MINGGU KE-5 Penyusutan (Pasal 11) Amortisasi (Pasal 11A) Oleh: Ilmiantio Himawan, S.E., M.Si.
PENYUSUTAN SYARAT-SYARAT PENYUSUTAN 1. Harta berwujud 2. Masa Manfaat > 1 tahun 3. Harta tersebut dimiliki dan digunakan dalam rangka usaha Note: Tanah tidak disusutkan, kecuali digunakan untuk produksi
II. SAAT DIMULAINYA PENYUSUTAN KETENTUAN UMUM 1. Pada bulan / tahun perolehan 2. Pada saat selesainya pengerjaan (untuk harta dalam pengerjaan) KETENTUAN PENGECUALIAN 1. Pada saat harta digunakan 2. Pada saat menghasilkan
III. METODE PENYUSUTAN METODE GARIS LURUS - Untuk harta bangunan - Untuk harta non bangunan Ciri-Ciri : a. Penyusutan didasarkan atas harga perolehan b. Besarnya penyusutan setiap tahun sama c. Pada akhir masa manfaat tidak terdapat nilai sisa
III. METODE PENYUSUTAN METODE SALDO MENURUN Ciri- Ciri : - Untuk harta non bangunan Ciri- Ciri : a. Penyusutan didasarkan atas Nilai Sisa Buku (Kecuali pada tahun pertama) b. Besarnya penyusutan setiap tahun berbeda (Makin lama semakin kecil) c. Pada akhir masa manfaat terdapat nilai sisa Note : Menurut UU PPh: Nilai sisa pada akhir masa manfaat harta digabung dengan besarnya penyusutan tahun terakhir
PENGELOMPOKAN HARTA & TARIF PENYUSUTAN --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Kelompok Harta Berwujud Masa Tarif penyusutan Manfaat Garis Lurus Saldo Menurun I. Bukan bangunan Kelompok 1 4 tahun 25% 50% Kelompok 2 8 tahun 12,5% 25% Kelompok 3 16 tahun 6,25% 12,5% Kelompok 4 20 tahun 5% 10% II. Bangunan Permanen 20 tahun 5% Tidak Permanen 10 tahun 10% KMK 520/KMK.04/2000, 1-1-2001 jo. KMK 138/KMK.03/2002, 8-4-2002 Lebih lanjut... 1.KMK 521/KMK.04/2000, 1-1-2001 2.PMK 16/PMK.03/2007, 1-1-2007 3.KEP-220/PJ.2002, 18-4-2002 perkecualian...
V. PENARIKAN HARTA DARI PEMAKAIAN Sebab biasa dijual - Harga jual neto Penghasilan lain-lain - NSB harta yang ditarik Biaya lain-lain Sebab luar biasa (Karena hal-hal di luar kekuasaan WP) - Penggantian asuransi Penghasilan lain-lain (bila ada) - NSB harta yang ditarik Biaya lain-lain
Contoh Penghitungan 1: Metode Garis Lurus Sebuah mesin yang dibeli dan ditempatkan pada bulan Januari 2001 dengan harga perolehan sebesar Rp 100.000.000,00. Masa manfaat dari mesin tersebut adalah 4 (empat) tahun. Kalau tarif penyusutan misalnya ditetapkan 25%, maka penghitungan penyusutannya adalah sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------- Tahun Tarif Penyusutan Nilai Sisa Buku Harga Perolehan 100.000.000,00 2001 25% 25.000.000,00 75.000.000,00 2002 25% 25.000.000,00 50.000.000,00 2003 25% 25.000.000,00 25.000.000,00 2004 25% 25.000.000,00 0
Contoh Penghitungan 2: Metode Saldo Menurun Sebuah mesin yang dibeli dan ditempatkan pada bulan Juli 2001 dengan harga perolehan sebesar Rp 100.000.000,00. Masa manfaat dari mesin tersebut adalah 4 (empat) tahun. Kalau tarif penyusutan misalnya ditetapkan 50% (lima puluh persen), maka penghitungan penyusutannya adalah sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------- Tahun Tarif Penyusutan Nilai Sisa Buku Harga Perolehan : 100.000.000,00 2001 1/2 X 50% 25.000.000,00 75.000.000,00 2002 50% 37.500.000,00 37.500.000,00 2003 50% 18.750.000,00 18.750.000,00 2004 50% 9.375.000,00 9.375.000,00 2005 disusutkan sekaligus 9.375.000,00 0
AMORTISASI Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun Dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat Contoh pengeluaran yang diamortisasi: biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai
Tarif Amortisasi ------------------------------------------------------------------------------------------- Kelompok Harta Masa Tarif Amortisasi berdasarkan Tak Berwujud Manfaat metode Garis Lurus Saldo Menurun Kelompok 1 4 tahun 25% 50% Kelompok 2 8 tahun 12,5% 25% Kelompok 3 16 tahun 6,25% 12,5% Kelompok 4 20 tahun 5% 10%
Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi sesuai dengan ketentuan (lihat slide sebelumnya)
Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi contoh penghitungan
Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain migas, (misalnya hak pengusahaan hutan dan hak pengusahaan sumber alam serta hasil alam lainnya) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi paling tinggi 20% (dua puluh persen) setahun contoh penghitungan
Contoh: Pengeluaran untuk memperoleh hak pengusahaan hutan, yang mempunyai potensi 10.000.000 (sepuluh juta) ton kayu, sebesar Rp 500.000.000,00 diamortisasi sesuai dengan persentase satuan produksi yang direalisasikan dalam tahun yang bersangkutan. Jika dalam satu tahun pajak ternyata jumlah produksi mencapai 3.000.000 (tiga juta) ton yang berarti 30% (tiga puluh persen) dari potensi yang tersedia, maka walaupun jumlah produksi pada tahun tersebut mencapai 30% (tiga puluh persen) dari jumlah potensi yang tersedia, besarnya amortisasi yang diperkenankan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun tersebut adalah 20% (dua puluh persen) dari pengeluaran atau Rp 100.000.000,00
Pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dikapitalisasi dan kemudian diamortisasi sesuai dengan ketentuan (lihat slide tarif amortisasi).
Apabila terjadi pengalihan maka nilai sisa buku harta tak berwujud tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah yang diterima sebagai penggantian merupakan penghasilan pada tahun terjadinya pengalihan tersebut. Apabila terjadi pengalihan harta yang memenuhi syarat (Pasal 4 ayat (3) huruf a & b UU PPh), maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan
Latihan Soal PT. Batik Tekstil berdiri pada tanggal 11 Maret 2005. Pada tanggal 15 Mei 2005 dibeli peralatan kantor senilai Rp 50 juta, diperkirakan peralatan ini memiliki masa manfaat 5 tahun. Persiapan perluasan kegiatan usaha dilakukan dengan membeli gedung (permanen) senilai Rp 2 Milyar pada tanggal 5 Juli 2006 yang diperkirakan memiliki masa manfaat 15 tahun, dan gedung pabrik yang dibangun dari baru dimulai pada bulan April 2005 senilai Rp 3 Milyar yang diperkirakan akan selesai dalam waktu 3 tahun. Kebutuhan kendaraan operasional berupa Isuzu Panther dibeli pada tanggal 9 Oktober 2006 senilai Rp 180 juta. Selain aktiva tetap berupa bangunan, metode penyusutan yang digunakan saldo menurun. Berdasarkan ketentuan perpajakan yang mengatur tentang penyusutan ditetapkan untuk masa manfaat peralatan kantor 4 tahun dan Isuzu Panther memiliki masa manfaat 8 tahun. Hitung penyusutan fiskal tahun 2006!
Mesin dibeli 5 Januari 2009 dengan harga perolehan Rp 3 M (termasuk dlm kel. III), metode penyusutan saldo menurun. Pada tanggal 27 Februari 2009 terbakar. Dikarenakan mesin tersebut ditanggungkan asuransi, maka setelah kejadian terbakar ini perusahaan mendapat uang pertanggungan Rp 2 M, hitung capital gain/loss!