Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006 AKUNTANSI PENGHASILAN 1: PENGHASILAN YANG PAJAKNYA DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK PERTEMUAN: 4 bab 5
PENGHASILAN MENURUT SUMBER ATAU ASALNYA AKUNTANSI PENGHASILAN 1:PENGHASILAN YANG PAJAKNYA DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK PENGHASILAN MENURUT SUMBER ATAU ASALNYA Menurut sumber atau asalnya, paling tidak penghasilan obyek pajak (POP) dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori, yaitu: (1) penghasilan-penghasilan yang berasal dari harta atau modal, dan (2) penghasilan-penghasilan selain yang berasal dari harta atau modal.
Termasuk dalam kategori penghasilan yang berasal dari harta atau modal, antara lain: laba usaha; keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta; bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang; dividen; royalti; sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; penerimaan atau perolehan pembayaran berkala; selisih lebih karena penilaian kembali aktiva; premi asuransi.
penghasilan obyek pajak (POP) dengan tarif umum progresif (TUP); PENGHASILAN DAN KEWAJIBAN PAJAKNYA Dalam kaitannya dengan kewajiban dan tarif pajaknya, Undang-undang Pajak Penghasilan membedakan penghasilan ke dalam tiga kategori, yaitu: penghasilan obyek pajak (POP) dengan tarif umum progresif (TUP); penghasilan obyek pajak (POP) dengan tarif tertentu yang biasanya bersifat final; dan penghasilan bukan obyek pajak (PBOP).
LABA USAHA SEBAGAI KOMPONEN PENGHASILAN BRUTO Disamping melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas, individu dan badan sebagai Wajib Pajak-dalam negeri, serta bentuk usaha tetap (BUT) bisa mendapatkan atau memperoleh penghasilan dengan cara melakukan usaha atau kegiatan. Tergantung pada sifat dan jenis usahanya, terdapat banyak istilah yang dapat digunakan untuk menyatakan penghasilan sebagai obyek pajak yang diterima atau diperoleh dari kegiatan, usaha, atau pekerjaan bebas yang dilakukan oleh Wajib Pajak- dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT), seperti misalnya: Laba usaha Premi asuransi Iuran anggota
LABA USAHA (PASAL 4, AYAT 1, HURUF C) Sebagai komponen penghasilan bruto yang breasal dari harta atau modal, laba usaha meliputi semua penghasilan yang diterima atau diperoleh melalui pengoperasian sarana yang dimiliki atau dikuasai oleh Wajib Pajak.
KEUNTUNGAN KARENA PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HARTA SEBAGAI KOMPONEN PENGHASILAN BRUTO Beberapa alternatif penggolongan digunakan berkaitan dengan harta atau properti, dan relevan untuk tujuan perhitungan pajak penghasilan. Namun pada bagian ini, yang dimaksud dengan transaksi harta adalah penjualan, penagihan, dan/atau pertukaran harta selain persediaan. Termasuk dalam kategori transaksi harta yang bisa berakibat timbulnya keuntungan sebagai komponen penghasilan bruto, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan No. 17 Tahun 2000 (Pasal 4, ayat 1, huruf d) meliputi:
Penjualan atau pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal; Penjualan atau pengalihan harta dari perseoran, persekutuan, dan badan lainnya kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota; Penjualan atau pengalihan harta dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambialihan usaha (akuisisi); Penjualan atau pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil.