan Melalui Pembentukan Komite Integritas Pengendalian Gratifikasi, LHKPN. Membangun Sinergitas dan Partisipasi Seluruh Komponen Masyarakat Terhadap Penguatan Tata Kelola Pemerintahan. Melaksanakan Perbaikan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penerapan Tunjangan Perbaikan Penghasilan. Melaksanakan Rencana Aksi Dalam Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Secara Konsisten dan Berkelanjutan.
Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa SK GUBERNUR ACEH NOMOR: 356/743/2016 Tanggal 22 September 2016 Penetapan Rencana Aksi Program Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Aceh Tahun 2016-2017 dan Satuan Tugas Pelaksana Rencana Aksi SUSUNAN KEANGGOTAAN SATUAN TUGAS AKSI PPK No Nama/Jabatan Unit Kerja Kedudukan Dalam Satgas Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa 33 Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Ketua 34 Kepala Biro Organisasi Anggota 35 Kepala Biro Hukum 36 Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan Telematika Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan Telematika 37 Inspektur Pembantu Perlengkapan Inspektorat 38 Kepala LPSE 39 Sekretaris Dinas Keuangan Dinas Keuangan
RENCANA AKSI DAERAH PPK TAHUN 2016 SKPD/INSTANSI PENANGGUNG JAWAB RENCANA AKSI SKPD/INSTANSI PENANGGUNG JAWAB UKURAN KEBERHASILAN TARGET CAPAIAN 2016 B09,B12 II. PENGADAAN BARANG DAN JASA 13. Membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang bersifat Permanen dan Mandiri Sekretaris Daerah, Biro Organisasi, Biro Adm. Pembangunan, Biro Hukum, Dinas Keuangan, Bappeda, Inspektorat, BKPP Terbentuknya ULP permanen yang mandiri terlepas dari intervensi pihak lain serta didukung oleh SDM yang kompeten dan infrastruktur yang memadai. TARGET B12: Kajian Akademik Persiapan Kelembagaan ULP Mandiri 14. Mengintegrasikan SIRUP dan e-Procurement dengan SIPKD Biro Adm. Pembangunan, Dinas Keuangan, Dishubkomintel Terintegrasinya SIRUP dan e-Procurement dengan SIPKD TARGET B12: Konsep Integrasi SIRUP dan e-procurement dengan SIPKD
RENCANA AKSI DAERAH PPK TAHUN 2017 SKPD/INSTANSI PENANGGUNG JAWAB RENCANA AKSI SKPD/INSTANSI PENANGGUNG JAWAB UKURAN KEBERHASILAN TARGET CAPAIAN 2017 B03,B06,B09,B12 II. PENGADAAN BARANG DAN JASA 1. Menyusun Kode Etik Pegawai Pokja/ULP Biro Adm. Pembangunan, Biro Hukum, Biro Organisasi, BKPP Tersedianya Kode Etik Pegawai Pokja/ULP TARGET B03: Tersusun Pergub Kode Etik Pegawai Pokja/ULP 2. Mengintegrasikan SIRUP dan e-Procurement dengan SIPKD Biro Pembangunan, Dinas Keuangan, Dishubkomintel Terintegrasinya SIRUP dan e-Procurement dengan SIPKD TARGET B03: Integrasi SIRUP dan e-procurement dengan SIPKD 3. Membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang bersifat Permanen dan Mandiri Sekretaris Daerah, Biro Organisasi, Biro Adm. Pembangunan, Biro Hukum, Dinas Keuangan, Bappeda, Inspektorat, BKPP Terbentuknya ULP permanen yang mandiri terlepas dari intervensi pihak lain serta didukung oleh SDM yang kompeten dan infrastruktur yang memadai. TARGET B12: Terbentuk ULP Pemerintah Aceh yang Mandiri
RINCIAN TUGAS SATGAS AKSI PPK Melaksanakan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang Telah Ditetapkan; Melaksanakan Rencana Aksi Sesuai Target Capaian yang Telah Ditetapkan; dan Menyampaikan Laporan Tertulis kepada Gubernur dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Pelaksanaan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi. Satgas Aksi PPK Bertanggung Jawab kepada Gubernur
PELAPORAN Setiap Pokja Menyusun Tahapan Rinci/Langkah-Langkah Pencapaian Output Renaksi Sesuai Target Triwulan Setiap Pokja Melaksanakan Aksi sesuai Langkah-Langkah yang Disusun Kendala Pelaksanaan Langkah-Langkah Disampaikan kepada Ketua Satgas c.q Sekretaris Satgas Capaian Output Dilaporkan oleh Masing-Masing Ketua Pokja kepada Ketua Satgas c.q Sekretaris untuk Dikompilasi Disertai Bukti-Bukti Pendukung (Dokumen/Foto/Notulensi/Daftar Hadir/Dashboard Aplikasi, dll) Sekretariat Satgas Menyusun Laporan Kompilasi Disampaikan kepada Gubernur dan KPK
RANCANGAN SOTK BIRO PENGADAAN BARANG/JASA
RANCANGAN SOTK BIRO ADM. PEMBANGUNAN
Terima Kasih Biro Administrasi Pembangunan Setda. Aceh Jl.T. Nyak Arief No.219, Banda Aceh Telp./Fax. 0651-7553309