PERLINDUNGAN HAK-HAK KETENAGAKERJAAN Pekerja Rumahan Dan Pekerja Rumah Tangga Irma Chaniago, SE. Anggota Komisi IX DPR RI F. NasDem
Landasan Yuridis : Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945. “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian” Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap wanita. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan kerja. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan.
Definisi pekerja rumahan dan pekerja rumah tangga Adalah pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang, di rumahnya atau di tempat pilihannya, yang bukan tempat dari pemberi kerja; untuk mendapatkan upah; yang menghasilkan suatu produk atau jasa. Pekerja rumah tangga adalah orang yang bekerja di dalam lingkup rumah tangga majikannya.
Siapa saja yang tergolong pekerja rumahan dan pekerja rumah tangga? Pekerja mandiri dan anggota keluarga yang membantunya, yang terlibat dalam produksi barang dan jasa, di rumahnya, untuk kebutuhan pasar pekerja yang bekerja berdasarkan pesanan masyarakat maupun perusahaan Tukang kebun, driver keluarga, baby sitter, PRT Pekerja yang melakukan pekerjaan di rumahnya maupun di rumah majikannya untuk mendapatkan upah, yang menghasilkan barang atau jasa seperti yang dikehendaki oleh pemberi kerja terlepas dari siapa yang menyediakan peralatan, beserta anggota keluarga yang membantu pekerjaan tersebut.
Persoalan Pekerja Rumahan dan pekerja rumah tangga : Tak ada perjanjian kerja tertulis/ kontrak Tak ada posisi tawar Upah di bawah UMK Jam kerja yang seringkali panjang Tidak ada jaminan pekerjaan atau pendapatan yang tak tentu Tidak ada jaminan sosial dan jaminan kerja Tidak ada perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja Tidak ada perlindungan maternal (kehamilan, melahirkan dan menyusui) Tidak ada mekanisme untuk penyelesaian perselisihan Keterlibatan pekerja anak Terjadinya kekerasan fisik, seksual, dan eksploitasi Tidak ada tunjangan hari tua
Kelemahan-kelemahan hasil produksi/ jasa pekerja rumahan dan rumah tangga Pada hasil kerja produksi rumahan tidak ada kontrol langsung terhadap hasil produksi oleh pemberi kerja (produksi berdasarkan instruksi bukan supervisi) Hasil produksi tidak dikontrol dengan standar ISO atau standar mutu lainnya Publik dan pemberi order tidak mendapat jaminan halal atau higienis (produk makanan) Majikan tidak mendapatkan jaminan kualifikasi keterampilan pekerja rumah tangga secara tertulis Tidak adanya kontrak kerja yang melindungi hak-hak kedua belah pihak terkait hasil kerja, jaminan kerja, keamanan serta jaminan sosial
Peran Anggota Legislatif Tugas pokok anggota DPR RI Anggaran Legilasi Pengawasan Ad 1. bersama-sama dengan pemerintah menyusun anggaran Ad 2. menerima usulan RUU, menyusun dan menetapkan menjadi undang-undang Ad 3. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran, pelaksanaan undang-undang, dan jalannya roda pemerintahan
Solusi … Komisi IX menyepakati RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai RUU Prioritas yang akan dibawa dalam Prolegnas, dan terus mendorong BaLeg dan pemerintah untuk segera mengundang- undangkan atau mengeluarkan peraturan pemerintah (PerMen dan PerDa) Komisi IX bersama-sama dengan kementerian tenaga kerja, kementerian kesehatan, dan pemerintah daerah merumuskan kebijakan- kebijakan yang dapat secara efektif dan proporsional sebagai perlindungan sosial terhadap pekerja rumah tangga dan pekerja rumahan dalam bentuk regulasi
Catatan: Pada 13 Januari 2015, Ketua dan Anggota Komisi IX DPR RI menerima Jaringan Advokasi Rumah Tangga (JALA PRT) dan Tim yang menyampaikan usul tentang RUU PRT. Anggota Komisi IX menyepakati RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai RUU Prioritas yang akan dibawa dalam Prolegnas. Ketua dan Anggota Komisi IX DPR RI memberikan masukan agar Jaringan Advokasi juga melakukan Advokasi kepada seluruh stakeholder termasuk fraksi-fraksi di DPR RI. Merumuskan RUU tentang tenaga kerja Indonesia menjadi Undang-Undang bersama dengan Alat Kelengkapan Dewan terkait.