MATERI PPh PERTEMUAN III

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pajak Penghasilan Umum M-2
Advertisements

RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
PPh Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta. Dasar Hukum PPh 1.Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (PPh); 2.Undang-Undang No. 7.
POLITEKNIK PRATAMA PURWOKERTO
Aspek Perpajakan Atas Jasa Penelitian
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
KLASIFIKASI BIAYA.
PPh Pasal 23 Pengertian PPh Pasal 23 dipotong atas penghasilan yang terdiri dari dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan, sewa dan imbalan yang.
Biaya Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Pajak Penghasilan (Pph 23) M-6
Ruang Lingkup dan Dasar PPh Pasal Orang Pribadi
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pajak Penghasilan Pasal 23
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER
Hutang Pihutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan
PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN UMUM
OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Objek PPh dan Non Objek PPh
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN.
Royalti dan Franchise Definisi Royalti merupakan penjelasan Pasal 4 huruf h UU PPh. Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara.
PENGHASILAN KENA PAJAK
KETENTUAN MATERIIL PAJAK PENGHASILAN
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PAJAK PENGHASILAN Niken Nindya H., SE., MSA., CA., Ak
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
MATERI PERTEMUAN KE-10 PENENTUAN HARGA JUAL DAN HARGA PEROLEHAN
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
Objek Pajak Penghasilan
Sebutkan definisi tentang penghasilan menurutr penjelasan Pasal 4
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PENGHASILAN KENA PAJAK
Shanty Vani Marthalena ( )
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI PPh pasal 21
Materi 4.
Penghasilan Kena Pajak 5
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
MODUL 9 LAPORAN KEUANGAN FISKAL
SLIDE 12 Penghasilan dan Kredit Pajak dari Luar Negeri serta Kompensasi Kerugian.
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
AKUNTANSI PAJAK UNTUK UTANG PAJAK Hafiez Sofyani, M.Sc.
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
PAJAK PENGHASILAN UMUM
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
Pertemuan 9 : PAJAK PENGHASILAN
AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
Pengantar PPh Hafiez Sofyani, SE., M.Sc PPh_Obyek dan Subyek Pajak.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Pajak Penghasilan Pertemuan 02
PPh Pasal 23 Pengertian: Pajak atas penghasilan sehubungan dengan penghasilan dari modal dalam tahun takwim melalui pemungutan pihak ketiga, berdasarkan.
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
PPh PAJAK PENGHASILAN.
PPh Ps 26 Mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (baik pribadi maupun.
BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN (DEDUCTIBLE EXPENSES DAN YANG TIDAK DAPAT DIPERKURANGKAN (NON DEDUCTIBLE EXPENSES)
Penghasilan Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
Transcript presentasi:

MATERI PPh PERTEMUAN III PENGERTIAN PENGHASILAN OBYEK PAJAK PENGHASILAN BUKAN OBYEK PAJAK PENGHASILAN OBYEK PPh FINAL OBYEK PPh ATAS BUT

Konsep Penghasilan dalam arti luas (world wide income) OBJEK PAJAK Penghasilan setiap tambahan kemampuan ekonomis yg diterima atau diperoleh WP baik yg berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yg dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan WP yg bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Konsep Penghasilan dalam arti luas (world wide income) Ps.4(1) UU PPh

UU PPh Menganut Pengertian Penghasilan yg Luas Untuk menghitung PPh semua jenis Ph yg diterima atau diperoleh dlm suatu th pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. apabila dlm satu th pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, kerugian tsb dikompensasikan dgn Ph lainnya (kompensasi horizontal), kecuali kerugian yg diderita di luar negeri. apabila suatu jenis Ph dikenai pajak dgn tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari obyek pajak, maka Ph tsb tidak boleh digabungkan dgn Ph lain yg dikenai tarif umum. Penjelasan Ps.4(1) UU PPh

KLASIFIKASI PENGHASILAN MENURUT PASAL 4 AYAT (4) UU PPh Penghasilan PPh Ps.4 Objek Pajak Objek Pajak Final PPh Ps.4(2) Objek Pajak Non Final PPh Ps.4(1) Non Objek Pajak PPh Ps.4(3)

Dikenakan Pajak dengan Tarif Umum/Tarif Ps.17(1) H A S I L Objek Pajak Dikenakan Pajak dengan Tarif Khusus dan Bersifat Final Tidak digabungkan dengan Penghasilan yang dikenakan Pajak dengan Tarif Umum Dikecuali-kan dari / Bukan Objek Pajak

dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas Sumber Penggunaan P E N G H A S I L dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas konsumsi dari usaha dan kegiatan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak menambah kekayaan Wajib Pajak lain-lain

CONTOH PENGHASILAN 1. dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas Hubungan kerja : gaji, honorarium, tunjangan Pekerjaan bebas : praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya 2. dari usaha dan kegiatan perdagangan barang, penyerahan jasa, industri 3. dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak bunga, dividen, royalti, sewa, keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha, dan lain sebagainya 4. Lain-lain pembebasan utang, hadiah, dan lain sebagainya

Jenis Jenis Objek Pajak

JENIS JENIS PENGHASILAN Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam UU PPh b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan c. laba usaha

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk: 1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal 2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya 3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dgn nama dan dalam bentuk apa pun 4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yg diberikan kpd keluarga sedarah dlm garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yg menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan PMK (PMK No. 245/PMK.03/ 2008 tgl 31-12-2008), sepanjang tidak ada hubungan dgn usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak ybs. 5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dlm pembiayaan, atau permodalan dlm perusahaan pertambangan

Ps. 3 PP 94/2010 Dalam hal terjadi pengalihan harta perusahaan kpd pegawainya, maka keuntungan berupa selisih antara harga pasar harta tsb dgn nilai sisa buku merupakan penghasilan bagi perusahaan.

JENIS JENIS PENGHASILAN (lanjutan) e. penerimaan kembali pembayaran pajak yg telah dibebankan sbg biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang g. dividen, dgn nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian SHU koperasi

Termasuk Pengertian Dividen pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun; pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor; pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham; (ada pengecualian berdas. PP 94/2010) pembagian laba dalam bentuk saham; pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran; jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

Termasuk Pengertian Dividen pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah; pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut; bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi; bagian laba yang diterima oleh pemegang polis; pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi; pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

JENIS JENIS PENGHASILAN (lanjutan) h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dgn penggunaan harta j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dgn jumlah tertentu yg ditetapkan dengan PP (PP 130 Tahun 2000 tgl 15-12-2000) l. keuntungan selisih kurs mata uang asing

Royalti (Penjelasan Ps. 4 (1) huruf h UU PPh) Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas: penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya; penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah; pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;

Royalti (Penjelasan Ps. 4 (1) huruf h UU PPh) pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa: penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa; penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa; penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;

Royalti (Penjelasan Ps. 4 (1) huruf h UU PPh) penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.

Objek Pajak PPh Final

P h F I N A L Pertimbangan antara lain: dorongan perkembangan investasi & tabungan masy., kesederhanaan dalam pemungutan pajak, berkurangnya beban administrasi bg WP maupun DJP, pemerataan dalam pengenaan pajaknya, dan memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter. Penghasilan yang Pengenaan Pajaknya Bersifat Final: Tidak digabungkan dgn Ph yg dikenakan pajak dgn tarif umum. PPh-nya tidak dapat dikreditkan dgn PPh terutang atas PhKP. Biaya yg terkait dg usaha 3M Ph tsb tidak dapat dikurangkan dlm menghitung penghasilan neto. Tarifnya: tarif tersendiri kecuali pesangon, Uang Tebusan Pensiun dan THT/JHT yg diterima sekaligus tarifnya progresif. Pemenuhan kewajiban pajaknya melalui pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak lain dan ada juga yg dibayar sendiri.

Karateristik penghasilan yang menjadi objek PPh final adalah : Penghasilan yang dikenakan PPh final tidak perlu digabungkan dengan penghasilan terutang lain yang non final dalam penghitungan PPh pada SPT Tahunan. Jumlah PPh final yang telah dibayar sendiri atau dipotong pihak lain sehubungan dengan penghasilan tersebut tidak dapat di kreditkan (non prepaid taxes). Biaya-biaya yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan PPh-nya bersifat final tidak dapat dikurangkan.

Non Objek Pajak

Objek Pajak BUT

X Corp. Negara X Indonesia Income BUT X Corp. Sales Product “X” Income Assets PT PQR PT ABC Atribusi Faktual: Objek Pajak BUT dari kegiatan atau harta BUT tersebut.

X Corp. Income Negara X Indonesia BUT X Corp. Sales Product “X” Income Sales Product “X” PT ABC PT PQR Force of attraction: Income kantor pusat dari PT ABC menjadi objek pajak BUT.

Betah Corp. License Agreement Negara X Royalty & fee Indonesia Management Agreement BUT Betah Corp. PT ABC Bangunan Hotel Terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan kepada kantor pusat  royalty dan fee adalah objek pajak BUT.

PERBEDAAN BUT DENGAN WPDN Perbedaan mendasar dibandingkan dengan wajib pajak dalam negeri adalah BUT tidak dapat menikmati tax treaty antara Indonesia dengan negara treaty partner lainnya karena bukan penduduk Indonesia dan atas laba bersih setelah pajak yang diterima atau diperoleh BUT dikenakan branch profit tax (TIME TEST)BUT merupakan cabang perusahaan, atau tempat kedudukan manajemen, kantor, pabrik, tempat kerja atau suatu hak penambangan dan kekayaan alam lainnya. Dalam pengertian ini juga termasuk proyek pembuatan gedung atau konstruksi yang dilakukan dan melewati tes waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang di negara domisili, di Indonesia diatur dalam Pasal 2 ayat 5 bahwa untuk dianggap BUT, apabila mereka melakukan kegiatan di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, sedangkan untuk pemberian jasa, waktu tes yang diberikan untuk menjadi BUT apabila jasa yang diberikan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan.