MINGGU KE-5 Penyusutan (Pasal 11) Amortisasi (Pasal 11A)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYUSUTAN DAN AMORTISASI
Advertisements

SOAL…. Sebuah aktiva yang dibeli PT”Trans” pada Juli 2008 Rp 50 juta dijual pada akhir November 2010 Rp 30 juta. Hitung: Penyusutan dengan metode garis.
AKTIVA TETAP.
AKUNTANSi AKUNTANSi AKTIVA TETAP AKTIVA TETAP.
KLASIFIKASI BIAYA.
Penyusutan, Amortisasi, dan Revaluasi
PENYUSUTAN dan AMORTISASI
Biaya Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
Aktiva Tetap dan Aktiva Tidak Berwujud
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
UU PAJAK PENGHASILAN NO. 38 TAHUN 2008
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pertemuan 5 PENYUSUTAN, AMORTISASI DAN REVALUASI
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
ASSALAMUALAIKUM.
Aset Tetap dan aset Tak Berwujud
Aset Tetap dan aset Tak Berwujud
INVESTASI JANGKA PANJANG DAN AKTIVA LAIN-LAIN
AKUNTANSI AKTIVA TETAP BERWUJUD (LANJUTAN)
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
Pph 2 Leasing dalam pajak.
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
Penyusutan, Amortisasi dan Revaluasi
Pasal 31 A Ayat (1) dan Ayat (2)
UU PAJAK PENGHASILAN NO. 38 TAHUN 2008
MODUL 6 huruf ( h ) sebesar PENGENDALIAN BIAYA FISKAL
UNIVERSITAS MERCU BUANA JAKARTA 2012
Revaluasi Aktiva Tetap
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap Pertemuan 03
KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
MATERI PERTEMUAN KE-10 PENENTUAN HARGA JUAL DAN HARGA PEROLEHAN
Penilaian Harta dan Penilaian Persediaan
AKUNTANSI ASET TAKBERWUJUD DAN LIABILITAS
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Manajemen Pajak Penyusutan.
PENJUALAN AKTIVA TETAP
PENGHEMATAN PAJAK ATAS TRANSAKSI TERTENTU
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
SLIDE 12 Penghasilan dan Kredit Pajak dari Luar Negeri serta Kompensasi Kerugian.
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
Aset Tetap dan aset Tak Berwujud
PENGERTIAN TAX ALLOWANCE
Metode Penyusutan Aktiva Tetap
MATERI KULIAH BANGUN GUNA SERAH (BUILD OPERATE AND TRANSFER)
Penyusutan, Amortisasi, dan Revaluasi
PENILAIAN HARTA DAN PERSEDIAAN
Penghentian Aktiva Tetap, Deplesi dan Amortisasi
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
AKUNTANSI PAJAK ATAS ASET TETAP
AKUNTANSI PAJAK ATAS ASET TIDAK BERWUJUD
Jurnal Penyesuaian.
PERENCANAAN PAJAK MELALUI METODE PENYUSUTAN AKTIVA TETAP UNTUK MENGHITUNG PPH BADAN PADA PT.BANK SULUT.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
DEPRESIASI.
INVESTASI JANGKA PANJANG DAN AKTIVA LAIN-LAIN
Pajak Penghasilan Pasal 25
PENYUSUTAN DAN AMORTISASI
AKUNTANSI PERPAJAKAN.
Penghentian Aktiva Tetap, Deplesi dan Amortisasi
Aset Tetap dan aset Tak Berwujud
Aktiva Tetap, Perolehan dan Depresiasi
Aset Tetap dan aset Tak Berwujud
Penghentian Aktiva Tetap, Deplesi dan Amortisasi
1 Aset Tetap dan aset Tak Berwujud. 2 Tujuan Pembelajaran 1. Menentukan aset tetap dan akuntansinya 2. Menghitung depresiasi menggunakan metode berikut:
DEPRESIASI.
Transcript presentasi:

MINGGU KE-5 Penyusutan (Pasal 11) Amortisasi (Pasal 11A) Oleh: Ilmiantio Himawan, S.E., M.Si.

PENYUSUTAN SYARAT-SYARAT PENYUSUTAN 1. Harta berwujud 2. Masa Manfaat > 1 tahun 3. Harta tersebut dimiliki dan digunakan dalam rangka usaha Note: Tanah tidak disusutkan, kecuali digunakan untuk produksi

II. SAAT DIMULAINYA PENYUSUTAN KETENTUAN UMUM 1. Pada bulan / tahun perolehan 2. Pada saat selesainya pengerjaan (untuk harta dalam pengerjaan) KETENTUAN PENGECUALIAN 1. Pada saat harta digunakan 2. Pada saat menghasilkan

III. METODE PENYUSUTAN METODE GARIS LURUS - Untuk harta bangunan - Untuk harta non bangunan Ciri-Ciri : a. Penyusutan didasarkan atas harga perolehan b. Besarnya penyusutan setiap tahun sama c. Pada akhir masa manfaat tidak terdapat nilai sisa

III. METODE PENYUSUTAN METODE SALDO MENURUN Ciri- Ciri : - Untuk harta non bangunan Ciri- Ciri : a. Penyusutan didasarkan atas Nilai Sisa Buku (Kecuali pada tahun pertama) b. Besarnya penyusutan setiap tahun berbeda (Makin lama semakin kecil) c. Pada akhir masa manfaat terdapat nilai sisa Note : Menurut UU PPh: Nilai sisa pada akhir masa manfaat harta digabung dengan besarnya penyusutan tahun terakhir

PENGELOMPOKAN HARTA & TARIF PENYUSUTAN --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Kelompok Harta Berwujud Masa Tarif penyusutan Manfaat Garis Lurus Saldo Menurun I. Bukan bangunan Kelompok 1 4 tahun 25% 50% Kelompok 2 8 tahun 12,5% 25% Kelompok 3 16 tahun 6,25% 12,5% Kelompok 4 20 tahun 5% 10% II. Bangunan Permanen 20 tahun 5% Tidak Permanen 10 tahun 10% KMK 520/KMK.04/2000, 1-1-2001 jo. KMK 138/KMK.03/2002, 8-4-2002 Lebih lanjut... 1.KMK 521/KMK.04/2000, 1-1-2001 2.PMK 16/PMK.03/2007, 1-1-2007 3.KEP-220/PJ.2002, 18-4-2002 perkecualian...

V. PENARIKAN HARTA DARI PEMAKAIAN Sebab biasa dijual - Harga jual neto Penghasilan lain-lain - NSB harta yang ditarik Biaya lain-lain Sebab luar biasa (Karena hal-hal di luar kekuasaan WP) - Penggantian asuransi Penghasilan lain-lain (bila ada) - NSB harta yang ditarik Biaya lain-lain

Contoh Penghitungan 1: Metode Garis Lurus Sebuah mesin yang dibeli dan ditempatkan pada bulan Januari 2001 dengan harga perolehan sebesar Rp 100.000.000,00. Masa manfaat dari mesin tersebut adalah 4 (empat) tahun. Kalau tarif penyusutan misalnya ditetapkan 25%, maka penghitungan penyusutannya adalah sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------- Tahun Tarif Penyusutan Nilai Sisa Buku Harga Perolehan 100.000.000,00 2001 25% 25.000.000,00 75.000.000,00 2002 25% 25.000.000,00 50.000.000,00 2003 25% 25.000.000,00 25.000.000,00 2004 25% 25.000.000,00 0

Contoh Penghitungan 2: Metode Saldo Menurun Sebuah mesin yang dibeli dan ditempatkan pada bulan Juli 2001 dengan harga perolehan sebesar Rp 100.000.000,00. Masa manfaat dari mesin tersebut adalah 4 (empat) tahun. Kalau tarif penyusutan misalnya ditetapkan 50% (lima puluh persen), maka penghitungan penyusutannya adalah sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------- Tahun Tarif Penyusutan Nilai Sisa Buku Harga Perolehan : 100.000.000,00 2001 1/2 X 50% 25.000.000,00 75.000.000,00 2002 50% 37.500.000,00 37.500.000,00 2003 50% 18.750.000,00 18.750.000,00 2004 50% 9.375.000,00 9.375.000,00 2005 disusutkan sekaligus 9.375.000,00 0

AMORTISASI Amortisasi  atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun Dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat Contoh pengeluaran yang diamortisasi: biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai

Tarif Amortisasi ------------------------------------------------------------------------------------------- Kelompok Harta Masa Tarif Amortisasi berdasarkan Tak Berwujud Manfaat metode Garis Lurus Saldo Menurun Kelompok 1 4 tahun 25% 50% Kelompok 2 8 tahun 12,5% 25% Kelompok 3 16 tahun 6,25% 12,5% Kelompok 4 20 tahun 5% 10%

Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi sesuai dengan ketentuan (lihat slide sebelumnya)

Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi  contoh penghitungan

Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain migas, (misalnya hak pengusahaan hutan dan hak pengusahaan sumber alam serta hasil alam lainnya) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi paling tinggi 20% (dua puluh persen) setahun  contoh penghitungan

Contoh: Pengeluaran untuk memperoleh hak pengusahaan hutan, yang mempunyai potensi 10.000.000 (sepuluh juta) ton kayu, sebesar Rp 500.000.000,00 diamortisasi sesuai dengan persentase satuan produksi yang direalisasikan dalam tahun yang bersangkutan. Jika dalam satu tahun pajak ternyata jumlah produksi mencapai 3.000.000 (tiga juta) ton yang berarti 30% (tiga puluh persen) dari potensi yang tersedia, maka walaupun jumlah produksi pada tahun tersebut mencapai 30% (tiga puluh persen) dari jumlah potensi yang tersedia, besarnya amortisasi yang diperkenankan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun tersebut adalah 20% (dua puluh persen) dari pengeluaran atau Rp 100.000.000,00

Pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dikapitalisasi dan kemudian diamortisasi sesuai dengan ketentuan (lihat slide tarif amortisasi).

Apabila terjadi pengalihan maka nilai sisa buku harta tak berwujud tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah yang diterima sebagai penggantian merupakan penghasilan pada tahun terjadinya pengalihan tersebut. Apabila terjadi pengalihan harta yang memenuhi syarat (Pasal 4 ayat (3) huruf a & b UU PPh), maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan

Latihan Soal PT. Batik Tekstil berdiri pada tanggal 11 Maret 2005. Pada tanggal 15 Mei 2005 dibeli peralatan kantor senilai Rp 50 juta, diperkirakan peralatan ini memiliki masa manfaat 5 tahun. Persiapan perluasan kegiatan usaha dilakukan dengan membeli gedung (permanen) senilai Rp 2 Milyar pada tanggal 5 Juli 2006 yang diperkirakan memiliki masa manfaat 15 tahun, dan gedung pabrik yang dibangun dari baru dimulai pada bulan April 2005 senilai Rp 3 Milyar yang diperkirakan akan selesai dalam waktu 3 tahun. Kebutuhan kendaraan operasional berupa Isuzu Panther dibeli pada tanggal 9 Oktober 2006 senilai Rp 180 juta. Selain aktiva tetap berupa bangunan, metode penyusutan yang digunakan saldo menurun. Berdasarkan ketentuan perpajakan yang mengatur tentang penyusutan ditetapkan untuk masa manfaat peralatan kantor 4 tahun dan Isuzu Panther memiliki masa manfaat 8 tahun. Hitung penyusutan fiskal tahun 2006!

Mesin dibeli 5 Januari 2009 dengan harga perolehan Rp 3 M (termasuk dlm kel. III), metode penyusutan saldo menurun. Pada tanggal 27 Februari 2009 terbakar. Dikarenakan mesin tersebut ditanggungkan asuransi, maka setelah kejadian terbakar ini perusahaan mendapat uang pertanggungan Rp 2 M, hitung capital gain/loss!