PROSEDUR By Christiandi Wianto.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Tata Cara Penghitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor
Advertisements

KEPABEANAN I PUTU AGUS ARJAYA OLEH :
Prosedur dan Kebijakan Umum Impor
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
PELAKSANAAN EKSPOR EXIM Week 10 – IBM Universitas Ciputra Importir
TATALAKSANA KEPABEANAN DIBIDANG IMPOR
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Berdasarkan peraturan direktur jenderal bea dan cukai
TATA LAKSANA PEMASUKAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DAN PENGELUARAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN.
REGISTRASI KEPABEANAN
Kementerian Keuangan RI
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Acara Sosialisasi kepada Pengguna Jasa Kepabeanan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
FAKTUR PAJAK KETENTUAN YANG MENGATUR ■ 38/PMK.03/2010
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Kementerian Keuangan RI
Pertukaran Data Elektronik (PDE) Internet
DASAR HUKUM UU KEPABEANAN
Pajak Penghasilan Pasal 22
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
TANGGUNG JAWAB BEA MASUK, PEMBAYARAN, JAMINAN dan PENAGIHAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
Harga Jual Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk.
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
ajustment/opinion/deal
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
TAHAPAN PERSIAPAN EKSPOR
KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR
KANTOR PELAYANAN TIPE A KHUSUS SOEKARNO HATTA
Bagaimana Cara Mendapatkan Fasilitas ?
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Materi 11.
MATERI KULIAH PENGERTIAN RESTITUSI
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
Mitra Utama yang selanjutnya disebut MITA adalah:
FASILITAS PENGELUARAN BARANG
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Pajak Penghasilan PASAL 22
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.
ajustment/opinion/deal
Materi 11.
DOKUMEN-2 DALAM JUAL BELI YANG PEMBAYARANNYA DENGAN PEMBUKAAN L/C
Wewenang Pemeriksaan :
Sistem Nilai Pebean: Gambaran Singkat
Menjelaskan Proses dan Prosedur Ekspor
EKSPOR IMPOR Kalkulasi Harga Impor.
KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN (PMK NOMOR: 182/PMK.04/2016)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
Sistem Komputer Pelayanan Ekspor
Teknis Kepabeanan Kelompok 2 Bestya Nora Savira (04)
KONTRAK PERDAGANGAN INTERNASIONAL
EKSPOR IMPOR 2.
Tempat Penimbunan Berikat
Pusat Standardisasi Sistem dan Kepatuhan
Transcript presentasi:

PROSEDUR By Christiandi Wianto

Bagan Prosedur Impor

Gambar Tahapan Impor

Dasar Hukum Impor UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006. Kep. Menkeu No. 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kep. Menkeu No. 112/KMK.04/2003. Kep. DJBC No. KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DJBC No. P-42/BC/2008.  

Prosedur Impor Barang (Custom Clearance) Prosedur Impor Semua barang yang masuk ke Indonesia harus mengalami proses persetujuan oleh Bea Cukai dan kemudian  dikenakan bea cukai dan pajak lain yang berkaitan dengan impor kecuali jika secara hukum yang berlaku barang tersebut  dibebaskan  untuk tidak membayar bea. Ada beberapa langkah yang terkait dengan ”Prosedur Impor” yaitu : Prosedur untuk masuk sebelum izin Pemberitahuan Deklarasi impor Dokumentasi Pemeriksaan Barang Impor Penilaian barang yang kena bea cukai Pembayaran Bea Masuk Rilis Barang Barang rusak atau hancur atau lupa Impor Sementara

1. Prosedur untuk masuk sebelum izin Barang impor dapat dikatakan sah secara hukum masuk setelah kedatangan kapal melalui  batas-batas pelabuhan masuk.  Begitu  kapal datang, Master atau agen nya wajib mengajukan Deklarasi Umum mencakup semua kargo dan perlengkapan di kapal ke Kantor Pelayanan Bea Cukai paling lambat per  tanggal kedatangan, kecuali jika barang dating pada hari Minggu dan Hari Libur, pengajuan  harus dilengkapi dengan informasi berikut :Nama dan bendera kapal dan juga nama tuannya; Negara Asal, tempat (s) dan pembebanan / keberangkatan. Jumlah, tanda, penomoran, dan deskripsi lain dari kemasan barang, termasuk berat dan volume (isi kubik). Jenis dan jumlah barang yang tidak dikemas. Setelah melaporkan isi kapal ke Kantor Pelayanan Bea Cukai, barang dapat dibongkar di dermaga resmi dan tempat (tempat pendaratan disetujui), atau pada tempat lain yang berwenang sesuai dengan permintaan dari carrier.

2. Pemberitahuan Barang bisa dinyatakan sebagai miliknya oleh importir atau bisa di atas namakan broker pabean. Pemberitahuan  dimaksudkan untuk mendapatkan clearance barang untuk  langsung digunakan  atau impor sementara harus melakukan hal sebagai berikut: Untuk mengajukan deklarasi pengimpor (PIB), bersama dengan dokumen pendukung yang relevan seperti: faktur komersial, tagihan saluran napas atau B / L, packing list, dll.. Untuk membayar bea masuk dan pajak. Untuk memastikan keakuratan untuk khusus dalam PIB seperti antara lain: klasifikasi atau HS / Kepabeanan kode, nilai custosm, dll.  

3. Deklarasi Impor Deklarasi harus dibuat pada formulir deklarasi impor disebut “Impor Deklarasi” (PIB) yang harus diajukan ke  Kantor Pelayanan Bea Cukai dikantor. Setelah Pemberitahuan di submit barang  diizinkan untuk disimpan di gudang sementara   (gudang atau ruang terbuka)  pelabuhan  untuk jangka waktu maksimal 2 bulan dimulai sejak tanggal pembongkaran. Namun, di Tanjung Priok periode maksimum penyimpanan sementara hanya 1 bulan. Barang-barang yang belum di clearance dalam waktu yang ditentukan akan dianggap sebagai barang tidak diklaim di mana Bea Cukai berwenang untuk menghapus, menghancurkan, ekspor ulang, atau menjual barang-barang tersebut melalui lelang. Dalam hal barang tidak di klaim  dalam waktu satu tahun dan jika importir tidak melunasi biaya yang dikeluarkan untuk pemindahan dan penyimpanan barang, maka Bea Cukai berwenang untuk menjual barang tersebut secara lelang atau melepaskan barang seperti diputuskan oleh Menteri Keuangan. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk menutupi bea masuk, pajak dan biaya lainnya. Jumlah tersebut akan dikembalikan kepada importir jika klaim dibuat dalam jangka waktu 3 tahun dimulai dari tanggal penyimpanan di Gudang Bea Cukai. Jika tidak diklaim akan dimasukan sebagai pendapatan Negara.

4. Dokumentasi Nama, pekerjaan dan alamat pemberitahu. Dokumentasi harus memuat diadalam PIB antara lain memerlukan informasi berikut : Nama, pekerjaan dan alamat pemberitahu. Nama pembawa dan tuannya. Negara asal. Tempat di mana barang disimpan (gudang, ruang terbuka, gudang, dll). Kualitas, deskripsi barang untuk tujuan klasifikasi dan penilaian. PIB harus dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti faktur, bill of lading,  asuransi, daftar pengepakan, lisensi impor untuk jenis barang tertentu.

5. Pemeriksaan Barang Impor Pemeriksaan biasanya dilakukan ditempat yang ditentukan secara hukum selama jam kerja. Ruang lingkup pemeriksaan biasanya hingga 10%, namun ketika suatu pelanggaran terdeteksi, pemeriksaan menyeluruh akan dilakukan. Pemberitahuan bertanggung jawab untuk bongkar muat, membongkar, mengemas, dan menyediakan fasilitas lainnya yang diperlukan untuk pemeriksaan barang. Ketika dalam pemeriksaan terdapat perbedaan, sampel barang dapat diekstraksi untuk klasifikasi yang tepat dan penilaian nilai, bea, dan pajak atau untuk tujuan lain sebagaimana mungkin ditentukan oleh Bea Cukai. Dalam rangka pemeriksaan pabean secara selektif inilah jalur pengeluaran barang yaitu :

Jalur Merah Yaitu Pengeluaran Barang Impor dari kawasan pabean (port) dengan pemeriksaan fisik barang terlebih dahulu, dan dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), yang dikenakan Jalur Merah adalah Importasi dengan kondisi sebagai berikut: Importir baru. Importir yang termasuk dalam kategori risiko tinggi (High risk importer). Barang yang di impor termasuk barang impor sementara. Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II. Barang re-impor. Barang impor yang terkena pemeriksaan acak (Random inspection). Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi atau berasal dari negara yang berisiko tinggi.

Jalur Kuning Pengeluaran Barang Impor dari kawasan pabean (port) tanpa pemeriksaan fisik barang, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB. Jalur Kuning ditetapkan jika terdapat kekurangan dalam dokumen pemberitahuan pabean beserta dokumen pelengkapnya. C. Alur Hijau Pengeluaran Barang Impor dari kawasan pabean (port) tanpa pemeriksaan fisik barang, namun tetap dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan SPPB. Jalur Hijau ditetapkan jika Importir atau importasi yang tidak termasuk dalam kriteria jalur kuning dan merah. Kriteria dijalur hijau yaitu importir dan importasi yang tidak termasuk dalam terkena sebagaimana dimaksudkan dijalur merah.

Jalur MITA non Prioritas yaitu proses pelayanan, pengawasan dan pengeluaran barang impor oleh importir dengan langsung SPPB tanpa dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen kecuali dalam hal : Barang ekspor di ekspor kembali. Barang yang terkena pemeriksaan acak. Barang impor sementara. Jalur MITA Prioritas Yaitu proses pelayanan, pengawasan dan pengeluaran barang impor oleh importir jalur prioritas dengan langsung diterbitkan SPPB tanpa dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen.

Pemeriksaan Fisik Baranng a) Pemeriksaan Biasa P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik barang Impor b) Pemeriksaan dengan alat Hi-co scan X-ray KEP 97/BC/2003 c) Penegasan DJBC (terlampir) d) Pemeriksaan di lapangan/gudang  importir P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik barang Impor  4 tingkatan pemeriksaan fisik : Mendalam – barang diperiksa 100% Sedang – barang diperiksa 30 % Rendah – barang diperiksa 10% Sangat rendah – barang diperiksa di gudang importir (importir jalur prioritas).

Simpulan Gambar Penjaluran

6. Penilaian Barang yang kena Bea Cukai Bea diklasifikasikan sebagai ad valorem dan spesifik. Sebuah tugas ad valorem adalah persentase yang diterapkan pada nilai yang kena bea cukai dari barang impor. Sedangkan tugas tertentu adalah jumlah yang ditentukan per unit berat, gauge atau pengukuran lain kuantitas, misalnya Rp.10, 000.00 per kilogram di bawah sistem matrix.

Pengertian/Penjelasan Bea Masuk: adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor. Pengertian tentang Bea Masuk selengkapnya bisa klik disini: Bea Masuk. Harga barang: adalah nilai dari barang tersebut, disebut sebagai "cost" (C) Asuransi: adalah nilai asuransi yang dikenakan terhadap barang impor atau disebut dengan istilah "insurance" (I) Ongkos kirim: adalah biaya yang dikenakan oleh pihak jasa pengiriman dan selanjutnya disebut "freight" (F) PDRI: merupakan singkatan dari Pajak Dalam Rangka Impor yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh pasal 22 Impor), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

NDPBM Dasar Penghitungan Nilai Bea Masuk yang selanjutnya disingkat (NDPBM) adalah nilai tukar yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan Bea Masuk. Dalam menghitung bea masuk, maka persentase tarif Bea Masuk, PPN, dan PPh akan dikalikan dengan NDPBM yang sudah ditetapkan sebelumnya. Rumus penetapan NDPBM dan cara menghitung Bea Masuk beserta PPN dan PPh adalah sebagai berikut : Rumus : Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM) = Cost + Insurance + Freight = CIF

Untuk Barang Impor yang tidak Melalui Perusahaan Jasa Titipan Bea Masuk CIF * Tarif Bea Masuk (bisa 0%, 5%, 10% PPN (Pajak Pertambahan Nilai) (CIF + bea masuk) * 10%. PPh (Pajak Penghasilan) (CIF + bea masuk) * 7.5% (bisa kena 2,5% bila punya API, atau 15% bila tidak punya NPWP).

Bea Masuk = (CIF) * tarif bea masuknya PPN = (CIF + bea masuk) * 10% Untuk Barang Impor Melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT)/Kantor Pos tata cara perhitungan sama dengan formula diatas, hanya sebelumnya harga barang dikurangi dengan nilai yang diberikan pembebasan terlebih dahulu, yakni sebesar FOB (Freight On Board) USD 50,00: Untuk barang yang nilainya (harganya) di bawah USD 50 (dolar Amerika) dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan PDRI alias gratis / free tidak bayar bea masuk dan pajak. Bea Masuk = (CIF) * tarif bea masuknya PPN = (CIF + bea masuk) * 10% PPh = (CIF + bea masuk) * 7.5%

7. Pembayaran Bea Masuk Pembayaran bea dan pajak untuk barang impor harus dilakukan melalui bank devisa. Adapun barang yang dibawa oleh penumpang yang datang dari luar negeri yang tidak memenuhi kriteria sebagai barang komersial, pembayaran bea dan pajak dapat dilakukan pada Kantor Pelayanan Bea Cukai di bandara. Penumpang akan diberikan tanda terima di tempat untuk tugas dibayar. Setiap kelebihan pembayaran bea dikembalikan dan kurang bayar adalah tagihan. Pembayaran Biasa : Semua pembayaran dilakukan di Bank  Devisa Persepsi. Pembayaran di Bea dan Cukai hanya diperbolehkan dalam hal. Tidak terdapat bank devisa persepsi. Untuk barang impor  awak sarana  pengangkut, pelintas batas dan barang penumpang.

Penghitungan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI Cara Penghitungan BM,Cukai, danPDRI Tarif advalorum : Tarifspesifik : Cara PenghitunganPPN, PPnBM, dan PPh BM = Nilai Pabean x NDPBM x Pembebanan BM BM = Jumlah Barang X  Pembebanan  BM PPN       = % PPN      x (nilaipabean+ BM + cukai) PPnBM  = % PPnBM x (nilaipabean+ BM + cukai) PPh        = % PPh      x (nilaipabean+ BM + cukai)

8. Rilis Barang Barang impor utama harus dilepaskan segera, namun, ketika suatu pelanggaran terdeteksi, pemeriksaan ulang menyeluruh akan dilakukan oleh Bea Cukai. Pelepasan barang akan dikenakan prosedur kepabeanan normal. Dalam hal nilai barang impor tidak dapat dinilai segera karena kebutuhan analisis laboratorium, Bea Cukai dapat mengizinkan pelepasan barang setelah mengambil sampel atau memperoleh dokumentasi teknis rinci dan pengimpor atau pemberitahu telah mengajukan jaminan untuk menjamin pembayaran setiap bea masuk tambahan dan pajak mungkin akan dikeluarkan.

PROSES RELEASE BARANG IMPOR Proses pengeluaran barang tergantung pada jenis barang yang diimpor, khusus untuk barang impor asal tumbuhan dan hewan akan melalui pemeriksaan karantina demi mencegah masuknya hama penyakit yang tidak diinginkan ke dalam wilayah negara importir. Untuk proses release barang, dibutuhkan dokumen berikut: Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dibuat dengan MODUL IMPORTIR/PPJK. Invoice. Packing list. Bill of Lading/Airway Bill. Certificate of Insurance. Bukti bayar PIB (SSPCP). Surat kuasa, jika diwakilkan oleh PPJK. Untuk barang impor yang harus melalui pemeriksaan karantina harus juga dilengkapi dengan CERTIFICATE OF ANALYSE, CERTIFICATE OF ORIGIN dan Surat Rekomendasi Impor dari Kementerian Pertanian.

Prosedur Rilis Barang Importir mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online kepada UPT Karantina Pertanian setempat Operator Inhouse di UPT Karantina melakukan penarikan data PPK online Operator Inhouse di UPT Karantian Pertanian melakukan verifikasi elektronik terhadap permohonan tersebut. Penetapan dan penerbitan surat tugas (KH-2) oleh kepala UPT atau pejabat yang ditunjuk. Petugas karantina hewan melakukan verifikasi dan pemeriksaan dokumen. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dokumen dan fisik di kawasan pelabuhan atau bandara. Operator di UPT selanjutnya akan memberikan respon Surat Perintah Bongkar (KH-5) atau Surat Perintah Masuk Instalasi Karantina hewan (KH-7) atau sertifikat pelepasan (KH-12) kepada portal NSW.

Proses di Bea Cukai Pembuatan PIB, dari PIB akan diketahui berapa bea masuk, PPH dan pajak lain yang harus dibayarkan. Untuk perhitungan berapa besaran Bea Masuk, PPN dan PPh tergantung kepada HS code yang dipakai (akan dibahas di lain waktu). SElain itu harus juga dicantumkan dokumen kelengkapan yang diperlukan di dalam PIB. Importir membayar ke bank devisa sebesar nilai yang tercantum di PIB. Bank melakukan pengiriman data ke sistem komputer pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE). Importir mengirimkan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara elektronik melalui PDE. Data PIB terlebih dahulu akan diproses di portal INSW untuk  proses validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan proses Verifikasi perijinan (Analizing Point) terkait dengan larangan pembatasan. Jika ada kesalahan atau izin lartas tidak lengkap maka PIB akan ditolak dan importir/PPJK harus melakukan pembetulan PIB dan menririm ulang kembali data. Setelah proses di portal INSW selesai maka data PIB secara otomatis akan dikirim ke sistem komputer pelayanan (SKP) bea dan cukai. di SKP akan dilakukan pemeriksaan kembali kebenaran pengisian dokumen PIB Jika data benar maka akan dibuat penjaluran (Jalur Merah, Kuning dan Hijau) Jika Jalur hijau maka akan langsung keluar Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Jika jalur kuning maka akan dilakukan penelitian dokumen sebelum SPPB dikeluarkan Jika jalur merah maka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan fisik sebelum SPPB dikeluarkan.

9. Barang Rusak, Hancur atau Lupa Menteri Keuangan diberi kuasa untuk menghapus keseluruhan atau sebagian tugas dibayarkan pada barang-barang terkena bea impor yang tidak dapat dihindari oleh kecelakaan atau hilang, rusak atau hancur pada setiap saat setelah kedatangan  dalam batas dan sebelum penghapusan dari kontrol Bea Cukai.

Re-Import Pemasukan barang eks. ekspor yang diimpor kembali (re-impor) dapat diberikan persetujuan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dengan mengajukan Surat Permohonan re-impor barang ekspor yang diterima dengan lengkap dan benar.  Permohonan fasilitas kepabeanan atas pemasukan barang eks. ekspor tanpa fasilitas yang diimpor kembali (re-impor) tersebut wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan untuk diberikan fasilitas re-impor, dimana persetujuan atas pemasukan barang re-impor tersebut akan ditetapkan di dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Bea dan Cukai.

Dasar Hukum Berikut ini adalah dasar hukum pemasukan barang eks ekspor yang diimpor kembali (re-impor). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2007 tanggal 05 September 2007 tentang (PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR KEMBALI BARANG YANG TELAH DIEKSPOR) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang (PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI), sebagaimana telah diubah dengan P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009. Atas pemasukan barang eks ekspor yang diimpor kembali dapat diberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, apabila memenuhi ketentuan-ketentuan diantaranya:

Pembebasan Bea Masuk dan/ Bea Cukai Pemasukan kembali dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean berupa PIB (BC 2.0) sesuai dengan tata laksana kepabeanan di bidang impor. Dilakukan pemeriksaan fisik barang dengan hasil jenis dan jumlah barang yang di re-impor harus sama dengan jenis dan jumlah barang yang diekspor. Barang ekspor yang diimpor kembali tersebut dalam kualitas yang sama seperti pada saat ekspor dilakukan. sebagaimana yang telah dicantumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2007 tanggal 05 September 2007 tentang (PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR KEMBALI BARANG YANG TELAH DIEKSPOR).

10. Impor Sementara Untuk memfasilitasi perdagangan, Bea Cukai telah menyediakan fasilitas untuk impor sementara. Fasilitas ini memungkinkan importir untuk mengimpor barang untuk sementara waktu tanpa pembayaran kewajiban dalam kondisi, dalam jangka waktu tertentu, barang harus diekspor kembali. Jika tidak, barang akan dianggap sebagai permanen diimpor atau digunakan  dan importir wajib membayar bea dan pajak yang dikeluarkan serta denda sebesar 100% dari bea cukai dibayar.

Barang yang memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas masuk sementara tersebut adalah sebagai berikut : Barang digunakan untuk seminar dan sejenisnya. Barang digunakan untuk tujuan hiburan umum. Barang digunakan oleh para ahli untuk penelitian, pendidikan, tujuan agama, dan budaya, dan untuk membuat film. Wadah yang digunakan untuk mengangkut barang berulang kali. Barang digunakan untuk sampel, model atau cetakan. Artikel yang digunakan untuk permainan. Kendaraan atau sarana transportasi yang digunakan oleh wisatawan sendiri. Artikel yang digunakan untuk operasi pengeboran minyak. Artikel yang akan diperbaiki, direkondisi, dimodifikasi, diuji atau dipertahankan. Binatang hidup digunakan untuk hiburan publik, pelatihan, berkembang biak atau sejenisnya.

Prosedur Import Sementara Jika ingin melakukan import sementara yang bertujuan untuk barang pameran,barang yang sewa dalam jangka waktu tertentu atau hanya untuk perbaikan maka yang harus disiapkan oleh consignee/ penerima barang yang di negara tujuan adalah sebagai berikut : - Surat Permohonan yang ditujukan kepada bea cukai . - Copy Dokumen identitas perusahan ( API,NPWP,SIUP,NIK,dll) - Dokumen pelengkap pabean ( invoice,BL,Packing list,Invoice,dll) - Asli surat pernyataan akan mengeksport kembali barang import sementara. - Asli Surat Pernyataan Keabsahan dokumen yang diserahkan . - Surat keterangan mengenai lokasi dan penggunaan barang import sementara. - Leasing agreement /kontrak sewa/Purchasing order antara supplier dengan penerima barang. - Surat rekomendasi dari pihak terkait di dalam negeri yang berhubungan langsung dengan importasi barang yang dimaksud. - Surat keterangan mengenai jumlah dan jenis barang ( uraian barang ) beserta brosurnya untuk dasar penetapan klasifikasi dan nilai pabean. - Surat Kuasa ( apabila Dikuasan ke PPJK). - Surat Tugas.