BARANG & ASET MILIK DAERAH SERTA ASET TETAP (PSAP 7)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
Advertisements

DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BREBES
BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Buletin Teknis sap NO. 11 TENTANG AKUNTANSI ASET TIDAK BERWUJUD
1 PSAP NO. 07 AKUNTANSI AKTIVA TETAP PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Juli 2006.
RUANG LINGKUP PSAP 07 PSAP 07 diterapkan untuk seluruh unit pemerintahan yang menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum dan mengatur tentang perlakuan.
LATAR BELAKANG PENERAPAN PENYUSUTAN
AKUNTANSI AKTIVA TETAP
Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 09
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
BULETIN TEKNIS NO. 05 AKUNTANSI PENYUSUTAN
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
Buletin Teknis 11 Aset Tidak Berwujud
PSAP NO. 08 AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
PSAP NO. 07 AKUNTANSI AKTIVA TETAP
Tentang Keuangan Negara
MANAJEMEN MATERIIL Disampaikan oleh : Parsiyo, S.IP. MM.
PSAP NO 07 AKUNTANSI ASET TETAP
PSAP NO 08 AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
TATA CARA PENGELOLAAN BMN DALAM RANGKA TERTIB ADMINITRASI,
PENYAJIAN KEMBALI (RESTATEMENT) LKPD TAHUN 2015
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
Latihan soal akuntansi 2015
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Matkul: AKPD Pertemuan 11: Laporan Keuangan PEMDA
BULETIN TEKNIS NO. 05 AKUNTANSI PENYUSUTAN
PENILAIAN ASET BERBASIS AKRUAL
PEDOMAN AKUNTANSI PERSEDIAAN
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
PENYISIHAN PIUTANG PADA PEMERINTAH DAERAH
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Manajemen Pajak Penyusutan.
PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN
DIREKTORAT BARANG MILIK NEGARA
KONTRUKSI DALAM PENGERJAAN
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
Disampaikan oleh : M. Erfin Fatoni,S.E., M. Acc
PSAP NO. 09 AKUNTANSI KEWAJIBAN
PSAP NO. 08 AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
Dasar Hukum UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara;
PERBANDINGAN PSAP 07 & IPSAS 17 AKTIVA TETAP
Tentang Keuangan Negara
Aktiva tetap, Perolehan dan Depresiasi
PSAP NO. 08 AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2017 BADAN KEUANGAN DAERAH KAB. BULELENG DESEMBER 2017.
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DI KABUPATEN BOGOR
PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN BMD.
Akuntansi Sektor Publik
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA PEMERINTAH DAERAH
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH (BMD)/ASET DI PEMKAB SLEMAN
AKUNTANSI PERSEDIAAN (Aplikasi pada SAPD SKPD)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BIRO UMUM SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL.
Kegiatan Koordinasi Aset SD, SMP dan TK Negeri Pembina
Aktiva Tetap, Perolehan dan Depresiasi
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
IMPLEMENTASI PERMENDAGRI
ENTITAS PEMERINTAHAN.
PSAP NO. 04 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Doden FE Untag Banyuwangi
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara © 2019
REGULASI KEUANGAN NEGARA
Transcript presentasi:

BARANG & ASET MILIK DAERAH SERTA ASET TETAP (PSAP 7)

Landasan Hukum UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara UU No. 1/ 2004 tentang Perbendaharaan Negara. PP No. 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. PP No.38/2008 tentang Perubahan atas PP No.6/2006. Permendagri No.13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Permendagri No.17/2007 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Perpres No.54/2010 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa

Latar Belakang Reformasi bidang keuangan negara termasuk didalamnya mencakup bidang pengelolaan barang milik / kekayaan negara. UU No.1 /2004  pemerintah wajib melakukan pengamanan terhadap barang milik negara/daerah. Hasil audit BPK terkait aset tetap: Data tidak lengkap  jumlah, nilai, kondisi dan status kepemilikannya. Database yang tidak akurat dalam Penyusunan Neraca Pemerintah  data tidak rekon. Tidak ada pengaturan yang memadai dan komprehensif. Perbedaan persepsi persepsi dalam hal pengelolaan barang milik negara / daerah.

UU Keuangan Negara 17/2003 Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Tugas SKPD  Mengelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya; Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban  Badan Pemeriksa Keuangan

UU Perbendaharaan Negara 1/2004 Barang Milik Negara/Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/D atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara/daerah. Kepala daerah  menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah; melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah. Penerimaan berupa komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh negara/daerah adalah hak negara/daerah.

UU Perbendaharaan Negara Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. Penjualan BMN/D dilakukan dengan cara lelang, kecuali dalam hal-hal tertentu. BMN/D berupa tanah yang dikuasai Pemerintah harus disertifikatkan atas nama pemerintah Republik Indonesia/pemerintah daerah yang bersangkutan. BMN/D harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib. Tanah dan bangunan milik negara/daerah yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan, wajib diserahkan pemanfaatannya kepada Menteri Keuangan/ gubernur/ bupati/walikota untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pemerintahan. BMN/D dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada Pemerintah. BMN/D dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.

UU Perbendaharaan Negara - Pemindahtanganan Barang milik negara/ daerah yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan tidak dapat dipindahtangankan. Pemindahtanganan dilakukan dengan cara jual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal Pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR/DPRD. (45) Persetujuan DPRD dilakukan untuk Pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan, kecuali : sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota; harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen pelaksanaan anggaran; diperuntukkan bagi pegawai negeri; diperuntukkan bagi kepentingan umum; dikuasai negara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang jika status kepemilikannnya dipertahankan tidak layak secara ekonomis. pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai Rp 5.000.000.000,00 dilakukan setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota.

UU Perbendaharaan Negara – Pengelolaan Piutang Pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah kepada pihak lain  PP Pejabat wajib mengusahakan agar piutang diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu. Jika tidak dapat diselesaika seluruhnya tepat waktu  diselesaikan menurut peraturan. Piutang negara mempunyai hak mendahului. Penyelesaian piutang akibat hubungan keperdataaan dapat dilakukan melalui perdamaian kecuali yang diatur dalam UU tersendiri. Hirarki otorisasi penyelesaian dan penghapusanpiutang  <=10m Menteri, 10<p<=100 Presiden, >100 DPR. Untuk daerah <=5m Kepala Daerah, > 5m DPRD. Piutang dapat dihapuskan secara mutlak / bersyarat Tata cara penyelesaian dan penghapusan piutang diatur dalam PP

UU Perbendaharaan Negara – Pengelolaan Utang Pemerintah dapat mengadakan utang dari dalam negeri maupun LN sesuai ketentuan UU / Perda APBD. Utang / hibah dapat diteruspinjamkan. Biaya proses pengadaan utang dibebankan APBN/D Hak tagih utang daluwarsa 5 tahun, kecuali untuk pembayaran kewajiban bunga dan pokok. Tata cara penatauahaan utang diatur dalam PP

UU Perbendaharaan Negara – Pengelolaan Investasi Pemerintah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya. Investasi dilakukan dalam bentuk saham, surat utang, dan investasi langsung. Investasi diatur dengan peraturan pemerintah. Penyertaan modal pemerintah pusat pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah.

PP 27 TAHUN 2014

BARANG MILIK NEGARA / DAERAH KETENTUAN UMUM PIHAK TERKAIT BMN/D Pengelola barang Pengguna barang Kuasa Pengguna barang

BARANG MILIK NEGARA / DAERAH KETENTUAN UMUM Definisi BMN/D sesuai dengan UU 1/2004 Beberapa definisi pihak yang mengelola/menggunakan : Pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik negara/daerah. Pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara/daerah. Kuasa pengguna barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya

Prinsip Pengelolaan Prinsip Pengelolaan BMN/D Asas fungsional Kepastian hukum Transparansi dan keterbukaan Efisiensi Akuntabilitas Kepastian nilai.

Definisi BMN/D Barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang milik negara/daerah meliputi: barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/D; barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah; hibah/sumbangan atau yang sejenis; pelaksanaan dari perjanjian/kontrak; berdasarkan ketentuan undang-undang; atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

BARANG MILIK NEGARA / DAERAH KETENTUAN UMUM - PENGELOLAAN Perencanaan Pembinaan, Pengawasan & Pengendalian Pengadaan Penilaian Penggunaan Pengamanan dan Pemeliharaan Pemanfaatan Penatausahaan Penghapusan Pemindah-tanganan Sewa Pembukuan Penjualan Pinjam Pakai Inventarisasi Tukar Menukar Kerjasama Pemanfaatan Pelaporan Hibah Bangun Serah Guna (BTO) Penyertaan Modal Pemerintah Bangun Guna Serah (BOT) Kerjasama Penyediaan Infrastruktur

BARANG MILIK DAERAH PERMENDAGRI 17 TAHUN 2007 Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lainnya yang sah.

BARANG MILIK NEGARA / DAERAH KETENTUAN UMUM PIHAK TERKAIT BMN/D Pengelola barang Pengguna barang Kuasa Pengguna barang Pengelola barang disebut pengelola adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang. Penggunaan barang disebut pengguna adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan. Kuasa penggunaan barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna untuk menggunakan barang Satuan Kerja Perangkat Daerah disebut SKPD adalah perangkat daerah selaku pengguna barang. Penyimpanan BMD  pegawai yang menerima, menyimpan, dan memgeluarkan barang. Pengurus BMD  pegawai yang mengurus pemakaian barang di SKPD Pembantu pengelola disebut disebut pembantu pengelola adalah pejabat yang bertanggungjawab mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan pada SKPD.

BARANG MILIK NEGARA / DAERAH KETENTUAN UMUM - PENGELOLAAN Perencanaan Pembinaan, Pengawasan & Pengendalian Pengadaan Penilaian Penggunaan Pengamanan dan Pemeliharaan Pemanfaatan Penatausahaan Penghapusan Pemindah-tanganan Pembiayaan Penerimaan, penyimpanan dan penyaluran; Sewa Pembukuan Penjualan Pinjam Pakai Inventarisasi Tukar Menukar Tuntutan Ganti Rugi Kerjasama Pemanfaatan Pelaporan Hibah Bangun Serah Guna (BTO) Penyertaan Modal Pemerintah Bangun Guna Serah (BOT)

PSAP 07 ASET TETAP

RUANG LINGKUP PSAP 07 PSAP 07 diterapkan untuk seluruh unit pemerintahan yang menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum dan mengatur tentang perlakuan akuntansiny, termasuk pengakuan, penilaian, penyajian dan pengungkapan yang diperlukan PSAP 07 tidak diterapkan untuk: Hutan dan sumber daya alam yang dapat diperbaharui (regenerative natural resources) Kuasa pertambangan, eksplorasi dan penggalian mineral, minyak, gas alam dan sumber daya alam serupa yang tidak dapat diperbaharuhi (non-regenerative natural resources) Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010

KLASIFIKASI ASET TETAP Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi, dan Jaringan Aset Tetap Lainnya Konstruksi dalam Pengerjaan Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010

PENGAKUAN ASET TETAP Aset Tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan handal; Kriteria suatu aset diakui sebagai aset tetap : Berwujud; Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan; Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal; Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan. Pengakuan aset tetap akan andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah. Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010

PENGUKURAN ASET TETAP aset tetap dinilai dengan biaya perolehan Aset tetap yang tidak diketahui harga perolehannya disajikan dengan nilai wajar pada saat perolehan Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010

PENILAIAN AWAL ASET TETAP Penilaian awal aset tetap harus diukur berdasarkan biaya perolehan Bila aset tetap diperoleh dengan tanpa nilai, biaya aset tersebut adalah sebesar nilai wajar pada saat aset tersebut diperoleh Untuk penyusunan neraca awal suatu entitas, biaya perolehan aset tetap adalah nilai wajar pada saat neraca awal tersebut disusun. Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010

KOMPONEN BIAYA Biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga belinya atau konstruksinya, termasuk bea impor dan setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan. Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010

CONTOH BIAYA YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN SECARA LANGSUNG Biaya persiapan tempat Biaya pengiriman awal (initial delivery) dan biaya simpan dan bongkar muat (handling cost) Biaya pemasangan (instalation cost) Biaya profesional seperti arsitek dan insinyur Biaya konstruksi Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010

KOMPONEN BIAYA PEROLEHAN TANAH Tanah diakui pertama kali sebesar biaya perolehan Biaya perolehan mencakup: Harga pembelian atau biaya pembebasan tanah Biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh hak Biaya pematangan, penimbunan, dan biaya lainnya yang dikeluarkan ,aupun yang masih harus dikeluarkan sampai tanah tersebut siap pakai Nilai tanah juga meliputi nilai bangunan tua yang terletak pada tanah yang dibeli tersebut jika bangunan tua tersebut dimaksudkan untuk dimusnahkan Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010

KOMPONEN BIAYA PEROLEHAN PERALATAN DAN MESIN Biaya perolehan peralatan dan mesin menggambarkan jumlah pengeluaran yang telah dan yang masih harus dilakukan untuk memperoleh peralatan dan mesin tersebut sampai siap pakai Biaya perolehan peralatan dan mesin antara lain meliputi: Harga pembelian Biaya pengangkutan Biaya instalasi Serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap untuk digunakan Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010

KOMPONEN BIAYA PEROLEHAN GEDUNG DAN BANGUNAN Biaya perolehan gedung dan bangunan menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan dan yang mas masih harus dikeluarkan untuk memperoleh gedung dan bangunan sampai siap pakai Biaya perolehan gedung dan bangunan antara lain meliputi: Harga pembelian atau biaya konstruksi, Biaya pengurusan IMB, notaris dan pajak Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010

KOMPONEN BIAYA PEROLEHAN JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN Biaya perolehan jalan, irigasi, dan jaringan menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan dan masih harus dikeluarkan untuk memperoleh gedung dan bangunan sampai siap pakai. Biaya perolehan jalan, irigasi, dan jaringan antara lain meliputi: Biaya perolehan atau biaya konstruksi, dan Biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan, irigasi dan jaringan tersebut siap pakai Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010

KOMPONEN BIAYA PEROLEHAN ASET TETAP LAINNYA Biaya perolehan aset tetap lainnya menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan dan yang masih harus dikeluarkan untuk memperoleh aset tersebut sampai siap pakai Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010

PENGECUALIAN KOMPONEN BIAYA PEROLEHAN ASET TETAP Biaya Administrasi dan biaya umum lainnya bukan merupakan suatu komponen biaya aset tetap sepanjang biaya tersebut tidak dapat diatribusikan secara langsung pada biaya perolehan aset atau membawa aset ke kondisi kerjanya. Biaya permulaan (start-up cost) dan pra-produksi serupa tidak merupakan bagian biaya suatu aset kecuali biaya tersebut perlu untuk membawa aset ke kondisi kerjanya. Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010

PEROLEHAN SECARA GABUNGAN Biaya perolehan dari masing-masing aset tetap yang diperoleh secara gabungan ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan. Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010

PERTUKARAN ASET Biaya suatu aset tetap yang diperoleh melalui pertukaran yang tidak serupa atau aset lainnya diukur berdasarkan nilai wajar aset yang diperoleh yaitu nilai ekuivalen atas nilai tercatat aset yang dilepas setelah disesuaikan dengan jumlah setiap kas atau setara kas dan kewajiban lain yang ditransfer/diserahkan. Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atas suatu aset yang serupa yang memiliki manfaat yang serupa dan memiliki nilai wajar yang serupa. Suatu aset tetap juga dapat dilepas dalam pertukaran dengan kepemilikan aset yang serupa. Dalam keadaan tersebut tidak ada keuntungan dan kerugian yang diakui dalam transaksi ini. Biaya aset yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat (carrying amount) atas aset yang dilepas. Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010

ASET DONASI Aset tetap yang diperoleh dari sumbangan (donasi) harus dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan. Perolehan suatu aset tetap yang memenuhi kriteria perolehan aset donasi, maka perolehan tersebut diakui sebagai pendapatan operasional Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010

PENGELUARAN SETELAH PEROLEHAN Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010

PENYUSUTAN Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan. Nilai penyusutan untuk masing-masing periode diakui sebagai pengurang nilai tercatat aset tetap dalam neraca dan beban penyusutan dalam laporan operasional. Selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh aset tetap dapat disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010

PRASYARAT PENYUSUTAN (Bultek SAP No. 05) Diketahui nilai buku yang dapat disusutkan Identifikasi aset yang nilainya menurun. Harus diketahui masa manfaatnya Diketahui Kondisi yang menyebabkan penurunan aset tetap (misalnya yang mudah obsolet) Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010

METODE PENYUSUTAN Metode garis lurus (straight line method); atau Metode saldo menurun ganda (double declining method); atau Metode unit produksi (unit of production method) Metode penyusutan yang digunakan harus dapat menggambarkan manfaat ekonomi atau kemungkinan jasa (service potential) yang akan mengalir ke pemerintah Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010

Penetapan Masa Manfaat Aset Tetap PSAP 07 Par 57 : Masa manfaat aset tetap yang dapat disusutkan harus ditinjau secara periodik dan jika terdapat perbedaan besar dari estimasi sebelumnya, penyusutan periode sekarang dan yang akan datang harus dilakukan penyesuaian Bultek SAP No. 05: Untuk obyektifitas dalam penetapan masa manfaat aset tetap (sebagai dasar menentukan metode penyusutan) disarankan agar penetapannya diusulkan oleh instansi teknis terkait dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010

PENILAIAN KEMBALI (REVALUATION) Penilaian kembali atau revaluasi aset tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi Pemerintahan menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat dibukukan dalam akun ekuitas Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010

ASET BERSEJARAH Aset bersejarah merupakan aset tetap yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah yang karena umur dan kondisinya aset tetap tersebut harus dilindungi oleh peraturan yang berlaku dari segala macam tindakan yang dapat merusak aset tetap tersebut Diungkapkan dalam CaLK saja tanpa nilai Beberapa aset bersejarah juga memberikan potensi manfaat lainnya kepada pemerintah selain nilai sejarahnya, misalnya untuk ruang perkantoran. Untuk kasus tersebut, aset ini akan diterapkan prinsip-prinsip yang sama seperti aset tetap lainnya. Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010

ASET INFRASTRUKTUR Karakteristik aset infrastruktur: Merupakan bagian dari satu sistem atau jaringan Sifatnya khusus dan tidak ada alternatof lain penggunaannya Tidak dapat dipindah-pindahkan, dan Terdapat batasan-batasan untuk pelepasannya Aset infrastruktur memenuhi definisi aset tetap dan harus diperlakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada pada PSAP No. 07 Contoh dari aset infrastruktur adalah jaringan, jalan dan jembatan, sistem pembuangan, dan jaringan komunikasi Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010

ASET MILITER Peralatan militer, baik yang umum maupun khusus, memenuhi definisi aset tetap dan harus diperlakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada pada Pernyataan ini. Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010

PENGHENTIAN/PELEPASAN Suatu aset tetap dieliminasi dari neraca ketika dilepaskan atau bila aset secara permanen dihentikan penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomi masa yang akan datang. Aset tetap yang secara permanen dihentikan atau dilepas harus dieliminasi dari Neraca dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus dipindahkan ke pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya. Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010

PENGUNGKAPAN Laporan Keuangan harus mengungkapkan untuk masing-masing jenis aset tetap sbb: (a) Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount); (b) Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan: (1) Penambahan; (2) Pelepasan; (3) Akumulasi penyusutan dan perubahan nilai, jika ada; (4) Mutasi aset tetap lainnya. (c) Informasi penyusutan, meliputi: (1) Nilai penyusutan; (2) Metode penyusutan yang digunakan; (3) Masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan; (4) Nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode; Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010

PENGUNGKAPAN Laporan keuangan juga harus mengungkapkan: (a) Eksistensi dan batasan hak milik atas aset tetap; (b) Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan aset tetap; (c) Jumlah pengeluaran pada pos aset tetap dalam konstruksi; dan (d) Jumlah komitmen untuk akuisisi aset tetap. Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010

JURNAL PEROLEHAN ASET Pada 1 Juli 20X2 SKPD ABC membeli tanah dengan harga 800juta ditambah biaya untuk pengurusan surat-surat kepemilikan sebesar 50juta, LS. Pada 1 Juli 20X2 SKPD ABC membeli tanah dan bangunan dengan harga 1.000juta. Nilai tanah dan bangunan jika dijual terpisah nilai tanah 480juta dan bangunan 720 juta, LS. Tanggal Finansial Anggaran 1 Juli Tanah 850.000.000 Belanja modal R/K PPKD Perubahan SAL 400.000.000 1.000.000.000 Bangunan 600.000.000 Nilai tanah 480 / (480+720) x 1.000 = 400juta Nilai bangunan 720 / (480+720) x 1.000 = 600 juta Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010

JURNAL DEPRESIASI ASET Pada 1 Juli 20X2 SKPD ABC mengakui dan menghitung depresiasi. Bangunan nilai perolehan 6.000 juta disusutkan 20 tahun. Kendaraan 800 juta disusutkan 8 tahun, peralatan A 400juta disusutkan 8 tahun dan peralatan B 200 juta disusutkan 4 tahun. Penyusutan dengan menggunakan metode garis lurus Tanggal Finansial Anggaran 1 Juli Beban depresiasi 140.000.000 Tidak ada jurnal Akumulasi Depresiasi Bangunan 6.000 / 20 x 6/12 = 30juta Kendaraan 800 / 8 x 6/12 = 50 Peralatan A 480 / 8 x 6/12 = 30 Peralatan B 240 / 4 x 6/12 = 30 TOTAL 140juta Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010

JURNAL PENJUALAN ASET Pada 30 Desember 20X2 SKPD ABC menjual kendaraan dengan harga 40 juta. Kendaraan tersebut dibeli 10 tahun yang lalu dengan harga 200juta, telah disusutkan semua sehingga nilai buku 0. Tanggal Finansial Anggaran 30 Des Kas 40.000.000 Perubahan SAL Akumulasi Depresiasi 200.000.000 Pendapatan lain-lain Kendaraan Surplus penjualan kendaraan Kendaraan nilai buku 0, 40 juta adalah surplus penjualan kendaraan. Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010

JURNAL PENJUALAN ASET Pada 30 Desember 20X2 SKPD ABC menjual peralatan dengan harga 30 juta. Peralatan harga perolehan 80juta, telah didepresiasikan 4 tahun (dari 8 tahun masa mafaat), nilai buku tersisa 40 juta. Tanggal Finansial Anggaran 30 Des Kas 30.000.000 Perubahan SAL Akumulasi Depresiasi 40.000.000 Pendapatan lain-lain Defisit penjualan peralatan 10.000.000 Peralatan 80.000.000 Peralatan nilai buku 40 juta. Defisit penjualan peralatan 30 – 40 = (10) Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010

JURNAL PENGHAPUSAN ASET Pada 30 Desember 20X2 SKPD ABC melakukan penghapusan peralatan yang hilang karena banjir besar yang terjadi pada tahun tersebut. Nilai aset yang dihapuskan sebesar 400juta dengan akumulasi depreasiasi 300juta. Penghapusan aset dilakukan dengan mengikuti prosedur penghapusan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tanggal Finansial Anggaran 30 Des Akumulasi Depresiasi 300.000.000 Tidak ada jurnal Defisit penghapusan peralatan 100.0000.000 Peralatan 400.000.000 Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010

JURNAL PENERIMAAN HIBAH ASET Pada 30 Juni 20X2 SKPD ABC menerima kendaraan senilai 200juta hibah dari sebuah perusahaan. Kendaraan tersebut didepresiasikan selama 8 tahun. Tanggal Finansial Anggaran 30 Juni Kendaraan 200.000.000 Tidak ada jurnal Pendapatan hibah LO 31 Des Beban Depresiasi 25.000.000 Akumulasi Depresiasi Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010

JURNAL PENYELESAIAN KDP Pada 30 Juni 20X2 SKPD ABC menyelesaikan KDP berbentuk gedung yang telah dibangun mulai tahun 20X0. Saldo KDP pada 1 Januari 20X2 sebesar 800juta. Penyelesaian KDP di tahun 20X2 sebesar 200juta. Gedung didepresiasikan 40 tahun. Tanggal Finansial Anggaran 30 Juni KDP 200.000.000 Belanja Modal Kas Perubahan SAL Bangunan 1.000.000.000 Tidak ada jurnal 31 Des Beban Depresiasi 25.000.000 Akumulasi Depresiasi Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010

JURNAL REVALUASI ASET Pada 30 Desember 20X2 SKPD ABC melakukan revaluasi bangunan karena berdasarkan hasil pemeriksaan, bangunan tersebut nilainya tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Nilai bangunan tersebut saat ini 400juta dan akumulasi depresiasi 400juta. Hasil penilaian menyatan nilai bangunan tersebut 200juta. Bangunan hasil revaluasi diyakini masih memiliki masa manfaat 10 tahun ke depan Tanggal Finansial Anggaran 30 Des Akumulasi depresiasi 200.000.000 Tidak ada jurnal Ekuitas METODE Eliminasi 400.000.000 Bangunan Lampiran 1 PP No. 71 Tahun 2010

METODE PENYUSUTAN Metode garis lurus (straight line method); atau Metode saldo menurun ganda (double declining method); atau Metode unit produksi (unit of production method) Pemilihan metode penyusutan tergantung dari sifat dan karakteristik aset tetap masing-masing

PENILAIAN KEMBALI (REVALUATION) Pada umumnya tidak diperkenankan karena SAP menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan Pemerintah yang berlaku secara nasional Dalam hal terjadi perubahan harga secara signifikan, pemerintah dapat melakukan penilaian kembali atas aset tetap yang dimiliki agar nilai aset tetap pemerintah yang ada saat ini mencerminkan nilai wajar sekarang. SAP mengatur bahwa pemerintah dapat melakukan revaluasi sepanjang revaluasi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat dibukukan dalam ekuitas dana pada akun Diinvestasikan dalam Aset Tetap.

LAMPIRAN Nilai aset tetap yang ada dalam neraca merupakan gabungan dari seluruh aset tetap yang dimiliki atau dikuasai oleh suatu pemerintah. Apabila pembaca laporan keuangan ingin mengetahui rincian aset tetap tersebut, maka laporan keuangan perlu lampiran tentang Daftar Aset yang terdiri dari nomor kode aset tetap, nama aset tetap, kuantitas aset tetap, dan nilai aset tetap

AKUNTANSI ASET TETAP (BULETIN TEKNIS 09)

KLASIFIKASI ASET TETAP Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi dan jaringan Aset Tetap Lainnya Konstruksi Dalam Pengerjaan

AKUNTANSI TANAH Definisi Pengakuan Pengukuran Pengungkapan Biaya Perolehan . Tanah Aset Tetap yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan Aset telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya Termasuk tanah untuk gedung, bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan Definisi Pengakuan Didasarkan bukti kepemilikan yang sah Tanah Dasar penilaian untuk menentukan nilai tercatat; Pengukuran Pengungkapan Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode

KASUS-KASUS KEPEMILIKAN TANAH 1 Dikuasai dan/atau digunakan oleh pemerintah namun belum ada bukti kepemilikan yang sah Tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah. Diungkapkan secara memadai dalam CaLK 2 Tanah dimiliki oleh pemerintah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh pihak lain Tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah Diungkapkan secara memadai dalam CaLK bahwa tanah tersebut dikuasai pihak lain 3 Tanah dimiliki oleh suatu entitas pemerintah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh entitas pemerintah yang lain Dicatat dan disajikan pada neraca entitas pemerintah yang mempunyai bukti kepemilikan, serta diungkapkan di CaLK. Entitas pemerintah yang menguasai dan/atau menggunakan tanah cukup mengungkapkan tanah tersebut secara memadai dalam CaLK 4 Perlakuan tanah yang masih dalam sengketa atau proses pengadilan = dan 1 2

TANAH WAKAF Tanah yang digunakan/dipakai oleh instansi pemerintah yang berstatus tanah wakaf tidak disajikan dan dilaporkan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, melainkan cukup diungkapkan secara memadai pada CaLK.

PERALATAN DAN MESIN Definisi Pengakuan PERALATAN DAN MESIN Pengukuran Biaya Perolehan . Mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektonik, dan seluruh inventaris kantor, dan peralatan lainnya. Nilainya signifikan Terdapat bukti hak/kepemilikan telah berpindah, misalnya ditandai dengan berita acara serah terima pekerjaan, dan dilengkapi dengan bukti kepemilikan kendaraan. Definisi Pengakuan Masa manfaatnya >12 bulan dan dalam kondisi siap pakai. PERALATAN DAN MESIN Dasar penilaian untuk menentukan nilai tercatat; Rekonsiliasi awal dan akhir periode Pengukuran Pengungkapan Informasi penyusutan  : nilai, metode, masa manfaat, serta nilai tercatat bruto 65 65

GEDUNG DAN BANGUNAN Definisi Pengakuan Pengukuran Pengungkapan Gedung dan bangunan dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan siap dipakai Gedung perkantoran, rumah dinas, bangunan tempat ibadah, bangunan menara, monumen/ bangunan bersejarah, museum, dan rambu- rambu. . . diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan/atau pada saat penguasaannya berpindah serta telah siap dipakai. Definisi Pengakuan GEDUNG DAN BANGUNAN . . Biaya Perolehan Dasar penilaian untuk menentukan nilai tercatat; Rekonsiliasi awal dan akhir periode Pengukuran Pengungkapan Informasi penyusutan : nilai, metode, masa manfaat, serta nilai tercatat bruto 66

PEROLEHAN GEDUNG DAN BANGUNAN MELALUI PEMBELIAN ANGSURAN Penyerahan kepemilikan (transfer of title) dapat dilakukan pada saat perjanjian jual beli ditandatangani atau pada saat pembayaran terakhir. Apabila gedung tersebut langsung dapat dipakai untuk operasional perkantoran, maka pengakuan gedung dan bangunan dan sekaligus utang, dilakukan pada saat penandatanganan perjanjian yang disertai dengan penyerahan hak pemakaian dan pembayaran uang muka.

AKUNTANSI JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN Mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. Digunakan dlm kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Termasuk dalam klasifikasi jalan, irigasi, dan jaringan adalah jalan raya, jembatan, bangunan air, instalasi air bersih, instalasi pembangkit listrik, jaringan air minum, jaringan listrik, dan jaringan telepon . . Perolehannya pada umumnya dengan pembangunan baik swakelola) maupun kontrak konstruksi. telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan/atau pada saat penguasaannya berpindah serta telah siap dipakai. Definisi Pengakuan JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN . . Dasar penilaian untuk menentukan nilai tercatat; Rekonsiliasi awal dan akhir periode Biaya perolehan untuk jalan, irigasi dan jaringan yang diperoleh melalui kontrak meliputi biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, jasa konsultan, biaya pengosongan, pajak, kontrak konstruksi, dan pembongkaran. Pengukuran Pengungkapan Informasi penyusutan : nilai, metode, masa manfaat, serta nilai tercatat bruto

AKUNTANSI ASET TETAP LAINNYA mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. 15 . . diakui pada saat Aset Tetap Lainnya telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan/atau pada saat penguasaannya berpindah serta telah siap dipakai Contohnya koleksi perpustakaan/buku dan non buku, barang bercorak kesenian/kebudayaan/ olah raga, hewan, ikan, tanaman. Termasuk Aset Tetap-Renovasi Definisi Pengakuan ASET TETAP LAINNYA . . Dasar penilaian; Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode Informasi penyusutan meliputi: nilai, metode, masa manfaat, serta nilai tercatat bruto Aset Tetap Lainnya dinilai dengan biaya perolehan. Biaya perolehan Aset Tetap Lainnya yang diperoleh melalui kontrak meliputi pengeluaran nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, pajak, serta biaya perizinan. Pengukuran Pengungkapan

AKUNTANSI KDP Definisi Pengakuan Pengukuran Pengungkapan KDP Besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh. Biaya perolehan aset tersebut dapat diukur dengan handal. Aset tersebut masih dalam proses pengerjaan. aset-aset yang dalam proses pembangunan. mencakup ASET TETAP yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai. . . Definisi Pengakuan KDP . . Rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaian Nilai kontrak dan sumber pembiayaannya Jumlah biaya yang telah dikeluarkan Uang muka kerja yang diberikan Retensi Secara Swakelola, al: biaya langsung; biaya tidak langsung; biaya lain yang secara khusus dibayarkan sehubungan konstruksi ybs. Secara Kontrak: Termin yang telah dibayarkan; Kewajiban yang msh harus dibayar; Pembayaran klaim kepada kontraktor/pihak ketiga, misalnya klaim karena keterlambatan yang disebabkan oleh pemberi kerja Pengukuran Pengungkapan

PENYELESAIAN KDP KDP akan dipindahkan ke pos aset tetap yang bersangkutan jika konstruksi secara substansi telah selesai dikerjakan dan konstruksi tersebut telah dapat memberikan manfaat/jasa sesuai tujuan perolehan Dokumen sumber untuk pengakuan penyelesaian suatu KDP adalah Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP).

Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) PENGHENTIAN KDP No. Pembangunan Aset Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) Pemanfaatan Aset Penyajian 1. Selesai Sudah diperoleh Sudah dimanfaatkan Aset Tetap 2. Belum dimanfaatkan 3. Belum diperoleh KDP 4. Selesai sebagian Sebagian sudah dimanfaatkan 5. Selesai sebagian, karena sebab tertentu (misalnya terkena bencana alam/force majeur) aset tersebut hilang, maka penanggung jawab aset tersebut membuat pernyataan hilang KDP dapat dihapuskan 6. Belum selesai BAST sudah ada -

PENGHENTIAN KDP Apabila dihentikan pembangunannya untuk sementara waktu, maka KDP tersebut tetap dicantumkan ke dalam neraca dan kejadian ini diungkapkan secara memadai dalam CaLK. KDP diniatkan untuk dihentikan pembangunannya secara permanen maka KDP tersebut harus dieliminasi dari neraca dan kejadian ini diungkapkan secara memadai calam CaLK.

PENGUKURAN KDP KDP dicatat dengan biaya perolehan. Seluruh biaya langsung dan tidak langsung yang dikeluarkan sampai KDP tersebut siap untuk digunakan.

RENOVASI ASET TETAP Merupakan perbaikan aset tetap dilingkungan satuan kerja pada K/L yang memenuhi syarat kapitalisasi. Dicatat sebagai penambah nilai perolehan aset tetap terkait. Apabila sampai dengan tanggal pelaporan renovasi tersebut belum selesai dikerjakan, atau sudah selesai pengerjaannya namun belum diserahterimakan, maka akan dicatat sebagai KDP Renovasi aset tetap milik sendiri Apabila renovasi telah selesai sebelum tanggal pelaporan akan dibukukan sebagai aset tetap lainnya-aset renovasi dan disajikan di neraca sebagai kelompok aset tetap. Apabila sampai dengan tanggal pelaporan renovasi tersebut belum selesai dikerjakan, atau sudah selesai pengerjaannya namun belum diserahterimakan, maka akan dicatat sebagai KDP. Pada akhir tahun anggaran, aset renovasi ini seyogyanya diserahkan pada pemilik Renovasi aset tetap bukan milik-dalam lingkup entitas pelaporan Apabila renovasi telah selesai dilakukan sebelum tanggal pelaporan akan dibukukan sebagai aset tetap lainnya-aset renovasi dan disajikan di neraca sebagai kelompok aset tetap. Pada akhir masa perjanjian pinjam pakai atau sewa, aset renovasi ini seyogyanya diserahkan pada pemilik Renovasi aset tetap bukan milik-di luar lingkup entitas pelaporan

REKLASIFIKASI ASET TETAP Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus dipindahkan ke pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya. Contoh: Aset Tetap yang rusak berat dan akan dihapuskan Reklasifikasi aset tetap ke aset lainnya dapat dilakukan sepanjang waktu, tidak tergantung periode laporan.

ASET TETAP KERJASAMA Aset tetap dapat dikerjasamakan dengan pihak lain. Dipengaruhi bentuk kontrak, aset diakui jika sudah diserahterimakan, diberikan penjelasan jika aset tersebut dalam kerjasama. Kerjasama dapat berbentuk pemakaian aset, pengelolaan operasi bersama atau pengelolaan entitas. Terkait aset  aset tetap, pengelolaan entitas  investasi

ASET TETAP KERJASAMA Bentuk kerjasama: BTO  Built Transfer Operate, Bangun Serah Operasi Dibangun mitra, setelah selesai aset diserahkan, Mitra atau pemerintah mengoperasikan Aset diakui saat penyerahan, diberikan klasifikasi khusus aset kerjasama dan dicatat utang sebesar nilai kini pembayaran di masa depan . Setelah kontrak selesai, dikembalikan menjadi aset tetap BOT  Built Operate Transfer, Bangun Operasi Serah Dibangun mitra, setelah selesai digunakan sampai akhir kontrak, baru diserahkan Mitra mengoperasikan, pemerintah mendapatkan pendapatan Aset diakui setelah penyerahan,, selama kontrak bangunan tidak diakui, tanah diklasifikasi aset kerjasama,. Setelah kontrak selesai tanah dan bangunan yang diserahkan akan menjadi aset tetap. dibangun kemudian ditransfer, dioperasikan oleh mitra

BARANG MILIK DAERAH PERMENDAGRI 17 TAHUN 2007 Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lainnya yang sah. Pengelolaan barang milik daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan barang milik Negara.

BARANG MILIK NEGARA / DAERAH KETENTUAN UMUM PIHAK TERKAIT BMN/D Pengelola barang Pengguna barang Kuasa Pengguna barang Pengelola barang disebut pengelola adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang. Penggunaan barang disebut pengguna adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan. Kuasa penggunaan barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna untuk menggunakan barang Satuan Kerja Perangkat Daerah disebut SKPD adalah perangkat daerah selaku pengguna barang. Penyimpanan BMD  pegawai yang menerima, menyimpan, dan memgeluarkan barang. Pengurus BMD  pegawai yang mengurus pemakaian barang di SKPD Pembantu pengelola disebut disebut pembantu pengelola adalah pejabat yang bertanggungjawab mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan pada SKPD.

BARANG MILIK NEGARA / DAERAH KETENTUAN UMUM - PENGELOLAAN Perencanaan Pembinaan, Pengawasan & Pengendalian Pengadaan Penilaian Penggunaan Pengamanan dan Pemeliharaan Pemanfaatan Penatausahaan Penghapusan Pemindah-tanganan Pembiayaan Penerimaan, penyimpanan dan penyaluran; Sewa Pembukuan Penjualan Pinjam Pakai Inventarisasi Tukar Menukar Tuntutan Ganti Rugi Kerjasama Pemanfaatan Pelaporan Hibah Bangun Serah Guna (BTO) Penyertaan Modal Pemerintah Bangun Guna Serah (BOT)

KETENTUAN UMUM - PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KETENTUAN UMUM - PENGELOLAAN Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan yang akan datang. Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang daerah dan jasa. Penyaluran adalah kegiatan untuk menyalurkan/pengiriman barang milik daerah dari gudang ke unit kerja pemakai. Pemeliharaan adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua barang milik daerah selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna. Pengamanan adalah kegiatan tindakan pengendalian dalam pengurusan barang milik daerah dalam bentuk fisik, administratif dan tindakan upaya hukum. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna/kuasa pengguna dalam mengelola dan menata usaha kan barang milik daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan.

BARANG MILIK NEGARA / DAERAH KETENTUAN UMUM - PENGELOLAAN Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna dengan tidak mengubah status kepemilikan. Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna dan/atau pengelola dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal Pemerintah Daerah. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah. Penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai barang milik daerah.

BARANG MILIK NEGARA / DAERAH PEMANFAATAN Sewa adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan menerima imbalan uang tunai. Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dan antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola. Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan daerah bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya. Bangun guna serah adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu. Bangun serah guna adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati

BARANG MILIK NEGARA / DAERAH PEMINDAHTANGANAN Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang. Tukar menukar barang milik daerah/tukar guling adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian. Penyertaan modal pemerintah daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/

BARANG MILIK NEGARA / DAERAH STANDAR BIAYA Daftar barang pengguna yang selanjutnya disingkat dengan DBP adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing pengguna. Daftar barang kuasa pengguna yang selanjutnya disingkat DBKP adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing kuasa pengguna. Standarisasi sarana dan prasarana kerja Pemerintahan Daerah adalah pembakuan ruang kantor, perlengkapan kantor, rumah dinas, kendaraan dinas dan lain- lain barang yang memerlukan standarisasi. Standarisasi harga adalah penetapan besaran harga barang sesuai jenis,spesifikasi dan kualitas dalam 1 (satu) periode tertentu.

Prinsip Pengelolaan Prinsip Pengelolaan BMN/D Asas fungsional Kepastian hukum Transparansi dan keterbukaan Efisiensi Akuntabilitas Kepastian nilai.

Definisi BMN/D Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang milik daerah meliputi: barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah; hibah/sumbangan atau yang sejenis; pelaksanaan dari perjanjian/kontrak; berdasarkan ketentuan undang-undang; atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pengelolaan BMN/D perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan penerimaan, penyimpanan dan penyaluran; penggunaan penatausahaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; penghapusan; pemindahtanganan; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; pembiayaan; dan tuntutan ganti rugi.

Pengelola BMD Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah berwenang dan bertanggungjawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah; Dalam melaksanakan tugas pengelolaan barang Kepala Daerah dibantu oleh: Sekretaris Daerah selaku pengelola; Kepala Biro/Bagian Perlengkapan/Umum/Unit pengelola barang milik daerah selaku Pembantu pengelola; Kepala SKPD selaku pengguna; Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna; Penyimpan barang milik daerah; dan Pengurus barang milik daerah.

Kepala Daerah Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, mempunyai wewenang menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah; menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah dan bangunan; menetapkan kebijakan pengamanan barang milik daerah; mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan barang milik Daerah sesuai batas kewenangannya; dan menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.

Sekretaris Daerah Sekretaris Daerah selaku pengelola, berwenang dan bertanggungjawab: menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah; meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah; meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah; mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh Kepala Daerah; melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah; dan melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.

Perencanaan Perencanaan pengadaan disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD dengan memperhatikan ketersediaan barang yang ada. Perencanaan pemeliharaan disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD dengan memperhatikan ketersediaan data barang yang ada dalam pemakaian. Memperhatikan standarisasi sarana dan prasarana kerja, pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan standar harga yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Standar digunakan sebagai acuan menyusun RKBMD / RKPBMD. RKBMD / RKPBMD digunakan sebagai dasar menyusun RK/RKA Pembahasan pengguna dan pengelola sebelum RKBMD / RKPBMD ditetapkan

Pengadaan Pengadaan barang milik negara/daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip : Efisien Efektif Transparan dan terbuka Bersaing Adil/tidak diskriminatif Akuntabel. Pengadaan dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan  ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Kepala Daerah dapat melimpahkan kewenangan kepada SKPD untuk membentuk Panitia Pengadaan. Dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengadaan yang bersifat khusus menganut asas keseragaman ditetapkan dengan SK KD. Realisasi pelaksanaan dilakukan oleh Panitia Pemeriksa Panitia Pemeriksa ditetapkan dalam SK KD Pengguna membuat laporan hasil pengadaan barang/jasa pemerintah daerah kepada Kepala Daerah melalui pengelola. Laporan hasil pengadaan dilengkapi dokumen pengadaan barang/jasa.

Penerimaan dan Penyaluran Hasil pengadaan barang diterima oleh penyimpan barang. Penyimpan, berkewajiban melaksanakan tugas administrasi penerimaan barang. Penerimaan disimpan dalam gudang atau tempat penyimpanan. Hasil pengadaan barang milik daerah tidak bergerak diterima oleh Kepala SKPD, kemudian melaporkan kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan penggunaanya. Penerimaan barang, dilakukan setelah diperiksa oleh Panitia Pemeriksa Barang Daerah, dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan. Panitia Pemeriksa Barang Daerah bertugas memeriksa, meneliti dan menyaksikan barang yang diserahkan sesuai dengan persyaratan yang tertera dalam Surat Perintah Kerja atau kontrak/perjanjian dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan. Berita Acara dipergunakan sebagai salah satu syarat pembayaran. Pemerintah Daerah menerima barang dari pemenuhan kewajiban Pihak Ketiga berdasarkan perjanjian, pelaksanaan dari suatu perijinan tertentu, yang merupakan sumbangan, hibah, wakaf dan penyerahan dari masyarakat. Penyerahan dari Pihak Ketiga dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima disertai dokumen kepemilikan yang sah. Pengguna / Kuasa pengguna melaporkan stock dan sisa barang kepada pengelola

Penggunaan Barang milik daerah ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD dan dapat dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka mendukung pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan. Status penggunaan barang milik daerah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Penetapan status penggunaan tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan ketentuan harus digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna dan/atau kuasa pengguna. Pengguna wajib menyerahkan tanah dan/atau bangunan termasuk barang inventaris lainnya yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna dan/atau kuasa pengguna kepada Kepala Daerah melalui pengelola.

Penatausahaan Pengguna/Kuasa Pengguna melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah ke dalam Daftar Barang Pengguna (DBP)/Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP) menurut penggolongan dan kodefikasi barang. Pencatatan barang milik daerah, dimuat dalam Kartu Inventaris Barang A, B, C, D, Edan F. Pembantu pengelola melakukan rekapitulasi atas pencatatan dan pendaftaran barang milik daerah dalam Daftar Barang Milik Daerah (DBMD). Pengguna/Kuasa Pengguna menyimpan dokumen kepemilikan barang milik daerah selain tanah dan bangunan. Pengelola menyimpan seluruh dokumen kepemilikan tanah dan/atau bangunan milik pemerintah daerah.

Inventarisasi Pengelola dan pengguna melaksanakan sensus barang milik daerah setiap 5 (lima) tahun sekali untuk menyusun Buku Inventaris dan Buku Induk Inventaris besertarekapitulasi barang milik pemerintah daerah. (Pengelola bertanggung jawab atas pelaksanaan sensus barang milik daerah. (Pelaksanaan sensus barang milik daerah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Sensus barang milik daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dilaksanakan serentak seluruh Indonesia. Pengguna menyampaikan hasil sensus kepada pengelola paling lambat 3 (tiga) bulan setelah selesainya sensus. Pembantu Pengelola menghimpun hasil inventarisasi barang milik daerah. Barang milik daerah yang berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan dikecualikan dari inventarisir.

Pelaporan Pengguna/kuasa pengguna menyusun laporan barang semesteran dan tahunan. Laporan disampaikan kepada Kepala Daerah melalui pengelola. Pembantu Pengelola menghimpun laporan) menjadi Laporan Barang Milik Daerah (LBMD). Laporan Barang Milik Daerah digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca Pemerintah Daerah. Laporan disampaikan secara berjenjang. Untuk memudahkan pendaftaran dan pencatatan serta pelaporan barang milik daerah secara akurat dan cepat mempergunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA).

Pemanfaatan - umum Pemanfaatan berupa tanah dan/atau bangunan, selain tanah dan/atau bangunan yang dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD, dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapat persetujuan pengelola. Pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD, dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah. Pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang tidak dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD, dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapat persetujuan pengelola. Pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan negara/daerah dan kepentingan umum Bentuk pemanfaatan berupa : sewa; pinjam pakai; kerjasama pemanfaatan; bangun guna serah dan bangun serah guna.

Pengamanan Pengelola, pengguna dan/atau kuasa pengguna wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya. Pengamanan barang milik daerah meliputi: pengamanan administrasi meliputi kegiatan pembukuan, inventarisasi, pelaporan dan penyimpanan dokumen kepemilikan; pengamanan fisik untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang dan hilangnya barang; pengamanan fisik untuk tanah dan bangunan dilakukan dengan cara pemagaran dan pemasangan tanda batas, selain tanah dan bangunan dilakukan dengan cara penyimpanan dan pemeliharaan; dan pengamanan hukum antara lain meliputi kegiatan melengkapi bukti status kepemilikan. Barang milik daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah daerah. Barang milik daerah berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah. . Barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama pemerintah daerah. Barang milik daerah dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan daerah dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemeliharaan Pembantu Pengelola, pengguna dan/atau kuasa pengguna bertanggung jawab atas pemeliharaan barang milik daerah yang ada di bawah penguasaannya. Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (DKPBMD). Biaya pemeliharaan barang milik daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pengguna dan/atau kuasa pengguna wajib membuat Daftar Hasil Pemeliharaan Barang dan melaporkan kepada Pengelola secara berkala. Pembantu pengelola meneliti laporan) dan menyusun Daftar Hasil Pemeliharaan Barang yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Laporan hasil pemeliharaan dijadikan sebagai bahan evaluasi.

Penilaian Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah. Penetapan nilai barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Penilaian barang milik daerah, dilaksanakan oleh tim yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan dapat melibatkan penilai independen yang bersertifikat dibidang penilaian aset. Penilaian barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar dengan estimasi terendah menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Hasil penilaian barang milik daerah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

Penghapusan Penghapusan barang milik Daerah meliputi: Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna; dan (1) Penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah. (2) Penghapusan barang milik daerah, dilakukan dalam hal barang milik daerah dimaksud sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna dan/atau kuasa pengguna. (1) – SK Pengelola atas nama Kepada Daerah Penghapusan dilakukan dalam hal barang milik daerah dimaksud sudah beralih kepemilikannya, terjadi pemusnahan atau karena sebab-sebab lain. (2) – SK Kepala Daerah

Penghapusan - lanj Penghapusan barang milik daerah dengan tindak lanjut pemusnahan dilakukan apabila barang milik daerah dimaksud: tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan tidak dapat dipindahtangankan; atau alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemusnahan dilaksanakan oleh pengguna dengan keputusan dari pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah. Pelaksanaan pemusnahan dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan dan dilaporkan kepada Kepala Daerah.

Pemindahtanganan Barang milik daerah yang sudah rusak dan tidak dapat dipergunakan, dihapus dari Daftar Inventaris Barang Milik Daerah. Penghapusan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Barang milik daerah yang dihapus dan masih mempunyai nilai ekonomis, dapat dilakukan melalui: pelelangan umum/pelelangan terbatas; dan/atau disumbangkan atau dihibahkan kepada pihak lain. Hasil pelelangan umum/pelelangan terbatas, disetor ke kas Daerah. Bentuk-bentuk pemindahtanganan sebagai tindak lanjut atas penghapusan barang milik negara/daerah meliputi: penjualan; tukar Menukar; hibah; penyertaan modal pemerintah pusat/daerah. Memerlukan otorisasi sesuai dengan jumlah yang dipindahtangankan. Pemindahtanganan dilakukan dengan berbagai pertimbangan  optimaslisasi pemanfaatan, efisiensi pengelolaan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan Hasil pemindahtanganan  kas negara/daerah

RS. Mendapat hibah kendaraan mobil ambulans dari ASKES, Jasa Rahardja RS. Mendapat hibah kendaraan mobil ambulans dari ASKES, Jasa Rahardja. Pencatatannya bagaimana? Penggunaan lahan untuk ATM, bagaimana kerjasama untuk pungutan. Alurnya bagaimana. KDP – menjadi aset tetap jika berita acara serah terima pekerjaan. Pekerjaan struktur jembatan 2010, klarifikasi BPK untuk dimasukkan ke dalam KDP. Pemanfaatannya belum diselesaikan karena belum menjadi jembatan. Perencanaan konstruksi apakah masuk KDP atau aset tetap lainnya, namun sampai sekarang fisiknya sudah ada. Pekerjaan swakelola, ada pekerjaan jalan Nilai perolehannya yang diakumulasikan termasuk honor pengawas, termasuk nilai aset jalan swakelola.