HUKUM PASAR MODAL NOTARIAT FHUI Kuliah Perdana Arman Nefi
About Me ARMAN NEFI Law Degree, Faculty of Law University of Indonesia Master Business Administration (Finance), Faculty of Economic, University of Indonesia. Ph.D Programme (on going) Manager for Students and Alumnae FHUI (former), 2006-2007 Head of Sub Directorate for Student Affairs-UI, 2007-now Lecturer: MPKT Class (Computer Mediated Learning (CML), University of Indonesia, 2003-2008 Lecturer: Law on Capital Market, Faculty of Law-UI, 2000-now Director Executive, Institute for Capital Market and Financial Studies FHUI, 2003-2008 Faculty Advisor & Head Delegation UI for Harvard National Model United Nations (HNMUN) 2008-2010, MA, USA Head of Coordinator for Kuliah Kerja Nyata (K2N) UI, Status : Married, 3 children
How to Contact Me Mobile : 0818-883725 Esia : 021-93693022 Email : armand_nfk@yahoo.com Website : www.ui.ac.id Pelayanan Mahasiswa Terpadu Building , Ground Floor, Rectorate, Universitas of Indonesia- DEPOK, 16424 Phone : 021-7867222 ext. 100044
Ketentuan Perkuliahan Perkuliahan dilaksanakan dengan sistem: Lecturing, Problem Based Learning (PBL) dan Participant Centered Learning (PCL) Membentuk Kelompok Maksimal 1 kelompok 5 mahasiswa (kantor notariat semu)
Format Tugas Spot Issue (hanya sebagai guidance) Fakta-fakta Permasalahan/Issue yang akan dibahas Dasar Hukum yang dipakai/Peraturan perUUan yang relevan dgn issue tsb. Analisis Kesimpulan Rekomendasi + Presentasi Topik /Materi Kuliah
Komponen dan Standard Penilaian Kehadiran (syarat mengikuti UAS tingkat kehadiran 75%) = 10% Tugas-tugas Spot Issue/Presentasi (kelompok) = 20% UTS = 30% UAS = 40% Standard Nilai Angka Nilai Huruf Nilai Bobot 85 -100 A 4.00 80 - 84 A- 3.70 75 – 79 B+ 3.30 70 – 74 B 3.00 65 – 69 B- 2.70 60 – 64 C+ 2.30 55 – 59 C 2.00 50 – 54 C- 1.70 40 – 49 D 1.00 0 – 39 E 0.00 I (komponen tidak lengkap) T (Tidak dapat dinilai)
Silabus Ringkas Lihat Lembaran SAP
Bacaan Wajib : 1. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia ( Peraturan Notaris di bidang Pasar Modal Bacaan Lain : 1. Pedoman Investasi Efek (E.A. Koetin, USAID, April 1994) (Fakultatif) 2. Pasar Modal Indonesia (Jasso Winarto) 3. Fundamental of Securities Industry (Allan H. Pessin) 4. Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Pasar Modal. 5. Thomas Lee Hazen, The Law Of Securities Regulation, West Group (Publishing). 6. Niels B. Schaumann, Securities Regulation, Gilbert Law Summaries, The Barbri Group. 7. Marc I. Steinberg, Securities regulation, Analysis and Skills Series, Mathew Bender, 2nd Edition. 8. Michael T. Reddy, Securities Operations, A Guide To Operations And Information Systems In The Securities Industry, New York Institute Of Finance, Second Edition. 9. Website : www. bapepam.go.id, www.idx.co.id, www.sec.gov 10. Diktat Kuliah Pasar Modal Indonesia (M. Irsan Nasarudin) 11. Penerapan Good Corporate Governance: Hilangnya Hak-Hak Istimewa Demi Kelangsungan Usaha (Inrda Surya, Ivan Yustiavandana, Arman Nefi, Adiwarman) Catatan: Silabus dapat dimungkinkan untuk dirubah/disesuaikan. Luasnya cakupan UUPM akan langsung dikaitkan dengan praktik yang terjadi di Pasar Modal sehingga dengan demikian pemahaman terhadap aspek hukum pasar modal diharapkan dapat dipahami secara seimbang dan menyeluruh.
Peraturan PerUUan Terkait UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal PP No. 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bid. Pasar Modal PP No. 46 tahun 1995 tentang Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal Himpunan Peraturan Bapepam Himpunan Peraturan Bursa Efek Indonesia (Pencatatan, Perdagangan, Keanggotaan) Himpunan Peraturan SRO lainnya (BEI, KSEI, KPEI) UUPT, UU Perbankan, Peraturan PerUU di bidang Kenotariatan
Website penting www.bapepam.go.id www.idx.co.id www.sec.gov dll [kumpulkan transkrip terakhir + ketua kelas dan wakil]
Pembagian Kelompok, maks. 5 mhs Nama Kantor Notaris : (ketua) Nama NPM Email Hand Phone
Kontrak Belajar Mahasiswa dan Dosen Toleransi Keterlambatan 20 Menit. Dilarang ‘Nitip’ Absen Keterlambatan menyerahkan tugas pada waktu yang ditentukan berlaku pengurangan nilai. Selama kuliah berlangsung, alat komunikasi non aktif
Tinjauan Umum dan Sejarah Pasar Modal
HAKIKAT PASAR MODAL Pengertian pasar modal, sebagaimana pasar konvensional pada umumnya, adalah merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli. Pasar (market) merupakan sarana yang mempertemukan aktivitas pembeli dan penjual untuk suatu komoditas atau jasa. Pengertian modal (capital) dapat dibedakan: - Barang modal (capital goods) seperti tanah, bangunan, gedung, mesin. -Modal uang (fund) yang berupa financial assets.
Pasar modal (capital market) mempertemukan pemilik dana (supplier of fund) dengan pengguna dana (user of fund) untuk tujuan investasi jangka menengah (middle-term investment) dan panjang (long-term investment).
UUPM pasal 1 angka 13 mendefinisikan pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek Perusahaan Publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Arus dana dalam pasar keuangan Pemilik/penjual dana (supplier of fund) erseorangan Pemakai/pembeli dana User of Fund Financial Market
PASAR MODAL DAN PASAR UANG posisi pasar modal dalam struktur pasar keuangan (financial market). Pasar keuangan ini meliputi kegiatan: pasar uang (money market), pasar modal (capital market) dan lembaga pembiayaan lainnya seperti sewa beli (leasing), anjak piutang (factoring), modal ventura (venture capital), kartu kredit.
Peran Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Badan Pemerintah yang memiliki otoritas tertinggi di pasar modal Tugas-tugas Bapepam: Melindungi kepentingan pemodal di pm Menjamin kecukupan, keterbukaan, dan distribusi informasi Perusahaan Publik Melakukan penegakan peraturan (law enforcement)
Tolok Ukur Pasar Modal yang sehat Efisien : Kemampuan utk mengakomodasi transaksi sebanyak mungkin, dalam waktu singkat. Fairness : Transaksi berlangsung tanpa pemihakan (netral) dan atas dasar penyebaran informasi yg merata Likuid : Kemampuan pasar utk menampung semua kebutuhan penjual dan pembeli setiap saat transaksi (transaksi berlipat-lipat). Transparan : Mampu menyediakan setiap informasi seketika (realtime) kpd semua pelaku pasar modal, kapan saja.
Faktor-Faktor yang menguatkan/melemahkan pasar Faktor positif yang menguatkan pasar Faktor negatif yang melemahkan pasar Jumlah uang melimpah: lebih banyak uang yg tersedia utk investasi Uang ketat : Dana yang tersedia hanya sedikit Pajak dipangkas: Perusahaan bisa memperoleh laba lebih banyak Pajak naik: Keuntungan perusahaan berkurang Bunga bank turun : Pilihan investasi bergeser dari bank ke pasmod Bunga bank tinggi: Pilihan investasi mengalir ke bank Stabilitas politik : Memperkecil Risiko Ketidakpastian politik: Memperbesar risiko
Analogi Bursa Efek dgn Pasar Lainnya PT BEI (dulu PT.BEJ & PT. BES) Mandor Pasar Pialang/WPPE Pedagang di pasar Saham, Obligasi, Bukti Right, Waran, dll Barang dagangan, seperti: sepatu, sandal, kaos, dll Emiten Pemasok atau produsen barang-barang dagangan Bapepam Pengawas Mandor, Pengawas Pedagang Pasar dan Peng. Produsen
Tugas Bursa Efek Sebagai Fasilitator Menyediakan sarana perdagangan efek. Mengupayakan likuiditas instrumen yaitu mengalirnya dana secara cepat pada efek-efek yg di jual. Menyebarluaskan informasi bursa ke seluruh lapisan masyarakat. Memasyarakatkan pasar modal, untuk menarik calon investor dan perusahaan yang go public Menciptakan instrumen dan jasa baru.
Tugas Bursa Efek Sebagai SRO (Self Regulatory Organization) Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan Bursa. Mencegah praktik transaksi yang dilarang melalui fungsi pengawasan. Ketentuan Bursa Efek mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi pelaku pasar modal Catt: SRO- lembaga yg berhak mengeluarkan peraturan yg mengatur pelaku yg terlibat didalamnya.
SEJARAH PASAR MODAL DUNIA Amerika Serikat, kegiatan pasar modal sudah dilakukan di New York secara informal sejak tahun 1700. Lokasinya di tepi jalan yang memiliki dinding tinggi untuk penghalang kalau ada serbuan kaum Indian. Nama jalan itu sekarang terkenal di seluruh dunia dengan nama Wall Street. Pada tahun 1792, secara resmi dibentuk lembaga bursa di New York oleh 24 pialang yang menjadi cikal bakal New York Stock Exchange (NYSE).
Inggris memulai pengaturan di bidang pasar modal pada abad 13 yang mengharuskan para pialang saham di kota London mempunyai izin. Peraturan ini bisa dikatakan sebagai upaya untuk menciptakan ketertiban kegiatan perdagangan saham dan perlindungan bagi investor agar tidak menjadi korban pialang-pialang tidak resmi.
Kanada, kegiatan pasasr modal bermula pada tahun 1817 ketika Bank of Montreal melakukan go public, tetapi Montreal Stock Exchange baru resmi berdiri pada tahun 1874. Di Toronto para pialang bertemu beberapa jam sehari sejak 1852 untuk mengatur mekanisme transaksi saham dan baru pada tahun 1878 mendirikan Toronto Stock Exchange (TSE) melalui Undang-Undang negara bagian Ontario.
Jepang, bursa pertamanya baru dibuka pada tahun 1878, tapi dalam tempo 109 tahun, yaitu tepatnya pada tahun 1987 Bursa Tokyo berhasil menjadi bursa yang disegani di dunia sejajar dengan bursa-bursa lain di dunia. Bahkan, dengan nilai dan value tradednya lebih besar dari GNP negara itu. Raksasa Jepang ini menguasai hampir 40% dari nilai total bursa global. Amerika Serikat hanya memegang hampir 29%. Yang berarti sisanya 31% dikuasai oleh 51 negara lain yang dipantau oleh International Finance Corporation (IFC).
SEJARAH PASAR MODAL INDONESIA 1. Periode Permulaan (1878-1912) 2. Periode Pembentukan Bursa (1912-1925) 3. Periode Awal Kemerdekaan (1925-1952) 4. Periode Kebangkitan (1952-1977) 5. Periode Pengaktifan Kembali (1977-1987) 6. Periode Deregulasi (1987-1995) 7. Periode Kepastian Hukum (1995 – sampai sekarang) 8. Periode Menyongsong Independensi Bapepam atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
TERIMA KASIH