AS-SUNNAH.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Iman Kepada Rasul Allah SWT
Advertisements

Akhlaq terhadap Diri Sendiri
HADITS KEDUAPULUH DUA.
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
OLEH : ABDUL GOFUR RAKA HEDIANA
Wahyu tuhan, teks dan ijtihad akal manusia; aspek ushul dan Furu’ dalam Islam Muhlisin.
IJMA’ SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
SUMBER AGAMA DAN AJARAN ISLAM
UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
Hukum Islam dan kontribusi Umat islam Indonesia
Materi Pertemuan 10 Sejarah Hukum Islam I
SUMBER AGAMA DAN AJARAN ISLAM
SUMBER AGAMA DAN AJARAN ISLAM
HADITS KEsepuluh.
SUMBER HUKUM ISLAM. PENGERTIAN SUMBER: ASAL SESUATU (KAMUS PURWODARMINTO) SUMBER HUKUM ISLAM: TEMPAT ASAL/PENGAMBILAN HUKUM ISLAM.
Mutaba’ah Inspirasi Pagi.
Pendidikan Agama Hadits sebagai ajaran islam February 28,
As-Sunah yang memuat Sunnah Rasulullah
Pertemuan Ke-9.
ISTILAH-ISTILAH HADITS
KERANGKA DASAR AGAMA ISLAM
BAB II IMAN DAN TAQWA.
SUMBER HUKUM ISLAM.
Free Powerpoint Templates
SUMBER HUKUM ISLAM DAN HUKUM ISLAM DISUSUN OLEH CHAIRUNNISA
SUNNAH (AL-HADITS) SEBAGAI SUMBER AJARAN AGAMA ISLAM
SUMBER HUKUM ISLAM Oleh: Deden Mulyadi, S.Pd.I.
Sumber Hukum Islam Al-Qur’an Al hadist Ijtihad. ALQURAN SEBAGAI SUMBER HUKUM PERTAMA ISLAM DAN SEJARAH PEMBUKUAN ALQURAN.
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
Akhlak Materi -7.
Mata Kuliah Tauhid Aqidah akhlak
SUMBER AJARAN ISLAM AS-SUNNAH
Etika Islam Dalam Penerapan Ilmu
BERIMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ
Sejarah Hukum Islam I : masa kenabian dan khulafaurrasyidin
Fiqih Shalat.
SUMBER HUKUM ISLAM.
Ciri Aliran Sesat Oleh Nanang Kohar, SH.
Al-Fath (Lari Dari Perang)
MEDIA PENDIDIKAN Disusun oleh : NUR AMIN : KLS : D/4
Menemani Rasulullah di Surga
MATA KULIAH TAUHID AKIDAH AKHLAK
PENDAHULUAN TUJUAN SYARI’AT ISLAM
Politik dalam Islam Pegangan Guru. Politik dalam Islam Rumusan Masalah 1.Apa itu politik islam? 2.Nilai-nilai dasar dalam politik islam? 3.Apa itu negara.
AZAS-AZAS HUKUM ISLAM.
MACAM-MACAM NAJIS Saat ini, banyak ummat Islam yang tidak mengerti dan tidak tahu akan ajaran agamanya. Bayangkan bagaimana jadinya generasi Islam beberapa.
Summative assessment By: Rio & BAYU.
MAKNA MAKANAN DAN MINUMAN HALAL
KHUTBAH, DAKWAH, DAN TABLIGH
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
By : 1. Rizal hartono 2.Muhammad fajar
Pendidikan Agama Islam Semester 1, 2 SKS
TOLERANSI SEBAGAI ALAT PEMERSATU BANGSA
HADITS SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
Wahyu Rizki Nur Syamsi ( )
HIDUP TERASA LEBIH INDAH JIKA KITA BERSYUKUR
Materi Pertemuan 10 Sejarah Hukum Islam I
Disusun Oleh: Muhammad Ridwan, S.Pd.I
Aqidah sebagai pondasi islam Kajian Rutin LDK IMMNI 2014/2015
ALIRAN SESAT CIRI-CIRI DAN CARA-CARA MENGHINDARINYA
TAAT PADA ATURAN TAAT PADA ATURAN. QS. An – Nisa’ 4 : 59 Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara.
JUAL BELI QS. AL Baqarah : 275.
BAB 2: PUASA PADA BULAN RAMADAN
TUNTUNAN SHALAT TAHAJUD Mari Berilmu Sebelum Beramal dan Bersemangat untuk Beramal di atas Ilmu.
BAB 6: MENJAGA AKHLAK DALAM BERPAKAIAN
KELOMPOK. Pengertian Hukum Islam. Pengertian Hukum Islam Menurut Ahmad Rofiq, Pengertian Hukum Islam adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang didasarkan.
AQIDAH ISLAM Kelas VII Semester I. A. PENGERTIAN AKIDAH ISLAM 1.Pengertian Akidah Islam Menurut Bahasa Akidah adalah kata sifat dalam bahasa Arab yang.
Nama Kelompok : 1. Abdul Majid Ridwan 2. Kusnadi.
1. Amalan Tahun Baru Islam (1Muharrom) ? 2. Amalan Asyura (10 Muharrom) ? 3. Tradisi Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ? Anggota : 1.Ahmad Aunur Rofiq.
Transcript presentasi:

AS-SUNNAH

HUKUM ISLAM Agama islam bersumber dari Al-Qur’an yang memuat wahyu Allah, dan Al Hadist yang memuat sunnah rasulullah. Unsur utama ajaran agama islam adalah akidah, syariah, dan akhlak yang di kembangkan dengan ra’yu atau akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk mengembangkannya. Yang di kembangkan disini adalah ajaran agama yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Al’Hadist.

Allah telah menetapkan sumber ajaran islam yang wajib diikuti oleh setiap muslim. Ketetapan Allah itu terdapat dalam surah An-NIsa’ ayat 59: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah (kehendak) Allah, taatilah (kehendak) rasul(-Nya), dan (kehendak) ulil amri di antara kamu…”

SUMBER SUNNAH             Dalam rangka menjadikan Rasulullah sebagai uswah hasanah—sebagaimana diungkapkan dalam ayat di atas—setiap muslim harus memahami betul tentang sumbernya. Sunnah Nabi adalah sumber uswah hasanah. Ia dapat diketahui melalui beberapa hal, yaitu: (1) Perkataan (Qawliyah), (2) Perbuatan (Fi’liyah), (3) Persetujuan (Taqririyah), (4) Rencana (Hammiyah), dan (5) Penghindaran (Tarkiyah).

Sunnah memiliki beberapa nama antara lain: (1) Sunnah, yang berarti tradisi, contoh, kebiasaan, (2) Hadits, yang berarti perkataan, peristiwa, baru, (3) Khabar, yang berarti berita, (4) Atsar, yang berarti bekas.

Sumber sunnah yang pertama ialah qawliyah, yakni segala perkataan yang disabdakan Rasulullah SAW yang didengar oleh sahabatnya dan disebarluaskan kepada masyarakat. Dalam kitab-kitab hadits sunnah qawliyah ini ditandai dengan kata-kata seperti Qaala, yaquwlu, qawlu, sami’tu yaquwlu.

Sumber sunnah yang kedua ialah fi’liyah, yakni perbuatan Rasulullah SAW yang dilihat oleh sahabatnya dan diceritakan kepada kaum muslimin dari kalangan tabi’in, kemudian disebarluaskan kepada generasi berikutnya hingga sampai kepada para penyusun kitab hadits. Kalimat yang biasa digunakan untuk menjelaskan sunnah fi’liyah ini adalah kaana Rasulullah (adalah Rasulullah), Ra-aytu Rasulullah (saya melihat Rasulullah).

Sumber sunnah yang ketiga ialah taqririyah, yaitu perbuatan sahabat yang diketahui Rasulullah SAW dan beliau tidak melarangnya, kemudian peristiwanya diberitakan kepada kaum muslimin. Contoh sunnah taqririyah ini adalah pelaksanaan shalat qiyamu Ramadhan.

Sumber sunnah yang keempat ialah  hammiyah, yaitu rencana Rasulullah SAW, tapi belum sempat dilaksanakan. Contohnya adalah sunnah melaksanakan shaum pada tanggal 10 Muharram.

Sumber sunnah yang kelima ialah tarkiyah, yaitu suatu perbuatan yang dimungkinkan untuk diperbuat Rasulullah SAW, dan beliau memerlukannya tapi beliau sendiri tidak melakukannya. Contohnya adalah Rasul menghindarkan diri dari menggunakan tenaga dalam (kesaktian yang bisa dipelajari) dalam peperangan, atau memanggil pasukan jin; beliau juga menghindarkan diri dari pengobatan-pengobatan supranatural, dlsb.

SUNNAH DITINJAU DARI BEBERAPA ASPEK             Ada sebuah pertanyaan yang mungkin muncul dalam benak kita, apakah segala perkataan, perbuatan, persetujuan, rencana, dan penghindaran itu wajib dijadikan uswah oleh kaum muslimin? Mari kita simak penjelasan berikut ini:

Sunnah ditinjau dari aspek Tasyri             Ditinjau dari aspek Tasyri, sunnah terbagi menjadi dua: (1) Sunnah Tasyri dan (2) Sunnah Ghair Tasyri. Sunnah tasyri ialah segala perilaku Rasulullah yang berkaitan dengan hukum; sehingga menjadi syariat atau sumber nilai pokok setelah Al-Qur’an. Contoh sunnah Tasyri ialah segala perilaku yang disengaja Rasulullah SAW dalam shalat, ibadah haji, dan ibadah-ibadah yang lainnya. Jika perilaku itu tidak disengaja, maka tidak termasuk tasyri. Contoh: Jika pada suatu waktu Rasulullah bersin atau batuk dalam shalat, maka itu tidaklah termasuk syariah.

Sedangkan sunnah ghair tasyri ialah segala perilaku Rasulullah SAW yang tidak berkaitan dengan hukum atau syariah. Perilaku Rasulullah SAW tergolong kepada ghair tasyri apabila memenuhi kategori berikut ini:   1.      Perilaku itu berkaitan dengan tabiat manusiawi. Misalnya makanan yang biasa dimakan Rasulullah adalah kurma, roti, daging kambing dan daging unta. Itu semua adalah kebiasaan Rasulullah yang berkaitan dengan tabiat manusiawi, karenanya tidak menjadi sunnah tasyri.  2.      Perilaku itu terjadi tanpa ada kesengajaan, seperti bersin, batuk, berjalan, berdiri, duduk yang bukan dalam ibadah.  3.      Perilaku itu dikhususkan untuk Nabi. Contoh: shaum tanpa buka, nikah dengan wanita yang menghibbahkan diri tanpa mahar, beristri lebih dari empat.

Sunnah ditinjau dari aspek Ta’abbudi             Ditinjau dari aspek ta’abbudi (ibadah), sunnah Nabi terdiri dari dua: (1) Sunnah ta’abbudi dan (2) Sunnah ghair ta’abudi. Sunnah yang bersifat ta’abudi ialah perilaku Rasul yang bersifat ritual atau upacara ibadah. Contoh: Gerakan dan bacaan shalat, gerakan thawaf, praktek sa’i, do’a makan, do’a naik kendaraan, do’a masuk WC, do’a hubungan suami istri, mengqasar shalat sewaktu musaafir.             Sedangkan perilaku Rasul yang bersifat ghair ta’abbudi contohnya adalah frekuensi Rasul menggauli istrinya, mengganjal perut ketika lapar, melawan musuh dengan pedang, berkendaraan unta.

Sunnah ditinjau dari aspek frekuensinya             Perilaku Rasul itu ada yang dilakukan secara rutin dan ada pula yang sesekali saja, baik yang bersifat ta’abbudi maupun ghair ta’abbudi. Perilaku ta’abbudi yang rutin misalnya: shalat fardhu, shalat tahajud, shaum Ramadhan, shaum senin dan kamis. Sementara yang bersifat tidak rutin contohnya: ziarah qubur, shalat dhuha.

Sunnah ditinjau dari Amar dan Nahy             Sunnah terbagi dua, ada perintah (amar) dan ada larangan (nahy). Perintah pun terbagi dua, ada yang wajib dan ada pula yang bersifat anjuran. Perintah yang wajib misalnya perintah zakat, perintah taqwa, perintah iman, dll. Amar yang bersifat anjuran contohnya perintah qurban, perintah aqiqah, perintah sedekah.             Larangan juga terbagi dua, ada larangan keras yang menunjukkan haram dan ada yang menunjukkan larangan ringan. Nahy yang keras seperti larangan zina, larangan ghibah, larangan khianat. Nahy ringan seperti larangan minum dan makan sambil berdiri.

Sunnah ditinjau dari aspek rinciannya             Perilaku Rasul yang termasuk sunnah itu terdiri dari yang mujmal (global) dan yang mufashal (rinci). Contoh: dalam berpakaian Rasul hanya menjelaskan aturan yang global, (1) Menutup aurat, (2) Indah, (3) Berbeda antara pakaian wanita dengan pakaian pria, (4) Tidak berlebihan. Adapun masalah yang indah itu seperti apa, modenya bagaimana, tidak berlebihan itu seperti apa, tidak dijelaskan secara rinci.

Sunnah ditinjau dari maknanya             Ditinjau dari aspek maknanya, sunnah Nabi itu ada yang harus dicontoh tanpa penafsiran, tanpa analogi, tanpa tinjauan aqliyah; ada juga yang harus dikaji maknawinya. Sunnah yang harus dicontoh secara harfiyah tanpa takwil, memiliki syarat antara lain: (1) Termasuk sunnah tasyri, (2) Bersifat ta’abbudi, dan (3) Dijelaskan secara rinci.             Contoh: Dalam ibadah shalat terdapat hal-hal yang harus diikuti secara harfiyah misalnya adalah bagaimana Rasul melaksanakan shalat. Sedangkan mode pakaian dan tempat shalat, tidak mesti dicontoh secara langsung, melainkan maknanya saja.

Sunnah ditinjau dari maknanya             Ditinjau dari aspek maknanya, sunnah Nabi itu ada yang harus dicontoh tanpa penafsiran, tanpa analogi, tanpa tinjauan aqliyah; ada juga yang harus dikaji maknawinya. Sunnah yang harus dicontoh secara harfiyah tanpa takwil, memiliki syarat antara lain: (1) Termasuk sunnah tasyri, (2) Bersifat ta’abbudi, dan (3) Dijelaskan secara rinci.             Contoh: Dalam ibadah shalat terdapat hal-hal yang harus diikuti secara harfiyah misalnya adalah bagaimana Rasul melaksanakan shalat. Sedangkan mode pakaian dan tempat shalat, tidak mesti dicontoh secara langsung, melainkan maknanya saja.

PENDEKATAN MEMAHAMI SUNNAH YANG TAMPAK KONTRADIKSI Kadang-kadang kita menemukan beberapa hadits yang nampaknya kontradiksi antara yang satu dengan yang lainnya. Sebetulnya bila dikaji lebih mendalam, yang nampak kontradiksi itu belum tentu benar-benar berlawanan. Oleh karena itu perlu ditempuh beberapa pendekatan.

Pendekatan Kompromi             Pendekatan kompromi (thariqatul jam’iy) ialah suatu pendekatan dalam mencari kesimpulan hukum dari dua atau beberapa sunnah yang terlihat secara lahiriah bertentangan, dengan cara mengkom-promikannya hingga tidak berlawanan. Contoh: Dalam hadits riwayat empat ahli hadits disebutkan bahwa jika air melebihi dua kullah, tidak mungkin menjadi najis. Sedangkan dalam hadits yang diriwayatkan Abu daud, Tirmizi, dan Nasa’iy disebutkan bahwa air dapat menjadi najis oleh sesuatu yang bisa merubah rasa, atau bau, atau warnanya. Dalam hadits yang pertama tidak terdapat pengecualian, sedangkan hadits yang kedua menyatakan bahwa air yang berubah warna, bau atau rasa, tetap menjadi najis, apakah lebih dari dua kullah ataukah kurang. Jika dikompromikan, maka dapat disimpulkan  sebagai berikut: Air yang melebihi dua kullah tidak menjadi najis walau terkena najis, kecuali jika berubah warna, rasa, atau baunya. Dengan demikian kedua hadits tersebut tetap berlaku dan dijadikan dasar.

Pendekatan Tarjih Pendekatan yang digunakan dalam metode ini adalah dengan cara memilih mana hadits yang lebih kuat. Contoh: Dalam hadits riwayat Baihaqi diterangkan bahwa Rasulullah SAW membaca qunut di waktu shalat shubuh hingga beliau wafat. Sedangkan menurut riwayat Abi Malik Al-Asyjaiy yang diriwayatkan Ibn Majah dan Nasa’i, Ahmad dan dishahihkan Tirmizi, Rasulullah SAW membaca qunut ketika rakaat terakhir itu di setiap shalat selama satu bulan. Kemudian turun QS. 3: 128, berikutnya Rasulullah tidak membaca qunut sama sekali, baik ketika shalat shubuh maupun shalat lainnya.             Setelah diselidiki ternyata dalam hadits Baihaqi di atas ditemukan pembawa riwayat yang bernama Sa’id Al-Maqbari yang dianggap matruk (ditinggalkan ahli hadits) oleh Daruquthni. Maka dengan pendekatan tarjih hadits yang dijadikan dasar adalah hadits yang menerangkan bahwa qunut itu bukan shubuh saja, melainkan tiap waktu tatkala dalam keadaan darurat. Wallahu a’lam.

Pengamalan As-Sunnah sebagai konsekuensi iman kepada Rasul Firman Allah dalam Surat An Nisa: 136   [4:136] Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya, serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Barangsiapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya.

Keterangan Alquran Tentang Rasul Firman Allah dalam Surat Al Ahzab : 164 Keterangan Alquran Tentang Rasul [3:164] Sungguh Allah telah memberi karunia kepada orang-orang yang beriman ketika Allah mengutus diantara mereka seorang rasul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, membersihkan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al Kitab dan Al Hikmah. Dan sesungguhnya sebelum (kedatangan Nabi) itu, mereka adalah benar-benar dalam kesesatan yang nyata.

Firman Allah dalam Surat Al Ahzab : 21 [33:21] Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.

Firman Allah dalam Surat An Nisa : 80 [4:80] Barangsiapa yang menta'ati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menta'ati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari keta'atan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka321