UNDANG-UNDANG DASAR 1945 BY: SRIYANTO
Hukum dasar tertulis (UUD) Undang-undang dasar menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
Undang-undang bersifat singkat dan supel Singkat artinya hanya memuat aturan-aturan pokok, garis-garis besar instruksi kepada pemerintah pusat Supel (elastic) maksudnya adalah bahwa kita senantiasa ingat bahwa masyarakat harus terus berkembang,dinamis. Jadi kita harus menjaga agar supaya sistem dalam UUD itu jangan ketinggalan zaman.
Sifat-sifat UUD 1945 Karena sifatnya tertulis maka rumusannya jelas,merupakan hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara,maupun mengikat bagi setiap warga negara Bersifat singkat dan supel,memuat aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman dan memuat hak-hak asasi manusia
Memuat norma-norma,aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional UUD 1945 dalam tertib hukum di Indonesia merupakan peraturan hukum positif tertinggi dan sebagai alat kontrol terhadap norma- norma hukum positif yang lebih rendah dalam hoerarki tertib hukum Indonesia
Hukum dasar tidak tertulis (convensi) Convensi adalah hukum dasar tidak tertulis yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara Contohnya adalah praktek-praktek penyelenggaraan negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis adalah pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus di dalam sidang DPR
Sifat-sifat convensi Merupakan kebiasaan berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara Tidak bertentangan dengan UUD dan berjalan sejajar Diterima oleh seluruh rakyat Bersifat sebagai pelengkap,sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam UUD
KONSTITUSI Kata konstitusi dapat memiliki arti yang lebih luas dari UUD karena pengertian UUD hanya meliputi konstitusi tertulis saja dan selain itu masih terdapat konstitusi tidak tertulis yang tidak tercakup dalam UUD Namun dalam praktek kenegaraan pengertian konstitusi adalah sama dengan pengertian UUD
HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA BERDASARKAN UUD 1945 1. Hubungan antara Presiden dan MPR MPR sebagai pemegang kekuasaan tinggi sebagai wakil rakyat sesuai dengan UUD 1945 (pasal 1 ayat 2) disamping DPR dan presiden Hal ini berdasarkan ketentuan dalam UUD 1945 bahwa baik presiden maupun MPR dipilih langsung oleh rakyat, pasal 2 ayat (1) dan pasal 6A ayat (1)
Berbeda dengan kekuasaan MPR menurut UUD 1945 sebelum dilakukan amandemen 2002 yang memiliki kekuasaan tertinggi dan mengangkat dan memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden Karena presiden tidak diangkat oleh MPR maka presiden tidak bertanggungjawab kepada MPR melainkan kepada rakyat langsunng
Hubungan Antara MPR dan DPR MPR terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota DPRD yang dipilih melalui Pemilu. Dengan demikian maka seluruh anggota MPR dipilih melalui Pemilu DPR dan MPR harus melakukan kerjasama secara simultan dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan yang dilakukan oleh presiden
Karena anggota DPR seluruhnya merangkap anggota MPR, maka DPR menggunakan DPR sebagai tangan kanannya dengan melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan yang dilakukan oleh Presiden sebagaimana ditetapkan oleh MPR Dalam hal ini DPR menggunakan hak hak tertentu yang dimilikinya seperti hak interpelasi, hak angket, hak amandemen, hak budget dan hak tanya inisiatif
Hak budget yaitu hak untuk menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (pasal 23 ayat 1) Hak inisiatif yaitu hak untuk mengusulkan Rancangan undang-undang (pasal 21 ayat 1) Hak amandemen yaitu hak mengadakan perubahan terhadap undang-undang Hak interpelasi yaitu hak meminta keterangan Hak angket adalah hak untuk mengadakan suatu penyelidikan
MPR mengemudikan pembuatan undang- undang serta peraturan lainnya agar sesuai dengan UUD 1945. Melalui wewenang DPR ia juga menilai dan mengawasi wewenang lembaga-lembaga lainnya.
Hubungan Antara DPR dan Presiden Sebagai badan legislatif,DPR dan presiden bersama-sama membuat undang-undang (pasal 5 ayat 1,20, dan 21) dan menetapkan undang-undang tentang APBN (pasal 23 ayat 1) Sesudah DPR bersama Presiden menetapkan UU dan RAP/RAB negara maka di dalam pelaksanaannya DPR berfungsi sebagai pengawas terhadap pemerintah
Hubungan Antara DPR dengan Menteri Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (pasal 17 ayat 2) sehingga kedudukannya bergantung kepada presiden. Mereka adalah pembantu Presiden (pasal 17 ayat 1) Menteri tidak dapat dijatuhkan oleh Dewan namun tidak terlepas dari keberatan- keberatan DPR, yang berakibat diberhentikannya menteri oleh Presiden
Thank You