MANAJEMEN PERPAJAKAN PERUSAHAAN YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA
Hubungan Istimewa Menurut PSAK
Pengertian Hubungan Istimewa Mempunyai hubungan istimewa bila salah satu pihak mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional dimana transaksi antara pihak adalah suatu pengalihan sumber daya atau kewajiban antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa, tanpa menghiraukan apakah suatu harga diperhitungkan
Pihak-pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Perusahaan yang melalui satu atau lebih perantara mengendalikan, atau dikendalikan oleh atau berada dibawah pengendalian bersama Perusahaan asosiasi Perorangan yang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, suatu kepentingan hak suara diperusahaan yang berpengaruh secara signifikan dan anggota keluarga dekat dari perorangan tersebut
Yang Tidak Dianggap Sebagai Pihak-pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Penyandang dana Serikat dagang Perusahaan layanan umum Departemen dan instansi pemerintah Satu-satunya pelanggan, pemasok, pemegang hak Franchise, distributor atau perwakilan umum dengan suatu perusahaan yang mengadakan transaksi usaha dengan volume yang signifikan, semata-mata karena ketergantungan ekonomi yang diakibatkan oleh keadaan
Hubungan Istimewa Menurut PERPAJAKAN
HUBUNGAN ISTIMEWA Dalam Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia dikenal adanya hubungan istimewa di antara Wajib Pajak.
Kriteria Hubungan Istimewa Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterkaitan antara yang satu dengan yang lainnya disebabkan karena (1) kepemilikan atau penyertaan modal, dan/atau (2) adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi, (3) Selain karena hal-hal tersebut, hubungan istimewa diantara Wajib Pajak orang pribadi dapat pula terjadi karena adanya hubungan darah atau karena perkawinan.
1. Hubungan Kepemilikan Penyertaan modal langsung atau tidak langsung sebesar 25% atau lebih pada wajib pajak lainnya. Hubungan antara wajib pajak dengan penyertaan 25% atau lebih pada dua wajib pajak atau lebih Hubungan antara dua wajib pajak atau lebih yang modalnya sebesar 25% atau lebih dimiliki oleh pihak yang sama.
2. Hubungan Penguasaan Yaitu hubungan antara wajib pajak yang menguasai wajib pajak lainnya, atau dua wajib pajak atau lebih berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung, baik penguasaan melalui manajemen maupun melalui pengunaan teknologi
3. Hubungan Darah / Perkawinan Yaitu hubungan istimewa karena terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajad. Sedarah lurus satu derajad adalah ; ayah, ibu, dan anak. Sedarah kesamping satu derajad ; saudara (kandung, seayah, atau seibu). Semenda lurus satu derajad ; mertua dengan menantu atau orang tua dengan anak tiri. Semenda ke samping satu derajad ; ipar. Apabila antara suami dan istri dilakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, maka antara suami istri tersebut terdapat hubungan istimewa.
Contoh Hubungan Istimewa Pembelian atau penjualan barang yang harganya tidak sesuai pasar, yaitu lebih tinggi atau lebih rendah, Pembelian atau penjualan properti atau aktiva tetap, yang harganya tidak wajar, Pemberian atau penerimaan jasa dengan harga yang tak wajar, Pengalihan biaya riset dan pengembangan, hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menurunkan laba ditempat yang pajaknya lebih tinggi, Alokasi biaya bersama (joint cost) untuk keseluruhan perusahaan, Pendanaan dengan syarat yang tak wajar, Garansi dan penjaminan, dan Kontrak manajemen.
dianggap ada apabila terdapat : Hubungan Istimewa dianggap ada apabila terdapat : Hubungan Kepemilikan Penguasaan Keluarga WP memiliki penyertaan modal >= 25% - Pada WP lainnya - Pada dua WP atau lebih Baik langsung atau tak langsung Termasuk hubungan antara dua WP atau lebih dibawah kepemilikan yg sama WP menguasai WP lainnya Melalui : - Manajemen, atau - Pengg. Teknologi penguasaan yg sama Baik sedarah maupun semenda Dalam garis keturunan lurus dan atau kesamping Satu derajat Antara BUT dgn Kantor Pusatnya 100% BUT dimiliki Terdapat hubungan istimewa karena kepemilikan
Perlakuan Perpajakan Terhadap Hubungan Istimewa Terhadap transaksi antara WP yang mempunyai hubungan istimewa di dalam negeri Undang-Undang Pajak di Indonesia menganut asas material dalam transfer pricing yang berlaku bukan harga yang senyatanya tetapi harga yang seharusnya PSAK No.7 Paragraf 07 menyatakan bahwa pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dapat saja memberlakukan harga yang berbeda dengan transaksi serupa yang dilakukan dengan pihak lain yang tidak mempunyai hubungan istimewa. pada paragraf 09 pelaku hubungan istimewa tidak perlu (tidak diharuskan) mengungkapkan dampak dari perbedaan harga kerena adanya kesulitan yang melekat bagi manajemen untuk menentukan dampak dari pengaruh tidak terjadinya suatu transaksi.
Kesepakatan Harga Transfer Adalah kesepakatan antara wajib pajak dengan Dirjen Pajak mengenai harga jual wajar produk yang dihasilkannya kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Tujuannya adalah untuk mengurangi terjadinya praktek penyalahgunaan transfer pricing oleh perusahaan multinasional
Transfer Pricing yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa Penentuan harga penjualan dan pembelian yang tidak wajar Penentuan imbalan jasa teknik, jasa manajemen, imbalan jasa lainnya, sewa, dan royalti yang tidak wajar Penentuan tingkat bunga pinjaman yang tidak wajar terhadap pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa Alokasi biaya administrasi dan umum (overhead cost) yang tidak sebanding dengan manfaat yang diperoleh Penyertaan modal terselubung untuk menimbulkan biaya bunga bagi perusahaan, karena dividen tidak dapat dibiayakan Melakukan transaksi dengan negara tax heaven (negara yang tidak mengenakan pajak/mengenakan pajak dengan tarif yang rendah) agar memperoleh pembebasan/pengurangan pajak Bentuk-bentuk lain yang dapat mengecilkan beban pajak secara illegal di salah satu pihak atau masing-masing pihak yang mempunyai hubungan istimewa
Metode Penentuan Harga Wajar Metode perbandingan harga antara pihak yang independen, yaitu bahwa harga jual yang dipengaruhi hubungan istimewa ditetapkan sama dengan harga jual atas barang yang sama kepada pembeli yang tidak terdapat hubungan istimewa. Metode Harga Pasar Sebanding untuk Barang Sejenis yaitu bahwa harga jual yang dipengaruhi hubungan istimewa ditetapkan sama dengan harga jual yang terjadi pada perusahaan sejenis untuk barang yang sejenis yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa
Metode biaya plus Yaitu harga jual yang dipengaruhi hubungan istimewa ditetapkan sama dengan harga pokok ditambah laba kotor perusahaan sejenis (Comparable Mark Up) Harga Jual Retail Minus yaitu bahwa harga jual yang dipengaruhi hubungan istimewa ditetapkan sama dengan harga jual retailer dikurangi dengan laba kotor sebanding yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa