based of Pengertian LPS

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pasal 54. Penyelesai mempunyai hak,wewenang,dan kewajiban sebagai berikut: a.melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama”koperasi dalam penyelesaian”
Advertisements

TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
BANK INDONESIA Thomas andrian.
PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH
TINJAUAN UMUM AUDIT KEUANGAN NEGARA
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
o j k Otoritas jasa keuangan
BANK CENTRAL OLEH ENDANI NARO S.H.
Likuidasi Bank.
Tentang Keuangan Negara
BANK INDONESIA PERTEMUAN 3.
KEBIJAKAN LPS DALAM PENJAMINAN SIMPANAN BANK
BANK SENTRAL.
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
Pertemuan ke-2 BANK SENTRAL.
OTORITAS JASA KEUANGAN DAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Bank Sentral Lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Lembaga Negara yang Independen
KEBIJAKAN LPS DALAM PENJAMINAN SIMPANAN BANK SYARIAH
BANK INDONESIA.
Status dan Kedudukan Pengertian Bank Indonesia, menurut pasal 4 ayat (3) UU no 3/2004 ; “ Bank Indonesia dinyatakan sebagai badan hukum dgn undang-undang.
Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
sebagai bank sentral bahan - 5
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering ) Bagian III
BANK INDONESIA.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA dan OJK
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
BANK INDONESIA.
SISTEM PERBANKAN INDONESIA
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
BANK INDONESIA.
BANK INDONESIA.
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
BANK INDONESIA Ismail Rasulong.
BANK SYARIAH.
Tentang Keuangan Negara
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
BANK INDONESIA.
Fungsi, Tugas, dan Wewenang LPS Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2004
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
KEBIJAKAN LPS DALAM PENJAMINAN SIMPANAN BANK SYARIAH
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
DEFINISI Otoritas Jasa Keuangan / OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan orang lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang.
Otoritas Jasa Keuangan
Bantuan likuiditas bank indonesia
Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Otoritas jasa Keuangan
Kelompok 6 Alvadrian Yoel Bendri Andreansyah Novario Ola Koban
ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA
Kelompok 5.
Badan Pemeriksa Keuangan
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
BANK INDONESIA IRAWAN BUDI PRASETYO.
Ekonomi Moneter Kel 4 Lembaga Keuangan.
Oleh : Novia Nur Yuniarti B. Kompetensi Dasar KD 3.6 Mendeskripsikan lembaga jasa keuangan dalam perekonomian Indonesia KD 4.6 Menyajikan.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Profil Badan Supervisi Bank Indonesia
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Struktur Pasar Modal. OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BANK INDONESIA  TUGAS BANK INDONESIA Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, tugas Bank Indonesia.
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

based of www.lps.go.id Pengertian LPS Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004. Undang-undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan sehingga pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22 September 2005. Setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Mr. Joe created by

Latar Belakang Krisis moneter dan perbankan tahun 1998 dan likuidasinya 16 bank mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan. Pemerintah mengeluarkan kebijakan memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee). Blanket guarantee dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas sehingga perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas yaitu LPS Mr. Joe

Mewujudkan program penjaminan simpanan yang efektif. Visi & Misi LPS Nilai-Nilai (LPS) Mewujudkan program penjaminan simpanan yang efektif. Berperan aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan nasional. Integritas. Profesionalisme. Independensi. Transparansi. Akuntabilitas. Mr. Joe

Fungsi LPS LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. Sejak tanggal 22 Maret 2007 dan seterusnya, nilai simpanan yang dijamin LPS maksimum sebesar Rp 100 juta per nasabah per bank, yang mencakup pokok dan bunga/bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah. Bila nasabah bank memiliki simpanan lebih dari Rp 100 juta maka sisa simpanannya akan dibayarkan dari hasil likuidasi bank tersebut. Tujuan kebijakan publik penjaminan LPS tersebut adalah untuk melindungi simpanan nasabah kecil karena berdasarkan data distribusi simpanan per 31 Desember 2006, rekening bersaldo sama atau kurang dari Rp 100 juta mencakup lebih dari 98% rekening simpanan. Mr. Joe

Nilai simpanan yang Dijamin Nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada setiap bank ditetapkan dengan pentahapan sebagai berikut: Sejak 22 Maret 2006 sampai dengan 21 September 2006, maksimum sebesar Rp. 5 milyar. Sejak 22 September 2006 sampai dengan 21 Maret 2007 , maksimum sebesar Rp. 1 milyar dan, Sejak 22 Maret 2007 dan seterusnya, maksimum sebesar Rp. 100 juta. Mr. Joe

Tugas LPS Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan. Melaksanakan penjaminan simpanan. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan. Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik. Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik. Mr. Joe

Wewenang LPS Menetapkan dan memungut premi penjaminan. Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta. Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS. Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank. Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4. Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim. Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu. Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan. Menjatuhkan sanksi administratif. Mr. Joe

Bentuk dan Status LPS LPS dibentuk oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. LPS adalah badan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. LPS merupakan lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. LPS bertanggung jawab kepada Presiden. LPS berkedudukan di Jakarta dan dapat mempunyai kantor perwakilan di wilayah negara Republik Indonesia. Mr. Joe

Susunan Dewan Komisioner LPS Mr. Joe