Wanprestasi : Pengertian, bentuk dan akibat hukumya

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Advertisements

HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
HUKUM PERIKATAN Perikatan
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 14
GADAI.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 5
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
Hukum Perikatan Pertemuan Ke-3
HUKUM PERJANJIAN/KONTRAK: KONVENSIONAL KE DIGITAL Dosen:
Azas-Azas Hukum Perdata
HUKUM PERIKATAN.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Wanprestasi Pertemuan ke-4
Tidak Terlaksananya Perikatan
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur) Adalah suatu keadaan.
Somasi pertemuan ke 5.
RISIKO DAN LIABILITIES KONTRAK
HUKUM PERJANJIAN Fahrul Ismaeni.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 13
PERTEMUAN III HUKUM PERIKATAN.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 6
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
HUKUM PERJANJIAN.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Hukum Perikatan Oleh: Santi Rima Melati, S.H, M.H.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
PERTEMUAN IV HUKUM PERIKATAN.
HUKUM PERIKATAN OVERMACHT
JUAL BELI.
SAAT DAN TEMPAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Pembelaan debitur yang dituduh lalai
HUKUM PERJANJIAN I.PENGERTIAN:
HUKUM PERIKATAN Pertemuan I.
Universitas Esa Unggul
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
BUKU III (PSL KUHPerdata)
DOSEN: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERKARA EKONOMI SYARI’AH
Alasan mengajukan gugatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
Pertemuan ke-6 Pembelaan debitur yang dituduh lalai, overmacht, Eceptio non adempleti contractus, pelepasan hak.
HUKUM PERJANJIAN.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN.
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
HUKUM PERIKATAN.
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Rachmi Sulistyarini, SH MH
HUKUM PERJANJIAN I.PENGERTIAN:
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
HUKUM PERIKATAN.
Transcript presentasi:

Wanprestasi : Pengertian, bentuk dan akibat hukumya Pertemuan ke-5 Wanprestasi : Pengertian, bentuk dan akibat hukumya

WANPRESTASI Apabila pihak debitur tidak melakukan apa yang dijanjikannya maka dikatakan ia melakukan wanprestasi. Wanprestasi dapat berupa : Tidak melaksanakan prestasi sama sekali Melaksanakan prestasi tapi terlambat Melaksanakan suatu perbuatan tidak seperti yang diperjanjikan Melakukan sesuatu yang dilarang oleh perjanjian.

Apabila terjadi wanprestasi maka pihak kreditur dapat memilih tuntutan-tuntutan sebagai berikut : 1. pelaksanaan prestasi 2. pelaksanaan prestasi + ganti rugi 3. ganti rugi 4. pembatalan perjanjian 5. pembatalan perjanjian + ganti rugi

Untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya itu debitur harus lebih dahulu dinyatakan lalai. Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan debitur terhadap kerugian karena wanprestasi, harus dipenuhi persyaratan yaitu debitur harus terlebih dahulu ditegur dengan suatu peringatan yang mewajibkan ia untuk melaksanakan prestasi yang diperjanjikan dengan memberi jangka waktu yang cukup atau pantas kapan ia bisa melaksanakannya. Teguran ini dinamakan somasi. apakah somasi perlu dilaksanakan pada setiap bentuk wanprestasi : 1. dalam hal tidak melaksanakan prestasi sama sekali dalam bentuk ini somasi tidak diperlukan, debitur langsung ditindak sebab sudah jelas debitur tidak akan melaksanakan prestasi.

2. Dalam hal terlambat melaksanakan prestasi : disini somasi diperlukan, karena belum jelas apakah debitur akan melaksanakan prestasi atau tidak. Somasi diperlukan untuk memberi waktu kepada debitur untuk memenuhi prestasi yang dijanjikan, jangka waktu itu harus cukup untuk melaksanakan prestasi. 3. Dalam hal melaksanakan suatu perbuatan tidak seperti yang diperjanjikan disini somasi tidak diperlukan karena sudah jelas debitur tidak melaksanakan prestasi yang diperjanjikan. 4. Dalam hal melakukan perbuatan yang dilarang oleh perjanjian disini tidak diperlukan somasi, karena debitur jelas berbuat melawan dengan apa yang diperjanjikan.

TIDAK DIPENUHINYA KEWAJIBAN DALAM PERJANJIAN KARENA 2 HAL, YAITU : 1. KESALAHAN DEBITUR KARENA : A. DISENGAJA B. LALAI 2. KEADAAN MEMAKSA

AKIBAT WANPRESTASI : 1.BAGI DEBITUR : A. MENGGANTI KERUGIAN B. OBJEK PERJANJIAN MENJADI TANGGUNGJAWAB DEBITUR 2.BAGI KREDITUR (Pasal 1267 BW) A. PEMENUHAN PERIKATAN B. GANTI KERUGIAN (Pasal 1243-1252 BW) adalah akibat hukum yang ditanggung debitur yang tidak memenuhi kewajibannya yang berupa memberikan atau mengganti : 1. biaya 2. rugi

3. bunga, macam-macamnya : a. bunga konvensional b. bunga moratoire c. bunga kompensatoir d. bunga berganda Ganti rugi diakibatkan oleh : Wanprestasi Perbuatan melawan hukum JADI BIAYA, RUGI, DAN BUNGA MERUPAKAN UNSUR-UNSUR DALAM GANTI KERUGIAN

PEMBATALAN PERIKATAN : Berlaku asas syarat batal (pasal 1266 BW) apabila salah satu pihak dalam perjanjian timbal balik tidak memenuhi kewajibannya maka pihak lainnya pun tidak perlu memenuhi prestasi . Tiga syarat yang harus dipenuhi untuk terjadinya pembatalan perjanjian : Perjanjian harus timbal balik harus ada wanprestasi Harus ada keputusan hakim

Debitur yang dituduh lalai oleh kreditur dapat mengajukan pembelaan sebagai berikut : Mengajukan tuntutan adanya overmacht/keadaan memaksa Mengajukan tuntutan bahwa si kreditur juga telah lalai Mengajukan tuntutan bahwa si kreditur telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi

Kerugian menurut wujudnya dapat dibedakan menjadi 2 yaitu : Kerugian materil : Kerugian immateril