Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM PAPARAN DIREKTUR TINDAK PIDANA UMUM BARESKRIM POLRI Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. TENTANG PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH JAKARTA, 01 DESEMBER 2016
1 pendahuluan KEPOLISAN DAERAH (POLDA) (Pasal 1 angka 3 Perkap No. 22 Tahun 2010 ttg SOTK Polda) Pelaksana Tugas dan Wewenang Polri di Wilayah Provinsi yang berada di bawah Kapolri. TUGAS POKOK POLRI Pasal 13 UU. No.2 Tahun 2002 tentang Polri Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; Menegakkan Hukum; Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. UPAYA POLRI Pre - emtif Preventif Represif FUNGSI PELAKSANA RESERSE KRIMINAL (RESKRIM) Peran Polri sebagai “Penegak Hukum” (Pasal 14 huruf “g” UU. No.2 Tahun 2002 tentang Polri ) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas : (huruf “g”) melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. KETENTUAN MENGENAI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH UU. No. 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU. No. 2 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU. No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang. KETENTUAN PIDANA MENGENAI PENYELENGGARAAN IBADAH UMRAH Pasal 63 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (2) UU. No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
2 KETENTUAN PIDANA PENYELENGGARAAN IBADAH UMRAH Pasal 63 ayat (2) UU. No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji : Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak bertindak sebagai penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 43 ayat (2) UU. No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji : Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh Pemerintah dan/atau biro perjalanan wisata yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 64 ayat (2) UU. No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji : Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 45 ayat (1) UU. No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji : Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: menyediakan pembimbing ibadah dan petugas kesehatan; memberangkatkan dan memulangkan Jemaah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi dan ketentuan peraturan perundangundangan; memberikan pelayanan kepada jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyelenggara dan jemaah; dan melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia.
3 KETENTUAN PIDANA lainnya dalam PENYELENGGARAAN IBADAH UMRAH PENIPUAN - Pasal 378 KUHP (ex : Calon Jamaah sudah membayar lunas namun batal berangkat) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. PENGGELAPAN – Pasal 372 KUHP (ex : Calon Jamaah batal berangkat dan uang tidak dikembalikan) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. PERLINDUNGAN KONSUMEN - Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf “a” UU. No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen : Pasal 8 Ayat (1) : Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang : Huruf a : tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16 UU. No.2 Tahun 2002 tentang Polri Peran polda dalam penegakkan hukum penyelenggaraan ibadah umrah (1) 4 KEWENANGAN PENYIDIK Pasal 7 ayat (1) KUHAP menerima Iaporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian; menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan; melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; mengambil sidik jari dan memotret seorang; memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; mengadakan penghentian penyidikan; mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. KEWENANGAN PENYIDIK Pasal 16 UU. No.2 Tahun 2002 tentang Polri melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan; melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan; membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan; menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; mengadakan penghentian penyidikan; menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum; mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana; memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; dan mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. TINDAKAN PENYIDIKAN DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA TERKAIT PENYELENGGARAAN IBADAH UMRAH menerima Iaporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan; membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan; melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum; mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana; mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
5 Peran polda dalam penegakkan hukum penyelenggaraan ibadah umrah (2) NO TINDAK PIDANA PASAL FUNGSI PELAKSANA PADA POLDA 1 tanpa hak bertindak sebagai penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah Pasal 63 ayat (2) UU. No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) 2 Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Pasal 64 ayat (2) UU. No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji 3 memperdagangkan jasa tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf “a” UU. No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 4 Penipuan Pasal 378 KUHP Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) 5 Penggelapan Pasal 372 KUHP
6 Peran polda dalam penegakkan hukum penyelenggaraan ibadah umrah (3) Sebagai Penerima Laporan / Pengaduan dari Masyarakat tentang dugaan Tindak Pidana terkait Penyelenggaraan Ibadah Umrah; Melaksanakan tugas fungsi Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana terkait Penyelenggaraan Ibadah Umrah (Pemeriksaan Saksi, Ahli, melakukan penggeledahan , Penyitaan Bukti-Bukti, penyelesaian Berkas Perkara, melimpahkan berkas perkara kepada JPU dan melimpahkan Tersangka beserta Barang Bukti kepada JPU); Tujuan dari Penegakkan Hukum tentang dugaan Tindak Pidana terkait Penyelenggaraan Ibadah Umrah adalah memberikan efek jera kepada pelaku Tindak Pidana (Spesific Detterence) agar di kemudian hari tidak melakukan perbuatan Tindak Pidana lagi dan kepada masyarakat luas (General Detterence) agar masyarakat luas mendapatkan pembelajaran mengenai peristiwa Tindak Pidana yang terjadi sehingga mengetahui bahwa perbuatan yang demikian adalah salah dan tidak menjadi korban di kemudian hari.
SEKIAN DAN TERIMA KASIH