Unsur-unsur Terbentuknya Negara

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

KEWARGANEGARAAN Disadur dari buku Panduan Praktis Mendapatkan Kewarganegaraan oleh Asep Kurnia, 2012.
WARGA NEGARA Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk.
BAB I, PARTISIPASI DALAM UPAYA BELA NEGARA
C.NOMINAL : “ Konstitusi itu secara hukum berlaku,tetapi
WARGA NEGARA.
UNSUR-UNSUR NEGARA dalam materi USAHA PEMBELAAN NEGARA KELAS IX SMP.
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Unsur - Unsur Negara Dipresentasikan Oleh :
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak Dan Kewajiban.
WARGA NEGARA & KEWARGANEGARAAN Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum.
Persamaan kedudukan Warga Negara Dalam Berbagai Aspek Kehidupan
NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
MASALAH KEWARGANEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN RI
KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN PENDUDUK INDONESIA
WILAYAH NEGARA INDONESIA, PENDUDUK, DAN WARGA NEGARA.
Warga Negara dan Bela Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
HAK DAN KEWAJIBAN EVY SOPHIA, S.Pd.,MMSI.
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
KOMPETENSI DASAR kelas X SMK
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
Warga Negara Pewarganegaraan.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “Hak Dan Kewajiban Warganegara”
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN KELAS X / SEMESTER 2.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture III)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup
PKN Standar Kompetensi
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Hakikat Bangsa dan Negara serta Unsur - unsur terbentuknya Negara
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
HAKIKAT BANGSA & NEGARA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
BAB XII WARGA NEGARA INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture III)
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
Kelompok 3 Nama: 1. ahmad eka a anggita oktaviani iqbal fajar aditama m herdi riswanda
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban Warga Negara
BAB I, PARTISIPASI DALAM UPAYA BELA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
BAB 2 Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Transcript presentasi:

Unsur-unsur Terbentuknya Negara DEKLARATIF DE FACTO DE JURE TIDAK MUTLAK KONSTITUTIF RAKYAT WILAYAH PEMERINTAH BERDAULAT MUTLAK

Suku/Persekutuan Masyarakat (genootschaft) PROSES TERJADINYA NEGARA Terjadinya negara menurut pakar sejarah meliputi primer dan sekunder. Secara Primer meliputi : Suku – Kerajaan – Negara (Staat) – Negara Demokrasi (ideal). Sedangkan secara Sekunder, yaitu meliputi de fakto dan de jure. Suku/Persekutuan Masyarakat (genootschaft) Kerajaan (Rijk) Negara Nasional Negara Demokrasi

WILAYAH NEGARA Wilayah adalah tempat dimana menetapnya rakyat Wilayah NKRI adalah sebuah kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-hak nya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 25A)

BATAS WILAYAH DARAT

BATAS WILAYAH LAUT DARATAN NEGARA (B) LAUT 12 Mil 200 Mil 200 M ≥ 200 Mil (LANDAS KONTINEN) (ZEE) (LB) (LT) (ZB) Traktat multilateral tentang batas laut : Laut Teritorial (LT)12 mil, Zona Bersebelahan (ZB) 24 mil, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 200 mil & Landas Benua (LB) > 200 mil.

TEORI UDARA Dua Teori Tentang Konsepsi Wilayah Udara, yaitu : Teori Udara Bebas (Air Freedom Theory) a. Kebebasan ruang udara tanpa batas (wilayah udara dapat digunakan oleh siapa pun). b. Kebebasan udara terbatas (setiap negara berhak mengambil tindakan tertentu untuk keamanan dan keselamatannya.

2. Teori Negara Berdaulat di Udara Lanjutan ………………. 2. Teori Negara Berdaulat di Udara a. Teori Keamanan (suatu negara mempunyai kedaulatan yg diperlukan untuk menjaga keamanannya. b. Teori Pengawasan Cooper (Cooper’s Control Theory), bahwa kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara ybs untuk mengawasi wilayah diatasnya secara fisik dan ilmiah. c. Teori Udara (Schacter), bahwa wilayah udara itu haruslah smp suatu ketinggian di mana udara masih cukup mampu mengangkat /mengapung- kan balon dan pesawat udara.

Wilayah Ekstrateritorial Wilayah ekstrateritorial adalah wilayah suatu negara yang berada di luar wilayah negara itu.

Rakyat RAKYAT BUKAN PENDUDUK PENDUDUK WARGA NEGARA BUKAN WARGA NEGARA Secara sosiologis, rakyat adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan, dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Secara hukum, rakyat merupakan warga negara dalam suatu negara yang memiliki ikatan hukum dgn pemerintah.

BUMI PUTERA

Warga Negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang undang sebagai warga negara (UUD NRI Tahun 1945 pasal 26 ayat 1). Penduduk, adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indoensia (UUD NRI Tahun 1945 pasal 26 ayat 2).

ASAS KEWARGANEGARAAN /UU NO 12 TAHUN 2016 Bipatride Ius soli Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat dilahirkan Ius sanguinis Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan pertalian darah atau keturunan dari org yang bersangkutan. Apatride Kewarganegaraan tunggal Asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang Kewarganegaraan ganda terbatas Asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini

POKOK MATERI UU NO 12 TAHUN 2016 Siapa yang menjadi warga negara Indonesia 2 Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan RI 3 Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia 4 Syarat dan tata cara mempoleh kembali kewarganegaraan RI 5 Ketentuan pidana

HILANGNYA KEWARGANEGARAAN 1 Berkewarganegaraan ganda 2 Tidak melepaskan kewrganegaraan negara lain 3 Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden 4 Masuk dinas tentara asing tanpa disertai izin dari presiden 5 Masuk dinas negara asing atas kemauannya sendiri. 6 Menyatakan janji setia kepada negara lain. 7 Ikut berperan serta pemilhan ketatanegaraan negara asing 8 Bertempat tinggal di negara lain selama lima tahun.

CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN INDONESIA 1 Pewarganegaraan 2 Pernyataan menjadi WNI bagi WNA yang kawin secara sah dengan WNI 3 Pemberian oleh negara kepada orang asing yang berjasa atau karena alasan kepentingan negara 4 Menjadi WNI dengan sendirinya karena ketentuan perundang undangan 5 Pendaftaran. 6 Memeproleh kembali kewarganegaraan RI bagi WNI yang telah kehilangan kewarganegaraan RI.

WARGA NEGARA INDONESIA PASAL 4 UU NO 12 TAHUN 2016 Orang yg berdasarkan peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai WNI 2 Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI 3 Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan seorang ibu WNA 4 Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan seorang ibu WNI 5 Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI tetapi ayah nya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraaan kepada anak tersebut 6 Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayah nya WNI.

KASUS KEWARGANEGARAN

PERTAHANAN DAN KEAMANAN Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1 UUD 1945) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukun (Pasal 30 ayat 2 UUD 1945)

TNI SEBAGAI KEKUATAN PERTAHANAN NEGARA

POLRI SEBAGAI PEMELIHARA KEMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT