Wanprestasi : Pengertian, bentuk dan akibat hukumya Pertemuan ke-5 Wanprestasi : Pengertian, bentuk dan akibat hukumya
WANPRESTASI Apabila pihak debitur tidak melakukan apa yang dijanjikannya maka dikatakan ia melakukan wanprestasi. Wanprestasi dapat berupa : Tidak melaksanakan prestasi sama sekali Melaksanakan prestasi tapi terlambat Melaksanakan suatu perbuatan tidak seperti yang diperjanjikan Melakukan sesuatu yang dilarang oleh perjanjian.
Apabila terjadi wanprestasi maka pihak kreditur dapat memilih tuntutan-tuntutan sebagai berikut : 1. pelaksanaan prestasi 2. pelaksanaan prestasi + ganti rugi 3. ganti rugi 4. pembatalan perjanjian 5. pembatalan perjanjian + ganti rugi
Untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya itu debitur harus lebih dahulu dinyatakan lalai. Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan debitur terhadap kerugian karena wanprestasi, harus dipenuhi persyaratan yaitu debitur harus terlebih dahulu ditegur dengan suatu peringatan yang mewajibkan ia untuk melaksanakan prestasi yang diperjanjikan dengan memberi jangka waktu yang cukup atau pantas kapan ia bisa melaksanakannya. Teguran ini dinamakan somasi. apakah somasi perlu dilaksanakan pada setiap bentuk wanprestasi : 1. dalam hal tidak melaksanakan prestasi sama sekali dalam bentuk ini somasi tidak diperlukan, debitur langsung ditindak sebab sudah jelas debitur tidak akan melaksanakan prestasi.
2. Dalam hal terlambat melaksanakan prestasi : disini somasi diperlukan, karena belum jelas apakah debitur akan melaksanakan prestasi atau tidak. Somasi diperlukan untuk memberi waktu kepada debitur untuk memenuhi prestasi yang dijanjikan, jangka waktu itu harus cukup untuk melaksanakan prestasi. 3. Dalam hal melaksanakan suatu perbuatan tidak seperti yang diperjanjikan disini somasi tidak diperlukan karena sudah jelas debitur tidak melaksanakan prestasi yang diperjanjikan. 4. Dalam hal melakukan perbuatan yang dilarang oleh perjanjian disini tidak diperlukan somasi, karena debitur jelas berbuat melawan dengan apa yang diperjanjikan.
TIDAK DIPENUHINYA KEWAJIBAN DALAM PERJANJIAN KARENA 2 HAL, YAITU : 1. KESALAHAN DEBITUR KARENA : A. DISENGAJA B. LALAI 2. KEADAAN MEMAKSA
AKIBAT WANPRESTASI : 1.BAGI DEBITUR : A. MENGGANTI KERUGIAN B. OBJEK PERJANJIAN MENJADI TANGGUNGJAWAB DEBITUR 2.BAGI KREDITUR (Pasal 1267 BW) A. PEMENUHAN PERIKATAN B. GANTI KERUGIAN (Pasal 1243-1252 BW) adalah akibat hukum yang ditanggung debitur yang tidak memenuhi kewajibannya yang berupa memberikan atau mengganti : 1. biaya 2. rugi
3. bunga, macam-macamnya : a. bunga konvensional b. bunga moratoire c. bunga kompensatoir d. bunga berganda Ganti rugi diakibatkan oleh : Wanprestasi Perbuatan melawan hukum JADI BIAYA, RUGI, DAN BUNGA MERUPAKAN UNSUR-UNSUR DALAM GANTI KERUGIAN
PEMBATALAN PERIKATAN : Berlaku asas syarat batal (pasal 1266 BW) apabila salah satu pihak dalam perjanjian timbal balik tidak memenuhi kewajibannya maka pihak lainnya pun tidak perlu memenuhi prestasi . Tiga syarat yang harus dipenuhi untuk terjadinya pembatalan perjanjian : Perjanjian harus timbal balik harus ada wanprestasi Harus ada keputusan hakim
Debitur yang dituduh lalai oleh kreditur dapat mengajukan pembelaan sebagai berikut : Mengajukan tuntutan adanya overmacht/keadaan memaksa Mengajukan tuntutan bahwa si kreditur juga telah lalai Mengajukan tuntutan bahwa si kreditur telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi
Kerugian menurut wujudnya dapat dibedakan menjadi 2 yaitu : Kerugian materil : Kerugian immateril