MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
Tujuan Peserta BimTek Calon Tim Penilai PAK Pengawas mempunyai persepsi yang sama mengenai prosedur dan mekanisme pengusulan dan penilaian angka angka kredit pengawas sekolah.
LATIHAN PENGISIAN FORMAT USULAN ALUR KEGIATAN 15’ PENYAMPAIAN TUJUAN 30’ CURAH PENDAPAT 90’ MEKANISME PENGUSULAN 45’ PROSEDUR PENILAIAN 135’ LATIHAN PENGISIAN FORMAT USULAN 45’ REPLEKSI & KESIMPULAN
DASAR HUKUM PP NOMOR 99 TAHUN 2000 TENTANG KENAIKAN PANGKAT PNS PP NOMOR 9 TAHUN 2003 TENTANG WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PNS PP NOMOR 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU PERMENPAN DAN RB NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG JABFUNG PENGAWAS SEKOLAH DAN ANGKA KREDITNYA
5. PERATURAN BERSAMA MENDIKNAS DAN KEPALA BKN NOMOR 01/III/PB/2011- NOMOR 6 THUN 2011 TENTANG JUKLAK JABFUNG PENGAWAS SEKOLAH DAN ANGKA KREDITNYA 6. PERMENDIKNAS NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMDIKNAS 7. PERMENDIKBUD NOMOR 143 TAHUN 2014 TENTANG JUKNISPENGAWAS SEKOLAH DAN ANGKA KREDITNYA 8. PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 12 TAHUN 2002 TENTANG KENAIKAN PANGKAT
PerKa BKN 12 tahun 2002 Kenaikan pangkat `pengawas sekolah adalah kenaikan pangkat pilihan berdasarkan angka kredit yang dipersyaratkan dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit. Angka kredit yang ditetapkan digunakan sebagai dasar pertimbangan penetapan kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pasal 29 -Juklak JF PS dan AK nya (PerBer N0 6/2011) Penetapan kenaikan jabatan dapat dipertimbangkan apabila: Paling singkat 1 tahun dalam jabatan terakhir; Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan; dan Setiap unsur DP-3 paling kurang bernilai baik dalam 1 tahun terakhir
Pasal 30 -Juklak JF PS dan AK nya Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila: paling singkat 2 tahun dalam pangkat terakhir; Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan; dan setiap unsur DP-3 paling kurang bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
Pasal 30 – Juklak JF PS dan AK Nya KP golongan IV/b s.d. IV/e PERTEK KEPALA BKN SK KP PRESIDEN: IV/c-IV/e PPK: IV/b II, III/a s.d. IV/a KAKANREG BKN SK KP DITETAPKAN OLEH PPK Instansi
KePres nomor 53 tahun 2014 PEMBERIAN KUASA KEPADA KEPALA BKN UNTUK ATAS NAMA PRESIDEN MENETAPKAN KENAIKAN PANGKAT, PEMBERHENTIAN, DAN PEMBERIAN PENSIUN BAGI PNS GOLONGAN RUANG IV/c KE ATAS
Pasal 31 Peraturan Bersama Nomor 6 tahun 2011 Kenaikan pangkat bagi PS dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila kenaikan jabatannya telah ditetapkan terlebih dahulu oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan PS yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut secara kumulatif diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/ pangkat beriku
KOMPOSISI PENILAIAN (Perber ps 32) PRAJABATAN PENGAWASAN PENGEMBANGAN PROFESI Tidak termasuk unsur pendidikan UNSUR UTAMA > 80 % IJAZAH YANG TIDAK SESUAI DENGAN BIDANG TUGAS KEGIATAN PENDUKUNG TUGAS PS PENUNJANG < 20 %
USULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT 4 2 3 1 PENGUMPULAN KEGIATAN YANG DILAKUKAN SESUAI DENGAN PERATURAN PENGHITUNGAN KUMULATIF AK ( MIN UTAMA = 80% , MAKS UPENUNJANG 20%) PENYUSUNAN DUPAK, SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN KEGIATAN PENGUSULAN PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT :
PENGUMPULAN KEGIATAN YANG DILAKUKAN SESUAI DENGAN PERATURAN Merencanakan Kegiatan/Target Butir kegiatan (utama dan penunjang) Mengetahui jumlah angka kredit yang harus dikumpulkan Merencanakan target kenaikan pangkat/jabatan Merencanakan target Angka Kredit yang akan di capai setiap tahun
Mengadministrasi Kegiatan Membuat surat perintah kerja (jika dibutuhkan) Merekapitulasi hasil kerja (harian, mingguan, bulanan, tahunan) Menyajikan angka kredit dalam DUPAK berikut bukti kegiatan
MEKANISME PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT (PAK) 9 Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit 4 PAK SK JABATAN SURAT BMS 5 8 PEJABAT PENGUSUL 7 KADISDIK SEKRETARIAT TIM PENILAI TIM PENILAI 3 1 6 ATASAN LANGSUNG PS MUDA s.d. UTAMA 2 DUPAK *) DUPAK DUPAK *) Dupak dan bukti fisik
Prosedur Pengusulan Penilaian Angka Kredit Pengawas dari III/c ke IV/a
BERKAS USUL PENILAIAN 4 jenis Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas: Pendidikan, Pengawasan Akademik dan Manajerial; Pengembangan Profesi; dan Penunjang Bukti fisik pelaksanaan unsur utama dan penunjang Surat Pengantar dari pejabat yang berwenang mengusulkan
kelengkapan berkas: DUPAK sesuai jenjang jabatan berdasarkaan PERMENEG PAN-RB Nomor 21 tahun 2010 dan Permendikbud nomor 143 tahun 2014 Usulan apelan (perbaikan) dilampiri dengan Surat Laporan Hasil Penilaian yang ditanda tangani oleh sekretaris Tim Penilai Pusat PAK terakhir SK kenaikan pangkat terakhir SK Pengangkatan Jabatan Pengawas
PKPNS tahun terakhir (untuk penilaian tahunan) atau 2 tahun terakhir untuk kenaikan pangkat Karpeg, konversi NIP Foto copy Ijazah yang akan dinilai angka kreditnya yang dilengkapi dengan surat ijin belajar atau SK tugas belajar dengan menyertakan: a. Surat Pemberhentian sementara dari jabatan fungsional pengawas b. Surat Pengaktifan atau pengangkatan kembali dari jabatan fungsional pengawas
A. MEKANISME PENGUSULAN Pasal 24 Peraturan Bersama Mendiknas dan Ka.BKN No 01/III/PB/2011 dan No. 6 Tahun 2011: PENGUSULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT (1) Untuk menilai prestasi kerja Pengawas Sekolah dilakukan penilaian angka kredit oleh tim penilai. (2) Setiap Pengawas Sekolah yang akan dinilai prestasi kerjanya wajib menyiapkan bahan penilaian yang dituangkan dalam DUPAK. (3) Bahan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pimpinan unit kerja melalui atasan langsung. Pimpinan unit kerja menyampaikan bahan penilaian angka kredit Pengawas Sekolah kepada pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit Pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit Pengawas Sekolah menyampaikan usul penetapan angka kredit kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit melalui sekretariat tim penilai DUPAK Pengawas Sekolah dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran II-A sampai dengan Lampiran II-C Peraturan Bersama ini.
(7) Setiap usul penetapan angka kredit Pengawas Sekolah dilampiri dengan : a. Surat Pernyataan Melakukan Pendidikan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran III Peraturan Bersama ini. b. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengawasan Akademik Dan Manajerial, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran IV Peraturan Bersama ini; c. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Profesi, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran V Peraturan Bersama ini; dan d. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penunjang Tugas, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran VI Peraturan Bersama ini; (8) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus disertai dengan bukti fisik.
Prosedur Penilaian Ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian kepada anggota Tim Penilai. Setiap usul dinilai oleh dua orang anggota Penilai memeriksa isian rincian kegiatan yang tercantum pada formulir DUPAK. Kegiatan pengawasan akademik dan penunjang harus sesuai dengan jenjang jabatan Pengawas Sekolah. Kegiatan lainnya dapat dilakukan oleh semua jenjang jabatan. Penilaian angka kredit setiap kegiatan menggunakan Lampiran I Permeneg Pan No.21 Tahun 2010 Tim Penilai menuangkan angka kredit hasil penilaian pada kolom 7 dan 8 pada DUPAK sebagaimana Lampiran II-A sampai dengan Lampiran II-C bagi pengawas sekolah yang telah memiliki ijazah S1/DIV ke atas dan Lampiran XII untuk Pengawas Sekolah yang belum memiliki ijazah S1/DIV.
Setelah masing-masing anggota melakukan penilaian, hasilnya disampaikan kepada Ketua Tim Penilai melalui Sekretaris Tim Penilai untuk disahkan. Apabila angka kredit yang diberikan oleh dua orang penilai tidak sama, maka pemberian angka kredit dilaksanakan dalam Sidang Pleno Tim Penilai dengan mengkaji dan menelaah ulang bukti yang dinilai. Pengambilan keputusan dalam sidang Pleno Tim Penilai dilakukan secara aklamasi atau setidak-tidaknya melalui suara terbanyak. Sekretaris Tim Penilai memeriksa dan memaraf angka kredit hasil sidang pleno dalam formulir DUPAK pengawas sekolah yang bersangkutan.
Jumlah angka kredit kumulatif untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi ditentukan apabila memenuhi minimal 80% kegiatan unsur utama dan maksimal 20% kegiatan unsur penunjang. 80% unsur utama termasuk di dalamnya angka kredit minimal subunsur pengembangan profesi yang wajib dipenuhi. Jumlah angka kredit kumulatif untuk kenaikan jabatan/pangkat tersebut sesuai dengan pendidikan yang bersangkutan sebagaimana Lampiran II sampai dengan Lampiran VII Permenegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 yaitu: Lampiran II bagi pengawas sekolah dengan pendidikan S1/DIV Lampiran III bagi pengawas sekolah dengan pendidikan S2 Lampiran IV bagi pengawas sekolah dengan pendidikan S3
B. PENILAIAN DAN PENGOLAHAN KETUA TIM MEMBAGI TUGAS KEPADA TIM PENILAI PELAKSANAAN TUGAS MULAI JANUARI 2016 DINILAI DENGAN PERMENEGPAN DAN RB NO. 21/2010. PerBer no 6 tahun 2011, KRITERIA PENILAIAN BUKTI FISIK GUNAKAN JUKNIS PERMENDIKBUD NO. 143 TAHUN 2014
Tim Penilai melaporkan hasil penilaian kepada sekretariat Tim Penilai memastikan apakah usulan memenuhi syarat untuk kenaikan jab/pangkat Apakah memenuhi angka kredit kumulatif? Minimal 80% unsur utama utama Maksimal 20% unsur penunjang
3. Hasil penilaian diserahkan kepada Sekretariat Tim Penilai untuk diolah dan dibuat PAK dan SK jabatan bagi yang memenuhi syarat, atau surat hasil penilaian bagi yang belum memenuhi syarat 4. Penandatanganan Penetapan Angka Kredit (PAK), SK Jabatan, dan surat hasil penilaian oleh pejabat yang berwenang 5. Pengiriman kepada instansi pengusul
HASIL PENILAIAN AK PS GOLONGAN IV/a AMANAT PERMENEG PAN DAN RB NO. 21/2010, WEWENANG PENILAIAN AK PS GOL IV/a YANG AKAN KE IV/b DILAKSANAKAN OLEH TIM PENILAI DAERAH/INSTANSI HASIL PENILAIAN YANG SEMULA DILAKUKAN OLEH TIM PENILAI PUSAT TETAP BERLAKU DAN SEBAGAI DASAR TIM PENILAI DAERAH/INSTANSI UNTUK MEMPROSES LEBIH LANJUT PENILAIANNYA
TERIMA KASIH..