Sebutkan definisi tentang penghasilan menurutr penjelasan Pasal 4 MODUL 5 PENGHASILAN KENA PAJAK I. Dosen memberikan pengantar sesuai dengan Satuan Acara Perkuliahan ( S.A.P.) yang menjelaskan secara umum sebagai berikut : A. OBYEK PAJAK DAN BUKAN OBYEK PAJAK. B. PAJAK DENGAN TARIF FINAL DAN TIDAK FINAL. C. PENGHASILAN LUAR NEGERI. II. Setelah memahami materi perkuliahan tersebut diatas, diharapkan mahasiswa dapat menyelesaikan tugas – tugas sebagai berikut : Tugas 1) Tugas 2) Tugas 3) Tugas 4) Tugas 5) Tugas 6) Sebutkan definisi tentang penghasilan menurutr penjelasan Pasal 4 Undang Undang PPh. a. Sebutkan apa saja yang termasuk obyek PPh ! b. Apa yang saudara ketahui tentang “penghasilan” bila ditinjau dari tambahan kemampuan ekonomis kepada subyek pajak dan apa pula yang dimaksud dengan penghasilan pasif ? Sebutkan apa saja penghasilan yang tidak termasuk sebagai obyek pajak PPh ! Apa yang saudara ketahui tentang Penghasilan Kena Pajak menurut ketentuan Pasal 16 Undang Undang PPh ? Cara menghitung Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak Dalam Negeri berbeda dengan Wajib Pajak Luar Negeri, jelaskan berdasarkan Pasal 16 Undang Undang PPh ! Jelaskan perlakuan perpajakan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang memperoleh penghasilan dari Dalam Negeri dan dari Luar Negeri menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 164 / KMK.03 / 2002 tanggal 19 April 2002 tentang Kredit Pajak L:uar Negeri ! Tugas 7) Selesaikan kasus di bawah ini : a. Tuan Ahmad, status kawin menanggung dua orang anaknya yang masih kecil – kecil. Dalam tahun 2008 dilaporkan bahwa peredaran brutonya sebesar Rp. 500.000.000,- Biaya perusahaan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat ( 1 ) tahun 2008 sebesar Rp. 240.000.000,- Usaha sampingannya sebagai agen koran “Pelita Harapan” memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp. 5.800.000,- sedangkan biaya karyawan dan lain- lain yang berkaitan dengan usaha koran tersebut sebesar Rp. 3.500.000,- Sisa kerugian fiskal ‘12 Perencanaan Pajak Dra. Muti’ah, M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id 1
A. Obyek Pajak dan Bukan Obyek Pajak. 1. Penghasilan sebagai Obyek Pajak : Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang Undang PPh disebutkan sebagai obyek pajak adalah sebagai berikut : Yang menjadi Obyek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk : a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang Undang ini ; b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan ; c. laba usaha ; d. keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta termasuk : 1) keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal ; 2) keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya ; 3) keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apapun ; 4) keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satuderajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang ketentuannya diatur lebih lanjut dngan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjanag tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan ; e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak ; ‘12 Perencanaan Pajak Dra. Muti’ah, M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id 3
Apabila Wajib Pajak menjual harta dengan harga yang lebih tinggi penghasilan yang luas dan tidak terbatas hanya pada contoh- contoh dimaksud. Penghasilan dari Pekerjaan dalam Hubungan Kerja : Penggantian atau imbalan dari pemberikrja meliputi semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, seperti upah, gaji, honorarium, premi asuransi jiwa dan asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, atau imbalan dalam bentuk lainnya adalah obyek pajak. Pengertian imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang pada hakekatnya merupakan penghasilan. Hadiah atau penghargaan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan termasuk dalam pengertian penghasilan dari pekerjaan. Laba Usaha : Istilah ini diperkenalkan dalam Undang Undang Nomor : 36 Tahun 2008 meninggalkan istilah lama “laba kotor usaha”. Istilah kedua ini agak kurang jelas apalagi kalau dikaitkan dengan istilah akuntansi. Dalam Daftar Laba Rugi terdapat terminologi Laba Kotor ( gross profit sebagai selisih antara Penjualan Bruto dikurangi dengan Harga Pokok Penjualan ). Penghasilan kotor dari bisnis merupakan bagian dari Penghasilan Kotor ( gross income ). Karena dalam Pasal 6 ayat ( 1 ) masih terdapat pengurang penghasilan usaha yang umumnya merupakan unsur harga pokok. Sesuai dengan praktek akuntansi , mungkin istilah penjualan bersih ( untuk usaha dagang dan sejenisnya ) akan lebih tegas. Memang disadari bahwa contoh- contoh elemen penghasilan tersbut diperlukan untuk keperluan teknis operasionalisasi definisi abstrak konseptual “penghasilan” dalam Pasal 4 ayat ( 1 ) sehingga tampak bahwa tambahan kemampuan ekonomis tersebut dibentuk oleh beberapa unsur ( jenis ) penghasilan antara lain penghasilan ( laba ) dari usaha. Penghasilan dari Modal : -- Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta : Apabila Wajib Pajak menjual harta dengan harga yang lebih tinggi dari nilai sisa buku atau lebih tinggi dari harga atau nilai perolehan, selisih harga tersebut merupakan keuntungan. Dalam hal penjualan harta tersebut terjadi antara badan usaha dengan pemegang sahamnya, harga jual yang dipakai sebagai dasar untuk penghitungan keuntungan dari penjualan teresebut adalah harga pasar, karena harga transaksi mungkin sudah ‘12 Perencanaan Pajak Dra. Muti’ah, M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id 5