Objek Pajak Penghasilan
Pengertian Adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan WP, dengan nama dan dalam bentuk apapun (Pasal 4 ayat (1) UU PPh).
Objek Pajak Dalam Negeri Adalah penghasilan yang diperoleh SPDN, termasuk BUT maupun SPLN yang berasal dari Indonesia. Objek Pajak Dalam Negeri pada BUT, baik yang berbentuk pribadi maupun badan, antara lain dapat berupa : Penghasilan dari usaha Penghasilan dari kantor pusat yang sejenis dengan BUT dari Indonesia dan telah dipotong PPh Pasal 26 dan terdapat hubungan efektif.
Objek Pajak Luar Negeri Adalah penghasilan yang diperoleh SPDN, termasuk BUT yang berasal dari luar Indonesia.
Obyek Pajak PPh 21 Pegawai Tetap Gaji, tunjangan, lembur, rapel dan THR Pegawai Tidak Tetap upah harian, upah mingguan, upah borongan Mantan Pegawai Pensiun, Tantiem, Jasa Produksi Bukan Pegawai honorarium, komisi, hadiah
Objek Pajak PPh 22 Dipungut pembeli Bendaharawan, Hasil pertanian Dipungut penjual rokok, semen, baja, kertas, otomotif Dibayar pembeli Migas, Impor
Objek Pajak PPh 23 Modal Deviden, Royalti, Bunga, Sewa Jasa teknik, konsultan, manajemen, kontruksi Lainnya Hadiah
Objek Pajak PPh 24 Penghasilan dari Luar Indonesia
Objek Pajak PPh 25/29 Akhir tahun laba usaha, laba selisih kurs, laba penjualan harta, penerimaan kembali pajak Saat diperoleh Laba Revaluasi, Restrukturisasi
Objek Pajak PPh 26 Gaji, Jasa, Deviden, Royalti, Bunga, diperoleh WP Luar Negeri
Objek Pajak PPh 4 (2) Perbankan Bunga, Premium, diskonto Bursa Efek Saham, Bunga, Premium, Diskonto, Capital Gain Tanah/Bangunan
Objek Pajak PPh 15 Pelayaran, Penerbangan Perusahaan Dagang Asing Hasil Migas
Bukan termasuk objek pajak Bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yg dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan para penerima zakat yang berhak, sepanjang tidak dalam rangka hubungan kerja, usaha, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan Harta hibahan Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan/jasa yang diterima/diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan Pembayaran dari perusahaan asuransi sehubungan dengan klaim Iuran yang diterima/diperoleh dana pensiun