Apa yang dimaksud dengan gratifikasi? pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjawalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya Pemberian hadiah uang kepada pegawai diluar gaji yang telah ditentukan. DASAR HUKUM Penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan TIPIKOR
Kapan Pemberian dinyatakan GRATIFIKASI? Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. pemberian tanda terima kasih atas jasa yang telah diberikan oleh petugas, baik dalam bentuk barang atau bahkan uang. Contoh : - seorang pejabat negara menerima “uang terima kasih” dari pemenang lelang. - Suami/ Istri/ anak pejabat memperoleh voucher belanja dan ticket tamasya ke luar negeri dari mitra bisnis Suami/ Istrinya dan seterusnya.
Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001 SANKSI Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001 Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
STOP GRATIFIKASI Bagaimana mengidentifikasi gratifikasi yang dilarang (ilegal)? apakah suatu pemberian yang diterimanya cenderung ke arah gratifikasi ilegal/suap atau legal? Apa motif dari pemberian hadiah yang diberikan oleh pihak pemberi kepada Anda? Apakah pemberian tersebut memiliki potensi menimbulkan konflik kepentingan saat ini maupun di masa mendatang? Bagaimana kepantasan/kewajaran nilai dan frekuensi pemberian yang diterima (secara sosial)?
CEGAH GRATIFIKASI Langkah-langkah mencegah gratifikasi pertama yakni dengan adanya pengetahuan tentang gratifikasi, khususnya pada level pegawai lapangan Cara kedua yaitu dengan meningkatkan kesadaran melaporkan gratifikasi Ketiga dengan cara meminimalkan psikologis para pelapor gratifikasi
TERIMA KASIH