MANAJEMEN PERPAJAKAN PERUSAHAAN YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGAKUAN PENDAPATAN Penjualan Tunai Penjualan Kredit
Advertisements

Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
PSAK No. 7 Transaksi dengan Pihak yang empunyai Hubungan Istimewa
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
KLASIFIKASI BIAYA.
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK., BKP.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Pajak Penghasilan (Pph 23) M-6
PENGAKUAN PENDAPATAN Penjualan Tunai Penjualan Kredit
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Harga Transfer (Transfer Pricing / TP) Pertemuan 05
Undang-undang No 36 Tahun 2008
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG DAN EKUITAS
JENIS DOKUMEN DAN/ATAU INFORMASI TAMBAHAN YANG WAJIB DISIMPAN OLEH WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI DENGAN PARA PIHAK YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA.
PPh WP OP Hafiez Sofyani, SE., M.Sc PPh_Orang Pribadi.
PSAK 7 – IAS 24 PSAK 7 – Penxgungkapan Pihak-Pihak Berelasi IAS 24 - Related Party Disclosure.
Pph 2 Leasing dalam pajak.
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PERTEMUAN KE-6 Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG DAN EKUITAS
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
MATERI PERTEMUAN KE-10 PENENTUAN HARGA JUAL DAN HARGA PEROLEHAN
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
PENGAKUAN PENDAPATAN Penjualan Tunai Penjualan Kredit
Sebutkan definisi tentang penghasilan menurutr penjelasan Pasal 4
KONSEP DASAR TRANSFER PRICING
PENGHASILAN KENA PAJAK
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Materi 7.
Taxes Accounting Prepared by Iwan Efriandy.
PENENTUAN HARGA TRANSFER
BIAYA FISKAL DAN PENGURANG PENGHASILAN PERTEMUAN: 9 bab 10
PPh Orang Pribadi.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PERATURAN BAPEPAM-LK.
Kelompok V Anne Rosalia Antoni Joddy Eka Negara Zaid Abdulah
Pertemuan REVIEW MATERI
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
Bab 5. Pengakuan Pendapatan
Pengakuan Pendapatan.
Akuntansi sewa guna usaha
Konsep Dasar akuntansi pajak
Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN.
Bab 5. Pengakuan Pendapatan
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
KEBIJAKAN FISKAL.
HUBUNGAN ISTIMEWA.
AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PSAK 12 – Joint Venture Bimo Satryo Nugrohudi ( )
HUBUNGAN ISTIMEWA.
PRINSIP PERPAJAKAN MNC
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pertemuan VIII Afni Sirait Khalidah Nursheilla Salomo Ruland
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Pajak Penghasilan Pasal 25
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
MATA KULIAH : TRANSFER PRICING KELOMPOK 1 SUPARNO SITI SETYAWATI KARTIKA SARI
Transcript presentasi:

MANAJEMEN PERPAJAKAN PERUSAHAAN YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA

Hubungan Istimewa Menurut PSAK

Pengertian Hubungan Istimewa Mempunyai hubungan istimewa bila salah satu pihak mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional dimana transaksi antara pihak adalah suatu pengalihan sumber daya atau kewajiban antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa, tanpa menghiraukan apakah suatu harga diperhitungkan

Pihak-pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Perusahaan yang melalui satu atau lebih perantara mengendalikan, atau dikendalikan oleh atau berada dibawah pengendalian bersama Perusahaan asosiasi Perorangan yang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, suatu kepentingan hak suara diperusahaan yang berpengaruh secara signifikan dan anggota keluarga dekat dari perorangan tersebut

Yang Tidak Dianggap Sebagai Pihak-pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Penyandang dana Serikat dagang Perusahaan layanan umum Departemen dan instansi pemerintah Satu-satunya pelanggan, pemasok, pemegang hak Franchise, distributor atau perwakilan umum dengan suatu perusahaan yang mengadakan transaksi usaha dengan volume yang signifikan, semata-mata karena ketergantungan ekonomi yang diakibatkan oleh keadaan

Hubungan Istimewa Menurut PERPAJAKAN

HUBUNGAN ISTIMEWA Dalam Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia dikenal adanya hubungan istimewa di antara Wajib Pajak.

Kriteria Hubungan Istimewa Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterkaitan antara yang satu dengan yang lainnya disebabkan karena (1) kepemilikan atau penyertaan modal, dan/atau (2) adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi, (3) Selain karena hal-hal tersebut, hubungan istimewa diantara Wajib Pajak orang pribadi dapat pula terjadi karena adanya hubungan darah atau karena perkawinan.

1. Hubungan Kepemilikan Penyertaan modal langsung atau tidak langsung sebesar 25% atau lebih pada wajib pajak lainnya. Hubungan antara wajib pajak dengan penyertaan 25% atau lebih pada dua wajib pajak atau lebih Hubungan antara dua wajib pajak atau lebih yang modalnya sebesar 25% atau lebih dimiliki oleh pihak yang sama.

2. Hubungan Penguasaan Yaitu hubungan antara wajib pajak yang menguasai wajib pajak lainnya, atau dua wajib pajak atau lebih berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung, baik penguasaan melalui manajemen maupun melalui pengunaan teknologi

3. Hubungan Darah / Perkawinan Yaitu hubungan istimewa karena terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajad. Sedarah lurus satu derajad adalah ; ayah, ibu, dan anak. Sedarah kesamping satu derajad ; saudara (kandung, seayah, atau seibu). Semenda lurus satu derajad ; mertua dengan menantu atau orang tua dengan anak tiri. Semenda ke samping satu derajad ; ipar. Apabila antara suami dan istri dilakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, maka antara suami istri tersebut terdapat hubungan istimewa.

Contoh Hubungan Istimewa Pembelian atau penjualan barang yang harganya tidak sesuai pasar, yaitu lebih tinggi atau lebih rendah, Pembelian atau penjualan properti atau aktiva tetap, yang harganya tidak wajar, Pemberian atau penerimaan jasa dengan harga yang tak wajar, Pengalihan biaya riset dan pengembangan, hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menurunkan laba ditempat yang pajaknya lebih tinggi, Alokasi biaya bersama (joint cost) untuk keseluruhan perusahaan, Pendanaan dengan syarat yang tak wajar, Garansi dan penjaminan, dan Kontrak manajemen.

dianggap ada apabila terdapat : Hubungan Istimewa dianggap ada apabila terdapat : Hubungan Kepemilikan Penguasaan Keluarga WP memiliki penyertaan modal >= 25% - Pada WP lainnya - Pada dua WP atau lebih Baik langsung atau tak langsung Termasuk hubungan antara dua WP atau lebih dibawah kepemilikan yg sama WP menguasai WP lainnya Melalui : - Manajemen, atau - Pengg. Teknologi penguasaan yg sama Baik sedarah maupun semenda Dalam garis keturunan lurus dan atau kesamping Satu derajat Antara BUT dgn Kantor Pusatnya 100% BUT dimiliki Terdapat hubungan istimewa karena kepemilikan

Perlakuan Perpajakan Terhadap Hubungan Istimewa Terhadap transaksi antara WP yang mempunyai hubungan istimewa di dalam negeri Undang-Undang Pajak di Indonesia menganut asas material dalam transfer pricing yang berlaku bukan harga yang senyatanya tetapi harga yang seharusnya PSAK No.7 Paragraf 07 menyatakan bahwa pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dapat saja memberlakukan harga yang berbeda dengan transaksi serupa yang dilakukan dengan pihak lain yang tidak mempunyai hubungan istimewa. pada paragraf 09 pelaku hubungan istimewa tidak perlu (tidak diharuskan) mengungkapkan dampak dari perbedaan harga kerena adanya kesulitan yang melekat bagi manajemen untuk menentukan dampak dari pengaruh tidak terjadinya suatu transaksi.

Kesepakatan Harga Transfer Adalah kesepakatan antara wajib pajak dengan Dirjen Pajak mengenai harga jual wajar produk yang dihasilkannya kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Tujuannya adalah untuk mengurangi terjadinya praktek penyalahgunaan transfer pricing oleh perusahaan multinasional

Transfer Pricing yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa Penentuan harga penjualan dan pembelian yang tidak wajar Penentuan imbalan jasa teknik, jasa manajemen, imbalan jasa lainnya, sewa, dan royalti yang tidak wajar Penentuan tingkat bunga pinjaman yang tidak wajar terhadap pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa Alokasi biaya administrasi dan umum  (overhead cost) yang tidak sebanding dengan manfaat yang diperoleh Penyertaan modal terselubung untuk menimbulkan biaya bunga bagi perusahaan, karena dividen tidak dapat dibiayakan Melakukan transaksi dengan negara tax heaven (negara yang tidak mengenakan pajak/mengenakan pajak dengan tarif yang rendah) agar memperoleh pembebasan/pengurangan pajak Bentuk-bentuk lain yang dapat mengecilkan beban pajak secara illegal di salah satu pihak atau masing-masing pihak yang  mempunyai hubungan istimewa

Metode Penentuan Harga Wajar Metode perbandingan harga antara pihak yang independen, yaitu bahwa harga jual yang dipengaruhi hubungan istimewa ditetapkan sama dengan harga jual atas barang yang sama kepada pembeli yang tidak terdapat hubungan istimewa. Metode Harga Pasar Sebanding untuk Barang Sejenis yaitu bahwa harga jual yang dipengaruhi hubungan istimewa ditetapkan sama dengan harga jual yang terjadi pada perusahaan sejenis untuk barang yang sejenis yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa

Metode biaya plus Yaitu harga jual yang dipengaruhi hubungan istimewa ditetapkan sama dengan harga pokok ditambah laba kotor perusahaan sejenis (Comparable Mark Up) Harga Jual Retail Minus yaitu bahwa harga jual yang dipengaruhi hubungan istimewa ditetapkan sama dengan harga jual retailer dikurangi dengan laba kotor sebanding yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa