Pilkada Serentak dan Penguatan Demokrasi Oleh Ferry Kurnia Rizkiyansyah (Anggota KPU RI) Disampaikan pada acara Seminar Pilkada Serentak dan Penguatan Demokrasi di UIN Jakarta, 22 Oktober 2015
MENGAPA PILKADA SERENTAK? Efektifitas sistem pemerintahan presidensil (efective goverment); Efesiensi pembiayaan penyelenggaraan pilkada (efficient goverment); Penataan siklus penyelenggaraan pemilu secara nasional (election cycle management);
Desain Pilkada Serentak di Indonesia 3 Gelombang Pilkada Serentak (2015) Gelombang I (AMJ 2015 dan Januari-Juni 2016) 9 Provinsi dan 260 Kab/Kota (2017) Gelombang II (AMJ Juli-Desember 2016 dan 2017) 8 Provinsi dan 94 Kab/Kota (2018) Gelombang III (AMJ 2018 dan 2019) 17 Provinsi dan 154 Kab/Kota 2020 2022 2023 (2027) SERENTAK NASIONAL
Dinamika Pilkada Serentak Kasus calon tunggal di tiga daerah, yaitu Kabupaten Tasik Malaya (Jabar), Kabupaten Blitar (Jatim) dan Kabupaten Timor Tengah Utara (NTT); Putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015 yang menyatakan daerah yang calonnya tunggal tetap menyelenggarakan pemilihan; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015 yang menghapus larangan calon punya konflik kepentingan dengan petahana; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015 yang mewajibkan Anggota DPR, DPD dan DPRD wajib mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang membolehkan mantan narapidana maju sebagai kandidat tanpa jeda waktu lima tahun; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIII/2015 yang mewajibkan PNS, TNI, POLRI, BUMN dan BUMD tetap wajib berhenti dari statusnya saat telah ditetapkan menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XIII/2015 yang mengubah basis dukungan calon perseorangan dari jumlah penduduk menjadi jumlah pemilih;
Kasus Calon Tunggal dan Perubahan Elemen Strategis Pemilihan Metode Pencalonan Tiga daerah yang mengalami calon tunggal, kandidatnya diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik; Metode Pemberian Suara Pemilih memberikan suara pada surat suara dengan cara mencoblos kolom SETUJU atau TIDAK SETUJU terhadap Paslon; Metode Penetapan Paslon Terpilih Apabila pilihan SETUJU memperoleh suara terbanyak maka Paslon Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah dimaksud ditetapkan sebagai Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah Terpilih Apabila pilihan TIDAK SETUJU memperoleh suara terbanyak maka pemilihan ditunda sampai Pilkada serentak berikutnya.
Infrastruktur Demokrasi yang Mempengaruhi Pilkada Serentak Partai politik lokal (local political parties); Ornop lokal (local NGOs); Pers local (local press); Perguruan Tinggi lokal (local universities)
Peran Partai Politik dalam Pilkada Pendidikan Politik Partisipasi Politik Rekrutmen Politik
Peran Ornop dalam Pilkada Pendidikan Kewargaan Advokasi dan media partisipasi masyarakat Pemantauan pemilihan dan pascapemilihan
Peran Pers dalam Pilkada Arena kontestasi politik dan pembentukan opini dan pembentukan opini publik yang sehat; Arena interaksi dan konstruksi kesadaran tentang demokrasi di aras lokal; Instrumen representasi kepentingan publik; Sarana sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat;
Peran Perguruan Tinggi dalam Pilkada Pendidikan Politik Riset Politik Pemantauan Pilkada
Elemen Kunci Penguatan Demokrasi Demokrasi Mapan Parpol yang Sehat Ornop dan Perguruan Tinggi yang Kritis dan Memberdayakan Pers yang Mencerdaskan Pemilih yang Rasional, Cerdas dan Mandiri
PENUTUP TERIMA KASIH