Hadi Wahyono-DPWK UNDIP Kerjasama Antar Daerah Pembangunan Infrastruktur di Kawasan Perbatasan Daerah Oleh Hadi Wahyono Departemen Perencanaan Wilayah dan Kota Fakulktas Teknik-Universitas Diponegoro Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
Hadi Wahyono-DPWK UNDIP Pendahuluan Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
Hadi Wahyono-DPWK UNDIP Latar Belakang Kerja sama antar daerah menjadi semakin penting, dengan ditetapkan pengaturannya yang lebih terperinci di dalam UU No. 23/ 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut pasal 364 UU tersebut, kerja sama antar daerah menjadi kewajiban dilaksanakan oleh daerah-daerah yang berbatasan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang memiliki eksternalitas lintas daerah; dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama. Salah satu potensi kegiatan kerjasama antar daerah di kawasan perbatasan daerah adalah pembangunan infrastruktur. Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
Hadi Wahyono-DPWK UNDIP Pedoman Sebelum UU 23/2014 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2007 Tentang Kerja Sama Pembangunan Perkotaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Kerjasama Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pembinaan Dan Pengawasan Kerja Sama Antardaerah. Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
Tinjauan Kerjasama Daerah Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
Hadi Wahyono-DPWK UNDIP Pertimbangan Dasar Kerja Sama Daerah UU no. 23/2014 Pasal 363 ayat (1) dan (2). Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan: efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, saling menguntungkan. Kerja sama dilakukan oleh Daerah dengan: daerah lain, pihak ketiga, dan/atau lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
Hadi Wahyono-DPWK UNDIP Pengertian Kerjasama Daerah Sumber: PP Nomor 50 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah Kerjasama daerah adalah kesepakatan antara gubernur dengan gubernur atau gubernur dengan bupati/ wali kota atau antara bupati/ wali kota dengan bupati/ wali kota yang lain, dan atau gubernur, bupati/ wali kota dengan pihak ketiga, yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban. Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
Hadi Wahyono-DPWK UNDIP Prinsip Kerjasama Daerah PP Nomor 50 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah Efisiensi. Efektivitas. Sinergi. Saling menguntungkan. Kesepakatan bersama. Itikad baik. Mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah negara kesatuan republik indonesia. Persamaan kedudukan. Transparansi. Keadilan. Kepastian hukum. Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
Hadi Wahyono-DPWK UNDIP Kategori Kerja Sama Antar Daerah UU no. 23/2014, pasal 363 ayat (1); pasal 364 ayat (1), pasal 365. Kerja sama dengan daerah lain dikategorikan menjadi kerja sama wajib dan kerja sama sukarela. Kerja sama wajib merupakan kerja sama antar-daerah yang berbatasan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang memiliki eksternalitas lintas daerah; dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama. Kerja sama sukarela dilaksanakan oleh daerah yang berbatasan atau tidak berbatasan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah namun dipandang lebih efektif dan efisien jika dilaksanakan dengan bekerja sama. Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
Kerja Sama Wajib UU No. 23/2014, pasal 364, ayat (1). Kerja sama wajib merupakan kerja sama antar-daerah yang berbatasan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan: yang memiliki eksternalitas lintas Daerah, dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama. Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
Kerja Sama Wajib UU No. 23/2014, pasal 364. Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
Kerja Sama Wajib Pelayanan Publik Reguler Urusan Wajib Kerjasama di Wilayah Sendiri Urusan Wajib Kerjasama Lintas Batas Daerah Urusan Pilihan Pelayanan Publik Reguler Pelayanan Publik Wajib Tambahan Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
Hadi Wahyono-DPWK UNDIP Subyek Kerjasama Daerah PP Nomor 50 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah Gubernur. Bupati. Wali Kota. Pihak Ketiga. Gubernur Gubernur Gubernur Bupati/ Walikota Bupati Walikota Gubernur Pihak Ketiga Bupati Pihak Ketiga Walikota Pihak Ketiga Pihak ketiga adalah Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau sebutan lain, perusahaan swasta yang berbadan hukum, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Yayasan, dan lembaga di dalam negeri lainnya yang berbadan hukum. Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
Obyek Yang Dikerjasamakan Seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, seperti yang tercantum di dalam PP no. 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat, Provinsi, Kab/Kota. Kewenangan pemerintahan daerah tersebut termasuk kewenangan yang bersifat wajib, maupun pilihan. Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
Urusan Pemerintahan UU No. 23/2014, pasal 9, 10, 11. UUD 1945: urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat disebut urusan pemerintahan absolut, dan urusan pemerintahan konkuren. Urusan pemerintahan konkuren terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan yang dibagi antara pemerintah pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan wajib dibagi dalam urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar dan urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait pelayanan dasar. Untuk urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar ditentukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk menjamin hak-hak konstitusional masyarakat. Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
Urusan Pemerintahan Absolut UU No. 23/2014, pasal 10, 11, 12. Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Penyelenggaraan urusan pemerintahan absolut dapat dilaksanakan oleh pemerintah pusat sendiri; atau melimpahkan wewenang kepada instansi vertikal yang ada di daerah atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berdasarkan asas dekonsentrasi. Urusan pemerintahan absolut meliputi: politik luar negeri; pertahanan; keamanan; yustisi; moneter dan fiskal nasional; dan agama. Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
Urusan Pemerintahan Konkuren UU No. 23/2014, pasal 9, 10, 11. Wajib Pilihan Pelayanan Dasar Pendidikan. Kesehatan. Pekerjaan umum dan penataan ruang.. Sosial. Perumahan rakyat dan kawasan pemukiman. Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Bukan Pelayanan Dasar Tenaga kerja Pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak. Pangan. Pertanahan. Lingkungan hidup. Adm. kependdkan dan pencatatan sipil. Pemberdayaan masyarakat dan desa. Pengendalaian penduduk dan KB. Perhubungan. Kominfo. Koperasi dan UKM. Penanaman modal. Kepemudaan dan olahraga. Statistik. Persandian. Kebudayaan. Perpustakaan . Arsip. Potensi, Penyerapan Tenaga Kerja dan Pemanfaatan Lahan Kelautan dan perikanan; Pariwisata; Pertanian; Kehutanan; Energi dan sumber daya mineral; Perdagangan; Perindustrian; dan Tansmigrasi. Urusan Berbasis Ekosistem Kehutanan. ESDM. Kelautan. Perikanan. Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
Pendekatan Pembangunan Kolaborasi Sebagai Dasar Kerjasama Antar Daerah Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
Posisi Kolaborasi Joan M. Roberts, 2004, hal 28 Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
Kunci Sukses Berkolaborasi Investasi Modal Bersama Berbagi Informasi Secara Rutin Saling Percaya Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
Tahapan Membangun Kolaboratif penentuan keputusan memperkuat komitmen peningkatan kapasitas kelembagaan SIKLUS/TAHAPAN PROGRAM Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
Kerjasama Daerah Pembangunan Infrastruktur Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
Mengapa Kerjasama Daerah Dalam Pembangunan Infrastruktur? Kerja sama daerah dalam pelayanan publik merupakan sarana untuk lebih memantapkan hubungan dan keterikatan daerah yang satu dengan daerah yang lain dalam kerangka NKRI, menyerasikan pembangunan daerah, mensinergikan potensi antar daerah dan/atau dengan pihak ketiga serta meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi dan kapasitas fiskal. Melalui kerja sama daerah dalam pembangunan infrastruktur dapat mengurangi kesenjangan daerah dalam pelayanan publik khususnya yang ada di wilayah terpencil, perbatasan antar daerah dan daerah tertinggal. Kerja sama daerah dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan sumber pendapatan asli daerah. Hasil kerja sama pembangunan infrastruktur yang diperoleh daerah berupa uang disetor ke kas daerah, sedangkan yang berupa barang dicatat sebagai aset daerah. Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
Hadi Wahyono-DPWK UNDIP Infrastruktur (Ekonomi dan Sosial) Perpres Nomor 38/2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, pasal 1. Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik. Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur. Infrastruktur yang dapat dikerjasamakan berdasarkan adalah infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial. Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
Hadi Wahyono-DPWK UNDIP Jenis Infrastruktur Ekonomi dan Sosial Perpres Nomor 38/2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, pasal 1. infrastruktur transportasi; infrastruktur jalan; infrastruktur sumber daya air dan irigasi; infrastruktur air minum; infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat; infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat; infrastruktur sistem pengelolaan persampahan; infrastruktur telekomunikasi dan informatika; infrastruktur ketenagalistrikan; infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi terbarukan; infrastruktur konservasi energi; infrastruktur fasilitas perkotaan; infrastruktur fasilitas pendidikan; infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga, serta kesenian; infrastruktur kawasan; infrastruktur pariwisata; infrastruktur kesehatan; infrastruktur lembaga pemasyarakatan; dan infrastruktur perumahan rakyat. Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pembangunan Infrastruktur Pemerintah (pusat) menetapkan pengaturan, merencanakan membangun, mengelola dan memelihara infrastruktur yang bersifat nasional. Pemerintah Provinsi merencanakan, membangun, mengelola dan memelihara infrastruktur yang menjadi kewenangan provinsi, yang bersifat lintas daerah dan yang tidak dapat dilaksanakan oleh kabupaten dan kota. Pemerintah kabupaten/ kota merencanakan, membangun, mengelola dan memelihara infrastruktur yang menjadi kewenangan dan diinvestasikan oleh kabupaten/ kota. Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
Memulai Kerjasama Antar Daerah Dari Perbatasan Daerah Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
Pengertian Perbatasan Daerah Perbatasan daerah adalah kawasan yang memiliki garis perbatasan wilayah daerah-daerah yang saling berbatasan dan bertetangga. Karena garis perbatasan daerah bersifat tembus pengaruh, perbatasan daerah merupakan tempat bertemunya pengaruh-pengaruh dari daerah-daerah yang saling berbatasan. Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
Gambar Skematis Kawasan Perbatasan Daerah Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
Anatomi Kawasan Perbatasan Daerah Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
Kedudukan Kawasan Perbatasan (Kota) Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
Karakteristik Kawasan Perbatasan Daerah Kawasan perbatasan merupakan tempat bersenyawanya pengaruh-pengaruh dari daerah-daerah yang saling berbatasan. Meskipun bersifat imajiner dan tembus pengaruh, garis perbatasan daerah sangat berpengaruh terhadap interaksi kehidupan masyarakat di kawasan perbatasan daerah. Kawasan perbatasan merupakan kawasan rawan kecemburuan dan konflik sosial, karena menjadi tempat ditemukannya perbedaan kebijakan dan kemajuan daerah secara nyata. Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
Pandangan Tentang Kawasan Perbatasan Daerah (Guo, 2005) Kawasan perbatasan merupakan daerah belakang (backyard area) Kawasan perbatasan merupakan bagian daerah yang harus ditutupi dari pandangan, sehingga sering menjadi daerah terlupakan dan memiliki tingkat prioritas pembangunan rendah. Kawasan perbatasan merupakan daerah depan (frontier area) Kawasan perbatasan merupakan pintu masuk daerah dan memiliki potensi yang besar untuk pengembangan kerjasama antar daerah. Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
Model Kerjasama Antar Daerah (Visser, 2003) Model Reformasi Konsilidasi Kerjasama dibangun untuk mengembalikan keutuhan kapasitas kewilayahan yang terbagi-bagi oleh pembagian wilayah daerah. Model Pilihan Publik dan Pasar Kerjasama dibangun untuk menyesuaikan kebutuhan pelayanan publik dan pasar. Model Kerjasama Berbasis Kultur Kerjasama dibangun diatas kesamaan nilai-nilai budaya masyarakat yang hidup di daerah-daerah yang berbatasan. Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
Hadi Wahyono-DPWK UNDIP Model Kerjasama Antar Daerah Pembangunan Infrastruktur di Dalam Kawasan Perbatasan Daerah DAERAH A DAERAH B Sinkronisasi: rencana tata ruang, jalan, drainase. Saling melengkapi: pemanfaatan sarana pendidikan, kesehatan pemadam kebakaran. Pembangunan bersama: jembatan, obyek wisata. Pemanfaatan bersama: TPA persampahan, TPU, sumber air Pengawasan bersama: keamanan, limbah lingkungan Menjaga kesinambungan fungsi: DAS, hutan, danau, rawa, perairan laut Keterpaduan pelayanan: pelayanan kesehatan, pemadam kebakaran. Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
Hadi Wahyono-DPWK UNDIP Model Kerjasama Antar Daerah Pembangunan Infrastruktur di Luar Kawasan Perbatasan Daerah DAERAH A DAERAH B Sinkronisasi kebijakan: penanggulangan kemiskinan, bencana. Saling melengkapi: pemanfaatan sarana pendidikan, kesehatan pemadam kebakaran. Pengawasan bersama: keamanan, limbah lingkungan Menjaga kesinambungan fungsi: DAS, transportasi Keterpaduan pelayanan: pelayanan pariwisata, kesehatan, pendidikan. Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
Strategi Kerjasama Antar Daerah Dalam Pembangunan Infrastruktur Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
Tantangan dan Permasalahan Mengelola otonomi (kewenangan) masing-masing daerah. Tetap menghormati dan menghargai otonomi masing-masing daerah. Tetap menghargai kewenangan masing-masing lembaga (SKPD) di daerah. Mengelola keuangan masing-masing daerah. Tetap menghormati rencana dan prioritas pemanfaatan keuangan masing-masing daerah. Penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah dilakukan oleh masing-masing daerah. Kerjasama dilaksanakan dengan memanfaatkan setiap potensi kelembagaan di masing-masing daerah. Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
Hadi Wahyono-DPWK UNDIP 1. Strategi Kelembagaan Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
Strategi Manajemen Kerjasama Antar Daerah Kerja sama antar daerah kabupaten/ kota dengan fasilitator pemerintah pusat/provinsi. Kerja sama antar daerah langsung oleh daerah-daerah yang bekerjasama, difasilitasi oleh TKKSD atau Biro/ Bagian Kerjasama Daerah. Kerja sama melalui sekretariat Kerja sama/ BKAD. Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
Hadi Wahyono-DPWK UNDIP 1. Manajemen Kerjasama Antar Daerah Melalui Fasilitator Pemerintah Pusat/ Provinsi Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
2. Manajemen Kerjasama Antar Daerah TKKSD Kab./ Kota Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
Hadi Wahyono-DPWK UNDIP Persyaratan Kerjasama Antar Daerah Tanpa Lembaga Kerjasama Antar Daerah Kegiatan kerjasama antar daerah bersifat menangani permasalahan di kawasan perbatasan. Pemerintah daerah menugaskan perangkat daerahnya yang berwenang menangani dan mengelola penyelenggaraan KSAD Kegiatan kerjasama antar daerah dapat diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 5 (lima) tahun. Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
3. Kerjsama Melalui Kelembagaan Sekretariat Bersama/BKAD Daerah A Daerah B BKAD Kewenangan Bertugas memfasilitasi perangkat daerah dalam melaksanakan kegiatan kerja sama antar-daerah. Mengkoordinasikan rencana implementasi program dan kegiatan antar daerah. Pembiayaan Operasionalisasi dibiayai oleh masing-masing daerah. Hasil program dan kegiatan BKAD dibagi bersama sebagai pendapatan daerah-daerah. SDM Dapat berasal dari pegawai dari struktur pemerintahan daerah. Dapat berupa profesional di luar pemerintahan daerah. Dapat campuran, dari pegawai struktur pemerintahan daerah dan profesional. Infrastruktur Menggunakan salah satu fasilitas pemerintah daerah. Menggunakan fasilitas sendiri. Dapat campuran, mengggunakan salah satu fasilitas pemerintah daerah dan menyediakan sendiri fasilitas lainnya. Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
Hadi Wahyono-DPWK UNDIP Sekretariat Kerja Sama UU No. 23/2014, pasal 364, ayat (6), (7), (8), (9) Dalam melaksanakan kerja sama wajib, daerah yang berbatasan dapat membentuk sekretariat kerja sama. Sekretariat kerja sama bertugas memfasilitasi perangkat daerah dalam melaksanakan kegiatan kerja sama antar-daerah. Pendanaan sekretariat kerja sama dibebankan pada APBD masing-masing daerah. Daerah dapat membentuk asosiasi untuk mendukung kerja sama antar daerah. Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
Tantangan Umum Kelembagaan Tantangan menyamakan persepsi penentu kebijakan. Tantangan menentukan perbedaan menjadi potensi saling melengkapi. Tantangan mensikronisasikan program dan kegiatan pembangunan. Tantangan membangun keseimbangan dan kesamarataan di kawasan perbatasan. Tantangan mengatasi peraturan yang membatasi pengembangan kerjasama antar daerah. Tantangan meningkatkan kewenangan. Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
Tantangan: Bergerak Menuju Kolaborasi Joan M. Roberts, 2004, hal 28 Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
2. Strategi Teknis Pelaksanaan Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
Tantangan dan Permasalahan Perbedaan ukuran dan kualifikasi jaringan antar daerah. Perbedaan arahan dan tujuan rencana pembangunan dan tata ruang. Perbedaan tata cara penanganan permasalahan infrastruktur antar daerah. Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
Strategi Teknis Pembangunan Jalan Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
Pelebaran Jalan di Perbatasan Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
Perbedaan Penetapan ROI Jalan di Perbatasan Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
3. Strategi Keuangan dan Pembiayaan Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
Tantangan dan Permasalahan Anggaran yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan kerjasama merupakan hasil pendapatan daerah yang bersangkutan. Pertanggunjawaban pemanfaatan anggaran daerah harus dilakukan oleh masing-masing daerah, melalui lembaga yang bertanggung jawab. Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
Pendapatan dan Pengeluaran APBD Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
Hadi Wahyono-DPWK UNDIP Permendagri 13/2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 31, ayat (1) Belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pulihan dan urusan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu yang dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan. Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
Hadi Wahyono-DPWK UNDIP Permendagri 22/2009 tentang Petunjuk Teknis Kerjasama Daerah, Lampiran I A.7.b 7. Pelaksanaan b. Biaya pelaksanaan KSAD dan/atau Badan Kerjsa Sama Daerah menjadi tanggungjawab SKPD masing-masing. Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
Biaya Operasional SEKBER/BADAN KERJASAMA Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
Hadi Wahyono-DPWK UNDIP Terima Kasih Hadi Wahyono-DPWK UNDIP