Agar Pernikahan Jadi Barokah Oleh: Erlin Marlina, S.Si Sekolah Pra Nikah LMS ITB, 30 Safar 1431
Kriteria Calon Suami….. “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji dan laki-laki yang keji adalah untuk wanita yang keji pula.Sedang wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita yang baik pula.” (QS. AN-Nuur: 26) “Dinikahi wanita karena empat hal: hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya, maka pilihlah agamanya karena ia akan membahagiakanmu.” (H.R Muttafaq ‘alaih)
Kriteria Istri Ideal…. Baik agamanya Wanita yang peranak dan mencintai anak, yang subur lagi penuh cinta (HR. Abu Dawud) Wanita yang perawan (HR.Muttafaq ‘alaih) Wanita dari keluarga yang baik diennya(HR.Ad Daruquthni) Wanita yang jelas nasab dan latar belakang keturunannya Wanita yang cantik Wanita yang tidak mempunyai hubungan kerabat
Saatnya Ta’aruf……… Menjaga keikhlasan: tujuan pernikahan adalah ridho Allah. Mengutamakan kriteria syari’at di atas kriteria duniawi Memelihara diri dengan kemuliaan seorang muslimah Berserah diri pada ketentuan Allah
Ketika Khitbah itu Tiba….. Hikmah Khitbah: Saling mengenal antara calon pasangan suami istri Untuk mengetahui tabiat, akhlak dan kecenderungan masing-masing calon pasangan Untuk mencapai kesepakatan kedua pihak menuju rumah tangga ASMARA (As Sakinah, Mawaddah, Rahmah)
Ketika Khitbah itu Tiba….. Memandang calon: - mengutus seseorang yang dipercaya untuk melihatnya - melihat secara langsung Bagian yang boleh dilihat: WAJAH dan TELAPAK TANGAN (kesepakatan ulama) Kekufuan: sepadan dari aspek ekonomi, sosial, ilmu, akhlak dan agamanya. Islam menitikberatkan dari aspek akhlak dan agama (QS. 24:26)
Ketika Khitbah itu Tiba….. Menjaga hubungan agar tidak melanggar batas syari’at “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya kecuali dengan mahramnya, karena yang ketiganya adalah syetan.” (HR.Ahmad)
Akad Nikah Rukun dan Syarat sah: 1. ijab kabul 2. ada mempelai laki-laki 3. ada mempelai wanita 4. ada wali 5. ada dua orang saksi 6. mahar
Walimah Sunnah dilaksanakan walimah “Adakanlah walimah sekalipun hanya dengan seekor kambing” (HR.Bukhari Muslim) Menghadiri walimah hukumnya wajib “Jika kamu diundang untuk menghadiri walimah, maka datanglah.” (HR.Bukhari Muslim)
Walimah Waktu pelaksanaan: pada saat atau sesudah akad atau sesudah terjadi perkawinan. Hiburan: nyanyian yang baik dan menabuh rebana serta tidak melanggar syariat Dianjurkan tamu laki-laki dipisahkan dengan tamu wanita Menghindari berbuat berlebihan dan mubadzir.
Jika ada seorang laki-laki datang kepada kalian, sedang kalian meridhoi ad dien dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia, karena jika tidak, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang parah… (Hadits)