POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap UB 2015 1
LANDASAN 1. YURIDIS 2. FILOSOFIS Psl 29, 30 UU No. 8/1974 jo UU No. 43/1999 Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ppu pidana, untuk menjamin tata tertib dan kalancaran pelaksanaan tugas, diadakan peraturan Disiplin PNS Ditetapkan dengan PP PP No. 30/1980 PP No. 53/2010 2. FILOSOFIS PNS Aparatur Negara bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, merata dalam penyelenggaran tugas pemerintah & pembangunan. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD1945, Negara & Pemerintah, Wajib menjaga persatuan & kesatuan bangsa dalam NKRI. 2
3. SOSIOLOGIS PP No. 30/1980 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan Penerapan jenis hukuman displin sangat variatif, pelanggaran sama, hukuman displin berbeda Pedoman menegakkan disiplin Paket/bagian dari reformasi birokrasi Mewujudkan PNS yang handal, profesional dan bermoral Menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas Mendorong kinerja, perubahan sikap, produktivitas 3
DISIPLIN ? Apabila tidak ditaati / dilanggar Dijatuhi Hukuman Disiplin Kesanggupan PNS untuk menatati kewajiban & menghindari larangan yg ditentukan PPU dan/atau peraturan kedinasan Apabila tidak ditaati / dilanggar Dijatuhi Hukuman Disiplin 4
PELANGGARAN DISIPLIN Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak mentaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yg dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja 5
KEWAJIBAN DAN LARANGAN Kewajiban dan Larangan (pasal 3 dan pasal 4) 17 Kewajiban (psl 3) dan 15 Larangan (psl 4) (PP 30/1980 = 26 kewajiban dan 18 larangan) Beberapa larangan masih dirinci menyangkut netralitas PNS tidak mentaati pasal 3 dan/atau melanggar pasal 4 Dijatuhi Hukuman Disiplin Dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, PNS melanggar disiplin dijatuhi hukuman disiplin 6
TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN PP No. 53 Tahun 2010 PP No. 30 Tahun 1980 Tingkat Ringan : Teguran lisan Teguran tertulis Pernyataan tidak puas secara tertulis Tingkat Ringan : Teguran lisan Teguran tertulis Pernyataan tidak puas secara tertulis Tingkat Sedang : Tunda KGB selama 1 thn Tunda KP selama 1 thn Turun pangkat setingkat lebih rendah selama 1 thn Tingkat Sedang : Tunda KGB paling lama 1 thn Turun gaji sebesar 1x KGB paling lama 1 thn Turun KP paling lama 1 thn 7
Turun pangkat setingkat lebih rendah selama 3 thn PP No. 53 Tahun 2010 PP No. 30 Tahun 1980 Tingkat Berat : Turun pangkat setingkat lebih rendah selama 3 thn Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah Pembebasan dari jabatan PDH tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS PTDH sebagai PNS Tingkat Berat : Turun pangkat setingkat lebih rendah paling lama 1 tahun Pembebasan dari jabatan PDH tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS PTDH sbg PNS 8
Tidak Masuk Kerja & Menaati Ketentuan Jam Kerja Hukuman Disiplin 5 hari Tegoran lisan 6 - 10 hari Tegoran tertulis 11 - 15 hari Pernyataan tidak puas secara tertulis 16 - 20 hari Tunda KGB 1 th 21 - 25 hari Tunda KP 1 th 26 - 30 hari Turun pangkat 1 tingkat selama 1 th 31 - 35 hari Turun pangkat 1 tingkat selama 3 th 36 - 40 hari Pemindahan - Turun jabatan 1 tingkat 41 - 45 hari Pembebasan dari jabatan 46 hr / lebih Berhenti tidak atas permintan sendiri/ PTDH Ringan Sedang Berat 9
Masuk kerja dan Mentaati ketentuan Jam Kerja Wajib datang, melaksanakan tugas Pulang sesuai ketentuan jam kerja Keterlambatan dan/atau pulang cepat 7 ½ jam dikonversi = 1 hari kerja 10
MENGATUR SECARA TEGAS JENIS HUKUMAN DISIPLIN ATAS PELANGGARAN TERHADAP KEWAJIBAN DAN LARANGAN Untuk pelanggaran tertentu dengan memperhatikan dampak pelanggaran pada : Unit kerja; Instansi; Pemerintah / negara
PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM Wewenang Presiden untuk Hukuman disiplin Pindah-turun jabatan; Bebas jabatan; Pemberhentian Dengan Hormat; Pemberhentian Tidak Dengan Secara Hormat Bagian Eselon I dan jabatan lain yang wewenang pangkat –pemberhentian menjadi wewenang Presiden Wewenang Pejabat Instansi Pusat PPK Pusat Pejabat struktural eselon I s/d Pejabat struktural eselon IV Wewenang Kepala Perwakilan RI Wewenang Pejabat Instansi Daerah PPK Daerah Provinsi s/d Pejabat struktural eselon V Gubernur PPK Daerah Kabupaten/Kota s/d Pejabat struktural eselon V PNS dilingkungan, DPK, DPB dilingkungan / ke luar Instansi Induk Apabila tidak terdapat Pejabat yang membawahi menghukum, menjadi kewenangan pejabat yang lebih tinggi/diatasnya
Apabila tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin Dengan PP No. 53 Tahun 2010 : Tidak perlu ada keputusan PPK untuk pendelegasian wewenang PP telah mendelegasikan kepada semua pejabat struktural Pejabat ybw menghukum wajib menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada PNS yang melangggar Apabila tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin Pejabat tersebut dijatuhi Hukuman Disiplin oleh atasan Hukuman Disiplin = Hukuman Disiplin kepada PNS tersebut Atasan juga menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada PNS yang melanggar disiplin
Dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS diduga melakukan pelanggaran disiplin, kemungkinan dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat Berat Dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung Tetap diberikan hak-hak kepegawaian Sampai dengan ditetapkan keputusan Hukuman Disiplin
BEBERAPA PRINSIP : a. Pemanggilan dan Pemeriksaan PNS diduga melanggar disiplin, dipanggil secar tertuilis untuk diperiksa oleh atasan langsug, dibuat dalam BAP PPK/Pejabat lain yang ditunjuk dapat membentuk Tim Pemeriksa apabila ancamn Hukuman Disiplin tingkat Sedan/Berat Pemeriksaan secara tertutup Dapat meminta keterangan dari orang lain Apabila menjatuhkan Hukuman Disiplin kewenangan: - Atasan langsung, yang bersangkutan wajib menjatuhkan Hukuman Disiplin - Pejabat yang lebih tinggi, atasan langsung melaporkan secara hierarki disertai BAP Apabila pada saat diperiksa, PNS tersebut ternyata melakukan beberapa pelanggaran disiplin, hanya dijatuhi satu jenis Hukuman Disiplin yang terberat
Mengatur durasi waktu: PNS yang pernah dijatuhi Hukuman Disiplin kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, dijatuhi Hukuman Disiplin yang Iebih berat PNS tidak boleh dijatuhi Hukuman Disiplin 2 x atau lebih untuk satu pelanggaran disiplin Mengatur durasi waktu: untuk pemanggilan, penyampaian keputusan, pengajuan upaya administratif, tanggapan dan keputusan atas keberatan
Tidak Dapat Diajukan Upaya Administratif 1. Keberatan kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum 2. Banding Administratif kepada Bapek Tidak Dapat Diajukan Upaya Administratif Hukuman Disiplin yang dijatuhkan oleh : Presiden PPK untuk Hukuman Disiplin : Tingkat Ringan; Sedang; Berat berupa: 1. Turun pangkat 3 tahun 2. Pindah-turun jabatan 3. Bebas jabatan Gubernur untuk Hukuman Disiplin Berat berupa : Pindah-turun Jabatan; Bebas Jabatan Kepala Perwakilan RI Pejabat yang berwenang menghukum untuk Hukuman Disiplin Tingkat Ringan
Atasan Pejabat yang berwenang menghukum wajib mengambil keputusan atas keberatan dalam waktu 21 hari kerja Apakah : Memperkuat; memperingan; memperberat; atau membatalkan Hukuman Disiplin Sebelum mengambil keputusan atas keberatan, Atasan Pejabat yang berwenang menghukum (yang menerima keberatan) dapat memanggil/meminta keterangan dari : Pejabat yang berwenang menghukum; PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin; Pihak lain yang dipandang perlu. Apabila lewat 21 hari kerja Atasan pejabat yang berwenang menghukum (yang menerima keberatan) tidak mengambil keputusan atas keberatan Keputusan Hukuman Disiplin yang dijatuhkan pejabat ybw menghukum BATAL DEMI HUKUM
Dengan PP ini diharapkan : PNS senantiasa dituntut keteladanan termasuk oleh masyarakat. Setiap PNS dharapkan mengetahui mana yang patut dan tidak patut dilakukan Setiap atasan harus dapat menjadi contoh yang baik bagi bawahan PNS apalagi Pejabat, seharusnya tidak perlu dengan ancaman sanksi supaya disiplin Ketaatan bukan karena ada ancaman sanksi
Tujuan suatu Peraturan akan tercapai, apabila ada data/kemauan untuk melaksakan dengan baik, tidak semata-mata tergantung pada kesempurnaan/adanya ancaman sanksi pada Peraturan tersebut. Suatu Peraturan yang sangat sempurna, apabila tidak ada niaf/kemauan untuk melaksanakannya, hasilnya akan tetap tidak baik. Sebaliknya Suatu Peraturan yang kurang sempurna, apabila ada niat/kemauan untuk melaksanakan sesuai maksud dari Peraturan tersebut, hasilnya akan baik.
Pada akhirnya, Diperlukan KOMITMEN !! TERIMAKASIH