Tim UTC PBJ BKD Kab. Sidoarjo KONTRAK Tim UTC PBJ BKD Kab. Sidoarjo
SYARAT SAH NYA PERJANJIAN Syarat Subyektif Kesepakatan Kecakapan Syarat Obyektif Hal tertentu Sebab yang Halal
SISTEMATIKA RANCANGAN KONTRAK Modul Penyusunan Dokumen Kontrak Pengadaan SISTEMATIKA RANCANGAN KONTRAK Bagian Pendahuluan Sub-bagian Pembuka Sub-bagian Pencantuman Identitas Para Pihak Sub-bagian Pertimbangan Bagian Isi Klausul Nilai Kontrak Klausul Peristilahan dan Ungkapan Klausul Kesatuan Dokumen Hierarki Dokumen Hak & Kewajiban Klausul Mulai Berlakunya Perjanjian Bagian Penutup Blok Penandatanganan Media Pembelajaran
Jenis-jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa (TAMBAHKAN CONTOH) Berdasarkan Paragraf Keenam Perpres No. 54 Tahun 2010 mengenai Penetapan Jenis Kontrak: lump sum harga satuan tahun tunggal tahun tunggal cara pembayaran gabungan lump sum dan harga satuan pembebanan tahun anggaran tahun jamak tahun jamak terima jadi (turnkey) Persentase kontrak pengadaan tunggal; pekerjaan tunggal sumber pendanaan jenis pekerjaan kontrak pengadaan bersama. pekerjaan terintegrasi MODUL 5/4
Unsur-Unsur Kontrak/Bukti Perjanjian 5 Bukti Pembelian Kuitansi Surat Perintah Kerja (SPK) Surat Perjanjian Identitas penyedia Nilai pembelian Jenis dan jumlah barang/jasa Validasi/Disahkan oleh PPK Identitas para pihak Tanda tangan penyedia di atas materai sesuai ketentuan yang berlaku Tanda tangan PPK sebagai tanda mengetahui Nilai pembelian/nilai kontrak Hak dan kewajiban melekat dalam surat perjanjian Kata penutup dan ruang tanda tangan para pihak di atas materai sesuai ketentuan yang berlaku Hak dan kewajiban menjadi lampiran dari surat perjanjian dalam bentuk yang lebih rinci (SSUK, SSKK, Spesifikasi, dan Dokumen lain) ISI MINIMAL
SPPBJ Pengertian Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa adalah suatu tahapan awal dalam pelaksanaan pekerjaan setelah proses pemilihan penyedia, yang ditandai dengan diterbitkannya SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa). DILAKUKAN OLEH PPK
3. PENANDATANGANAN KONTRAK Jaminan Pelaksanaan ( 5 % dari nilai kontrak) Finalisas Rancangan Kontrak Penandatangan Kontrak
Contoh tahapan penting dalam pekerjaan konstruksi: PENUNJUKAN TTD KONTRAK STO SPMK COW PCM PHO FHO JAMINAN PELAKS. 14 HR 7 HR FIELD ENGINEERING CCO PEMELIHA RAAN PERTANGGUNGAN KEGAGALAN BANGUNAN MAX 10 TH WAKTU WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN (CONSTRUCTION PERIOD) PEMBAYARAN UANG MUKA 28 MOBILISASI 30 MODUL 3
4. PELAKSANAAN KONTRAK SP / SPMK Program Mutu Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak Mobilisasi Pemeriksaaan Bersama Uang Muka dan jaminan Uang Muka Perubahan Kegiatan dan Waktu
PEMBAYARAN UANG MUKA A. uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan, personil, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan persiapan teknis lain B. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar setelah penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai uang muka yang diterima C. penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada PPK disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak
PERUBAHAN KONTRAK Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak. Perubahan Kontrak bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi: perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak; perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan; perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan, perubahan pelaksanaan pekerjaan dan/atau penyesuaian harga. Untuk kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK
5. HASIL PEKERJAAN Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Laporan hasil pekerjaan Denda / ganti rugi Penyerahan hasil pekerjaan Jaminan Pemeliharaan Pemutusan Kontrak
SERAH TERIMA PEKERJAAN Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah PPK. PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak dan diterima oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
SERAH TERIMA PEKERJAAN LANJUT…. Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima perseratus) dari nilai kontrak, sedangkan yang 5% (lima perseratus) merupakan retensi selama masa pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus perseratus) dari nilai kontrak dan penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak. Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan PPK menerima penyerahan akhir pekerjaan setelah penyedia melaksanakan semua kewajibannya selama masa pemeliharaan dengan baik. PPK wajib melakukan pembayaran sisa nilai kontrak yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan.
5. HASIL PEKERJAAN JAMINAN PEMELIHARAAN Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada PPK setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus). Pengembalian Jaminan Pemeliharan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai dan pekerjaan diterima dengan baik sesuai dengan ketentuan kontrak Masa berlakunya Jaminan Pemeliharaan sekurang-kurangnya sejak tanggal serah terima pertama pekerjaan (PHO) sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan (Final Hand Over/FHO)
Terimakasih