PENGHASILAN KENA PAJAK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
WARISAN YANG BELUM TERBAGI
Advertisements

IN HOUSE TRAINING PERPAJAKAN–seri PPh OP
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
POLITEKNIK PRATAMA PURWOKERTO
Aspek Perpajakan Atas Jasa Penelitian
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
KLASIFIKASI BIAYA.
Biaya Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Ruang Lingkup dan Dasar PPh Pasal Orang Pribadi
PAJAK PENGHASILAN.
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
SUBJEK DAN OBJEK PAJAK.
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER
Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1
PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN UMUM
OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Objek PPh dan Non Objek PPh
Laporan Keuangan Fiskal Pertemuan 06
Undang-undang No 36 Tahun 2008
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 Matakuliah: F PPH Perorangan dan Badan Tahun: 2009.
PAJAK PENGHASILAN.
Pertemuan 8 PPh Atas Penghasilan Tertentu
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
Kelompok 7 Ayi Aisyah Nur Aripin Ana Sardes Yuanita Kristiani
PENGHASILAN KENA PAJAK
KETENTUAN MATERIIL PAJAK PENGHASILAN
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PAJAK PENGHASILAN Niken Nindya H., SE., MSA., CA., Ak
PPh PASAL 26.
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
Aspek Pajak Internasional dalam UU PPh Indonesia Pertemuan 3
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Shanty Vani Marthalena ( )
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Materi 4.
PERTEMUAN KE 5 OBJEK PAJAK Objek Pajak.
Pajak Penghasilan Final
PAJAK PENGHASILAN FINAL
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
AKUNTANSI PAJAK UNTUK UTANG PAJAK Hafiez Sofyani, M.Sc.
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
PAJAK PENGHASILAN UMUM
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Pph PSL 26 MUST PRAM.
PAJAK PENGHASILAN.
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
Pertemuan 9 : PAJAK PENGHASILAN
PERTEMUAN KE 5 OBJEK PAJAK Objek Pajak.
Pengantar PPh Hafiez Sofyani, SE., M.Sc PPh_Obyek dan Subyek Pajak.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PPH PASAL 23
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
Pajak Penghasilan PPh 26 Oleh:
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER Arif Muhlasin. ISU PERPAJAKAN  Kenaikan Target Pajak sebesar 600 T minimal 1250 T  Pegawai pajak baru mendapat suntikan “vitamin”
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
PPh PAJAK PENGHASILAN.
PPh Ps 26 Mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (baik pribadi maupun.
BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN (DEDUCTIBLE EXPENSES DAN YANG TIDAK DAPAT DIPERKURANGKAN (NON DEDUCTIBLE EXPENSES)
Penghasilan Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
Transcript presentasi:

PENGHASILAN KENA PAJAK AKUNTANSI PERPAJAKAN PENGHASILAN KENA PAJAK MODUL 3, 4 Dr.Harnovinsah Fakultas Ekonomi Universitas Mercu Buana JAKARTA 2012 ‘12 Akuntansi Pajak Dr Harnovinsah Ak 1 Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id

pengembalian utang; KUP , dan PASAL 4 AYAT (2) : f. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang; g. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi; h. Royalty atau imbalan atas penggunaan hak, i. j. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala; k. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) ; l. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing; m. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva; n. Premi asuransi; o. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan Bebas; p. Tambahan Kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak. q. Penghasilan dari usaha yang berbasis syariah, r. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai KUP , dan s. Surplus Bank Indonesia. PASAL 4 AYAT (2) : Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang Negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi. Penghasilan berupa hadiah undian. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di Bursa Efek, transaksi derivative yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura, Penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah/bangunan; dan ‘12 Akuntansi Pajak Dr Harnovinsah Ak 3 Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id

lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. h. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh Dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Men. Keu; i. j. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi; Dihapus; k. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari Badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat Badan Usaha pasangan tersebut : 1. Merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sector-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan 2. Sahamnya tidak diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia. l. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. m. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4th sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. n. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan penyelenggara Jaminan Sosial kepada WP tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Yang menjadi Objek BUT adalah : 1. penghasilan dari usaha atau kegiatan BUT tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai, 2. Penghasilan Kantor Pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh BUT di Indonesia, 3. penghasilan sebagaimana tersebut dalam pasal 26 yang diterima atau diperoleh Kantor Pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud. ‘12 Akuntansi Pajak Dr Harnovinsah Ak 5 Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id