PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hak dan Kewajiban Warganegara
Advertisements

NEGARA, HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA,
PENGANTAR KULIAH PEMILIHAN UMUM
WARGA NEGARA.
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN SMA KELAS X
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
Hak atas Kebebasan Pribadi
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
WARGA NEGARA INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “Hak Dan Kewajiban Warganegara”
INSTRUMEN HAM INDONESIA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA.
Dan Pengingkaran Kewajiban Warga negara
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pendidikan Kewarganegaraan
KESADARAN BERKONSTITUSI
Pendidikan kewarganegaraan
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASARKOMPETENSIDASAR INDIKATOR MATERI PEMBELAJARAN EVALUASI Pendidikan Kewarganegaraan MATERI PEMBELAJARAN (Pasca UTS)
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM UUD 1945
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
INSTRUMEN HAM INDONESIA
HAM DAN DEMOKRASI.
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
WARGANEGARA Oleh : Rani Rias Takim NIM:
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Teori konstitusi.
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA.
NEGARA INDONESIA.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
Kelompok 3 Nama: 1. ahmad eka a anggita oktaviani iqbal fajar aditama m herdi riswanda
KELOMPOK 4 CHRISTINA M. SAMOSIR EVI MARIANA PARDEDE
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN
UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 Pembukaan
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
SEMESTER GENAP PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN Kompetensi Dasar :
Pelanggaran HAM dalam perspektif pancasila Anggota Kelompok -M Yasin Aryaputra -Dimas Alfarizky -Oqqi Rosihan -Nichika Winarda -Nur Anggraini.
Transcript presentasi:

PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA BAB 4 PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA

Konsep Hak dan Kewajiban Warganegara Hak warganegara: hak yang seharusnya dimiliki oleh setiap warga negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kewajiban warganegara: kewajiban yang seharusnya dilaksanakan oleh setiap warganegara terhadap penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA Hak-hak warganegara diatur dalam pasal- pasal UUD 1945 yaitu pasal 27, 28, 28A sampai dengan 28J, 29 s.d.34 Kewajiban warganegara diatur dalam pasal pasal 27 ayat 1 (menjunjung hukum dan pemerintahan), 27 ayat 3 (pembelaan negara), dan pasal 30 ayat 1 (menjaga pertahanan dan keamanan negara).

Konsep Warganegara Pasal 26 ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945 Pasal 26 ayat 1: Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang di sahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Pasal 26 ayat 2: Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Pasal 26 ayat 3: Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. UU N0. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan

Hak dan Kewajiban Negara Hak Negara: hak yang seharusnya diterima dari setiap warga negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kewajiban negara: kewajiban yang seharusnya dilaksanakan oleh negara terhadap warga negara dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA DAN WARGANEGARA Hak negara: memaksa, memonopoli, dan mencakup semua Kewajiban negara: membuat dan menetapkan peraturan, melaksanakan peraturan dan memelihara, menjamin serta melindungi hak-hak warganegara ☺Hak dan Kewajiban Warganegara: Hak-hak warganegara diatur dalam UUD 1945 dan UU N0. 39 Tahun 1999 tentang HAM sebagai berikut: Hak untuk hidup (pasal 28A UUD 1945 dan pasal 9 UU N0.39/1999 Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasal 28B UUD 1945 dan pasal 10 UU N0.39 Tahun 1999)

Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia Hak atas kewarganegaraan Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan Hak dan kewajiban bela negara Kemerdekaan berserikat dan berkumpul Kemerdekaan memeluk agama Pertahanan dan keamanan negara Hak mendapat pendidikan Kebudayaan nasional indonesia Perekonomian naional Kesejahtraan sosial

1. Hak atas kewarganegaraan yang menjadi warga negara ialah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara

2. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan Pasal 27 Ayat (1) menyatakan bahwa Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya

3. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan Pasal 27 Ayat (2) menyatakan bahwa Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

4. Hak dan kewajiban bela negara Pasal 27 Ayat (3) menyatakan bahwa Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

5. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul Pasal 28 menetapkan hak warna negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan, dan sebagainya.

6. Kemerdekaan memeluk agama Kemudian Pasal 29 Ayat (2) menyatakan Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaan itu.

7. Pertahanan dan keamanan negara Pertahanan dan keamanan negara dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan dalam bentuk hak dan kewajiban yang dirumuskan dalam Pasal 30 Ayat (1) dan (2).

8. Hak mendapat pendidikan pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Selanjutnya dalam Pasal 31 Ayat (2) ditegaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

9. Kebudayaan nasional indonesia Pasal 32 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa Negara memajukan kebudayaan nasional ndonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan mesyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya Pasal 32 Ayat (2) disebutkan Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

10. Perekonomian naional Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang perekonomian nasional. Pasal 33 yang terdiri atas lima ayat.

11. Kesejahtraan sosial Masalah kesejahteraan sosial dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945 diatur dalam Pasal 34. Pasal 34 terdiri atas empat ayat.

Dasar Hukum Hak dan Kewajiban Warga Negara UUD NRI Tahun 1945 pasal 26 s.d. 34 UU N0. 39 Tahun 1999 tentang HAM UU N0. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan. UU N0. 11 Tahun 2004 tentang kovenan hak sipil, dan politik UU N0. 12 tahun 2004 tentang kovenan hak bidang sosial budaya, dan ekonomi

Pengertian Pelanggaran Hak Adalah setiap perbuatan baik disengaja atau kelalaian yang melawan hukum, mengurangi, menghalangi, dan /atau mencabut hak seseorang sebagai warga negara yang dijamin oleh UU dan tidak mendapatkan penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku Pengingkaran Kewajiban: Adalah pola tindakan warganegara yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misal: Warganegara selaku partisipan dalam pemilu tidak menggunakan hak pilih aktifnya.

Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara di antaranya disebabkan oleh faktor-faktor berikut. a.Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri b.Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara c.Sikap tidak toleran d.Penyalahgunaan kekuasaan e.Ketidaktegasan aparat penegak hukum f.Penyalahgunaan teknologi

Mempekerjakan anak di bawah umur

Kesenjangan sosial

Sekolah yang tidk layak

Akses jalan yang tidak layak

Penginkaran kewajiban ?

1. Upaya Pemerintah dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara a.Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. b.Mengoptimalkan peran lembaga- lembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara c.Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara oleh pemerintah. d.Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara.

…lanjutan e.Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatankegiatan keagamaan dan kursuskursus). f.Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara. g.Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masingmasing

lembaga-lembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum 1. Kepolisian 2. Tentara Nasional Indonesia 3. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penanganan terhadap kasuskasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara. 4. Lembaga peradilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.