Taspen In Corporate DP TASPEN PT PKS
Persyaratan Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) Pas Photo ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar dan Pas Photo suami / istri ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar Fotocopy buku rekening Fotocopy NPWP Fotocopy KTP Asli Surat Keterangan Sekolah / Kuliah terbaru (bila ada anak yang tertunjang yang berusia 21 – 25 tahun) Asli SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran) dari BPKAD / KPPN (dapat disusulkan)
HAK PESERTA DAN AHLI WARIS PENSIUN YATIM/PIATU CPNS 1. IWP 2.KARTU TASPEN PENSIUN BULANAN 2. PENSIUN KE 13 S/D USIA 25 THN ( STOP) PENSIUN LANJUTAN 1. KELUAR > NILAI TUNAI + PI UANG DUKA WAFAT ASKEM 2. PESERTA MD> THT +ASKEM 3. KELUARGA MD > ASKEM MD PENSUN BULANAN PENSIUN KE 13 PENSIUN LANJUTAN PENSIUN JANDA/DUDA SAAT PENSIUN 1. SYARAT USIA PENSIUN 2. THT & PEN PERTAMA 3. PERHIT HAK THT & PENS MASA PENSIUN MD UANG DUKA WAFAT ASKEM PENSIUN TERUSAN PENSIUN LANJUTAN Hak dan Kewajiban
MASA PERLINDUNGAN TASPEN THT ASKEM SENDIRI+ UDW ASKEM SENDIRI JKK-JKM ASKEM PASANGAN ASKEM ANAK ASKEM ANAK ASKEM ANAK ASKEM PASANGAN ASKEM ANAK ASKEM ANAK ASKEM ANAK PENSIUN BULANAN PENSIUN BULANAN PENSIUN BULANAN PENSIUN BULANAN PENSIUN BULANAN PENSIUN BULANAN PNS-AKTIF PENSIUN 58 PREMI PREMI PREMI PREMI PREMI PREMI PREMI PREMI PREMI DST 60 65 PREMI THT = 3,25% X Penghasilan PENSIUN = 4,75% X Penghasilan JKK = 0,24% x Gaji Pokok JKM = 0,30% x Gaji Pokok 70 Dibayar pemberi kerja
KETENTUAN TUNJANGAN ANAK Anak kandung : Adalah anak yang dilahirkan oleh Ibu yang terikat oleh perkawinan yang sah antara suami istri. Anak tiri : Adalah anak yang dibawa oleh suami atau istri dari perkawinan terdahulu. Anak angkat : Adalah anak orang lain yang telah diangkat dengan keputusan pengadilan negeri. : Anak angkat tidak boleh ada hubungan keluarga, misalnya, adik/adik ipar, keponakan atau cucu. Anak angkat yang mendapat tunjangan dibatasi hanya 1 (satu) orang anak. (SE 17/DIR/90 tgl.8-6-1990) Pegawai Negeri Sipil/Pensiunan yang berstatus bujangan : Apabila mengangkat anak, maka tunjangan anak tidak dapat dibayarkan. ( Surat Dirjen Anggaran No.S-3608/A.5/524/1091. tgl.5-okt-1991 )
KETENTUAN TUNJANGAN ANAK ANAK KANDUNG Anak yang dilahirkan oleh seorang ibu yang terikat dalam perkawinan yang sah dan terdaftar di Kepegawaian ANAK TIRI Anak yang dibawa isteri/suami dari perkawinan terdahulu ANAK ANGKAT ANAK ORANG LAIN YANG DIANGKAT DENGAN KEPUTUSAN PENGADILAN NEGERI Tidak boleh ada hub keluarga, misalnya adik/adik ipar/keponakan atau cucu. ANAK ANGKAT YANG MENDAPAT TUNJANGAN DIBATASI 1 (SATU) ORANG ANAK SE DIR : NOMOR SE 17/DIR/90 TGL 8/6/1990 PNS/PENSIUNAN YG BERSTATUS BUJANGAN APABILA MENGANGKAT ANAK, MAKA TUNJANGAN ANAK TIDAK DAPAT DIBAYARKAN SURAT DJA No.S-3608/A.5/524/1091. TG-5/10/1991
Kantor Cabang Utama Semarang WASPADAI PENIPUAN !!! Bila Bapak/Ibu kedatangan tamu / menerima telpon / SMS / Surat Pemberitahuan perihal pembayaran manfaat pensiun sekaligus, menang undian, mendapatkan pembagian deviden, dana Purna Bhakti, kenaikan penghasilan, rapel atau bonus mengatas namakan PEJABAT/KARYAWAN TASPEN; SUDAH DIPASTIKAN ITU PENIPUAN !!! INFORMASI LEBIH LANJUT, HUBUNGI : PT TASPEN (PERSERO) Kantor Cabang Utama Semarang Jl. Mataram 892-894 Telp. 024-8314225 Fax. 024-8415004 Email: kcu.semarang@taspen.co.id Atau Call Center : 021-1500-919
Program Jaminan Kematian (JKM) Perlindungan atas resiko kematian Bukan akibat kecelakaan kerja Berupa santunan kematian
Jaminan Kematian (JKM) Manfaat Besaran Santunan Sekaligus Rp15.000.000,- Uang Duka Wafat 3 Kali Gaji Biaya Pemakaman Rp7.500.000,- Bantuan Beasiswa Pembayaran Klim Jaminan Kematian dilakukan bersamaan dengan pembayaran manfaat Tabungan Hari Tua (tanpa persyaratan tambahan)
UNTUK ASN PUSAT BEBAN APBN UNTUK ASN DAERAN BEBAN APBD PREMI JKK DAN JKM PREMI JKK 0.24 % X GAJI POKOK PREMI JKM 0.30 % X GAJI POKOK PREMI JKK DAN JKM DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH YAITU: UNTUK ASN PUSAT BEBAN APBN UNTUK ASN DAERAN BEBAN APBD
Tunggu hingga download Klik Open Suatu aplikasi berbasis mobile android yang berfungsi sebagai media penyedia informasi dan penyampaian keluhan tentang layanan Taspen Buka Google Play Store Cari Taspen Mobile Klik Install Klik Accept Tunggu hingga download Klik Open
MEDIA SOSIAL Media sosial yang memberikan layanan informasi Ketaspenan serta menjawab berbagai keluhan peserta @taspenkita @taspen.kita Taspen Kita
RUMUS PERHTIUNGAN HAK PESERTA THT MASA AKTIF ISTRI / SUAMI MENINGGAL DUNIA HAK ASKEM : 1,50 X Penghasilan ANAK 0,75 X Penghasilan BERHENTI PESERTA PENSIUN HAK THT : (0,60 X MI1 X P1) + (0,60 X MI2 X (P2 – P1)) PESERTA MENINGGAL DUNIA (0,60 X Y1 X P1) + (0,60 X Y2 X (P2 – P1) HAK ASKEM : 2 X Penghasilan 3. PESERTA KELUAR HAK THT BERUPA NILAI TUNAI : (Faktor1 X P1) + (Faktor2 X (P2 – P1)) MASA PENSIUN PENSIUNAN MENINGGAL DUNIA HAK ASKEM : 2 X (1 + 0,1 B/12) X P2 ISTRI / SUAMI 1,5 X (1 + 0,1 C/12) X P2 ANAK 0,75 X (1 + 0,1 C/12) X P2