HUKUM BENDA (zakenrecht)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SUBYEK HUKUM & OBYEK HUKUM
Advertisements

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
PEMBEDAAN HAK KEBENDAAN DALAM HUKUM PERDATA BARAT
HUKUM BENDA.
BACK BACK NEXT NEXT EXIT EXIT HOME HOME Oleh : Erika Widya R ( ) Novita Mauliada I ( ) Oleh : Erika Widya R ( ) Novita Mauliada.
GADAI.
Hak Kebendaan yang Memberikan Kenikmatan
HUKUM BENDA DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM
HUKUM BENDA HUKUM BENDA:
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
HUKUM BENDA (Zaken Recht)
HAK KEBENDAAN.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Hukum Harta Kekayaan dan Hukum Benda
BEZIT.
HAK KEBENDAAN.
HUKUM KEBENDAAN PERDATA BARAT
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
EMBUN IQLIMA FACULTY OF LAW
Hernawan Hadi.doc.2007 HUKUM DAGANG Oleh Hernawan Hadi,SH MH.
Hukum Perdata Pertemuan II
Macam-Macam Perikatan
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
HUKUM BENDA (Zaken Recht)
HUKUM HARTA KEKAYAAN.
OLEH NUR HUDDA ELHASANI
Macam Dan Jenis Benda.
JAMINAN HIPOTIK PERTEMUAN KE 12.
Tim Pengajar Hukum Kebendaan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
HUKUM KEBENDAAN PERDATA
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
Pengertian : “Suatu yg paling sempurna atas suatu benda”
HAK-HAK ATAS TANAH.
HUKUM PERDATA HUKUM KEBENDAAN.
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
Pertemuan ke – 11 HUKUM AGRARIA
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
HUKUM PERDATA (2. HUKUM BENDA)
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
HUKUM JAMINAN.
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
JUAL BELI.
Pengantar Hukum Indonesia
HUKUM PERDATA.
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
Gadai Ernu Widodo.
HUKUM BENDA.
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
HUKUM BENDA.
PERTEMUAN KE-1 BENDA PADA UMUMNYA.
Universitas Esa Unggul
Hukum Benda Dan Hak-hak Kebendaan
BEZIT.
Pengantar Hukum Indonesia
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
JAMINAN HIPOTIK PERTEMUAN KE 12.
ASAS-ASAS HUKUM PERDATA
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
HUKUM PERDATA.
PENDAFTARAN TANAH. Jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan memerlukan : 1.tersedianya perangkat hukum tertulis, yang lengkap dan jelas serta dilaksanakan.
HUKUM PERDATA.
PENGANTAR ILMU HUKUM PRODIP I KEPABEANAN DAN CUKAI
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

HUKUM BENDA (zakenrecht) BUKU II: VAN ZAKEN

PERBANDINGAN BW & DOKTRIN BURGERLIJK WETBOEK DOKTRIN BUKU I: VAN PERSONEN PERSONENRECHT BUKU II: VAN ZAKEN FAMILIERECHT BUKU III: VAN VERBINTENISEN VERMOGENSRECHT BUKU IV: VAN BEWIJ EN VERJARING ERFRECHT

YANG DIATUR DLM HK BENDA PENGERTIAN BENDA PERBEDAAN & MACAM2 BENDA JENIS2 HAK KEBENDAAN

Buku II, atur: Tentang Benda dan Hukum Waris Pasal 528 KUHPerdata → hak waris identik dgn hak kebendaan Pasal 584 KUHPerdata → “waris” → salah satu cara memperoleh hak kebendaan EKSISTENSI BK II DG ADANYA UUPA/1960 Menurut UUPA → Hukum Agraria adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan hukum yg mengatur hubungan hukum dgn bumi, air, dan kekayaan alam yg terkandung didlmnya. Dictum UUPA → mencabut Buku II KUHPerdata Tentang Benda sepanjang yg mengatur mengenai bumi, air serta kekayaan alam yg terkandung didlmnya, kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hipotek. Ada pasal-pasal yg masih berlaku penuh → Hukum Waris Ada pasal-pasal yg tdk berlaku → yg mengatur mengenai bumi, air serta kekayaan yg terkandung didlmnya Ada pasal-pasal yg masih berlaku → hipotik → tetapi tdk penuh

KONSEP BENDA Prof. Soebekti: arti sempit dpt dilihat saja & arti luas segala sesuatu yg dpt di haki/dimiliki (objek hukum) Prof. Mariam Darus dlm KUHPerdata ada 2 istilah: ▪ Benda (Zaak) benda dlm arti luas (ps 499 KUHPerdata) ▪ Goed (barang) “Zaak” segala sesuatu yg “dpt” dikuasai manusia “dpt” membuka kemungkinan untuk memasukkan “sesuatu” yg sebelumnya tdk memenuhi kriteria sebagai objek hukum Misal: aliran listrik, program komputer Arti lain dari “Zaak” dlm KUHPerdata meliputi: Perbuatan Hukum: Pasal 1792 KUHPerdata “last geving” (pemberian kuasa) suatu perjanjian yg memberikan kuasa dari seseorang pada seorang lainnya, dimana si penerima kuasa akan melakukan suatu “zaak” untuk kepentingan pemberi kuasa. Kepentingan: Pasal 1354 KUHPerdata (zaakwarneming) diatur tentang seseorang yg dgn sukarela akan menyelenggarakan suatu “zaak” untuk kepentingan seseorang lainnya baik “diminta” dan “tdk” Kenyataan Hukum: Pasal 1263 KUHPerdata perikatan dgn syarat tangguh/menunda yaitu perikatan yg digantungkan pada “suatu kejadian” yg akan datang dan belum pasti atau dari suatu “zaak” yg sudah terjadi tetapi belum diketahui para pihak.

ZAAK MEMPUNYAI DUA ARTI: Menurut hukum kebendaan (zaken recht) dpt dilakukan penyerahan, umumnya dpt menjadi objek hak milik. Misalnya kamar yg disewakan, jika dianggap bagian dari rumah berarti bahwa bagian tersebut tdk dpt dilakukan penyerahan, karena ditinjau dari sudut hukum benda merupakan bagian dari eigendom (hak milik) atas rumah tersebut. Menurut hukum harta kekayaan/perikatan :“kamar” tersebut dijadikan objek sewa-menyewa dgn demikian kamar dianggap “zaak” dlm pengertian hukum perikatan Contoh yurisprudensi: Kasus yg telah diputus oleh Hoge Raad (HR) 27 Mei 1910. Pagar disewa untuk reklame (iklan) uang sewa dibayar tiap bulan Sengketa dialihkan → perjanjian sewa tersebut tdk sah. Alasannya, untuk sahnya perjanjian sewa harus ada “zaak” yg dijadikan objek. Sesuai bunyi pasal 1548 KUHPerdata : sewa menyewa adalah suatu perjanjian yg memberikan kenikmatan atas suatu “zaak”pada si penyewa. dlm kasus tersebut yg disewakan adalah luasnya, bukan “zaak.” perjanjian sewa menyewa tersebut oleh Hoge Raad dianggap tdk sah. Para ahli hukum/doktin keberatan thd keputusan tsb dgn berpendapat: luasnya pagar bukan zaak dlm pengertian pasal 1548 KUHPerdata. Perjanjian tsb tetap sah tas dasar pasal 1338 KUHPerdata dan termasuk pada perjanjian innominat (tak bernama)

HUKUM BENDA (ZAKENRECHT) BENDA (ZAAK) SCR YURIDIS: SGL SESUATU YG DPT MENJADI OBYEK HAK MILIK /EIGENDOM (PS 499 KUHPdt) BERWUJUD & TDK BERWUJUD BERGERAK & TDK BERGERAK JENIS BENDA DIPAKAI HABIS & TDK DIPAKAI HABIS BENDA YG MUSNAH & YG TETAP ADA BENDA DPT DIGANTI & TDK DPT DIGANTI HUKUM BENDA (ZAKENRECHT) BENDA DPT DIBAGI & TDK DPT DIBAGI BENDA DIPERDAGANGKAN & YG TDK DIPERDAGANGKAN BENDA TERDAFTAR & TDK TERDAFTAR BK II PS 499-1232 KHUPdt: HUB HK ANTARA ORNG DG BENDA (ZAKELIJK RECHT & BERSIFAT MUTLAK) PENGATURAN & SISTEM HK BENDA SISTEM TERTUTUP & DWINGEND RECHTS/IMPERATIVE LAW

UU NO.5/1960 TENTANG POKOK AGRARIA UU NO.4/1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN UU NO.42/1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA UU NO.29/2000 TTG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN PENGATURAN HK BENDA DI LUAR BK II KUHPdt UU NO.30/2000 TTG RAHASIA DAGANG UU NO.31/2000 TTG DESAIN INDUSTRI UU HKI UU NO.32/2000 TTG DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU UU NO.14/2001 TTG PATEN UU NO15/2001 TTG MEREK UU NO.19/2002 TTG HAK CIPTA

VS BENDA (ZAAK) BERARTI OBYEK SUBYEK DLM HK RECHT PERSON NATURLIJK PERSON RECHT PERSON SEGALA SESUATU YG DPT DIMILIKI ATAU DIHAKI OLEH SESEORANG

PENGATURAN HK BENDA BERSIFAT CLOSED SYSTEM (MENGATUR HUB HK ANTARA SESEORNG DG BENDA) PENGATURAN HK PERIKATAN BERSIFAT OPEN SYSTEM (ATUR HUB HK ANTRA SESEORNG DG ORANG LAIN) VS DWINGEND RECHT/IMPERATIVE LAW AANVULLENDE RECHT/OPTIONAL LAW VS ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK/ FREEDOM OF MAKING CONTRACT

Asas Hukum Asas hk pd umumnya tdk dituangkan dlm pasal atau peraturan konkrit, ex: nemo ius ignorare consetur, ignorantia juris non excusat, indubio pro reo, res judicata pro veritate habetur, lex posteriori derogat legi priori, equality before the law dsb. Asas hk yang dituangkan dalam pasal, ex: the presumption of innocence, nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali. Asas hk khusus, ex: pacta sunt servanda, konsensualisme, good governance,

Asas hk khusus Di sini kaitannya dg asas legalitas: Nullum crimen, noela poena sine lege praevia (tdk ada pidana tanpa uu sebelumnya). Tdk berlaku surut. Nullum crimen, noela poena sine lege scripta (tdk ada pidana tanpa uu tertulis). Hrs tertulis scr expresiv verbis dlm uu. Nullum crimen, noela poena sine lege certa (tdk ada pidana tanpa uu yang jelas). Hrs jelas tdk multi tafsir Nullum crimen, noela poena sine lege stricta (tdk ada pidana tanpa uu yang ketat). Tdk boleh ada analogi.

HUB HK ANTARA SEORNG DG BENDA MENIMBULKAN HAK KEBENDAAN (ZAKELIJK RECHT) HUB HK SEORANG DG SEORNG TIMBULKAN HAK PERSEORANGAN (PERSOONLIJK RECHT) VS HAK KENDAAN BERSIFAT MUTLAK (ABSOLUT): DPT DIPERTAHANKAN THD SIAPAPUN & SETIAP ORNG HRS MENGHORMATI, TD BOLEH GANGGU, MERINTANGI THD PENGGUNAAN HAK TSB & ADA HUB LANGSUNG ANTARA ORNG DG BENDA TSB PERSOONLIK RECHT MEMBERIKAN KEKUASAAN PD SESEORNG UNK MENUNTUT ORNG TRT AGAR BERBUAT ATAU TDK BERBUAT SESUATU. KRN SIFATNYA TERTENTU MAKA BERSIFAT RELATIF (NISBI) HAK KEBENDAAN UMUMNYA BERLANGSUNG LAMA & JUMLAH HAKNYA TERBATAS YG DITENTUKAN UU HAK PERORANGAN TDK BELANGSUNG LAMA KRN SESUAI DG PRESTASI & MEMPUNYAI JUMLAH YG TDK TERBATAS

HAK KEBENDAAN MRT BW BERSIFAT BERI KENIKMATAN (ZAKELIJK GENOTSRECHT) BERSIFAT BERI JAMINAN (ZAKELIJK ZAKERHEIDSRECHT) DG UUPA HAK KENDAAN DLM BUKU II SPT: BEZIT ATAS TANAH, EIGEMDOM, SERVITUT, OPSTAL, ERPACHT TDK BERLAKU LAGI. SBG PENGGANTINYA : HAK MILIK, HGB, HGU, HAK PAKAI, DLL (UUPA) GADAI (PAND), HIPOTEK (UNTUK KAPAL), HAK TANGGUNGAN, JAMINAN FIDUSIA

Arti Benda (Pasal 499 BW) Menurut paham undang-undang yang dinamakan kebendaan ialah, tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak, yang dapat dikuasai oleh hak milik. Dalam sistem hukum perdata Barat (BW) pengerian benda sebagai objek hukum tidak hanya meliputi benda yang berwujud yang dapat ditangkap dengan pancaindera, tetapi juga benda yang tidak berwujud yakni hak-hak atas benda yang berwujud.

Benda berarti semua barang yang dapat menjadi alat atau hasil manusia, yaitu semua barang, hewan dan hak-hak yang dapat dimilliki oleh orang atau badan hukum. KUHPdt menetapkan, bahwa benda adalah semua barang dan hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.

Contoh : Dua rumah (barang) Hak guna usaha atas sebidang tanah (hak) Bapak Hartono mempunyai 2 buah rumaah, hak guna usaha atas sebidang tanah dengan tanaman kopi, simpanan uang di Bank Negara sebanyak Rp. 100.000.000 dan piutang kepaada Bpk. Sukardi sebanyak Rp. 500.000.000. keadaan ini menunjukan, bahwa milik Hartono terdiri dari : Dua rumah (barang) Hak guna usaha atas sebidang tanah (hak) Simpanan uang di Bank (hak) Piutang kepada Sukardi (hak) C dan D menyebut hak untuk menagih kembali uang yang ada di tangan orang lain, hak itu dinamakan hak tuntutan, Hartono adalah pemilik hak itu yang merupakan hak benda.

Hak kebendaan Menurut KUH Perdataa buku kedua tentang kebendaan, pasal 499. Kebendaan adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik

HUKUM BENDA

Prof. DR. H.Juhaendah Hasan, S.H: BEBERAPA PENGERTIAN TENTANG BENDA Istilah benda sering diartikan sama dengan kekayaan, atau dalam praktik bisnis lazim juga disebut “property” Prof. DR. H.Juhaendah Hasan, S.H: Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dengan hak milik(eigendom) atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik. Prof. DR.Ny. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, S.H. Benda ialah barang yang berwujud yang dapat ditangkap oleh panca indera, tapi barang yang tak berwujud termasuk benda juga. Pendek kata pengertian benda secara juridis ialah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik (eigendom). Prof. Soebekti  Dalm arti sempit dpt dilihat saja  dlm arti luas segala sesuatu yang dapat dihaki (objek

that which belongs exclusively to one. In the strict legal Campbell, Henry, Black Law Dictionary, Six Edition, ST.PAUL, MINN, West Publishing co , 2004 “Property” that which is peculiar or proper to any person; that which belongs exclusively to one. In the strict legal sense, an aggregate of rights which are guaranteed and protected by the government. The term is said to extend to every species of valuable right and interest. More specifically, ownership; the unrestricted and exclusive right to a thing; the right to dispose of a thing every legal way, to possess it, to use it, and to exclude every one else from interfering with it. That dominant or indefinite right of use or disposition which one may lawfully exercise over particular things or subjects. The exclusive right of possessing, enjoying, and disposing of a thing”.

HUKUM BENDA DI INDONESIA PENGATURAN BENDA DALAM HUKUM INDONESIA Hukum Adat Buku II KUH Perdata Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), UU No. 5 Th. 1960 Undang-undang Hak Tanggungan UU No. 4 Th. 1996 Undang-undang Jaminan Fidusia UU No. 4 Th. 1999 Undang-undang Rumah Susun UU No. 16 Th. 1985 HUKUM BENDA DI INDONESIA

Pasal 499 KUHPdt : Menurut paham Undang-undang yang dinamakan kebendaan ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.

1. Tentang kebendaan dan cara membedakannya 2. Tentang kedudukan berkuasa (bezit) dan hak-hak yang timbul daripadanya 3. Tentang hak milik (eigendom) 4. Tentang hak dan kewajiban antara pemilik-pemilik pekarangan yang satu sama lain bertetangga 5. Tentang kerja rodi 6. Tentang pengabdian pekarangan 7. Tentang hak guna bangunan 8. Tentang hak guna usaha 9. Tentang bunga tanah 10. Tentang hak pakai hasil 11. Tentang hak pakai dan mendiami 12. Tentang pewarisan karena kamatian 13. Tentang surat wasiat 14. Tentang pelaksana wasiat dan mengurus harta peninggalan 15. Tentang hak memikir dan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan 16. Tentang menerima dan menolak warisan 17. Tentang pemisahan harta peninggalan 18. Tentang harta peninggalan yang terurus 19. Tentang piutang yang didahulukan 20. Tentang gadai 21. Tentang hipotik

Beberapa ketentuan Hukum Benda dalam KUHPerdata UU Nomor : 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) Beberapa ketentuan Hukum Benda dalam KUHPerdata yaitu mengenai : Buku II KUHPerdata sepanjang yang mengenai bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya, kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hipotik, dicabut berdasarkan UUPA. Ketentuan mengenai Bumi, Air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hypotheek yang masih berlaku pada mulai berlakunya undang-undang ini.

Akibat terhadap Buku II KUH Perdata : UU Nomor : 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) Akibat terhadap Buku II KUH Perdata : 1. Ada pasal-pasal yg masih berlaku penuh → Hukum Waris. 2. Ada pasal-pasal yg tdk berlaku → yg mengatur mengenai bumi, air serta kekayaan yg terkandung Didlmnya. 3. Ada pasal-pasal yg masih berlaku → hipotik → tetapi tdk penuh

Pengertian Agraria dalam ruang lingkup yang sempit, bisa terwujud hak-hak atas tanah atau pertanian saja. sedangkan pengertian agraria dalam ruang lingkup yang luas yakni meliputi bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. (Pasal 1 dan 2 UUPA). AGRARIA

UU Nomor : 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) PERMUKAAN BUMI/TANAH RUANG DI ATAS PERMUKAAN BUMI 0 m TUBUH BUMI YG ADA DI DLMNYA AIR BAWAH TANAH

UU Nomor : 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) LAUT TANAH

PEMISAHAN SCR HORIZONTAL ASAS-ASAS UMUM HUKUM BENDA DALAM UUPA 1. Asas pemisahan horizontal; yaitu asas dimana tanah terlepas dari segala benda yang melekat padanya. BENDA DI ATAS TANAH 2. Asas unifikasi; bahwa dengan diundangkannya UUPA, maka secara yuridis formal telah terjadi kesatuan hukum artinya hanya ada satu hukum bagi semua warga negara, dengan demikian dalam hukum tanah hanya ada satu hukum tanah yaitu hukum tanah yang diatur dalam UUPA. PEMISAHAN SCR HORIZONTAL 3. Asas nasionalitas; atau asas kebangsaan, bahwa pemilikan hak atas tanah sepenuhnya ada pada warga negara Indonesia. TANAH

Hak Milik (Eigendom) Eigendom: hak untuk menikmati suatu benda dg sepenuhnya dan sebebasnya asal tdk bertentangan dg UU, tibum, norma kesusilaan (Ps 570 BW kecuali yg berkaitan dg tanah). Hak milik adalah hak paling sempurna dan tkd dapat diaganggu gugat (droit inviolable), namun hars mempunyai fungsi sosial dan tdk boleh menggangu hak orng lain/menyalahgunakan hak (misbruik van recht lihak kasus schoorsteen arrest ttg cerobong asap dan kasus Krul vs Joosten ttg pabrik roti).

Ciri-ciri Hak Eigendom Merupakan hak induk. Dari segi kualitas mrpkn hak yng paling lengkap. Bersifat tetap: tdk akan lennyak krn hak kebendaan lain. Hak kebendaan lain akan lenyak krn hak milik. Mengandung inti dari hak kebendaan lain. Hak kebendaan lain hanya mrpkn bagian dari hak milik. Setiap orng yg mempynuai hak milik berhak meminta benda miliknya dari siapapun yang mengusai (Ps 574 BW) revindicatie (dlm proses di pengadilan dikenal revindicatoir beslag)

CARA MENDAPATKAN HAK KEBENDAAN Pengakuan res nullius Penemuan (Ps 1977 (1) BW dianggap sbg pemilik/bezit/kedudukan berkuasa) Penyerahan (adanya alas hak/rechtstitel, jual beli, hibah dsb) Daluarsa (benda bergerak 3 th sejak dikuasai Ps 1977 (2), benda tdk bergerak 20 th ada alas hak 30 th tanpa alas hak (Ps1996 BW) Pewarisan Penciptaan (hak cipta & paten) Ikutan atau turunan (pada hewan atau tanah)

Cara memperoleh hak milik dg daluarsa (acquisitive verjaring): Harus ada bezit sbg pemilik. Bezitnya hrs te goeder trouw. Membezitnya hrs terus menerus tdk terputus. Membezitnya hrs tdk tertanggu. Membezitnya hrs diketahui umum. Membezitnya hrs selama 20 tahun ada alah hak yg sah dan 30 tahun tanpa alas hak.

HILANG/HAPUSNYA HAK KEBENDAAN Benda lenyap/musnah Benda dipindahtangankan/ditransaksikan Pelepasan (baik sebagain atau seluruhnya) Daluarsa Pencabutan hak (UU, kepentingan umum, ganti kerugian)

Prinsip penyerahan benda Pengertian: pengalihan suatu benda, scr yuridis mengalihkan hak milik (tansfer of ownership). Jenis penyerahan: Benda bergerak berwujud (612 BW): tangan ke tangan, melalui kunci gudang, traditio brevi manu (jika benda dlm penguasaan yg menerima/tanpa perantara), constitutum possessorium (benda tetap pd pemilik semula, penjual sekaligus penyewa). Benda bergerak tdk berwujud (613 BW): pitang atas tunjuk/aan toonder dr tangan ke tangan, piutang atas nama (op naam) dg cessi yg mrpk srt pernyataan memindahkan piutang dilanjutkan dg penyerahan suran piutangnya/saham, piutang atas pengganti (aan order) melalui endossemen (srt aksep). Benda tidak bergerak: thd benda tdk bergerak berupa tanah penyerahannya dg akta otentik di PPAT.

SYARAT-SYARAT PENYERAHAN Hrs ada alas hak (titel): hub hk yg menjadi dasar dilakukannya penyerahan (jual beli, hadiah, pewarisan). Hrs ada pjj yang bersifat kebendaan (zakelijk): pjj yg bersifat memindahkan hak kebendaan dr hub hk obligatoir. Obligatoir Penyerahan. Hrs dilakukan oleh org yg berhak: org yg memiliki benda scr sah (pemegang kuasa, pemegang gadai/hipotek) Hrs dilakukan dg penyerahan nyata: lihat penyerahan nyata & penyerahan yuridis.

Penguasaan benda/kedudukan berkuasa (Bezit Pasal 529-569 KUHPerdata) Bezit: keadaan mememagng atau menikamati suatu benda dimana seseorng menguasai , baik sendiri maupun dg perantara orng lain seolah-olah kepunyaan sendiri. Syarat adanya bezit 1. Corpus: hrs ada hub orng ybs dg bendanya 2. Animus: hub antara orang dg benda tsb hrs dikehendaki oleh orng tsb (orng dewasa & sempurna) Fungsi bezit: 1. Fungsi Polisinil: siapa yg membezit benda dpt perlindungan hk sampai dpt dibuktikan sebaliknya (melalui polisi/PN). 2. Fungsi Zakenrectelijk: bezit yg berjlan beberapa waktu tanpa adanya protes akan berubah jadi hal milik (verjaring).

Macam Bezit: Bezit te goeder trouw dan bezit te kwader trouw: Burgerlijk Bezit: Orang yg membezit (bezitter) berkehendak unk memiliki brng tsb. Burgerlijk Bezit biasanya ada pd pemilik. Detentie (detentor): bezitternya tdk mempunyai kehendak unk memiliki banda ybs. Di sini bezitter krn ada hub hk trt dg orng lain misalnya: krn disewakan, dipinjamkan, digadaikan. Bezit te goeder trouw dan bezit te kwader trouw: Bezit te goeder trouw: jika bezitter mendapatkan benda dg cara unk memperoleh hak milik dan tdk mengetahui cacat thd benda tsb. 2. Bezit te kwader trouw: bezitter mengetahui bhw benda yg ada padanya bukan miliknya, atau mengetaui/setidak-tidaknya mengetahui bahwa akan merugikan orng lain.

Cara Memperoleh Bezit Cara-cara Kehilangan Bezit: Occupatio (menduduki/mendaku): dikatakan memperoleh bezit secara originair (memperoleh scr sendiri tanpa bantuan orang lain Traditio (penyerahan): memperoleh benda dg cara bantuan orang lain (derivatif) yg membezit terlebih dahulu Cara-cara Kehilangan Bezit: Binasanya benda Hilangnya benda Orang membuang benda itu Orang memperoleh bezit tsb dg cara occupatio atau traditio.

hak sewa untuk bangunan hak membuka tanah dan memungut hasil hutan Benda tetap yang diatur dalam KUH Perdata buku II telah diganti oleh UU No 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria hak milik hak guna usaha hak guna bangunan hak pakai hak sewa untuk bangunan hak membuka tanah dan memungut hasil hutan hak guna air hak guna ruang angkasa hak-hak tanah untuk kepentingan suci dan sosial

MACAM-MACAM BENDA Benda tidak bergerak dan bergerak Benda yang berujud dan benda yang tidak berujud Benda yang musnah dan tidak musnah Benda yang dapat diganti dan tidak dapat diganti Benda yang dapat dibagai dan tidak dapat dibagi Benda yang diperdagangkan dan tidak diperdagangkan

Perbedaan Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak Benda tak bergerak dibedakan antara : Benda tak bergerak menurut sifatnya Benda tak bergerak karena tujuannya Benda tidak bergerak menurut ketentuan undang-undang

2. Benda bergerak dibedakan antara lain : Benda bergerak menurut ketentuan Undang-Undang menurut pasal 511 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ialah hak-hak atas benda bergerak Benda bergerak menurut sifatnya menurut pasal 1509 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ialah benda yang dapat dipindahkan

Perbedaan benda bergerak dan tidak bergerak Bezit Bezwaring (pembebanan) Levering (penyerahan) Verjaring (kadaluarsa) Beslag (penyitaan)

Benda yang musnah dan benda yang tetap ada benda yang musnah adalah benda-benda yang pemakaiannya akan musnah, kegunaan/manfaat dari benda-benda ini justru terletak pada pemusnahannya benda yang tetap ada, benda yang dalam pemakaiannya tidak mengakibatkan benda itu menjadi tidak musnah, tapi memberi manfaat bagi si pemakai

Benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti Perbedaan antara benda yang dapat diganti dan tidak dapat diganti ini tidak disebut secara tegas dalam BW, tetapi perbedaan itu ada dalam BW. Misalnya, dalam pasal yang mengatur perjanjian dan penitipan barang yang disebutkan dalam pasal 1694 BW

Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi benda yang dapat dibagi adalah benda yang apabila wujudnya dibagi tidak mengakibatkan hilangnya hakikat daripada benda itu sendiri benda yang tidak dapat dibagi benda yang tidak dapat dibagi adalah benda yagn apabila wujudnya dibagi mengakibatkan hilangnya atau lenyapnya hakikat benda itu sendiri

PERBEDAAN SISTEM HUKUM BENDA DAN SISTEM HUKUM PERIKATAN Mengatur seseorang dengan orang lain Persoonlijk recht Sifatnya nisbi “sistem terbuka” Kedudukan rangkaian pasal-pasal dalam hukum perikatan hanyalah bersifat mengatur atau hanya sebagai hukum pelengkap saja (aanvullende recht) ~ Prof. R. Subekti, S.H. ~ SISTEM HUKUM BENDA Mengatur seseorang dengan benda Zakelijk recht Bersifat absolut Prof. Dr. R. Wirjonio P, S.H “sistem tertutup” Jumlah hak-hak kebendaan adalah terbatas pada apa yang hanya termuat dalam Buku II BW bersifat memaksa (dwingend recht) ~ Prof. R. Subekti, S.H. ~

Benda yang dapat diperdagangkan dan tidak dapat diperdagangkan Benda yang dapat diperdagangkan adalah benda yang dapat dijadikan objek suatu perjanjian. Benda yang tidak diperdagangkan adalah benda yang tidak dapat dijadikan obyek pokok suatu perjanjian dilapangan

PERBEDAAN POKOK BUKU II BW DAN BUKU III BW Hak kebendaan bersifat mutlak (absolut), sedangkan hak kebendaan bersifat relatif (nisbi). Hak kebendaan berlangsung lama, sedangkan hak perseorangan bisa lenyap. Jumlah hak kebendaan terbatas pada apa yang hanya ditentukan undang-undang, sedangkan hak perseorangan jumlahnya tidak terbatas pada apa yang telah ditentukan dalam undang-undang.