Dosen: Erni Karyati, SH, MM. UNIVERSITAS GUNADARMA legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PERAN INFORMASI PATEN- Dosen: Erni Karyati, SH, MM. UNIVERSITAS GUNADARMA
INFORMASI PATEN Pasal 111 UUP 14 / 2001 : Direktorat Jenderal menyelenggarakan dokumentasi dan pelayanan informasi Paten dengan membentuk suatu sistem dokumentasi dan jaringan informasi Paten yang bersifat nasional sehingga mampu menyediakan informasi seluas mungkin kepada masyarakat mengenai teknologi yang diberi Paten. Penjelasan pasal 111 UUP : Dokumentasi dan informasi Paten memiliki arti dan peran yang sangat penting, bahkan strategis, yaitu : Sebagai salah satu sumber informasi teknologi, Paten merupakan sarana bagi peningkatan penguasaan dan kemampuan bangsa di bidang teknologi. Bermanfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas Dirjen HaKI, terutama dalam melakukan pemeriksaan Paten.
MANFAAT INFORMASI DARI PUBLIKASI DOKUMEN PATEN: Mengetahui HaKI suatu produk di suatu negara (validitas, kepemilikan) mencegah pelanggaran. Mendapatkan pengetahuan terdahulu dalam teknologi spesifik mengetahui perkembangan teknologi yang terakhir. Menilai patentabilitas dari produk yang sedang kita kembangkan jika ingin didaftarkan patennya. Memperbaiki produk atau proses yang ada Mengembangkan produk atau proses baru Mengevaluasi teknologi spesifik dan mengidentifikasi lisensor yang mungkin Mengidentifikasi teknologi alternatif dan sumbernya Menilai pendekatan teknik khusus : mencegah terjadinya duplikasi dalam melakukan penelitian dan pengembangan Memonitor aktivitas pesaing di dalam maupun di luar negeri Menilai trend teknologi baru pada tahap awal
KEUNTUNGAN DOKUMEN PATEN SEBAGAI SUMBER REFERENSI: Basis pengembangan teknologi baru Mengandung informasi terbaru Sumber informasi : hal baru (invensi) dan hal yang sudah ada sebelumnya (Latar Belakang Invensi) Struktur yang seragam Mengandung informasi yang tidak ada dalam bentuk literatur lain Adanya abstrak memungkinkan untuk memperoleh ide umum dalam beberapa menit Simbol klasifikasi
MANFAAT SISTEM INFORMASI HaKI ( PATEN ) : Informasi Teknologi : Untuk mengerti & mengetahui pengembangan teknologi yang berjalan. Untuk dapat memutuskan tema-tema R & D. Untukmencari celah-celahpasar yang baru Informasi Administrasi: Untuk menangkap informasi trend R & D dari kompetitor Untuk mengetahui tren pengembangan produk. Untuk ke pasar yang baru. InformasiHak Perlindungan: Agar yakin KI tidak dimiliki oleh pihak lain. Untuk lisensi. Untuk menghindari “klaim” dari pihak lain.
INFORMASI PATEN Hard copy dan digital( VCD/ DVD ROM ) Situs-situs internet : Situs komersial,misal yang dikembangkan dan dikelola IBM, situs ini sekaligus menyediakan informasi paten dari beberapa kantor paten, seperti : AS (USPTO) :http://www. uspto.gov Eropa (EPO) : http ://ep.espacenet.com WIPO(PCT) : http://www.wipo.org Jepang (JPO) : http://www.jpo.gov Situs public domain, misal ; Situs Cambia Intellectual property resource untuk mendapatkan informasi paten yang terkait dengan bioteknologi pertanian dari beberapa kantor paten. Tahun 1999, JPO (Japan Paten office) meluncurkan pelayanan Industrial Property Digital Library (IPDL) untuk memfasilitasi penggunaan informasi kekayaan industri (IKI). Kira-kira 45 juta dokumen disediakan secara free dan setiap bulan ada 2 juta hits (kunjungan situs) ke IPDL.
Pengguna Informasi Paten: Pemerintah Inventor Penelitidan MahasiswaUniversitas Institusi R&D ( Litbang ) Perusahaan/ Industri Pemanfaatan Informasi Paten pada tahap R & D (Litbang) : Tahap perencanaan R&D (Litbang) Tahap pelaksanaan R&D (Litbang) Tahap pengembangan produk Tahap produksi
Legislasi (termasuk harmonisasi atas Konvensi Internasional) Kebijakan Strategis : Legislasi (termasuk harmonisasi atas Konvensi Internasional) Pengembangan Administrasi Sosialisasi Kerja Sama Penegakan Hukum Alasan HaKI (Paten) difokuskan pada UKM : Lebih dari 90% perusahaan disemua aktifitas ekonomi adalah UKM yang membuat sumbangan yang berarti dalam penyerapan tenaga kerja, perdagangan, investasi dan pertumbuhan ekonomi. UKM telah terbukti sebagai alat pendorong inovasidan dibelakang sejumlah besar terobosan-terobosan teknologi. Dalam pengelolaan ekonomi yang terkait dengan pengetahuan baru, aset-aset intangible, yg mencakup ide-ide inovatif, know-how dan informasi telah menjadi sentral dari aset-aset usaha atau bisnis.
Strategi yg harus dilakukan UKM dalam mengekspolitasi HKI : Mendayagunakan sistem informasi HKI secara efisien dan efektif (HKI database: WIPO, USPTO, JPO, EPO). Memanfaatkan domain public atau paten yang sudah kadaluarsa(expired). Melakukan portofolio paten. Melakukan pendekatan dengan mengadopsi pendekatan teknologi infokom -> internet. Strategi Dirjen HKI (1) : Membangun kepedulian, petunjuk dan asistensi terhadap UKM Jaringan Kolaborasi dan kemitraan antara Pemerintah dan Swasta mendukung pengembangan UKM. Memperkenalkan HaKI dari persfektif UKM yang difokuskan pada masalah produksi, pemasaran, keuangan dan keperluan ekspor. Demand-Driven: “training of trainers”. Pemanfaatan dan penggunaan cara tradisional dan modern, seperti halnya Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk menyebarluaskan informasi HaKI kepada UKM (website, email, distance learning, dlsbnya)
Strategi Dirjen HKI (2) : Beberapa sektor prioritas yang perlu diperhatikan:Orientasi ekspor, teknologi tinggi dan pertumbuhan yang tinggi,Industri-industri hak cipta (pengembang software) Penyederhanaan administrasi dan prosedur Asuransi HaKI (validitas, litigasi) Mempromosikan pemakaian mekanisme Alternative Dispute Resolution. Mendukung upaya-upaya pengurangan biaya. Menyebarkan informasi masalah-2 praktis dan studi kasus Memasukan isu HaKI didalam kurikulum pendidikan dan lembaga penelitian untuk UKM Mengikutsertakan UKM didalam setiap kegiatan HaKI.
KERJA-SAMA BIDANG Haki (Paten) a. Kerja Sama Internasional: WIPO JPO JICA EPO IP Australia b. Kerja Sama Nasional: Lembaga/Instansi Pemerintah terkait (a.l. Menristek, Menperindag, Mendiknas) Assosiasi (a.l. YKCI) Perguruan Tinggi (a.l. UI, ITB).
Sumber: Adi Pancoro, Pemanfaatan Informasi Paten, KM HaKI-ITB, Bandung Andy Noorsaman Sommeng, Dr. Ir. , Pemanfaan Sistem Informasi HaKI untuk Kemajuan UKM, Makalah Seminar Hari HKI ke 3 , Sahid Jaya Hotel Jakarta, 29 April 2003 Dra. Dede Mia Yusanti, MLS, Sistem Paten di Indonesia, Dirjen HaKI Undang undang no. 14 /2001 tentangPaten. H. OK. Saidin, SH, M.Hum, Aspek Hukum Hak Kekayaan IntelekTual, 2006, RajaGrafindo Persada, Jakarta. Abdul R. Saliman, SH, MM, et al, Hukum Bisnis untuk Perusahaan, 2006, Kencana, Jakarta. Sentosa Sembiring,SH,MH, Hak Kekayaan Intelektual, 2006, CV Yrama Widya, Bandung. Tim Lindsey, Prof. Ed, Hak Kekayaan Intelektual , 2006, Alumni, Jakarta.