Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IN HOUSE TRAINING PERPAJAKAN–seri PPh OP
Advertisements

BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9.
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
PPh Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta. Dasar Hukum PPh 1.Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (PPh); 2.Undang-Undang No. 7.
POLITEKNIK PRATAMA PURWOKERTO
Aspek Perpajakan Atas Jasa Penelitian
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
KLASIFIKASI BIAYA.
Biaya Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
Ruang Lingkup dan Dasar PPh Pasal Orang Pribadi
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pajak Penghasilan Pasal 23
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER
PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN UMUM
OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Objek PPh dan Non Objek PPh
Laporan Keuangan Fiskal Pertemuan 06
Undang-undang No 36 Tahun 2008
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 Matakuliah: F PPH Perorangan dan Badan Tahun: 2009.
PAJAK PENGHASILAN.
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
Kelompok 7 Ayi Aisyah Nur Aripin Ana Sardes Yuanita Kristiani
PENGHASILAN KENA PAJAK
KETENTUAN MATERIIL PAJAK PENGHASILAN
PPh Badan oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc PPh_Badan.
PAJAK PENGHASILAN Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
PPh PASAL 26.
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap Pertemuan 03
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
MATERI PERTEMUAN KE-10 PENENTUAN HARGA JUAL DAN HARGA PEROLEHAN
Aspek Pajak Internasional dalam UU PPh Indonesia Pertemuan 3
MATERI PPh PERTEMUAN III
Penilaian Harta dan Penilaian Persediaan
Sebutkan definisi tentang penghasilan menurutr penjelasan Pasal 4
PENGHASILAN KENA PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Materi 6 Pengertian PPh Ps 23 Penghitungan PPh Ps 23
Penghasilan Kena Pajak 5
BIAYA FISKAL DAN PENGURANG PENGHASILAN PERTEMUAN: 9 bab 10
MODUL 9 LAPORAN KEUANGAN FISKAL
PERTEMUAN KE 5 OBJEK PAJAK Objek Pajak.
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
AKUNTANSI PAJAK UNTUK UTANG PAJAK Hafiez Sofyani, M.Sc.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Ketentuan Tentang Sumber Penghasilan
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pph PSL 26 MUST PRAM.
PAJAK PENGHASILAN.
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
PERTEMUAN KE 5 OBJEK PAJAK Objek Pajak.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
Pajak Penghasilan PPh 26 Oleh:
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER Arif Muhlasin. ISU PERPAJAKAN  Kenaikan Target Pajak sebesar 600 T minimal 1250 T  Pegawai pajak baru mendapat suntikan “vitamin”
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
PPh PAJAK PENGHASILAN.
PPh Ps 26 Mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (baik pribadi maupun.
BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN (DEDUCTIBLE EXPENSES DAN YANG TIDAK DAPAT DIPERKURANGKAN (NON DEDUCTIBLE EXPENSES)
Transcript presentasi:

Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006 AKUNTANSI PENGHASILAN 1: PENGHASILAN YANG PAJAKNYA DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK PERTEMUAN: 4 bab 5

PENGHASILAN MENURUT SUMBER ATAU ASALNYA AKUNTANSI PENGHASILAN 1:PENGHASILAN YANG PAJAKNYA DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK PENGHASILAN MENURUT SUMBER ATAU ASALNYA Menurut sumber atau asalnya, paling tidak penghasilan obyek pajak (POP) dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori, yaitu: (1) penghasilan-penghasilan yang berasal dari harta atau modal, dan (2) penghasilan-penghasilan selain yang berasal dari harta atau modal.

Termasuk dalam kategori penghasilan yang berasal dari harta atau modal, antara lain: laba usaha; keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta; bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang; dividen; royalti; sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; penerimaan atau perolehan pembayaran berkala; selisih lebih karena penilaian kembali aktiva; premi asuransi.

penghasilan obyek pajak (POP) dengan tarif umum progresif (TUP); PENGHASILAN DAN KEWAJIBAN PAJAKNYA Dalam kaitannya dengan kewajiban dan tarif pajaknya, Undang-undang Pajak Penghasilan membedakan penghasilan ke dalam tiga kategori, yaitu: penghasilan obyek pajak (POP) dengan tarif umum progresif (TUP); penghasilan obyek pajak (POP) dengan tarif tertentu yang biasanya bersifat final; dan penghasilan bukan obyek pajak (PBOP).

LABA USAHA SEBAGAI KOMPONEN PENGHASILAN BRUTO Disamping melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas, individu dan badan sebagai Wajib Pajak-dalam negeri, serta bentuk usaha tetap (BUT) bisa mendapatkan atau memperoleh penghasilan dengan cara melakukan usaha atau kegiatan. Tergantung pada sifat dan jenis usahanya, terdapat banyak istilah yang dapat digunakan untuk menyatakan penghasilan sebagai obyek pajak yang diterima atau diperoleh dari kegiatan, usaha, atau pekerjaan bebas yang dilakukan oleh Wajib Pajak- dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT), seperti misalnya: Laba usaha Premi asuransi Iuran anggota

LABA USAHA (PASAL 4, AYAT 1, HURUF C) Sebagai komponen penghasilan bruto yang breasal dari harta atau modal, laba usaha meliputi semua penghasilan yang diterima atau diperoleh melalui pengoperasian sarana yang dimiliki atau dikuasai oleh Wajib Pajak.

KEUNTUNGAN KARENA PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HARTA SEBAGAI KOMPONEN PENGHASILAN BRUTO Beberapa alternatif penggolongan digunakan berkaitan dengan harta atau properti, dan relevan untuk tujuan perhitungan pajak penghasilan. Namun pada bagian ini, yang dimaksud dengan transaksi harta adalah penjualan, penagihan, dan/atau pertukaran harta selain persediaan. Termasuk dalam kategori transaksi harta yang bisa berakibat timbulnya keuntungan sebagai komponen penghasilan bruto, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan No. 17 Tahun 2000 (Pasal 4, ayat 1, huruf d) meliputi:

Penjualan atau pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal; Penjualan atau pengalihan harta dari perseoran, persekutuan, dan badan lainnya kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota; Penjualan atau pengalihan harta dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambialihan usaha (akuisisi); Penjualan atau pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil.