sebagai bank sentral bahan - 5

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERTEMUAN 3 BANK SENTRAL
Advertisements

Pengambilan Keputusan Bank Indonesia dalam Kebijakan Moneter
BANK INDONESIA SEJARAH STATUS DAN KEDUDUKAN TUGAS
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
BANK INDONESIA Thomas andrian.
Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
BANK SENTRAL.
BANK CENTRAL OLEH ENDANI NARO S.H.
Bank Indonesia.
Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai : lembaga kepercayaan masyarakat, pelaksana kebijakan.
BANK INDONESIA PERTEMUAN 3.
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
BANK INDONESIA Oleh ERVITA SAFITRI.
OTORITAS MONETER DAN KEBIJAKAN MONETER
7. Bank Indonesia Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Teori tentang Rahasia Bank
UANG DAN BANK SENTRAL DI INDONESIA
Impeachment atau Pemakzulan
BANK SENTRAL.
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
Pertemuan ke-2 BANK SENTRAL.
PERAN & FUNGSI BANK SENTRAL
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
Bank Sentral Lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan.
Lembaga Negara yang Independen
BANK INDONESIA.
Status dan Kedudukan Pengertian Bank Indonesia, menurut pasal 4 ayat (3) UU no 3/2004 ; “ Bank Indonesia dinyatakan sebagai badan hukum dgn undang-undang.
BANK INDONESIA - II.
BANK SENTRAL Oleh: Ratih Kurniasih.
based of Pengertian LPS
BANK INDONESIA - II.
BANK INDONESIA.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA dan OJK
BANK INDONESIA.
BANK INDONESIA Dasar pendirian, status dan tujuan.
BANK INDONESIA - II.
Presiden dan DPR.
PERAN & FUNGSI BANK SENTRAL
Kelompok 2 KEBIJAKAN BANK INDONESIA DALAM MENETAPKAN BI RATE
BANK INDONESIA.
BANK INDONESIA.
BANK INDONESIA Ismail Rasulong.
Fungsi, Wewenang, dan Hak
BAB 4 BANK SENTRAL (BANK INDONESIA)
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
Rika Kharlina Ekawati, S.E., M.T.I
BANK INDONESIA TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
BANK INDONESIA.
KELEMBAGAAN BANK DI INDONESIA
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
KELEMBAGAAN BANK DI INDONESIA
PERAN, STATUS, KEDUDUKAN, TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA
Otoritas Jasa Keuangan
KELOMPOK 5 Bank Sentral Anggota kelompok:
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Kelompok 6 Alvadrian Yoel Bendri Andreansyah Novario Ola Koban
Kelompok 5.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
BANK INDONESIA IRAWAN BUDI PRASETYO.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
UANG DAN BANK SENTRAL DI INDONESIA
Profil Badan Supervisi Bank Indonesia
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
BANK SENTRAL Bank sentral adalah sebuah badan keuangan, milik pemerintah yang bertugas untuk mengatur kestabilan badan-badan keuangan, serta serta menjamin.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BANK INDONESIA  TUGAS BANK INDONESIA Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, tugas Bank Indonesia.
Transcript presentasi:

sebagai bank sentral bahan - 5 BANK INDONESIA sebagai bank sentral bahan - 5 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

Bank Sentral Republik Indonesia Bank Indonesia (dahulu disebut de Javasche Bank) memiliki satu tujuan untuk mencapai & memelihara kestabilan nilai rupiah. Berdiri 1 Juli 1953 Website : http://www.bi.go.id Percetakan : pt. peruri Gubernur BI : Darmin Nasution (2010-2015) : Agus Martowardojo (2013-2018) http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

Bank Sentral Republik Indonesia Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung 3 pilar yang merupakan 3 bidang tugasnya : Menetapkan & melaksanakan kebijakan moneter Mengatur & menjaga kelancaran sistem pembayaran Mengatur & mengawasi perbankan di Indonesia http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

Status & Kedudukan Bank Indonesia Sebagai Lembaga Negara yang Independen Sebagai Badan Hukum. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

1. BI Sebagai Lembaga Negara yang Independen Dasar UU 23 / 1999 tentang Bank Indonesia berlaku 17 Mei 1999 BI memiliki otonomi penuh dalam merumuskan & melaksanakan setiap tugas & wewenang, BI juga berkewajiban menolak & mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut, UU ini telah memberi kedudukan khusus pada BI dalam struktur ketatanegaraan RI http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

2. BI Sebagai Badan Hukum Status BI sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan UU Sebagai badan hukum publik, BI berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari UU yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas & wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, BI dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

Pengaturan & Pengawasan Bank Dalam rangka tugas mengatur & mengawasi perbankan, BI menetapkan peraturan, memberikan & mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan & mencabut izin usaha bank, BI juga dapat memberi izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan & kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

Di bidang pengawasan, BI melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis, & evaluasi terhadap laporan yang disampaikan. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

SISTEM PEMBAYARAN BI merupakan lembaga yang mengatur dan menjaga kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN) Sebagai otoritas moneter, bank sentral berhak menetapkan & memberlakukan kebijakan SPN http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

DEWAN GUBERNUR Dalam melaksanakan tugas & wewenangnya, BI dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan Gubernur terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya 4 (empat) atau sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) Deputi Gubernur. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama-lamanya 5 (lima) tahun. Dan Dewan Gubernur tersebut hanya dapat dipilih untuk sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali masa jabatan/tugas. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

Pengangkatan & Pemberhentian Dewan Gubernur Gubernur & Deputi Gubernur diusulkan & diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR Sementara, Deputi Gubernur Senior diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR Anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau melakukan tindak pidana kejahatan. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

PENGAMBILAN KEPUTUSAN RAPAT DEWAN GUBERNUR (RDG) sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi. Diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter Serta sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau kebijakan lain yang bersifat prinsipiil & strategis. .... http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

…terimakasih… http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id