PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Advertisements

PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Perkara Pidana, Penyidikan, dan Penuntutan
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
PENYIDIKAN.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
1. DIMAS CANDRA KRESNA ( ) 2. ZAKI ABID BUDIMAN ( ) 3. RIFQI FADLIN NA’IM ( ) 4. SYAILENDRA AGUSTIAN (
1 Pertemuan #11 PENYIDIKAN DALAM PERPAJAKAN Matakuliah: F0442 / Ketentuan Umum Perpajakan Tahun: 2006 Versi: 1.
PROSES PERADILAN HAM.
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ACARA PEMERIKSAAN PENGADILAN PERTEMUAN KE-7. SKEMA : PERISTIWA HK ---- PENYELIDIKAN ---- PENYIDIKAN---- PENUNTUTAN---- PENGADILAN Dalam hal PN menerima.
Pra Penuntutan dan Penuntutan
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
HUKUM ACARA PIDANA Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNIKOM Oleh;
PERTEMUAN KE-5.
Departemen Pengawasan Bank 3
PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
KASAT RESKRIM POLRES KONAWE SELATAN
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
PENYIDIKAN NEGARA.
DI SUSUN OLEH : - YOGI HUMAEDI - KHOERUL ANWAR - OGI PURWADI
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Acara Peradilan Pidana Anak
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
Penyitaan.
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
Materi 10.
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
Penyelidikan Penyidikan
KUP II.
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
PEMERIKSAAN.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Introducing Hukum acara pidana
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
PERKULIAHAN IV.
HUKUM ACARA PIDANA.
PROSES PERADILAN PIDANA
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Materi 14.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Penggeledahan (bag III, ps )
Penyelidikan Penyidikan
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
PERKULIAHAN VII.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
Di Gedung Rekonfu Polres Pemalang, 25 Mei 2016
Tugas hukum peradilan dan perlindungan anak
TINDAK PIDANA DIBIDANG PERPAJAKAN DAN TINDAKAN PENYIDIKAN
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
Transcript presentasi:

PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN RABU, 18 Februari 2015

PENYELIDIKAN Pengertian: Pejabat yang berwenang Pasal 1 angka 5 KUHAP Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Pejabat yang berwenang KUHAP (Pasal 4 jo Pasal 10 KUHAP) Setiap pejabat polisi dari pangkat terendah sampai tertinggi UU Lain KPK Komnas HAM Bappepam BNN

Tugas dan kewenangan (Pasal 5 KUHAP) a. Karena kewajibannya: menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; mencari keterangan dan barang bukti; menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. b. Atas perintah penyidik penangkapan, larangan, meninggalkan tempat, penggeledahan, dan penyitaan. Pemeriksaan dan penyitaan surat Mengambil sidik jari dan memotret seseorang. Membawa dan menghadapkan seseorang kepada penyidik

Metode Penyelidikan Penyelidikan terbuka Penyelidikan tertutup Tindak pidana biasa Dilakukan tanpa melalui teknik yang sulit Penyelidikan tertutup Dilakukan untuk tindak pidana tertentu Dilakukan dengan teknik yang khusus

Jalur Diketahui TP Laporan: Pemberitahuan yang disampaikan seorang krn hak / kewjb berdasar UU kpd pejabat berwenang ttg telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana. (pasal 1 butir 24) Dilaporkan oleh semua orang yang mengalami, melihat, mendengar suatu peristiwa pidana. Tidak dapat dicabut kembali = delik umum Bukan merupakan syarat untuk dilakukannya proses penyidikan. Pasal 103 dan Pasal 108 KUHAP! Rev. KUHAP: 14 hr bisa melapor ke JPU.

Jalur Diketahui TP 2. Pengaduan: Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kpd pejabat berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan TP aduan yang merugikannya. (pasal 1 butir 25) Dilakukan oleh korban /calon korban/pihak yg berkepentingan menurut UU. Dapat dicabut kembali Merupakan delik aduan Merupakan syarat untuk dilakukannya proses penyidikan.

Jalur Diketahui TP 3. Tertangkap Tangan:   Tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan TP atau dengan segera setelah bebrapat saat TP dilakukan. Atau sesaat kemn diserukan oleh khalayak ramai sebg orng yg melakukannya. (Pasal 1 butir 19 KUHAP). Revisi KUHAP: setiap org dapat menangkap tersangka guna diserahkan kpd penyidik. Setiap org yang mempunyai wewenang dlm tgs ketertiban, ketentraman dan keamanan umum wajib menangkap tsk guna diserahkan kpd penyidik. (dgn atau tanpa barbuk). Proses dlm wktu 1 hari.

PENYIDIKAN Pengertian (Pasal 1 angka 2) Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya Pejabat yang berwenang KUHAP Pejabat polisi dengan pangkat tertentu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) UU Lain Jaksa KPK TNI AL

Tugas dan Kewenangan (Pasal 7 KUHAP) menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian; menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan; melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; mengambil sidik jari dan memotret seorang; memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; mengadakan penghentian penyidikan; mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab Menyerahkan SPDP kepada PU (Pasal 109 ayat (1))

BAP (Pasal 8 KUHAP) Process verbal van verhoor BAP dibuat dengan cara tanya jawab, hasilnya ditandatangani oleh penyidik dan tersangka Belum merupakan alat bukti yang penuh Process verbal van bevinding BAP dibuat dengan cara melihat TKP, didasarkan pada inisiatif Penyidik Sudah menjadi alat bukti penuh secara formil yang akan dinilai oleh hakim Tahap Penyerahan Tahap pertama Tahap kedua

Pemanggilan oleh penyidik Who? Tersangka atau saksi (legal obligation) How? Dengan surat panggilan yang sah. Tatacara: - disampaikan secara langsung kepada orang yang dipanggil di kediamannya. Disampaikan paling lambat 3 hari sebelum tanggal pemeriksaan. (Persidangan). See Pasal 227 KUHAP: harus mencatat secara tersendiri bila terpanggil tidak mau menandatangani surat penerimaan panggilan. Jk tidak ditemukan: Kades

PEMERIKSAAN OLEH PENYIDIK Who? Tersangka, saksi, korban atau ahli. Jk berhalangan untuk hadir karena alasan yang sah, penyidik bisa mendatangani tempat kediaman terpanggil. Pasal 113 Hak Tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum (miranda rules) Peranan Pengacara: within sight within hearing, or within sight but not within hearing (Pasal. 115) Tanpa sumpah, kecuali untuk alasan tertentu (Art. 116)

PEMERIKSAAN OLEH PENYIDIK Diperiksa sendiri-sendiri atau bersama2 (konfrontir) Menyatakan yang sebenarnya, dan tersangka memiliki hak untuk mendatangkan ahli yang meringankan. Pasal 116 Tanpa tekanan dari siapapun dalam bentuk apapun (Pasal. 117) Dibuat berita acara, ditandatangani oleh pemeriksa dan terperiksa. Jika tidak mau ditandatani oleh terperiksa, harus dibuat berita acara tersendiri mengenai alasannya. Pasal. 118

Penghentian Penyidikan Harus dilaporkan kepada Jaksa Penuntut Umum Alasan penghentian: Kurang bukti Bukan merupakan tindak pidana Demi hukum: Pasal. 76, 77, 78 KUHP. Rev. KUHAP: (+) tidak ada pengaduan u/delik aduan, UU/Pasal terkait sudah dicabut, bukan TP, pelaku di bawah umur 8thn.

PRAPENUNTUTAN Pengertian: (Pasal 110 jo Pasal 138 KUHAP) Kelebihan: Sarana kontrol antara penyidik dengan PU Memaksimalkan proses pembuatan BAP kekurangan Akan menimbulkan ego sektoral Dapat menghambat proses penuntutan Dapat menimbulkan penyalahgunaan kewenangan

Proses Penyidikan: (Revisi KUHAP) Pengaduan Laporan/ (selama 14hari) Penyidik Setelah 14hr tidak ada tindakan: JPU memeriksa JPU sebagai Penyidik memeriksa: 2. Tidak Cukup Bukti 1.Cukup Bukti 1. Meminta Penyidik u/melaksanakan Penyidikan Setelh 14hr JPU memerintahkan No Action? JPU bertindak sbg Penyidik dan PU

Miranda Rules The suspect must be advised of the right to remain silent, right to have an attorney present during questioning, or attorney appointed if cannot afford one. Otherwise: any evidence obtained during intterogation cannot be used against the suspect at trial. (Miranda v Arizona, 1966). Revisi KUHAP Sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik thd tsk, wajib memberitahukan tsk ttg hak utk mendapatkan bantuan hukum dan wajib didampingi penasihat hukum. Kecuali Tsk menolak (pernyataan bap)

Sistem Peradilan Anak Penyidik khusus yang ditetapkan oleh Kapolri atau pejabat lain yang ditunjuk Kapolri Syarat Penyidik: Berpengalaman sebagai penyidik Mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak; Telah mengikuti pelatihan tentang peradilan anak.

Penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari pembimbing Kemasyarakatan atau dari ahli lainnya. Kewajiban untuk melakukan diversi Apabila diversi gagal maka perkara dilanjutkan dan diserahkan kepada PU

Tugas minggu ke- 2 Penangkapan Penahanan (definisi, syarat kondisi, prosedur, tatacara, jaminan, terms). Penggeledahan Penyitaan