PERLINDUNGAN KONSUMEN Oleh : Dedes Amertaningtyas,S.Pt.,MP
Dasar Hukum Undang-undang RI Nomor 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan; Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1996 Tentang Pangan; Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen; Peraturan Pemerintah RI Nomor 69 tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan; Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 tahun 2004 Tentang Keamanan, mutu dan gizi pangan; Permenkes Nomor 329/Menkes/Per/XII/76 Tentang Produksi dan Peredaran Makanan;
Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1999 (20 April 1999) Tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN
Isi : Bab I. Ketentuan Umum (Pasal 1) Bab II. Asas dan Tujuan (Pasal 2 – 3) Bab III. Hak dan Kewajiban (Pasal 4 – 7) Bab IV. Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha (Pasal 8 – 17) Bab V. Ketentuan Pencantuman Klausula Baku ( Pasal 18) Bab VI. Tanggung Jawab Pelaku Usaha (Pasal 19 – 28) Bab VII. Pembinaan Dan Pengawasan (Pasal 29 – 30)
Isi : Bab VIII. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Pasal 31- 43) Bab IX. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (Pasal 44) Bab X. Menyelesaikan Sengketa (Pasal 45-48) Bab XI. Badan Penyelesaian Sengketa Nasional (Pasal 49 – 58) Bab XII. Penyidikan (Pasal 59) Bab XIII.Sanksi (Pasal 60-63) Bab XIV. Ketentuan Peralihan Bab XV. Ketentuan Penutup
UU Perlindungan Konsumen Masih beredarnya makanan tdk aman (lewat kadaluwarsa, + bhn tambahan tdk aman dll) : - RAZIA KONSUMEN 1. PRODUSEN 2. DISTRIBUTOR 3. PENJUAL UU Perlindungan Konsumen Tanggung jawab : www.themegallery.com Company Logo
Perlindungan Konsumen bertujuan : 1. kesadaran, kemampuan, kemandirian konsumen untuk melindungi diri. 2. Menghindarkan dari ekses negatif pemakaian barang/jasa. 3. Pemberdayaan konsumen : memilih, menentukan dan menentut hak sbg konsumen. 4. Terciptanya sistem perlind konsumen : kepastian hukum dan informasi 5. Kesadaran pelaku usaha shg tercipta kejujuran dan tgjwb 6. Meningkatkan kualitas barang/jasa
Hak Konsumen : Keamanan dlm mengkonsumsi Memilih dan mendapatkan barang sesuai dg jaminan Informasi yang benar dan jelas Didengar pendapat dan keluhannya Pembinaan dan pendidikan konsumen Dilayani dg benar, jujur, tdk diskriminatif Kompensasi atau ganti rugi bila barang tdk sesuai
Kewajiban Konsumen : Baca, ikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian barang demi keamanan Itikad baik dlm bertransaksi Membayar sesuai ketentuan Ikuti penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen
Hak Pelaku Usaha : Menerima pembayaran sesuai kesepatakan Perlindungan hukum dari konsumen yg tdk beritikat baik Pembelaan diri sepatutnya dlm penyelesaian hk sengketa konsumen Rehabilitasi Nama baik bila kerugian konsumen tdk disebabkan oleh barang tsb
Kewajiban Pelaku Usaha : Itikat baik Memberi informasi benar, jujur, jelas Melayani konsumen dg baik, tdk diskriminatif Mutu barang/jasa sesuai standar Memberi kesempatan konsumen untuk menguji, mencoba, garansi barang/jasa Memberi kompensasi/ganti rugi kpd konsumen atas barang yg tdk sesuai