Dipresentasikan Oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
GAMBARAN UMUM APLIKASI SIPKD versi release
Advertisements

Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Struktur Kelembagaan Pengelolaan Keuangan Daerah
KEMENTERIAN DALAM NEGERI DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Berdasarkan Permendagri NO 55 Tahun 2008
AKUNTANSI SKPD Muhtar Mahmud.
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Penatausahaan Muhtar Mahmud
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK UNIVERSITAS SRIWIJAYA
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
AKUNTANSI BELANJA Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan.
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
BIMTEK BENDAHARA PENGELUARAN. JENIS DOKUMEN 2 SPDSPPSPMSP2D.
P E N A T A U S A H A A N K E U A N G A N D A E R A H
PENGELOLAAN DAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
Matkul: AKPD Pertemuan 12: Kasus Akuntansi Akrual
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur
Matkul: AKPD Pertemuan 6: RKA-DPA-Anggaran Kas-SPD
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH MODUL 9
Matkul: AKPD Pertemuan 8: Pelaksanaan Belanja dan Pembuatan SPJ
MENGENAL AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DAERAH, PENYELESAIAN PEKERJAAN SERTA PEKERJAAN YANG TIDAK TERSELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016.
Matkul: AKPD Pertemuan 2: Pengelolaan Keuangan Daerah
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2015
MEKANISME PENCAIRAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2017
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN SATKER BLU
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Matkul: AKPD Pertemuan 3: Penataausahaan Keuangan Daerah
AKUNTANSI PENDAPATAN DAN BELANJA
SOSIALISASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
BENDAHARA PENGELUARAN
AKUNTANSI BELANJA DAN PENDAPATAN
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA DANA KAPITASI JKN PADA FKTP.
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD)
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG OLEH BPP
Perbendaharaan Negara
MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
Pengelolaan Keuangan Daerah Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM
SISDUR AKUNTANSI BELANJA SKPD
Penatausaan Pengeluaran
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
PELAKSANAAN APBD PROVINSI JAWA TENGAH
DR. IR. H. SAMBARI HALIM RADIANTO, ST, M.Si
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN MELALUI LS. DASAR HUKUM Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana.
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
PENGELOLAAN DANA KAPITASI PADA PEMERINTAH DAERAH oleh: IRA HAYATUNNISMA, SE, MM Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan daerah KEMENTERIAN.
GAMBARAN UMUM PERMENDAGRI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH.
MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN PENCAIRAN DANA HIBAH BANSOS DAN BELANJA TAK TERDUGA KABUPATEN BANJAR Kepala BPKAD Kabupaten Banjar Drs. ACHMAD ZULYADAINI,M.Si.
Transcript presentasi:

Dipresentasikan Oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc. Matkul: AKPD Pertemuan 7: SPP SPM SP2D Dipresentasikan Oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc.

PENATAUSAHAAN PENGELUARAN SPM SP2D Pengelolaan Kas & Belanja SPP UP/GU/ TU DPA Anggaran Kas SPD SPM SP2D Pelaksanaan Pekerjaan SPP LS

Surat Penyediaan Dana (SPD) SPD berfungsi sebagai alat BUD untuk memberitahukan ketersediaan dana kepada SKPD Maka, penerbitan SPD sangat tergantung kondisi keuangan yang dikelola BUD

(SPP) Surat Permintaan Pembayaran SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu untuk mengajukan permintaan pembayaran atas suatu belanja Pengajuan SPP dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu kepada PA/KPA melalui PPK Didasarkan kepada SPD yang telah dikeluarkan Ada 4 jenis SPP yaitu: UP, GU, TU dan LS Permendagri 13 th 2006 dan Permendagri 59 th 2007 pasal 198 s/d 210

(SPM) Surat Perintah Membayar SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA SKPD Dokumen ini dibuat oleh PPK berdasarkan SPP telah dibuat oleh Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu SPM diotorisasi oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Permendagri 13 th 2006 dan Permendagri 59 th 2007 pasal 211 s/d 215

(SP2D) Surat Perintah Pencairan Dana SP2D adalah surat yang dipergunakan untuk mencairkan dana lewat bank yang ditunjuk setelah SPM diterima oleh BUD SP2D adalah spesifik  satu SP2D hanya dibuat untuk satu SPM SP2D dapat diterbitkan jika: Pengeluaran yang diminta tidak melebihi pagu anggaran yang tersedia Didukung dengan kelengkapan dokumen sesuai peraturan perundangan Waktu pelaksanaan penerbitan SP2D: Diterbitkan paling lambat 2 hari sejak SPM diterima Apabila ditolak, dikembalikan paling lambat 1 hari sejak diterima SPM Permendagri 13 th 2006 dan Permendagri 59 th 2007 pasal 216 s/d 219

Uang Persediaan Uang persediaan diberikan kepada setiap bendahara SKPD sebagai uang muka kerja Uang persediaan diberikan sekali di awal tahun anggaran sebesar jumlah yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah Pada tingkat Pemda, penyerahan uang persediaan merupakan reklasifikasi rekening dari rekening BUD menjadi rekening bendahara pengeluaran

Ganti Uang Persediaan Uang persediaan dapat digunakan untuk belanja-belanja beberapa kegiatan Ketika UP mencapai batas minimal tertentu, dapat dilakukan penggantian UP Bukti-bukti belanja disampaikan pada saat pengajuan GU SPM yang diterbitkan sekaligus merupakan pengesahan atas bukti-bukti belanja tersebut

Ganti Uang Persediaan Dilakukan kapan saja pada saat uang persediaan mencapai batas minimal tertentu Tidak perlu dilampiri oleh SPJ bulanan (administratif/fungsional)

Tambahan Uang Persediaan TU digunakan pada kasus-kasus khusus yang terjadi sedemikian rupa sehingga akan lebih efisien jika suatu kegiatan dilaksanakan & dipertanggungjawabkan terpisah

SPP SPP - Uang Persediaan (SPP-UP) SPP - Ganti Uang (SPP-GU) SPP - Tambahan Uang (SPP-TU) SPP - Langsung (SPP-LS)

Pengajuan SPP-UP Bendahara pengeluaran berdasarkan SPD, mengajukan SPP-UP kepada PA/KPA mlalui PPA- SKPD. SPP-UP diajukan untuk pengisian uang persediaan (revolving) yang ditujukan bukan pembayaran langsung. . 4.    SPP-UP yang diajukan dibuat rangkap 3 (lembar pertama dan kedua untuk PPK-SKPD, dan lembar ketiga untuk arsip bendahara pengeluaran). 5.    Bendahara pengeluaran mencatat SPP-UP yang diajukan ke dalam register SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU.

Kelengkapan dokumen SPP-UP Surat Pengantar SPP-UP; Ringkasan SPP-UP Rician SPP-UP; Salinan SPP-UP; Draft surat pernyataan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain uang persedian; Lampiran lain yang diperlukan

Pengajuan SPP-GU Bendahara pengeluaran berdasarkan SPD, mengajukan SPP-GU kepada PA/KPA mlalui PPA- SKPD. SPP-GU diajukan untuk mengganti uang persediaan (revolving) yang telah digunakan SPP-GU yang diajukan dibuat rangkap 3 (lembar pertama dan kedua untuk PPK-SKPD, dan lembar ketiga untuk arsip bendahara pengeluaran). Bendahara pengeluaran mencatat SPP-GU yang diajukan ke dalam register SPP-UP/SPP-GU/SPP- TU.

Kelengkapan dokumen SPP-GU Surat Pengantar SPP-GU; Ringkasan SPP-GU; Rician SPP-GU; Surat pengesahan laporan pertanggungjawaban (SPJ) atas penggunaan dana SPP-UP/Gu periode sebelumnya; Salinan SPD; Draft surat pernyataan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain uang persedian; Lampiran lain yang diperlukan.

Pengajuan SPP-TU Karakteristik SPP-TU antara lain : Digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat mendesak Besaran nilai rupiah Tambahan Uang berdasarkan persetujuan PPKD Tambahan Uang harus habis digunakan dan dipertanggungjawabkan pada periode yang sama dengan permintaan Tambahan Uang Jika Tambahan Uang persediaan tidak habis digunakan maka sisa uang harus disetor kembali pada akhir periode permintaan uang persediaan.

Pengajuan SPP-TU 1. Bendahara pengeluaran berdasarkan SPD, mengajukan SPP-TU kepada PA/KPA mlalui PPA-SKPD. 2. SPP-TU diajukan untuk menambah uang persediaan yang akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat mendesak.

Kelengkapan dokumen SPP-TU Surat Pengantar SPP-TU; Ringkasan SPP-TU; Rician SPP-TU; Salinan SPP-TU; Surat pengesahan laporan pertanggungjawaban (SPJ); Draft surat pernyataan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain uang persedian; Surat keterangan yang memuat penjelasan keperluan pengisian tambahan uang persediaan; Lampiran lain yang diperlukan

Pengajuan SPP-LS SPP-LS terdiri atas dua jenis, yaitu :     a.     SPP-LS Pembayaran Gaji dan Tunjangan     b.     SPP-LS Pengadaan Barang dan Jasa Berdasarkan SPD atau yang dipersamakan dengan SPD, Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP-LS Pembayaran Gaji & Tunjangan kepada PA/KPA melalui PPK-SKPD. Berdasarkan SPD atau yang dipersamakan dengan SPD, Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP-LS Pengadaan Barang & Jasa kepada PA/KPA melalui PPK-SKPD.

Kelengkapan dokumen SPP-LS Pembayaran Gaji & Tunjangan a.    Surat Pengantar SPP-LS; b.    Ringkasa SPP-LS; c.    Rincian SPP-LS; dan d.    Lampiran SPP-LS Pembayaran Gaji & Tunjangan

Kelengkapan dokumen SPP-LS untuk Pengadaan Barang & Jasa a. Surat pengantar SPP-LS; b. Ringkasan SPP-LS; c. Rincian SPP-LS; d. Lampiran SPP-LS Pengadaan Barang & Jasa

SPM SPM - Uang Persediaan (SPM-UP) SPM - Ganti Uang (SPM-GU) SPM - Tambahan Uang (SPM-TU) SPM - Langsung (SPM-LS) Diterbitkan paling lambat 2 hari sejak Diterima SPP Dikembalikan paling lambat 1 hari sejak Diterima SPP

Penerbitan SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU 1. PPK-SPKD mewakili PA/KPA menerima SPP-UP/SPP- GU/SPP-TU yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran. 2. PPK-SPKD atas nama PA/KPA meneliti kelengkapan dokumen SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU. 3. PPK-SKPD mencatat SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU yang diterima ke dalam register SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU. 4. jika kelengkapan dokumen SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU dinyatakan lengkap dan sah, PPK-SKPD menyiapkan SPM- UP/SPM-GU/SPM-TU untuk ditandatangani oleh PA/KPA. 5. Jika kelengkapan dokumen SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU dinyatakan tdak lengkap dan sah, maka PPK-SKPD menolak untuk menerbitkan SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU dan selanjutnya mengembalikan SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU kepada Bendahara Pengeluaran untuk dilengkapi dan diperbaiki.

Penerbitan SPM-LS PPK-SPKD  atas nama PA/KPA  menerima SPP-LS baik SPP-LS Pembayaran Gaji & Tunjangan maupun SPP-LS Pengadan Barang & Jasa yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran. PPK=SKPD mencatat SPP-LS yang diterima ke dalam Register SPP-LS. PPK-SKPD atas nama PA/KPA  menliti kelengkapan dokumen SPP-LS. Jika kelengkapan dokumen SPP-LS dinyatakan lengkap dan sah, PPK-SKPD menyiapkan SPM-LS untuk ditandatangani oleh PA/KPA. Jika kelengkapan dokumen SPP-LS dinyatakan tidak lengkap dan sah, PPK-SKPD menolak untuk menerbitkan SPM-LS dan selanjutnya mengembalikan SPP-LS kepada Bendahara Pengeluaran untuk dilengkapi dan dipebaiki.

SP2D Pengeluaran yang diminta tidak melampaui pagu Dapat Dicairkan pada Bank yang telah Ditunjuk Bukan Alat Pembayaran Dapat Diterbitkan, Jika: Pengeluaran yang diminta tidak melampaui pagu anggaran yang tersedia; dan/atau Didukung dengan kelengkapan dokumen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Diterbitkan paling lambat 2 hari sejak Diterima SPM Penolakan/Dikembalikan paling lambat 1 hari sejak Diterima SPM

Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Kuasa BUD menerima SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU/SPM-LS yang diajukan oleh PA/KPA. Kuasa BUD mencatat SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU/SPM-LS yang diterima ke dalam register SPM-UP/SPM-GU/SPM- TU/SPM-LS. Kuasa BUD meneliti kelengkapan dokumen SPM-UP/SPM- GU/SPM-TU/SPM-LS. Jika kelengkapan dokumen SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU/SPM- LS dinyatakan lengkap dan sah, Kuasa BUD menyiapkan SP2D untuk diterbitkan Surat Perintah Pencaiaran Dana. Jika kelengkapan dokumen SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU/SPM- LS dinyatakan  tidak lengkap dan tidak sah, maka Kuasa BUD menolak menerbitkan SP2D dan selanjutnya mengembalikan SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU/SPM-LS kepada PA/KPA untuk dilengkapi dan diperbaiki.

PENCATATAN TRANSAKSI -Uang Persediaan- SPD SPP SPM SP2D Belanja SPJ UP BP Kas Tunai BP Bank BP Pajak BP Panjar BP Rincian Obyek BKU

PENCATATAN TRANSAKSI -LS- SPD SPP SPM SP2D Pelaksanaan Kegiatan Dokumen2 BP Kas Tunai BP Bank BP Pajak BP Panjar BP Rincian Obyek BKU

Selesai.....