Tim UTC PBJ BKD Kab. Sidoarjo

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pemanfaatan BMN.
Advertisements

TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DAN PERHITUNGAN HPS
DIKLAT MANAJEMEN PROYEK
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
PANITIA/PEJABAT PENERIMAAN HASIL PEKERJAAN (PPHP)
Kontrak Lump Sum (Pasal 51 Perpres 54 Tahun 2010)
PRANATA MANAJEMEN PEMBANGUNAN
Dokumen Proyek Nama Kelompok : M David Eko
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
TUGAS KAPITA SELEKTA HUKUM PERJANJIAN KELOMPOK 3
Tender & Kontrak Pertemuan 11-12
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
PENGADAAN BARANG DAN JASA BOPTN TAHUN ANGGARAN 2015
SELAMAT DATANG PADA PENJELASAN PEKERJAAN
PIUTANG ISTISHNA.
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
KEBIJAKAN DAN PERATURAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pemutusan Kontrak K 6 - Hukum Kontrak UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 54 TAHUN 2010 BESERTA PERUBAHANNYA
KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
MANAJEMEN KONSTRUKSI II KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
KASUS YANG SERING TERJADI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
PRAKUALIFIKASI Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
CONTOH TEKNIK DAN PENYUSUNAN surat perjanjian
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2015
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
KONTRAK (“CONTRACT”) Arti :
Kontrak Kontrak adalah :
DOKUMEN KONTRAK Pertemuan 9
E-Delivery edelivery.surabaya.go.id.
TIM Unit Training of Competence BKD Kabupaten Sidoarjo
Jenis dan Penyusunan Kontrak
TUGAS KAPITA SELEKTA HUKUM PERJANJIAN KELOMPOK 3
PERJANJIAN KONTRAK LKPP
KONTRAK (PERJANJIAN) PENGERTIAN KONTRAK PASAL 1313 KUH PERDATA
TATA CARA EVALUASI PENAWARAN
PIUTANG ISTISHNA.
AKUNTANSI ISTISHNA'.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
AKUNTANSI ISTISHNA'.
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA DANA KAPITASI JKN PADA FKTP.
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Perbendaharaan Negara
KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI
SELAMAT DATANG ROMBONGAN PEMKAB MAGELANG
MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
PENGADAAN BARANG /JASA DESA
PENGENDALIAN KONTRAK.
MATERI 8 PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
TITIK TITIK KRITIS PROSES PENGADAN BARANG/JASA
PENGENDALIAN KONTRAK.
PEMELIHARAAN KINERJA JEMBATAN
pembangunan rumah khusus
ANATOMI KONTRAK To change the image on this slide, select the picture and delete it. Then click the Pictures icon in the placeholder to insert your own.
PEJABAT/PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN
Informasi umum PROSES PENGADAAN BARANG dan JASA DI PTN
ASPEK HUKUM KONTRAK DAN PERMASALAH HUKUM DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
BIODATA Andi Muhammad Arpan Instruktur PBJ Dasar LKPP
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
PENGENDALIAN KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PEJABAT PEmeriksa HASIL PEKERJAAN biro umum mpr ri TA 2019
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Transcript presentasi:

Tim UTC PBJ BKD Kab. Sidoarjo KONTRAK Tim UTC PBJ BKD Kab. Sidoarjo

SYARAT SAH NYA PERJANJIAN Syarat Subyektif Kesepakatan Kecakapan Syarat Obyektif Hal tertentu Sebab yang Halal

SISTEMATIKA RANCANGAN KONTRAK Modul Penyusunan Dokumen Kontrak Pengadaan SISTEMATIKA RANCANGAN KONTRAK Bagian Pendahuluan Sub-bagian Pembuka Sub-bagian Pencantuman Identitas Para Pihak Sub-bagian Pertimbangan Bagian Isi Klausul Nilai Kontrak Klausul Peristilahan dan Ungkapan Klausul Kesatuan Dokumen Hierarki Dokumen Hak & Kewajiban Klausul Mulai Berlakunya Perjanjian Bagian Penutup Blok Penandatanganan Media Pembelajaran

Jenis-jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa (TAMBAHKAN CONTOH) Berdasarkan Paragraf Keenam Perpres No. 54 Tahun 2010 mengenai Penetapan Jenis Kontrak: lump sum harga satuan tahun tunggal tahun tunggal cara pembayaran gabungan lump sum dan harga satuan pembebanan tahun anggaran tahun jamak tahun jamak terima jadi (turnkey) Persentase kontrak pengadaan tunggal; pekerjaan tunggal sumber pendanaan jenis pekerjaan kontrak pengadaan bersama. pekerjaan terintegrasi MODUL 5/4

Unsur-Unsur Kontrak/Bukti Perjanjian 5 Bukti Pembelian Kuitansi Surat Perintah Kerja (SPK) Surat Perjanjian Identitas penyedia Nilai pembelian Jenis dan jumlah barang/jasa Validasi/Disahkan oleh PPK Identitas para pihak Tanda tangan penyedia di atas materai sesuai ketentuan yang berlaku Tanda tangan PPK sebagai tanda mengetahui Nilai pembelian/nilai kontrak Hak dan kewajiban melekat dalam surat perjanjian Kata penutup dan ruang tanda tangan para pihak di atas materai sesuai ketentuan yang berlaku Hak dan kewajiban menjadi lampiran dari surat perjanjian dalam bentuk yang lebih rinci (SSUK, SSKK, Spesifikasi, dan Dokumen lain) ISI MINIMAL

SPPBJ Pengertian Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa adalah suatu tahapan awal dalam pelaksanaan pekerjaan setelah proses pemilihan penyedia, yang ditandai dengan diterbitkannya SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa). DILAKUKAN OLEH PPK

3. PENANDATANGANAN KONTRAK Jaminan Pelaksanaan ( 5 % dari nilai kontrak) Finalisas Rancangan Kontrak Penandatangan Kontrak

Contoh tahapan penting dalam pekerjaan konstruksi: PENUNJUKAN TTD KONTRAK STO SPMK COW PCM PHO FHO JAMINAN PELAKS. 14 HR 7 HR FIELD ENGINEERING CCO PEMELIHA RAAN PERTANGGUNGAN KEGAGALAN BANGUNAN MAX 10 TH WAKTU WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN (CONSTRUCTION PERIOD) PEMBAYARAN UANG MUKA 28 MOBILISASI 30 MODUL 3

4. PELAKSANAAN KONTRAK SP / SPMK Program Mutu Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak Mobilisasi Pemeriksaaan Bersama Uang Muka dan jaminan Uang Muka Perubahan Kegiatan dan Waktu

PEMBAYARAN UANG MUKA A. uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan, personil, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan persiapan teknis lain B. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar setelah penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai uang muka yang diterima C. penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada PPK disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak

PERUBAHAN KONTRAK Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak. Perubahan Kontrak bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi: perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak; perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan; perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan, perubahan pelaksanaan pekerjaan dan/atau penyesuaian harga. Untuk kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK

5. HASIL PEKERJAAN Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Laporan hasil pekerjaan Denda / ganti rugi Penyerahan hasil pekerjaan Jaminan Pemeliharaan Pemutusan Kontrak

SERAH TERIMA PEKERJAAN Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah PPK. PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak dan diterima oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan

SERAH TERIMA PEKERJAAN LANJUT…. Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima perseratus) dari nilai kontrak, sedangkan yang 5% (lima perseratus) merupakan retensi selama masa pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus perseratus) dari nilai kontrak dan penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak.  Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan PPK menerima penyerahan akhir pekerjaan setelah penyedia melaksanakan semua kewajibannya selama masa pemeliharaan dengan baik. PPK wajib melakukan pembayaran sisa nilai kontrak yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan.

5. HASIL PEKERJAAN JAMINAN PEMELIHARAAN Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada PPK setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus). Pengembalian Jaminan Pemeliharan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai dan pekerjaan diterima dengan baik sesuai dengan ketentuan kontrak Masa berlakunya Jaminan Pemeliharaan sekurang-kurangnya sejak tanggal serah terima pertama pekerjaan (PHO) sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan (Final Hand Over/FHO)

Terimakasih