Objek Pajak Penghasilan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
Advertisements

PAJAK PENGHASILAN UMUM
BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9.
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
PPh Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta. Dasar Hukum PPh 1.Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (PPh); 2.Undang-Undang No. 7.
POLITEKNIK PRATAMA PURWOKERTO
Aspek Perpajakan Atas Jasa Penelitian
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
 Obyek : 1. Impor barang 2. Pembayaran atas pembelian barang yg dilakukan oleh Dirjen Anggaran, bendaharan pemerintah baik pusat maupun daerah 3. Pembayaran.
Pajak Penghasilan(Pph) 21, 22, 23, 24 dan 25 M-13
Biaya Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
Ruang Lingkup dan Dasar PPh Pasal Orang Pribadi
Pajak Penghasilan.
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER
Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1
PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN UMUM
OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Objek PPh dan Non Objek PPh
Laporan Keuangan Fiskal Pertemuan 06
Undang-undang No 36 Tahun 2008
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 Matakuliah: F PPH Perorangan dan Badan Tahun: 2009.
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
PAJAK PENGHASILAN.
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
Tax Planning PPH Pasal 21/26
PENGHASILAN KENA PAJAK
PAJAK PENGHASILAN Niken Nindya H., SE., MSA., CA., Ak
BUT DAN PPH 21.
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
Sebutkan definisi tentang penghasilan menurutr penjelasan Pasal 4
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PENGHASILAN KENA PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009
Materi 6 Pengertian PPh Ps 23 Penghitungan PPh Ps 23
Materi 4.
Penghasilan Kena Pajak 5
Objek Pajak Objek pajak dapat diartikan sebagai sasaran pengenaan pajak dan dasar untuk menghitung pajak terutang. Yang menjadi objek pajak PPh adalah.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN.
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
Pertemuan 9 : PAJAK PENGHASILAN
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
Pengantar PPh Hafiez Sofyani, SE., M.Sc PPh_Obyek dan Subyek Pajak.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PEMOTONGAN & PEMBAYARAN PAJAK
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21, 22, 23, 24.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
Undang-undang No 36 Tahun 2008
Pajak Penghasilan Pertemuan 02
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER Arif Muhlasin. ISU PERPAJAKAN  Kenaikan Target Pajak sebesar 600 T minimal 1250 T  Pegawai pajak baru mendapat suntikan “vitamin”
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
PPh PAJAK PENGHASILAN.
PPh Ps 26 Mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (baik pribadi maupun.
BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN (DEDUCTIBLE EXPENSES DAN YANG TIDAK DAPAT DIPERKURANGKAN (NON DEDUCTIBLE EXPENSES)
Transcript presentasi:

Objek Pajak Penghasilan

Pengertian Adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan WP, dengan nama dan dalam bentuk apapun (Pasal 4 ayat (1) UU PPh).

Objek Pajak Dalam Negeri Adalah penghasilan yang diperoleh SPDN, termasuk BUT maupun SPLN yang berasal dari Indonesia. Objek Pajak Dalam Negeri pada BUT, baik yang berbentuk pribadi maupun badan, antara lain dapat berupa : Penghasilan dari usaha Penghasilan dari kantor pusat yang sejenis dengan BUT dari Indonesia dan telah dipotong PPh Pasal 26 dan terdapat hubungan efektif.

Objek Pajak Luar Negeri Adalah penghasilan yang diperoleh SPDN, termasuk BUT yang berasal dari luar Indonesia.

Obyek Pajak PPh 21 Pegawai Tetap Gaji, tunjangan, lembur, rapel dan THR Pegawai Tidak Tetap upah harian, upah mingguan, upah borongan Mantan Pegawai Pensiun, Tantiem, Jasa Produksi Bukan Pegawai honorarium, komisi, hadiah

Objek Pajak PPh 22 Dipungut pembeli Bendaharawan, Hasil pertanian Dipungut penjual rokok, semen, baja, kertas, otomotif Dibayar pembeli Migas, Impor

Objek Pajak PPh 23 Modal Deviden, Royalti, Bunga, Sewa Jasa teknik, konsultan, manajemen, kontruksi Lainnya Hadiah

Objek Pajak PPh 24 Penghasilan dari Luar Indonesia

Objek Pajak PPh 25/29 Akhir tahun laba usaha, laba selisih kurs, laba penjualan harta, penerimaan kembali pajak Saat diperoleh Laba Revaluasi, Restrukturisasi

Objek Pajak PPh 26 Gaji, Jasa, Deviden, Royalti, Bunga, diperoleh WP Luar Negeri

Objek Pajak PPh 4 (2) Perbankan Bunga, Premium, diskonto Bursa Efek Saham, Bunga, Premium, Diskonto, Capital Gain Tanah/Bangunan

Objek Pajak PPh 15 Pelayaran, Penerbangan Perusahaan Dagang Asing Hasil Migas

Bukan termasuk objek pajak Bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yg dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan para penerima zakat yang berhak, sepanjang tidak dalam rangka hubungan kerja, usaha, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan Harta hibahan Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan/jasa yang diterima/diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan Pembayaran dari perusahaan asuransi sehubungan dengan klaim Iuran yang diterima/diperoleh dana pensiun