KOMPETENSI TENAGA KERJA KONSTRUKSI
Latar Belakang Tukang merupakan tenaga kerja konstruksi yang paling terdepan yang terlibat dan berhadapan langsung dengan pelaksanaan suatu pekerjaan konstruksi. Seharusnya tukang memiliki kompetensi dan bersertifikat. Tenaga kerja konstruksi Indonesia diharapkan bisa diterima dan berkompetisi dengan tenaga kerja konstruksi dari negara lain dalam rangka liberalisasi tenaga kerja
PP No 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BSNP) Pasal 1 Ayat 1 dan 2 tentang kompetensi. Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau internasional. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pokok Bahasan Bagaimana mengetahui tenaga kerja yang mempunyai kompetensi Apa keuntungan kompetensi bagi tenaga kerja konstruksi Apa keuntungan kompetensi bagi pengguna tenaga kerja konstruksi Siapa yang bertanggung jawab agar tenaga kerja konstruksi kita mempunyai kompetensi
Bukti Kompetensi Realitas Legalitas Akademis
Kompetensi Secara Realitas Dapat diukur atau ditunjukkan pada ketrampilannya di lapangan Hanya dapat diketahui oleh orang yang pernah memakainya
Contoh Kompetensi Secara Realitas Tidak menggunakan bahan yang tidak memenui standar Pendetailan tulangan. Proses pengerjaan beton. Mengetahui secara dini dan tidak menutup-nutupi potensi kegagalan konstruksi yang akan terjadi. Memahami resiko fatal dari kesalahan suatu proses pelaksanaan
Proses pengerjaan beton.
tidak menutup-nutupi potensi kegagalan
Memahami resiko fatal
Kompetensi Secara Legalitas Dapat ditunjukkan dengan menggunakan sertifikat Dapat diketahui oleh semua orang yang memerlukan
Kompetensi Secara Akademis Pernah mengikuti pendidikan baik secara formal maupun secara non formal seperti pelatihan Dapat ditunjukkan dengan hasil uji tertulis maupun uji lisan. Dapat diketahui oleh semua orang yang memerlukan
Pelaksanaan pelatihan-pelatihan Sangat diharapkan untuk meningkatkan Kompetensi tenaga kerja konstruksi
Manfaat Kompetensi bagi Tenaga Kerja Konstruksi Mudah mencari kerja Kalau bisa diatur sistem upah yang berbeda Kalau bisa ada pembagian SHU jika kontraktor lebih untung karena kinerja mereka yang lebih baik
Manfaat Kompetensi bagi Pengguna Tenaga Kerja Konstruksi Mencegah kegagalan pelaksanaan dalam hal: - Waktu - Biaya - Kualitas - Funsional - Kesehatan dan Keselamatan Kerja - Keuntungan yang maksimal
Kegagalan adalah suatu kegiatan berbiaya tinggi Konon akibat dari kegagalan konstruksi dan kegagalan bangunan mengakibatkan kerugian sekitar Rp. 7,68 trilyun dalam sektor jalan yang lalu akibat mutu dan pemanfaatan jalan yang menyimpang
« The works of Wiryanto Dewobroto_files
Komitmen Pemerintah Pemerintah menyatakan siap menghadapi liberalisasi tenaga kerja yang akan diterapkan pada tahun 2009 Pembentukan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), yang akan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja Indonesia. Badan tersebut sebenarnya diharapkan sudah beroperasi pada Februari 2005 [Kompas (2005)] yang juga akan memberikan ujian tingkat akhir bagi proses pelatihan yang dilakukan balai-balai pelatihan.
Komitmen Pihak Swasta Melakukan kerjasama dengan pihak universitas dalam melaksanakan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja Beberapa produsen bahan bangunan juga siap melakukan pelatihan bagi tenaga kerja konstruksi yang akan memakai produk-produk mereka. Bagi pihak kontraktor, pelatihan dapat dilakukan dengan melakukan uji mockup yang melibatkan calon tenaga kerja konstruksi yang akan melaksanakan suatu pekerjaan terutama yang dianggap cukup rumit
Peran pihak swasta sangat diharapkan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja konstuksi
Uji mockup pra konstruksi di lapangan dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja konstruksi terutama untuk pelaksanaan pekerjaan yang rumit
Kompetensi oprator peralatan juga perlu mendapat perhatian
Kendala di Lapangan Kesiapan para stake holder dan para tenaga kerja konstruksi sendiri untuk mendapatkan kompetensi dalam rangka menghadapi era liberalisasi tenaga kerja. Bahasa bisa merupakan penghambat jika akan melakukan sertifikasi secara internasional. Beberapa tenaga kerja yang mengikuti pelatihan akan mempunyai masalah keuangan jika upah dari tempat asal bekerja dihentikan selama mengikuti pelatihan tersebut. Perbedaan pendapatan atau upah antara yang bersertifikat dengan yang tidak bersertifitakat bisa bisa menimbulkan konflik.
Kesimpulan Dalam rangka menghadapi era liberalisasi tenaga kerja tenaga kerja konstruksi harus mempunyai kompetensi dan bersertifikat. Kompetensi tenaga kerja konstruksi ditunjukkan secara realitas, legalitas dan akademis. Peningkatkan kompetensi tenaga kerja konstruksi dilakukan lewat pelatihan-pelatihan. Semua stake holder bidang konstruksi ambil bagian dalam meningkatkan kompetensi tenaga kerja konstruksi. Sebaiknya ada sistem insentif seperti penggajian yang berbeda atau sisa hasil usaha (SHU) jika kontraktor untung lebih besar akibat kinerja tenaga kerja konstruksi yang sangat baik
Memperlihatkan kejelekan yang harus dihindari setara dengan memperlihatkan kebaikan yang harus dicapai dalam suatu proses pembelajaran.