PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PEMBAHASAN DASAR HUKUM PENGERTIAN PPh PASAL 23/26 OBYEK DAN TARIF PASAL 23/26 PENGECUALIAN OBYEK PASAL 23/26 SKEMA PEMOTONGAN PPh PASAL 23/26 LATIHAN SOAL
DASAR HUKUM PASAL 23 UU NO. 17 TAHUN 2000 Jo UU No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan PASAL 26 UU NO. 17 TAHUN 2000 Jo UU No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Peraturan Menteri Keuangan No.244 Tahun 2008 tentang Jenis-jenis jasa lain pasal 23 ayat 1 huruf UU 38 tahun 2008 Peraturan Menteri Keuangan No.251 Tahun 2008 tentang Penghasilan Jasa Keuangan yang tidak dipotong PPh pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan No. 257/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap Peraturan Menteri Keuangan No. 258/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan Dari Penjualan Atau Pengalihan Saham Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 18 Ayat(3c) Undang Undang Pajak Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri BACK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan, Berupa : Dividen, Bunga, Royalti, Hadiah, Jasa, dan Kegiatan (Lihat Pasal 23 UU PPh 36/2008) Dividen, Bunga, Royalti, Hadiah, sehub. pekerjaan, jasa, sewa, kegiatan dan lainnya (Lihat Pasal 26 UU PPh 36/2008) WP BADAN DALAM NEGERI WP BADAN LUAR NEGERI/ BUT BACK PPh Pasal 23 PPh Pasal 26
Obyek & Tarif Pasal 23 Jenis Penghasilan PUNYA NPWP Tidak Punya NPWP (pasal 23 ayat 1a) 1 Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh 15% dari Jumlah bruto (tidak termasuk PPN) 30% dari Jumlah bruto (tidak termasuk PPN) 2 Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh; 3 Royalti 4. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh 21 5 Jasa : PMK -244-2008 Terlampir sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan 2% dari jumlah bruto (tidak termasuk PPn) 4% dari jumlah bruto imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen,, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
BACK
PENGECUALIAN OBYEK PPh 23 Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank; Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi; Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c); Bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i; Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya; Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 4 AYAT 3 HURUF Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat: Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor; BACK
SKEMA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 23/26 www.hu5ni.wordPress.com SKEMA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 23/26 PEMOTONG PPh PASAL 23/ 26 PENERIMA PENGHASILAN (2) MENERIMA OBYEK PASAL 23 /26 (DIVIDEN, ROYALTI, BUNGA, HADIAH DAN JASA) (3) IMBALAN SETELAH DIKURANGI PAJAK (1)PERJANJIAN / KEGIATAN (5) KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) (4) BANK NUMN/D/PERSEPSI, POS & GIRO OLEH MENKEU + Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 Lapor SPT MASA Psl 23/26 serta Lampiran, Plg 20 hari setelah masa pajak berakhir Setor Pajak Psl 23/26 SSP 5 rangkap (1,3, 5 dibawa Pulang), Plg 10 hari BACK e-mail : hu5ni_mubarok@yahoo.co.id
LATIHAN SOAL Berikut ini data transaksi Juni tahun 2009 PT. Rifki Bersaudara adalah produsen meubel dan furniture kantor : Tgl 7, membayar jasa pembukuan kepada Kantor Akuntan Publik Syarif & rekan sebesar Rp. 55juta (termasuk PPN) Tgl 10, menerima deviden sebesar Rp.100juta dari PT. Rafli Bersaudara atas kepemilikan saham 30%. Tgl 12, menerima deviden sebesar Rp.60juta dari PT. Sadira Bersaudara atas kepemilikan saham 20%. Tgl 20, membayar bunga pinjaman kepada Bank Mandiri sebesar Rp. 12juta. Tgl 25, membayar jasa catering pesta ulang tahun perusahaan sebesar Rp.30juta kepada Usaha Catering Anisa (Belum mempunyai NPWP) Diminta : Jelaskan kedudukan PT. Rifki Bersaudara dengan masing2-pihak yang bertransaksi menurut aturan pemotongan PPh pasal 23? Berapa jumlah PPh pasal 23 yang harus dibayar oleh PT. Rifki Bersaudara? Berapa jumlah PPh pasal 23 yang harus dipotong dan disetor oleh PT. Rifki Bersaudara Kapan paling lambat menyetorkan dan melaporkan PPh pasal 23 yang dipotong oleh PT. Rifki Bersaudara?
JAWAB Kedudukan PT. Rifki Bersaudara, jumlah PPh yang dipotong dan disetor, yang dibayar oleh PT. Rifki masa pajak Juni 2009 No. PT. Rifki Rekan Perhitungan PPh 23 Yang dipotong PPh 23 yg dibayar (kredit pajak) a. Pemotong KAP Syarif Penerima Penghasilan 2% x (100/110 x55juta) = Rp.1juta Rp.1juta - b. Bukan Obyek PPh Pasal 23 c. PT. Sadira Pemotong 15% x 60juta = 9juta Rp.9juta d. e. Catering Anisa 4% x 30juta = Rp.1,2juta Rp.1,2juta Jumlah Rp.2,2juta
JAWAB (2) PT. Rifki bersaudara wajib memberikan bukti pemotongan PPh pasal 23 kepada KAP syarif (Rp.1juta) dan Usaha jasa catering Anisa (Rp.1,2juta) masing-masing 1 lembar. PT. Rifki bersaudara wajib meminta dan mengarsipkan bukti pemotongan PPh pasal 23 (Rp.9juta) dari PT. Sadira selaku pemotong PPh Pasal 23 tsb. Bukti tersebut akan digunakan sebagai dasar pengkreditan pajak terutang atas penghasilan neto PT. Rifki pada akhir tahun 2009 nanti. PPh yang dipotong sebesar Rp. 2,2juta harus disetorkan paling lambat tanggal 10 Juli 2009 (Lihat Bukti pemotongan), selanjutnya dilaporkan paling lambat tanggal 20 Juli 2009 (lihat SPT Masa PPh pasal 23/26).
SELESAI TERIMA KASIH....!