Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
[ Cybercrime ] Presentasi Kelompok VI Mata Kuliah Etika Profesi
Advertisements

CYBER CRIME A ND CYBER LOW Z AENAL A BIDIN ( )
Loading, Please Wait….
Privasi dan kebebasan informasi
ETIKA DALAM KEGIATAN PRODUKSI DAN PEMASARAN
KASUS UU ITE (NARLISWANDI PILIANG)
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
Undang – undang ITE Anggara Jauhari
Etika & Hukum Teknologi Komunikasi
CHAPTER 8 BUKU 2 PERLINDUNGAN HAKI & HAK PRIBADI.
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
KELOMPOK 4 Kusmiyati Nabilah L ( ) Novitasari ( )
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
Nama Kelompok : 11. 6C. 04 Vinky Ramadayanti Fitri ellynda.
Sanksi Pidana dalam UU No
Gaya Khas Hukum Ari Wibowo, SHI., SH., MH.
UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik
CYBERSPACE, CYBERCRIME DAN CYBERLAW
Timur Dali Purwanto, M.Kom
UNDANG – UNDANG ITE DI INDONESIA
Cyber Crime AND Cyber Law
Cybercrime.
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
Kebijakan KRIMINALISASI CYBER CRIME
TINDAK PIDANa konten illegal
HUKUM CYBER GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
PELANGGARAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Imam Gunawan, M. Kom.
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
Penerapan Etika dan Profesionalisme Teknologi Informasi
Etika dalam TIK, Peraturan Tertulis dan Tidak Tertulis
Tugas PTIK Baskoro Adi Pratomo, S.Kom., M.Kom
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Hukum Perdata dan Hukum Pidana
“ETIKA PROFESI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI”
Kelompok 5 Anggota: 1. Novel arolin ( ) 2. iryandri ( )
Hukum dalam e-commerce
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
Pertemuan 8 (Pasca-UTS)
Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi
UNDANG – UNDANG ITE Faizal Ghifari, M. Habibie, Rizki Ananda & Sherly Hapsari.
Etika dalam TIK, Peraturan Tertulis dan Tidak Tertulis
Pelanggaran UU ITE KASUS AGUS HAMONANGAN
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
CYBER CRIME DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NO.11 TAHUN 2008
ANUBIS ANONYMO.
Etika dalam TIK, Peraturan Tertulis dan Tidak Tertulis
Oleh: Martya Sofia P. ( ) Auliya Triasita R. ( )
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
Pengantar Teknologi Informasi
Perlindungan Konsumen
PENERAPAN CYBERLAW DI INDONESIA
PRESENTED BY: KELOMPOK 2
CYBER CRIME AJI BIMA A. (A ) ANDRE WAHYU (A )
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
Cyber Crime Yasser Arafat, S.H.,M.H.
Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Media
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
CYBER LAW.
Inisiatif Penyusunan RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi
Kelompok 1 “PENGHINAAN DI MEDIA SOSIAL” NAMANIM AKMAL FARID MA’RUF NIZAMI EAA ABI SAIMIMAEAA AKBAR MUHZHAKIEAA ANGELITA PATRICIAEAA.
Peraturan & Regulasi.
KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA
Mampu mengetahui dan memahami Etika dan Aspek Hukum E-Commerce
IMPLIKASI ETIS dari TEKNOLOGI INFORMASI
Etika Profesi Pertemuan 5 Peraturan dan Regulasi Etika Profesi
IMPLIKASI ETIS dari TEKNOLOGI INFORMASI
Transcript presentasi:

Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom Cyber Law Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom

Cyber Crime SussanBrenner (2011) "Kejahatan di mana komputer dijadikan target dari kegiatan kriminal, kejahatan di mana komputer adalah alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan, dan kejahatan dimana penggunaan komputer merupakan aspek insidental dari kejahatan tersebut."

Cyber Law dalam arti luas Secara luas, tindak pidana siber ialah semua tindak pidana yang menggunakan sarana atau dengan bantuan Sistem Elektronik artinya semua tindak pidana konvensional dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”) sepanjang dengan menggunakan bantuan atau sarana Sistem Elektronik seperti pembunuhan, perdagangan orang, dapat termasuk dalam kategori tindak pidana siber dalam arti luas

Cyber Law dalam arti luas Demikian juga tindak pidana dalam Undang-undang Nomer 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana maupun tindak pidana perbankan serta tindak pidana pencucian uang

Cyber Law dalam arti sempit Dalam pengertian yang lebih sempit, pengaturan tindak pidana siber diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) UU ITE juga memberikan definisi mengenai cybercrimes, melalui beberapa pengelompokkan yang mengacu pada Convention on Cybercrimes (Sitompul, 2012), meliputi:

Asas-asas cyberlaw • Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain. • Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan. • Nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku. • Passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban. • Protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah, • Universality. Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”.

Pengelompokan Tindak Pidana Cyber (UU ITE) 1. Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal a. Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten illegal, yang terdiri dari: Kesusilaan (Pasal 27 ayat [1] UU ITE); Perjudian (Pasal 27 ayat [2] UU ITE); Penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat [3] UU ITE); Pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat [4] UU ITE); Sanksi Pelanggaran (Pasal 45 ayat 1): Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Sanksi Pelanggaran (Pasal 45 ayat 1) Hukuman Pasal 27 Ayat 1,2,3,4: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Pengelompokan Tindak Pidana Cyber (UU ITE) a. Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten illegal (lanjut) Berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen(Pasal 28 ayat [1] UU ITE); Menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat [2] UU ITE); Mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut- nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29 UU ITE); Sanksi Pelanggaran (Pasal 45 ayat 2): Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Hukuman pada Pasal 28: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Hukuman pada Pasal 29: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah

Pengelompokan Tindak Pidana Cyber (UU ITE) b.  Dengan cara apapun melakukan akses illegal (Pasal 30 UU ITE); c.   Intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan Sistem Elektronik (Pasal 31 UU ITE);

Pengelompokan Tindak Pidana Cyber (UU ITE) Tindakpidana yang berhubungan dengan gangguan (interferensi) a. Gangguan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik (data interference – Pasal 32 UU ITE); b.  Gangguan terhadap Sistem Elektronik (system interference –  Pasal 33 UU

Pengelompokan Tindak Pidana Cyber (UU ITE) 3. Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang (Pasal 34 UU ITE) 4. Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik (Pasal 35 UU ITE)

TERIMA KASIH