Selasa, 8 September 2015 Perlindungan Anak
Ruang Lingkup Pendahuluan Pengertian perlindungan anak Prinsip perlindungan anak Perlindungan hukum terhadap hak-hak anak
Pendahuluan Batas umur anak berbeda-beda dalam setiap bidang hukum yang ada UU 4 /1979 : 21 th UU 23/2002 : 18 th Perdata : 21 th (333 KUHPerdata) Acara Pidana : 8-18 th Agama (islam) : P 16, W 9
Pengertian Perlindungan Anak Segala keg. tuk jamin dan lindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (Pasal 1 angka 2 UU 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak)
Prinsip-prinsip Perlindungan Anak Anak Tidak Dapat Berjuang Sendiri Anak a/ modal utama kelangsungan hidup mnsia, bngsa dan kluarga shg haknya hrs dilindungi. Kepentingan Terbaik Anak k’pentingan t’baik anak hrus dipandang sbg kpentingan yg mdpat prioritas tinggi dlm s’tiap k’ptusan m’yangkut anak. Pendekatan Daur Kehidupan P’lindungan anak hrus dilakukan sejak dini dan terus menerus . Lintas Sektoral P’rlindungan anak m’btuhkan sumbangan semua orang di semua tingkatan. Hal ini d’sbabkan nasib anak b’gantung dr b’bagai faktor makro maupun mikro yang lgsung maupun tidak lgsung
Pasal 20 menyatakan UU No 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak, menyatakan : “Negara pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak” Negara : Pasal 21, 22, 23,24 Masyarakat : Pasal 25 Keluarga : Pasal 26
UU nomor 4 Tahun 1979 berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan, dan bimbngan berdasarkan kasih syg baik dlm keluarga maupun dalam asuhan khusus u/ tumbuh b’kembang dg wajar. Berhak ats layanan u kembangkan kemmpuan n kehidupan sosialnya, sesuai dng kbudyaan n k’pribadian bangsa u/ mjd WN yg berguna. Berhak ats pmeliharaab dan plindungan, baik semasa dlm kandungan maupun ssudah dilahirkan Berhak atas perlindungan thd lingk. hidup yg dapat m’bhayakan atau m’hambat p’tumbuh kembang nya dg wajar.
Perlindungan Hukum Hak Anak UU No 1 tahun 1974 ttg Perkawinan “ ….mewajibkan orang tua (ayah ibu) untuk memlihara dan mendidik anak mereka sebaik-baiknya… “ (Pasal 45)
UU No 23 tahun 2002 (Psl 4-18) Berhak u/hidup, tumbuh, b’kembang, n b’partisipasi scr wajar sesuai dg harkat martabat kemanusiaan, serta dpat p’lindungan kekerasan diskriminasi (Psl 4) Berhak atas suatu nama sbg identitas diri dan status kewrganegaraan. (Psal 5) Berhak u/ b’ibadah mnurut agamanya, berpikir, dan b’ekspresi ssuai dg tingkat kecerdasaan dan usianya dalam bimb ortu (Psl 6) Berhak m’ketahui orang tuanya dibesarkan n diasuh o/ortunya ….(Psl 7) Berhak peroleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya ssuai dg minat bakat , khusus anak yang meyandang cacat jg berhak peroleh pendidikan khusus (Psl 8) Berhak u/ istirahat n manfaatkan waktu luang, bergaul dg teman sebaya, bermain, brekreasi, berkreasi sesuai dg minat , bakat, dan tingkat kecerdasannya, demi pengembangan diri (Psl 11)
UU 39 Tahun 1999 Ttg HAM (Pasal 66) S’tiap anak berhak u/ tdak dijadikan sasaran, penganiayaan, penyiksaan, / penjatuhan hukuman-hukuman yg tidak manusiawii Hukuman mati atau seumur hidup tidk dapat dijatuhkan untuk pelaku tindak pidana yang masi anak. Berhak u/ tidak dirampas kebebasannya secar melawan hukum Penangkapan, penahanan, atau pidana penjara hanya boleh dilakukan ssuai dg hukum yg berlaku dan hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya hukum yg trakhir. Setiap anak dirampas kebebasnnya berhak mendapat perlakuan manusiawi dan dg m’perhatikan kebutuhan pengembanga pribadi sesuai dengan usianya dan harus dipisahkan dari orang dewasa, kecuali demi kepentingannya., dst..