FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM ASURANSI Dalam Pasal 246 KUH Dagang, asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian di mana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi.
Advertisements

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
PROSES PERDAGANGAN EKSPOR
BERBAGAI DOKUMEN EKSPOR
PELAKSANAAN EKSPOR EXIM Week 10 – IBM Universitas Ciputra Importir
Hukum Jual Beli Perusahaan - 05
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
HUKUM ASURANSI & SURAT BERHARGA Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
Dokumen – dokumen dalam transaksi ekspor impor
HIBAH DAN PENITIPAN PERTEMUAN KE-13.
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 4
Hukum Jual Beli Perusahaan
Hukum Jual Beli Perusahaan
Asuransi Rekayasa.
Administrasi Kontrak Pertemuan 08
Hukum Jual Beli Perusahaan Disampaikan pada Perkuliahan STIE MDP 2014 Ryzky Yan Deriza.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
HUKUM PENGANGKUTAN.
Jenis-Jenis Surat Berharga dan surat yang berharga
SURAT BERHARGA YANG DIATUR DALAM KUHD (2) Konosemen, Delivery Order & Polis PERTEMUAN 11 Copyright by Elok Hikmawati.
Copyright by Elok Hikmawati 1 PERTEMUAN 10.  Surat Saham (Pasal 40, 41,42, dan 43) dan UU PT No. 40 Tahun 2007  Charter Party (Pasal 454, 455, 456,
HUKUM PENGANGKUTAN.
ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
POLIS ASURANSI.
Day 7.
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA
HUKUM PENGANGKUTAN LAUT FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA
KONTRAK DAGANG.
PEMASARAN INTERNASIONAL
Pertemuan 10 Surat Berharga dan Surat yang Berharga
KONSINYASI By : Dorenty Ayudianti
Nama : Natalia Nainggolan
Nama : Natalia Nainggolan
HUKUM PENGANGKUTAN.
Hertiana Ikasari, SE, MSi
PARA PIHAK YANG TERLIBAT TRAKSAKSI Letter of credit (l/c)
PARA PIHAK YANG TERLIBAT TRAKSAKSI Letter of credit (l/c)
Dokumen – dokumen dalam transaksi ekspor impor
KUP II.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
Pertemuan 9 Syarat Franco, Pengaruh syarat Fas dan Fob pada pembiayaan dan Jual Terusan.
Day 4.
Charter Kapal KPN.
TAHAPAN PERSIAPAN EKSPOR
AKUNTANSI KOPERASI a JUNAIDI, SE
PENYIDIKAN.
LETTER OF CREDIT (l/c) PERTEMUAN - 05.
Syarat CIF dan CF serta Pengaruhnya dan Penyerahan Tidak Baik.
Letter Of Credit Eksportir
PERUSAHAAN PENUNJANG PELAYARAN DAN PENGERTIANNYA
NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN
HUKUM SURGA.
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
ASPEK HUKUM DALAM PENGANGKUTAN LAUT
SENGKETA PAJAK.
SURAT BERHARGA YANG DIATUR DALAM KUHD
SURAT BISNIS Penulis surat bisnis harus memahami tiga hal
CHAPTER SURAT PESANAN.
ASURANSI.
DOKUMEN EKSPOR IMPOR Asep Anwar.
DOKUMEN-2 DALAM JUAL BELI YANG PEMBAYARANNYA DENGAN PEMBUKAAN L/C
SURAT TUNTUTAN DAN PENYELESAIANNYA
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Menjelaskan Proses dan Prosedur Ekspor
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
EKSPOR IMPOR Dokumen apa saja yang dibutuhkan dalam ekspor dan impor? 2. packing list, 1. commercial invoice 3. bill of lading 4. Surat Keterangan Asal.
MANAJEMEN ASURANSI PENGANGKUTAN
Transcript presentasi:

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA HUKUM MARITIM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA DR. CHANDRA MOTIK S.H., MSc.

CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER KLAIM KLAIM TERDIRI ATAS : (1) KLAIM KERUSAKAN (2) KLAIM KEKURANGAN CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER KLAIM KERUSAKAN KLAIM KERUSAKAN terdiri atas:   1. Kerusakan yang bersifat fisik. Kerusakan muatan disini bersifat fisik seperti pecah, lecet, patah dll yang terjadi oleh karena peti jatuh, atau tertindih peti-peti yang lain. 2. Kerusakan yang bersifat kehilangan bobot. kerusakan muatan disini oleh karena kehilangan bobot yang melebihi berat yang lazim. Disini barang muatan berkurang beratnya melebihi kekurangan normal yang memberi petunjuk bahwa peti atau karung pembungkus barang itu pecah atau rusak. 3. Kerusakan yang bersifat ekonomis. Kerusakan yang bersifat ekonomis dalam hal perbedaan harga dan perbedaan mutu barang pada waktu barang dikapalkan dengan harga dan mutu barang yang sama ketika tiba dipelabuhan tujuan. Biasanya ini terjadi bila kapal tertunda karena mengakami deviasi atau kapal rusak. CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER KLAIM KEKURANGAN KLAIM KEKURANGAN Adalah tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh pengirim muatan atau waktunya kepada pengangkut berhubung adanya kekurangan pada barang yang diangkut pengangkut.   Klaim kekurangan ini dapat terjadi oleh karena, antara lain: a). Karena peti-peti tercampur dengan peti dari partai muatan lainnya dan pada waktu dibongkar terjadi kesalahan membongkar. b). Karena merk-merk pada peti kurang jelas atau membingungkan sehingga mengakibatkan salah bongkar. c). Karena merk pada peti sudah luntur catnya dan tidak terbaca sehingga menimbulkan salah bongkar. d). Karena ada kesalahan menghitung misalnya pada waktu pemuatan barang conform 100 peti tetapi ternyata waktu dibongkar terdapat 96 peti. Bilamana pengangkut tidak dapat menemukan 4 peti yang hilang/kurang, maka pengangkut harus membayar ganti kerugian sejumlah 4 peti yang hilang ditambah kerugian-kerugian lain yang mungkin diderita oleh pemilik muatan berhubung hilang atau tidak sampainya barang-barang ditempat tujuan. CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

PROSEDUR PENGAJUAN KLAIM KLAIM KEKURANGAN   1). Pada waktu menerima barang dalam keadaan kurang dari jumlah tercantum dalam B/L, penerima barang meminta Except Bewijs. (Tanda Bukti Kekurangan) kepada agen perusahaan pelayaran atau petugas yang diserahi tugas tersebut, sedangkan barang yang lain diterima. 2). Kemudian dalam suatu waktu tertentu, biasanya paling lama satu bulan, bila barang ditemukan diserahkan pada penerima boleh mengajukan tuntutan klaim kekurangan. 3). Bilamana barang diasuransikan, biasanya asuransi yang akan mengajukan tuntutan berdasarkan hak subrogasi. CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

PROSEDUR PENGAJUAN KLAIM KLAIM KERUSAKAN   1). Pada waktu penerimaan muatan (delivery of cargo) diketahui terdapat kerusakan pada muatan yang bersangkutan, maka kerusakan itu harus disaksikan oleh pengangkut, bersama-sama dengan penerima (atau surveyor yang ditunjuk) 2). Setelah kerusakan disaksikan, kepada consignee dibuatkan Dokumen Bukti Penyaksian Klaim atau CCB (Claim Constaterings Bewijs) 3).CCB ini memulai kerusakan yang terjadi pada muatan dan kadang-kadang menyebutkan juga perkiraan nilai kerugian. 4). Setelah penyaksian selesai dilakukan dan CCB dibuat, barang-barang dapat diserahkan kepada consignee. 5).Dengan menerima CCB yang ditandatangani agen perusahaan pelayaran, berarti consignee akan ajukan tuntutan claim. Inilah yang dimaksudkan dengan pernyataan akan menuntut. (Note of Claim). 6). Klaim tuntutan yang sesungguhnya akan diajukan dikemudian hari. CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

SYARAT-SYARAT MENGAJUKAN KLAIM Harus dilengkapi dengan Except Bewijs (EB) atau Claim Constatering Bewijs (CCB) sebagai bukti bahwa barangnya hilang atau rusak. Copy Bill of Lading (B/L) untuk memudahkan pengangkut mengadakan penelitian apakah barangnya ditempatkan diatas deck (palkas/tidak, serta catatan-catatan lain di B/L) Faktur (Invoice) untuk meneliti apakah jumlah tuntutan pihak pemilik/penerima barang sesuai dengan harga faktur. Packing Kist, untuk mengetahui lebih mendalam tentang perincian barang, ukuran, isi, berat, harga dll yang tidak dicantumkan dalam faktur. Polis pertanggungan, kalau barang memang dipertanggungkan. CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

DASAR DITOLAKNYA SUATU KLAIM Suatu tuntutan ganti rugi yang diajukan pihak yang berhak terhadap barang-barang kepada pengangkut, ada kalanya tidak diterima/ditolak.   Alasan-alasan tidak diterimanya tuntutan adalah dalam hal: Kadaluwasa. Yaitu kalau tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh pemilik barang yang berhak atas barang-barang tersebut telah lewat 1 tahun. Lihat pasal 487 KUHD: Tuntutan hukum untuk memperoleh penggantian kerugian harus dimajukan didalam waktu satu tahun, semenjak barang diserahkannya atau semenjak hari barang itu sedianya harus disediakannya. CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

DASAR DITOLAKNYA SUATU KLAIM Pencurian (Pilferage) Tuntutan ganti rugi tentang adanya kekurangan isi/kekurangan dari suatu barang muatan yang menunjukan tanda-tanda kerusakan terhadap bungkusannya, tidak dapat dibebankan kepada pihak pengangkut.   Mis-Presentation (kesalahan pemberitahuan) Setiap barang muatan yang berharga seperti perak, emas dll harus diberitahukan kepada pengangkut sebelum barang dimuat. Kalau barang-barang tersebut sewaktu dimuat tidak diberitahukan kepada pengangkut mengenai jenis dan harganya atau jika memberi keterangan yang tidak benar mengenai barang muatan tersebut, maka bila barang-barang muatan tersebut mengalami kerusakan dengan nilai barang-barang tersebut. CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER

CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER TERIMA KASIH CHANDRA MOTIK MARITIME CENTER