IKATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH KODE ETIK IKATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH ( PPAT ) DR. h. BUDI UNTUNG, sh., MM
APA ITU KODE ETIK ? Kode Etik adalah seluruh kaidah moral yang ditentukan oleh perkumpulan berdasarkan keputusan kongres dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib di taati oleh setiap dan semua anggota perkumpulan IPPAT dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai PPAT, termasuk di dalamnya para PPAT pengganti. PPAT PPAT adalah setiap orang yang menjalankan tugas jabatannya yang berfungsi sebagai pejabat umum.
KODE ETIK IPPAT Pasal 69 Perkaban No.1/2006 PP No.37/1998 Tentang PPAT Keputusan Mentri Agraria & Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional No.112/Kep4.1/IV/2017 tentang Pengesahan Kode Etik IPPAT 27/4/2017
APA ITU IPPAT ? Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah disingkat IPPAT adalah perkumpulan/organisasi bagi para PPAT, berdiri semenjak tanggal 24 September 1987, diakui sebagai badan hukum (rechtspersoon) berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 13 April 1989 Nomor C2-3281.HT.01.03.Th.89, merupakan satu-satunya wadah bagi semua dan setiap orang yang memangku dan menjalankan tugas jabatannya selaku PPAT yang menjalankan fungsi pejabat umum, sebagaimana hal itu telah diakui dan mendapat pengesahan dari Pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tersebut di atas dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 11 Juli 1989 Nomor 55 Tambahan Nomor 32, Yang telah di sesuaikan dengan akta No.32, tanggal 27 Maret 2017, telah mendapat keputusan dari Menkumham Nomor AHU-000183.AH.01.08 Tahun 2017 …….. Saat ini di Pimpin selaku Ketua Umum DR. Syafran Sofyan,SH,SpN,MHum, dan Sek.Umum Priyatno,SH,MkN.
Apa itu kode etik ? Kode Etik adalah seluruh kaidah moral yang ditentukan oleh perkumpulan berdasarkan keputusan Kongres dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota Perkumpulan IPPAT dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai PPAT, termasuk di dalamnya para PPAT Pengganti.
Apa itu PPAT ? Pasal 1 PP No.24 Th 2016: Pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas satuan Rumah Susun.
TUGAS POKOK DAN KEWENANGAN PPAT Pasal 2 PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu. Perbuatan hukum itu sebagai berikut: a. Jual beli; b. tukar menukar; c. hibah; d. pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng); e. pembagian hak bersama; f. pemberianHakGunaBangunan/HakPakaiatasTanahHakMilik; g. pemberian Hak Tanggungan; h. pemberian Kuasa membebankan Hak Tanggungan.
RUANG LINGKUP BERLAKUNYA KODE ETIK Kode etik ini berlaku bagi seluruh PPAT dan bagi para PPAT pengganti, baik dalam rangka melaksanakan tugas jabatan (khusus bagi yang melaksanakan tugas jabatan PPAT) ataupun dalam kehidupan sehari-hari
APA KEWAJIBAN & LARANGANNYA Baik dalam rangka melaksanakan tugas jabatan (bagi para PPAT serta PPAT Pengganti) ataupun dalam kehidupan sehari-hari, setiap PPAT diwajibkan untuk : Berkepribadian baik dan menjunjung tinggi martabat dan kehormatan PPAT; Senantiasa menjunjung tinggi dasar negara dan hukum yang berlaku serta bertindak sesuai dengan makna sumpah jabatan, kode etik clan berbahasa Indonesia secara baik dan benar; Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat clan negara; Memiliki perilaku profesional dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan nasional, khususnya di bidang hukum; Bekerja dengan penuh rasa tanggungj awab, mandiri, jujur, dan tidak berpihak;
LARANGAN Setiap PPAT, baik dalam rangka melaksanakan tugas jabatan maupun dalam kehidupan sehari-hari, dilarang : Membuka/mempunyai kantor cabang atau kantor perwakilan; secara langsung mengikut-sertakan atau menggunakan perantara-perantara dengan mendasarkan pada kondisi-kondisi tertentu; mempergunakan mass media yang bersifat promosi; melakukan tindakan-tindakan yang pada hakekatnya mengiklankan diri antara lain tetapi ticlak terbatas pada tindakan berupa pemasangan iklan untuk keperluan pemasaran atau propaganda, yaitu : memasang iklan dalam surat kabar; uang atau apapun, pensponsoran kegiatan apapun,; mengirim karangan bungsa atas kejadian apapun dan kepada siapapun; mengirim orang-orang selaku "salesman" ke berbagai tempat/lokasi untuk mengumpulkan klien dalam rangka pembuatan akta; memasang papan nama dengan cara dan/atau bentuk di luar batas-batas kewajaran dan/atau memasang papan nama di beberapa tempat di luar lingkungan kantor PPAT yang bersangkutan;
baik langsung maupun tidak langsung, mengadakan usaha-usaha yang menjurus ke arah timbulnya persaingan yang tidak sehat dengan sesama rekan PPAT, termasuk namun tidak terbatas pada penetapan jumlah biaya pembuatan akta; melakukan perbuatan ataupun persaingan yang merugikan sesama rekan PPAT, baik moral maupun material ataupun melakukan usahausaha untuk mencari keuntungan bagi dirinya semata-mata; mengajukan permohonan, baik lisan maupun tertulis kepada instansi- instansi,perusahaan-perusahaan, lembaga-lembaga ataupun perseorangan untuk ditetapkan sebagai PPAT dari instansi, perusahaan atau lembaga tersebut, baik tanpa apalagi disertai pemberian insentif tertentu, termasuk namun ticlak terbatas pada penurunan tarif yang jumlahnya/besarnya lebih rendah dari tarif yang dibayar oleh instansi, perusahaan, lembaga ataupun perseorangan tersebut kepada PPAT tersebut;
I. -menerima/memenuhi permintaan dari seseorang untuk membuat akta yang rancangannya telah disiapkan oleh PPAT lain; -dalam hal demikian, anggota yang bersangkutan wajib menolak permintaan itu, kecuali untuk keperluan tersebut telah mendapat izin dari PPAT pembuat rancangan; dengan jalan apapun berusaha atau berupaya agar seseorang berpindah dari PPAT lain kepaclanya, baik upaya itu ditujukan langsung kepada klien yang bersangkutan maupun melalui perantaraan orang lain; menempatkan pegawai atau pegawai-pegawai/asisten PPAT di satu atau beberapa tempat di luar kantor PPAT yang bersangkutan.
22 KARAKTER PEJABAT UMUM (NOTARIS & PPAT) Religius Jujur Toleransi Disiplin Kerjakeras Kreatif Mandiri Demokratis Rasa ingin tau Semangat kebangsaan Cinta tanah air Menghargai prestasi Bersahabat / komunikatif Cinta damai Gemar membaca Peduli lingkungan Peduli social Tanggungjawab Rendah Hati Melayani Berbagi /Memberi Mengampuni
SANKSI-SANKSI Sanksi yang dikenakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran Kode Etik dapat berupa: Teguran; Peringatan; Schorsing (pemecatan sementara) dari keanggotaan IPPAT; Onzetting (pemecatan) dari keanggotaan IPPAT; Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan IPPAT.
ALAT PERLENGKAPAN PERKUMPULAN MKD MKN MKP DAERAH TK. BANDING TK . I PEMECATAN PEMBERHENTIAN DENGAN TIDAK HORMAT TEGURAN PERINGATAN SCHORSING
MPD MAJELIS PENGAWAS MPW MPP
M.K.D MAJELIS KEHORMATAN M.K.W M.K.P Begitu ada pelanggaran dalam waktu 7 hari di panggil untuk di sidang
Bagaimana pemeriksaan & penjatuhan sanksi pada tingkat pertama
Bagaimana pemeriksaan dan penjatuhan sanksi pada tingkat banding ?
Bagaimana eksekusi & sanksi dalam pelanggaran kode etik ?
TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA 22