UNDANG-UNDANG DASAR 1945 BY: SRIYANTO.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PADA MASA ORDE LAMA DAN ORDE BARU
Advertisements

Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
PANCASILA 5 PENGERTIAN HUKUM DASAR
Catur Apriyani Qudsi Ayu Sekar K Rahma Ivani Subhan Fathah
MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN By ISNAWATI
Pendidikan Kewarganegaraan
Bab III: SISTEM KETATANEGARAAN RI
BAB 3. UNDANG UNDANG DASAR 1945
Pendekatan teori dan empisis
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
Bahan Perkuliahan Hukum Anggaran Negara
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
LEMBAGA NEGARA SEBELUM DAN SETELAH AMANDEMEN UUD NRI 1945
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
BADAN LEGISLATIF MAHASISWA
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
Impeachment atau Pemakzulan
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Uud dasar negara republik indonesia
BAB 2 Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi
FUNGSI LEGISLASI DI INDONESIA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
Lembaga Legislatif Indonesia
NEGARA DAN KONSTITUSI Eka Yuli Astuti, MH.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
Materi: Sistem Pembagian Kekuasaan
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
Fungsi, Wewenang, dan Hak
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
Anang Zubaidy Universitas Islam Indonesia 2013
Sistem Pemerintahan Indonesia
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
UUD 1945 sebagai Hukum Dasar Negara
MATERI MATA KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA
Fungsi, Kedudukan dan Kasus UUD 1945 Lutfi Amiq
Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA
MODUL SISTEM POLITIK Lembaga Legislatif.
NEGARA DAN KONSTITUSI STIE LAMPUNG TIMUR TAHUN AKADEMIK
Hukum Administrasi Negara
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
( DEWAN PERWAKILAN RAKYAT )
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
KONSTITUSI (UUD).
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
KELEMBAGAAN POLITIK (MENURUT UUD 1945)
Nama : Ranny Firdaus Ria yuwinda
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
Kedudukan Legislatif Di Indonesia
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
Anang Zubaidy Universitas Islam Indonesia 2013
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
NEGARA DAN KONSTITUSI 1 Pengertian Negara.
Transcript presentasi:

UNDANG-UNDANG DASAR 1945 BY: SRIYANTO

Hukum dasar tertulis (UUD) Undang-undang dasar menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.

Undang-undang bersifat singkat dan supel Singkat artinya hanya memuat aturan-aturan pokok, garis-garis besar instruksi kepada pemerintah pusat Supel (elastic) maksudnya adalah bahwa kita senantiasa ingat bahwa masyarakat harus terus berkembang,dinamis. Jadi kita harus menjaga agar supaya sistem dalam UUD itu jangan ketinggalan zaman.

Sifat-sifat UUD 1945 Karena sifatnya tertulis maka rumusannya jelas,merupakan hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara,maupun mengikat bagi setiap warga negara Bersifat singkat dan supel,memuat aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman dan memuat hak-hak asasi manusia

Memuat norma-norma,aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional UUD 1945 dalam tertib hukum di Indonesia merupakan peraturan hukum positif tertinggi dan sebagai alat kontrol terhadap norma- norma hukum positif yang lebih rendah dalam hoerarki tertib hukum Indonesia

Hukum dasar tidak tertulis (convensi) Convensi adalah hukum dasar tidak tertulis yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara Contohnya adalah praktek-praktek penyelenggaraan negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis adalah pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus di dalam sidang DPR

Sifat-sifat convensi Merupakan kebiasaan berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara Tidak bertentangan dengan UUD dan berjalan sejajar Diterima oleh seluruh rakyat Bersifat sebagai pelengkap,sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam UUD

KONSTITUSI Kata konstitusi dapat memiliki arti yang lebih luas dari UUD karena pengertian UUD hanya meliputi konstitusi tertulis saja dan selain itu masih terdapat konstitusi tidak tertulis yang tidak tercakup dalam UUD Namun dalam praktek kenegaraan pengertian konstitusi adalah sama dengan pengertian UUD

HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA BERDASARKAN UUD 1945 1. Hubungan antara Presiden dan MPR MPR sebagai pemegang kekuasaan tinggi sebagai wakil rakyat sesuai dengan UUD 1945 (pasal 1 ayat 2) disamping DPR dan presiden Hal ini berdasarkan ketentuan dalam UUD 1945 bahwa baik presiden maupun MPR dipilih langsung oleh rakyat, pasal 2 ayat (1) dan pasal 6A ayat (1)

Berbeda dengan kekuasaan MPR menurut UUD 1945 sebelum dilakukan amandemen 2002 yang memiliki kekuasaan tertinggi dan mengangkat dan memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden Karena presiden tidak diangkat oleh MPR maka presiden tidak bertanggungjawab kepada MPR melainkan kepada rakyat langsunng

Hubungan Antara MPR dan DPR MPR terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota DPRD yang dipilih melalui Pemilu. Dengan demikian maka seluruh anggota MPR dipilih melalui Pemilu DPR dan MPR harus melakukan kerjasama secara simultan dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan yang dilakukan oleh presiden

Karena anggota DPR seluruhnya merangkap anggota MPR, maka DPR menggunakan DPR sebagai tangan kanannya dengan melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan yang dilakukan oleh Presiden sebagaimana ditetapkan oleh MPR Dalam hal ini DPR menggunakan hak hak tertentu yang dimilikinya seperti hak interpelasi, hak angket, hak amandemen, hak budget dan hak tanya inisiatif

Hak budget yaitu hak untuk menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (pasal 23 ayat 1) Hak inisiatif yaitu hak untuk mengusulkan Rancangan undang-undang (pasal 21 ayat 1) Hak amandemen yaitu hak mengadakan perubahan terhadap undang-undang Hak interpelasi yaitu hak meminta keterangan Hak angket adalah hak untuk mengadakan suatu penyelidikan

MPR mengemudikan pembuatan undang- undang serta peraturan lainnya agar sesuai dengan UUD 1945. Melalui wewenang DPR ia juga menilai dan mengawasi wewenang lembaga-lembaga lainnya.

Hubungan Antara DPR dan Presiden Sebagai badan legislatif,DPR dan presiden bersama-sama membuat undang-undang (pasal 5 ayat 1,20, dan 21) dan menetapkan undang-undang tentang APBN (pasal 23 ayat 1) Sesudah DPR bersama Presiden menetapkan UU dan RAP/RAB negara maka di dalam pelaksanaannya DPR berfungsi sebagai pengawas terhadap pemerintah

Hubungan Antara DPR dengan Menteri Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (pasal 17 ayat 2) sehingga kedudukannya bergantung kepada presiden. Mereka adalah pembantu Presiden (pasal 17 ayat 1) Menteri tidak dapat dijatuhkan oleh Dewan namun tidak terlepas dari keberatan- keberatan DPR, yang berakibat diberhentikannya menteri oleh Presiden

Thank You